Minggu, 19 Mei 2019

Gharar: Konsep dan Penghindarannya pada Regulasi Terkait Screening Criteria di Jakarta Islamic Index



Agus Triyanta
Comment on: Ar Royyan Ramly

Abstrak
Salah satu aspek utama yang membedakan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah adalah ada dan tidaknya unsur spekulasi atau yang dalam terminologi hukum Islam disebut dengan gharar, dalam instrumen bisnis yang ditawarkannya.Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap bagaimana konsep gharar dalam hukum keuangan Islam, serta bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam Screening Criteria pada Jakarta Islamic Index (JII), Pasar Modal Syariah Indonesia. Penelitian ini mengumpulkan berbagai data berupa norma dan peraturan, baik berasal dari hukum Islam maupun yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang terkait dengan pasar modal. Data kemudian dianalisis secara kualitatif melalui berbagai penafsiran. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara umum gharar yang ada dalam hukum Islam dimaknai sebagai; adanya suatu unsur tersembunyi yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya dari para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi. Sedangkan untuk kriteria syariah bagi proses screening (seleksi) pada JII terdiri dari dua aspek; bahwa perusahaan yang masuk pada JII adalah perusahaan yang tidak memiliki bisnis yang terkait dengan transaksi ribawi, gharar dan perjudian (maysir). Kedua, transaksi yang dilakukan di JII haruslah memenuhi prinsip kehati-hatian (ihtiyath), tidak spekulatif dan manipulatif (dharar, gharar, riba, maisir, risywah, dan kezaliman).


I.     Pendahuluan
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia saat ini terus berjalan, melihat semakin banyak orang yang tertarik dengan efek-efek syariah yang diperjualbelikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pilihan masyarakat untuk berinvestasi secara langsung juga dengan cara menitipkan dananya untuk dikelola oleh pihak yang dianggap mampu dan bertanggung jawab untuk mengelola kumpulan dana dari masyarakat. Akhir-akhir ini kegiatan investasi di pasar modal terkait dengan transaksi syariah setelah dikeluarkannya fatwa MUI mengenai prinsip-prinsip pasar modal sesuai dengan syariah.
Praktik pasar modal syariah awalnya dengan diterbitkannya reksadana syariah pada tanggal 3 juli 1997 diprakarsai oleh PT Danareksa Invesment Management. Kemudian bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia dengan meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 sebagai sarana investasi sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya pada tanggal 18 April 2001 diterbitkannya fatwa MUI mengenai pasar modal, yaitu fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah. Selanjutnya kehadiran instrument obligasi syariah yang dikeluarkan oleh PT Indosat Tbk, pada September 2002 yang menggunakan akad mudharabah, dan akhirnya terjadilah kesepakatan atau Mou antara BAPEPAM-LK dengan MUI pada tanggal 14 Maret 2003 untuk mengembangkan pasar modal syariah.[1]
Secara umum investasi di pasar modal syariah sering dikategorikan menjadi tiga macam adanya, pertama, saham syariah adalah perdangan efek syariah melalui surat tanda kepemilikan asset sebuah perusahaan atau disebut surat berharga, yang berisi tentang bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang memberikan penawaran umum (go public) dalam nominal dan persentase tertentu.
Kedua obligasi syariah Obligasi adalah surat utang dikeluarkan oleh emiten (perusahaan atau badan hukum bisa juga pemerintah) yang memerlukan biaya operasional untuk melakukan ekspansi atau memajukan investasi yang dilaksanakan. Investasi dengan menerbitkan obligasi memiliki potensi keuntungan yang sangat besar dibandingkan investasi keuangan di perbankan dengan cara menerbitkan obligasi dan memperoleh bunga dan adanya kemungkinan capital gain.
Ketiga Reksadana adalah bentuk investasi kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh manajer investasi. Dengan kata lain reksadana adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham beragam. Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti telah melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko. Reksadana juga menjadi jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam pasar modal.
DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan transaksi efek dalam fatwa Nomor 40 Tahun 2003 bahwa memperbolehkan adanya transaksi dengan adanya batasan transakasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang terkandung unsur gharar, maysir, riba, riswah, dan kezaliman.[2]
Oleh karena itu sangat besar potensi untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia melihat letak strategis dan geografis masyarakat Indonesia yang responsive terhadap pasar keuangan, salah satu harapannya agar terbentuknya pasar uang dan modal sesuai syariah dan pihak yang mengekuarkan efek memperoleh dana dari pembeli efek, sedangkan  pembeli menerima imbal bagi hasil berupa capital gain dan deviden.

II.  Pembahasan
A.      Konsep Gharar dan Maysir
Gharar berasal dari bahasa arab yaitu ghara, taghrir atau yaghara yang berarti menipu orang dan membuat orang tertarik untuk berbuat kebatilan.[3] Gharar juga berarti khatar yaitu bahaya atau bias berarti sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau salahnya. Secara istilah menurut Al-Sarakhasi gharar berarti “sesuatu yang tertutup akibatnya (tidak ada kejelasan)”.[4]  Sedangkan Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah mengartikan gharar sebagai “penipuan yang mana diperkirakan menyebabkan tidak ada kerelaan jika diteliti”.
Dengan begitu kita bisa melihat bahwa gharar terkait transaksi jual beli mengandung ketidakjelasan, bahaya, spekulasi dan upaya untuk menipu salah satu pihak. Praktek gharar juga terlihat pada bentuk akad disebabkan pada ketidakjelasan pihak yang berkontrak, namun gharar juga bias terjadi pada objek jual beli semisal kualitas suatu barang atau produk dengan penjual tidak memberikan spesifikasi yang jelas kepada pembeli. Sehingga akan menimbulkan bahaya atau resiko kepada salah satu pihak. Terkait kontrak yang dibuat antara penjual dan pembeli tidak sah dan batal.
Secara syara’ gharar telah dilarang dan diharamkan karena mempunyai arti batil dan sesua dengan dalil QS An-Nisa:29 yang mengandung arti melarang sesama manusia yang beriman memakan harta secara batil baik melalui cara memperolehnya dan zatnya yang telah diharamkan oleh syara’. Diantara hadits yang menyebutkan larangan akan transaksi yang mengandung unsur gharar adalah: “Rasulullah saw telah melarang akan jual beli yang mengandung gharar”. (HR Muslim). Dengan demikian jual beli secara riba tergolong jual beli yang batil dan dilarang oleh agama Islam.
Dalam Islamic Commercial Law Hashim Kamali, menjelaskan bahwa untuk dapat memiliki akibat hukum, gharar ada empat syarat. Pertama, tingkatan gharar tersebut sangat tinggi (eksessif), bukannya gharar yang ringan. Kedua, harus terjadi pada kontrak yang bersifat kumulatif (mu’awadhat), bukannya semacam pemberian (tabarru’at). Ketiga, kesamaran itu terjadi pada objek utama, bukan objek pelengkap,misalnya jika jual beli pada sapi betina yang hamil, objek utamanya bukan pada janin sapi tersebut, tapi pada induknya. Keempat, bahwa objek dalam kontrak tersebut bukan suatu barang yang sedang dalam kebutuhan mendesak.[5]
Gharar menurut Ibnu Hazm menyebutkan ialah penjual tidak mengetahui apa yang hendak ia jual, dan pembeli juga tidak mengetahui apa yang hendak ia beli. Jelas pernyataan Ibnu Hazm bahwasanya gharar mengandung unsur kesamaran atau bentuk sesuatu yang kita tidak mengetahuinya dalam jual beli atau pertukaran barang. Secara kontrak pembagian gharar dapat dibagi beberapa macam: dua jual beli dalam satu jual beli, jual beli urbun, jual beli munazabah, jual beli hasah, jual beli mulasamah. Sedangkan gharar yang terdapat pada objek atau benda yang berlaku akadnya yaitu, ketidakjelasan pada zat benda yang ditransaksikan, ketidakjelasan pada jenis benda, sifat barang, macam barang, tempo pembayaran, ketidakjelasan transaksi pada benda yang tidak ada.[6]
Efek gharar pada jual beli (pertukaran) kontemporer ini juga bisa terjadi pada kontrak, seperti yang dikemukakan Ibnu Taimiyah, gharar merupakan sesuatu yang tidak diketahui secara kebetulan sehingga menimbulkan penjualan terhadap sesuatu itu mengandung maysir dan spekulasi. Namun demikian dalam bisnis pengertian gharar ini perlu dibedakan dan keterkaitannya dengan spekulasi, apabila saat ini gharar disamakan dengan resiko dan resiko mempunyai arti ketidakpastian, hal ini telah keliru. Suweilem membedakan resiko menjadi dua tipe.
Pertama, resiko pasif, seperti game of chance, resiko pasif ini merupakan tindakan seseorang dalam mengandalkan keberuntungan, perlu diketahui tindakan keberuntungan ini akan menimbulkan resiko (risk). Kedua, resiko responsif, merupakan adanya distribusi probabilitas dengan hubungan kausalitas yang logis, atau bisa disebut sebagai game of skill. Kemudian hubungan ini akan terlihat jelas antara game of skill dan game of chance yang hanya mengandalkan keberuntungan dalam transaksi investasi sering diperbolehkan atau dilarang. Selanjutnya hubungan resiko ini yang diperbolehkan adalah yang terkait dengan game of skill dengan melibatkan pengetahuan atau sebab-sebab yang bisa menghindari ketidakpastian. Sedangkan game of chance hanya mengandalkan keberuntungan dalam berbagai transaksi seperti spekulasi dan instrument derivative lainnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa game of chance sangat terkait dengan gharar atau spekulasi, dan juga gharar terdapat dalam permainan atau maysir, oleh karena itu gharar dan maysir dilarang secara syari dalam transaksi jual beli (pertukaran) atau leasing (sewa-menyewa).
Dalam kasus lain gharar dan maysir terdapat juga pada transaksi penjualan dengan tidak memiliki objek atau barang oleh penjual. Keadaan ini sering dialami pada transaksi investasi di pasar modal atau pasar uang, dengan mengandalkan broker atau jobber untuk berspekulai pada efek-efek yang terdapat dilantai bursa. Misalnya tindakan yang sering dilakukan oleh broker mengenai short selling, yaitu penjualan atas barang yang belum dimiliki atau dikenal dengan bai’ al-ma’dum. Sederhananya broker menjualkan efek-efek di pasar modal tanpa memiliki efeknya (ma’kud alaih), tindakan seperti inilah yang terjadi pada transaksi derivatif.

B.       Jakarta Islamic Index dan Transaksi Syariah
Indonesia telah membangun pasar modal melalui Jakarta Islamic Index (JII) adalah pasar modal syariah pertama Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 1 Januari 1995. JII ini adalah indek  rata-rata tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Jakarta Stock Exchange (JSX) yang telah dilakukan penyaringan syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). JII ini akan selalu terdiri dari 30 sekuritas yang dinilai paling sesuai dengan syariah dari 60 saham yang mempunyai nilai kapitalisasi tertinggi.[7]
RHBIMI adalah pasar modal syariah pertama di Malaysia yang diperkenalkan oleh Rashid Hussein group Malaysia pada tanggal 1 Juni 1992. RHBIMI ini adalah indek yang berbasis kapitalisasi yang didasarkan pada perusahaan yang listing di Kuala Lumpur Stock Exchange Main Board dan second board.  Untuk dapat dimasukkan ke dalam indek maka saham perusahaan tersebut harus lolos dari kriteria syariah yang telah ditetapkan oleh pihak RHBIMI
      Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) adalah bagian dari kelompok index-index global Dow Jones (DJGI) yang meliputi saham-saham dari 34 negara yang di sesuai dengan prinsip syariah. Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI) adalah pasar modal syariah Malaysia yang didirikan oleh pemerintah Malaysia pada tanggal 17 April 1999. KLSI ini adalah index rata-rata tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Main Board Kuala Lumpur Composite Index (KLCI) yang telah dilakukan penyaringan secara syariah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penasehat Syariah (Syariah Advisory Council/SAC) dari Komisi Sekuritas Malaysia.[8]
      Perbedaan mendasar indeks konvensional dan syariah adalah pada listing efek di pasar modal, indeks konvensional mencatat seluruh efek yang terdaftar di lantai bursa tanpa adanya filterisasi kehalalan produk dan perusahaan yang mengeluarkan efek. Sedangkan indeks syariah yang terdapat di Jakarta Islamic Index (JII) bedasarkan fatwa dewan syariah nasional (DSN) MUI nomor 20 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi dan reksadana syariah. Kemudian Fatwa DSN MUI Nomor 40 tahun 2003 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, terkait jenis usaha perusahaan (emiten), jenis produk atau barang, jenis transaksi yang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian (shariah compliance) yang didalamnya mengandung unsur-unsur seperti: bai’ najasy yaitu melakukan penawaran palsu, bai’ al-ma’dum atau short selling yaitu melakukan penjualan atas efek yang belum dimiliki, insider trading memakai informasi orang untuk memperoleh keuntungan, margin trading yaitu melakukan penjualan dengan pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian efek, ihtikar yaitu penimbunan, melakukan pembelian atau mengumpulkan seuatu efek untuk menyebabkan perubahan harga pada efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
      Selain  filterisasi hal yang sama dilakukan pada indeks syariah dan konvensional melakukan pengkajian ulang dengan penentuan komponen indeks enam bulan sekali pada awal juli setiap tahunnya dan dimonitoring secara terus-menerus bedasarkan data publik dan media. Perhitungan harga saham menggunakan harga terakhir saham pada lantai bursa.
      Kemudian ada dua syarat tambahan yang dilakukan selain filterisasi indeks syariah masuk ke JII, salah satunya saham emiten harus memiliki nilai kapitalisasi yang cukup besar di bursa yang bisa diperoleh informasi dari berapa banyaknya efek yang dikeluarkan dan harga per lembar saham. Memang terdapat perusahaan yang nilai kapitalisasi besar sejumlah 17-20% di bursa efek. Namun seringkali masuk dalam daftar blue chip JII dikarenakan tidak lolos uji kesyariahan tentang produknya contoh perusahaan rokok yang produknya bersifat mudharat. Contoh lain bank-bank dan asuransi konvensional dengan menganut sistem berbasis bunga dan maysir, perusahaan alkohol. Sedangkan yang lolos uji masuk ke JII minimal ada tiga hal, pertama, seleksi syariah yang dilakukan sesuai fatwa MUI, kedua seleksi kapitalisasi dari besarnya nilai dan harga per lembar efek, ketiga seleksi nilai volume transaksi.[9]
      Jenis transaksi di pasar modal sudah mestinya dilakukan melalui prinsip shariah compliance atau prinsip kehati-hatian dalam menganalisa efek dan kapitalisasi nilai efek yang cukup besar, tujuannya agar menghindari dari resiko likuidasi emiten dan resiko reputasi produk yang dimiliki emiten, hal lain yang harus diperhatikan juga efek yang ditransaksikan di lantai bursa harus memiliki aset pada sektor riil atau minimal memiliki underlying asset (aset tersedia), dengan begitu efek yang masuk dalam listing JII juga sesuai dengan prinsip syariah dalam syirkah muahasamah.
      Adapun hal lain yang harus diperhatikan seperti yang diungkapkan Irfan Syauqi terkait spekulasi pertama, spekulasi hakikatnya bukan investasi, melainkan kegiatan gambling yang mengandung unsur gharar, dan akhirnya sesuai dengan praktek game of chance dengan mengandalkan keberuntungan dengan cara memperoleh informasi dari orang lain untuk mempengaruhi pasar. Kedua spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan hanya disekitar kelompok msyarakat tanpa memberikan konstribusi apapun secara positif dan produktif. Ketiga spekulasi spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan dan akan berefek secara sistemik pada sektor keuangan dan hubungannya dengan sektor rill. Keempat sepekulasi keingingan maupun hasrat seseorang untunk memperoleh keuntungan yang cepat (cepat kaya). Seyogyanya hal keempat ini yang harus menjadi perhatian penting bagi kita maupun broker yang bekerja di lantai bursa, praktik ini tidak sesuai dengan ajaran Islam dan jauh dari prinsip ekonomi Islam karena ketamakan seseorang atau self interest.[10]
      Dalam mekanisme transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh langsung melalui broker atau spekulan, karena ditakutkan bagi para spekulan akan mempermainkan harga, seperti yang terjadi pada pasar modal konvensional. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai instrisik saham itu sendiri hal ini telah dilarang dalam Islam. Seharusnya pembelian efek dan penjualan dilakukan oleh agen di lantai bursa dengan mempertemukan investor dengan emiten, kemudian sahamnya dijual sesuai prinsip underlying asset.[11]
            Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa perbedaan mendasar pasar modal syariah jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional adalah dalam hal bahwa prinsip-prinsip syariah menjadi acuan. Oleh karena itu dalampasar modal syariah perlu ditegaskan kembali mengenai screening criteria. Yang dimaksudkan dengan screening criteria adalah barometer atau landasan yang menjadi kriteria bagi jenis surat berharga yang dapat di listing atau dipasarkan pada pasar modal syariah.[12]
            Selain itu, pada pasar modal syariah fungsi DSN dan Bapepam-LK secara bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan, seperti halnya DSN menjadi pusat referensi atas semua aspek-aspek transaksi syariah pada pasar modal. Adapun perkembangan indeks saham-saham syariah di JII pada tahun 2003 terlihat naik sekitar 37,90% dari 118,952 menjadi 164,029 pada penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula saham syariah dengan nilai kapitalisasi yang terdaftar di JII meningkat sebesar 48,42%, dari Rp 177,78 triliun pada tahun 2003 menjadi Rp 263,36 triliun pada akhir 2004.[13]
            Namun demikian, masih terdapat pula kendala-kendala dalam perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini, kendala yang dimaksud sangat mendasar mengenai pemahaman masyarakat tentang pasar modal dan transaksi efek syariah, masyarakat belum mampu membedakan jenis saham dan keunggulan-keunggulan transaksi, aspek kelegalan syariah suatu produk, juga selain itu belum ada sepenuhnya penunjang peraturan secara ketat mengenai transaksi di pasar modal.[14]


     
C.      Kriteria Aspek Syariah
Pasar modal syariah di Indonesia, atau yang dikenal juga dengan Jakarta Islamic Index (JII) telah berkembang lebih 10 tahun lamanya. Penentuan kriteria syariah dapat atau tidaknya efek tertentu untuk dimasukkan dalam listing di JII, ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Danareksa Investment Management. Kriteria syariah yang dimaksud diformulasikan dengan mendasarkan pada keputusan DSN (Dewan Syariah Nasional).
Selanjutnya hal yang paling penting diperhatikan dalam perdagangan efek, yaitu terkait dengan harga, belakangan transasksi efek syariah mengalami reputasi yang miring terkait mahalnya suatu efek, sebagaimana dalam fatwa DSN disebutkan: “Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnyadari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai denganmekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.”
Dari peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM, maka harus dipatuhi ketentuanumum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh lembaga ini. Kegiatan usaha yangdiselenggarakan oleh penerbit efek tidak merupakan aktivitas bisnis atau usaha yangbertentangan dengan prinsip syariah. Adapun, kegiatan usaha yang dinilai bertentangandengan prinsip syariah di antara yang paling penting adalah: 1) perjudian danpermainan yang dapat diklasifikasikan sebagai judi atau perdagangan yang dilarang, 2) menyelenggarakan layanan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maysir; 3) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan: a) barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-zatihi); b) barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau c) barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat menyebabkan bahaya (madharat) dan atau 4) melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi (konvensional) lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI, 5). Penerbitan efek syariah wajib dilakukan berdasarkan Akad Syariah; 6. Efek Syariah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal apabila kegiatan usaha, cara pengelolaan, kekayaan reksa dana, dan atau kekayaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dari pihak yang menerbitkan efek tersebut tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang terkait dengan efek syariah yang diterbitkan.[15]
Secara analisis teknikal terkait efek-efek syariah, bagi para calon investor dan emiten harus memperhatikan input yang halal yaitu baik modal, dana, atau aset atau barang beharga lainnya diperoleh dengan hal-hal dan cara yang baik, bukan dari hasil menzalimi orang lain seperti korupsi, mencuri, menipu, dikarenakan apa yang kita transaksikan di dunia ini akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Oleh karena itu, perlu adanya Penggunanaan analisis teknikal dengan tujuan untuk mengindentifikasi relatif harga saham sebuah emiten saat ini dibandingkan dengan kondisi emiten yang lalu, kemudian membandingkan dan mengidentifikasi pertumbuhan suatu emiten dengan emiten lainnya, mengidentifikasi trend pasar secara jangka menengah dan jangka panjang, terakhir melakukan manajemen resiko pada awal transaksi. Penggunaan analisis teknikal ini juga mampu mengidentifikasi ketidakpastian (gharar) dan resiko investasi sesuai kebijakan investasi. Penggunaan analisis teknikal bukan hanya mendapatkan harga proyeksi sebuah saham, melainkan untuk melihat trend sebuah saham, analisis teknikal dipakai untuk melihat transaksi jangka pendek (short selling) disebabkan short selling tidak sesuai dengan tujuan dan pandangan syariah.[16]
Sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 40 tahun 2003 tanggal 4 oktober tentang pedoman pasar modal dan pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal, yang telah menentukan kriteria kehalalan produk investasi sesuai sajaran Islam. Selanjutnya, dalam investasi calon investor tentunya ingin memperoleh input yang tinggi dan halal dengan pembagian deviden dan capital gain. Mengenai hal ini ulama fiqh membolehkan pembagian deviden dalam bentuk investasi selama sesuai dengan hukum syara’ dengan terpenuhinya input dan proses yang halal dan baik.[17]













Daftar Pustaka

Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010.
Al-Ameen, siddiq Muhammad, Al Gharar in Contract and Its Effect on Contemporary Transaction, Jeddah: IRTI IDB, 1997.
Hadrianur, Analisis Unsur-Unsur Gharar Pada Pengkreditan Bank Konvensional, Skripsi tidak dipublikasikan, UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah analisis fiqh dan keuangan, Yogyakarta: Anonym, 2013.
Triyanta, Agus, Gharar; Konsep dan Penghindarannya pada Regulasi Terkait Screening Criteria di Jakarta Islamic Index, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 Oktober 2010: 615 – 632.
Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.


[1] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka setia, 2013), hlm, 95.
[2] Ibid. 89
[3] Louis Ma’luf, Al-munjid fi al-lughah wa al-a’lam, (Dar al-Masriq, Beirut) hlm, 546.
[4] Syamsudin Al-Sarkhasi, Kitab Al-Mabsut, Juz VI, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut,
Libanon, hal. 194
[5] Agus Triyanta, Gharar dan Konsep Penghindarannya Pada Regulasi Terkait Screening Pada Jakarta Islamic Index, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 oktober 2010.
[6] Al-Siddiq Muhammad Al-Amin Al-Darier, Al-Gharar Wa Asaruhu Fi Al-Uqud, cet I, 1967.hlm. 76-77.
[7] Khaerul umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm 138.
[8] Ibid.
[9] Ibid, hlm, 140.
[10] Irfan Syauqi Beik, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 2003.
[11] Ibid.
[12] Agus Triyanta, ……., hlm, 623.
[13] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm, 77-78.
[14] Ibid.
[15] Agus Triyanta,……. hlm, 626.
[16] Khaerul Umam,…………… hlm, 320.
[17] Ibid.

A Panel Data Analysis of Fee Income Activities in Islamic Banks


 Jurnal Review by: Ar Royyan Ramly
Student Master Economic and Islamic finance
Faculty of economic
Universitas Islam Indonesia, Indonesia
Abstrak
Dalam beberapa tahun terakhir, perbankan komersial di seluruh dunia telah mengalami penurunan yang signifikan dalam bisnis tradisionalnya menerima deposito dan menawarkan pinjaman. Secara bersamaan, bank telah menjadi lebih terlibat dalam non-tradisional kegiatan yang menyediakan jasa keuangan dan menghasilkan pendapatan fee. Akibatnya, pendapatan dari kegiatan non-tradisional telah meningkat relatif terhadap pendapatan dari kegiatan tradisional. Artikel ini menyajikan penyelidikan empiris Islam keterlibatan dalam berbagai kegiatan fee income bank. Hipotesis teoritis kami berhubungan tingkat aktivitas pendapatan fee di bank individu untuk ukuran aset, profitabilitas, deposito inti, risiko modal serta risiko kredit. Hipotesis ini diuji secara empiris menggunakan informasi bank tertentu dari panel Bank komersial Malaysia syariah untuk tahun 1994-2004. Hasil menunjukkan bahwa bank-bank dengan tingkat yang lebih tinggi dari aktivitas fee cenderung memiliki aset yang lebih tinggi dan deposit menunjukkan risiko yang lebih kecil. Temuan ini menunjukkan bahwa bank-bank yang terlibat dalam kegiatan non-tradisional memiliki sumber-sumber dana yang lebih beragam dan akses yang lebih besar ke pasar keuangan, yang mengurangi risiko. Karena Temuan menunjukkan bahwa bank-bank dengan keterlibatan yang lebih besar dalam nontradisional kegiatan harus resor untuk alternatif sumber dana untuk membiayai operasi mereka, kegiatan non-tradisional tampaknya menjadi salah satu metode bank yang dapat digunakan untuk menghasilkan penghasilan. Selain itu, lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan tersebut cenderung, ke yang lebih besar, lebih aman. Oleh karena itu, pendapatan fee kurang dimanfaatkan memainkan penting alternatif sumber pendapatan, sehingga mampu mengurangi ketergantungan Bank-bank Islam pembiayaan utang sebagai sumber utama pendapatan.



I.      Pembahasan
Dalam industri perbankan secara komersial yang menganut universal sistem banking lebih mengutamakan inovasi untuk upaya kompeitif dalam pasar keuangan. Terkait isu yang dibahas dalam artikel ini Saneep bin Ahmad hendak melihat aktifitas perbankan komersil yang ada di Malaysia dalam hal inovasi, persaingan layanan dan aktifitas transaksi tradisional dan non-tradisional yang ada pada perbankan secara umumnya.
            Aktifitas perbankan ini dibagi menjadi dua bagian penting yang telah dibahas dalam artikel ini yaitu berupa kegiatan tradisional dan kegiatan non-tradisional. Aktifitas ini sebenarnya mengalami perubahan dan inovasi, dari kegiatan bank konvensional dengan cara kerja lending (pinjam) dan funding (mengumpulkan) dana dari masyarakat, setidaknya hal ini yang ingin dijabarkan oleh penulis dalam hal inovasi perbankan konvensional sebagai langkah awal tujuan perbankan yang menjadi penyedia dana bagi masyarakat dan mengumpulkan dana dari masyarakat.
Bagi bank tidak mudah untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat secara langsung dengan tidak terlebih dahulu melakukan filterisasi yang dapat meminimalisir resiko kredit, disini penulis menyebutkan dalam artikelnya ada dua segmen perbankan yang telah berinovasi yaitu perbankan korporasi dan perbankan ritel, mereka dapat menyediakan produk-produk non tradisional dan layanan untuk meningkatkan arus pendapatan mereka.
            Kemudian penulis lebih cenderung memaparkan kegiatan non-tradisional yang merupakan bagian daripada inovasi perbankan pada sektor pelayanan seperti, layanan kredit, atm, dan pembiayan jasa lainnya. Hal ini bagi penulis mengembangkanya pada perbankan syariah yang ada di Malaysia, penulis lebih mengutamakan inovasi ini sebagai kontrak pembiayaan jasa pada perbankan syariah seperti letter of credit, kafalah, wakalah, ju’alah, yang melengjapi fungsi bank syariah. Oleh karena itu kontrak seperti ini akan meningkatkan fee dalam kegiatan perbankan syariah. Tidak hanya pada kegiatan tradisional pada pembiayaan usaha pemberiaan kredit perumahan dan sebagainya.
            Kemudian pernyataan kuat dari penulis mengatakan kegiatan tradisional ini menjadi potensi besar bagi bank syariah dalam meningkatkan fee. Penulis telah menyisir factor-faktor yang mempengaruhi kegiatan non-tradisional perbankan syariah yang ada di Malaysia, kemudian memperluas penelitian mengenai resiko kredit pada perbankan. 
II.    Penyesuaian fakta
Bank Islam pertama didirikan pada tahun 1975, dan pada tahun 2005 itu akan menjadi tiga puluh tahun Praktek perbankan Islam di seluruh dunia. Sejumlah bank syariah telah dibentuk selama periode ini di bawah lingkungan sosial dan ekonomi yang heterogen.
            Pendapatan bank syariah terdiri dari laba yang dihasilkan dari berbagai perbankan kegiatan termasuk pembiayaan seperti ekuitas pembiayaan (mudarabah & musharakah),pembiayaan utang (bay ' bi thaman ajil , murabahah dan ijarah ), partisipasi dalam langsung investasi (sekuritas investasi dan surat berharga yang berhubungan) dan non-pembiayaan pendapatan, seperti biaya dan pendapatan operasional lainnya. Pendapatan fee terdiri dari komisi danjaminan, biaya layanan dan pendapatan fee lainnya yang dikembangkan berdasarkan beberapa mendasari kontrak. Penulis ingin menunjukkan bahwasanya perkembangan perbankan sayriah dari periode 2002-2003 mengalami pertumbuhan yang signifikan dari pembiayan yang diberikan. Namun penulis menekankan pendapatan perbankan tidak hanya bergerak pada intermedisasi pemberian utang seperti yang diandalkan oleh bank konvensional, margin yang diterima yaitu dari pendapatan pembiayaan utang. Analisis kami heterogenitas ini menyoroti biaya kegiatan pendapatan bagi bank-bank Islam di Malaysia.




Data dan Sampel
Data yang digunakan dalam analisis empiris dikumpulkan dari bank yang diaudit dan laporan keuangan akhir tahun yang diterbitkan tahunan bank syariah yang dipilih diamati dari 1994 sampai 2004. Laporan keuangan (disclosure) yang disiapkan oleh Malaysia bank standar sesuai dengan persyaratan Pedoman GP8 pada Spesimen Laporan Keuangan Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Bank Negara Malaysia. Berdasarkan pedoman ini, baik bank konvensional maupun syariah mengikuti standar akuntansi yang sama yang memungkinkan untuk perbandingan langsung di bank dan dari waktu ke waktu. Data terdiri dari dua bank syariah penuh dan enam belas Islam skema perbankan (IBS) yang ditawarkan oleh bank konvensional.
Dependent variable
Pendapatan diukur dengan rasio pendapatan fee dari investasi pemegang saham atau pendapatan dana perbankan fee dari investasi dana deposan terhadap total aset. Rasio, yang mengukur besarnya relatif dari kegiatan non-tradisional pada individu bank syariah, berfungsi sebagai variabel dependen dalam analisis regresi
Independent variable
Faktor yang menjadi penilaian penulis terhadap kegiatan non-tradisional perbankan dalam memperoleh pendapatan fee, sebagai berikut:
a.     Ukuran Bank: Faktor yang paling jelas berhubungan dengan tingkat nontradisional kegiatan adalah ukuran bank. Ini adalah hipotesis bahwa bank-bank besar memiliki tingkat yang lebih tinggi kegiatan non-tradisional daripada bank-bank kecil.
b.    Laba Bank: Pada bank individu, tingkat aktivitas non-tradisional dipilih oleh manajemen dapat dianalisis dalam terang keuntungan yang diperoleh dari tradisional kegiatan. Mengenai jenis laba, dua skenario yang mungkin akan ada. Pertama, hal itu mungkin bahwa keuntungan yang rendah dibandingkan dengan pesaingnya, di dalam dan/atau di luar industri perbankan. Volume keuntungan atau margin laba bersih, atau keduanya, menurun. Di kasus ini, ukuran kegiatan non-tradisional akan berbanding terbalik dengan ukuran keuntungan dari kegiatan tradisional seluruh sampel bank. Kedua, keuntungan dari Kegiatan tradisional mungkin tinggi dibandingkan dengan bank-bank bersaing. Keuntungan dari kegiatan tradisional di bank syariah diukur dengan marjin laba bersih (NIM).
  1. Deposit Inti: Tingkat kegiatan non-tradisional di bank juga mungkinterkait dengan struktur kewajibannya. Deposito di bank inti terdiri dari permintaan, tabungan dan deposito investasi sumber biaya pendanaan yang lebih rendah dibandingkan dengan ekuitas atau debt financing. Tidak seperti pinjaman tradisional atau hutang-pembiayaan, kegiatan non-tradisional tertentu memungkinkan bank untuk memberikan layanan tanpa harus mendapatkan pendanaan neraca.
  2. Risiko Bank: Sejauh ini sistem perbankan Malaysia yang bersangkutan, tidak adanya deposito jaminan asuransi menghalangi bank terlibat dalam kegiatan non-tradisional. Kegiatan non-tradisional mungkin membantu mengurangi risiko kebangkrutan karena mereka akan diversifikasi pendapatan yang dihasilkan oleh bank, yang dapat memiliki efek positif pada nilai perbankan. Jika ini benar, orang akanmengharapkan bank dengan tingkat yang lebih tinggi dari kegiatan non-tradisional untuk menunjukkan risiko yang lebih kecil secara keseluruhan sebagaipenghasilan mereka lebih beragam.
Hasil Regresi
Pada pengukuran, penulis menggunakan regresi sederhana pada data panel yang dikumpulkan dari 21 bank komersil yang ada di Malaysia dari tahun 1994-2004. Kemudian penulis menguji multikoleritas dari variable dependen dan variable independen.                                                                          
Selanjutnya, hasil regresi data panel dilaporkan dalam Tabel 4. Yang tergantung variabel (FEE) adalah rasio fee income terhadap total aset. Model 1 dan Model 2 sesuai dengan cross-section efek tetap yaitu least-square - dummy- variabel (lSDV) penampang model efek random masing-masing. Kemudian penulis  melakukan Model yang diperkirakan dengan menggunakan panel dari 143 observasi untuk periode 1994-2004 berasal dari 21 Bank-bank Islam. Koefisien yang diperkirakan juga ditugaskan untuk bank engan dengan bertujuan menangkap pengaruh karakteristik khusus dari masing-masing bank individu. Penulis juga menduga kovarians White Cross - Section untuk mengendalikan heteroskedastisitasdi lintas-bagian.
Kemudian, kita memperluas hasil regresi untuk memilih model mana yang lebih baik; efek tetap atau efek random Model. Asumsi sentral dalam efek random estimasi adalah asumsi bahwa efek random tidak berkorelasi dengan variabel penjelas. Salah satu metode umum untuk menguji asumsi ini adalah tes untuk membandingkan perkiraan efek tetap dan random koefisien. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada hubungan yang signifikan antara teramati individu tertentu efek acak (αi) dan regressors. Hasil uji Hausman berdasarkan chi square statistik seperti yang dilaporkan dalam Tabel  menunjukkan bahwa efek yang sesuai adalahstatistik tidak signifikan, maka gagal menolak H0. Kesimpulan dari tes ini adalah bahwaefek random model yang sesuai.  Argument yang mendukung model ini adalah bahwa LSDV metode atau efek tetap model yang sering mengakibatkan kerugian pada sejumlah besar derajat dan juga menghilangkan sebagian besar variasi total. Selanjutnya, Penelitian ingin membuat kesimpulan tentang populasi dari mana (Bank) data yang ada, karena itu kita harus memperlakukan αi sebagai acak.
Akhirnya, analisis hasil regresi adalah sebagai berikut. Dalam kedua model,hasil untuk deposit , risiko modal dan risiko kredit mengungkapkan tanda-tanda yang konsisten dan signifikan hubungan dengan Biaya . Namun, analisis lebih lanjut akan didasarkan pada efek random Model (Tabel 4, kolom 3). Aset memainkan komponen penting dari model kami karena memungkinkan kita untuk menafsirkanvariabel lain setelah mengendalikan ukuran bank. Hasil untuk ASSET mengungkapkan positifdan hubungan yang signifikan dengan Biaya. Temuan ini menunjukkan bahwa bank yang lebih besar mampumenghasilkan lebih banyak fee income sebagai hasil dari kemampuan mereka untuk memanfaatkan teknologi baru dan mengeksploitasi penghematan biaya yang dihasilkan dan/atau peningkatan efisiensi .Tidak ada hubungan yang signifikan antara marjin laba bersih (NIM) dan pendapatan fee dapatdihargai dalam penelitian ini . Berdasarkan hasil ini, tidak ada kesimpulan dapat dibuat mengenaidampak diversifikasi pendapatan melalui kegiatan non-tradisional pada bank syariah 'pendapatan tradisional.
Untuk deposito inti, hubungan positif dan signifikan dengan FEE datang kepada terang bank dengan tingkat yang lebih tinggi FEE berhubungan dengan deposito inti jauh lebih tinggi .Hubungan positif menunjukkan bahwa bank-bank Islam dengan sumber tradisional dana terkait dengan kegiatan yang lebih non-tradisional sebagai sumber pendapatan. Setelah mengontrolukuran bank, bank dengan deposito inti besar sangat menunjukkan bahwa hal itu akan terlibat dalam lebih banyak kegiatan fee yang menghasilkan. Selanjutnya, kedua tindakan risiko menunjukkan adanya hubungan yang berbeda antara Bankrisiko dan Biaya. Untuk risiko diukur dengan modal, bank yang terlibat dalam tingkat yang lebih tinggikegiatan non-tradisional memiliki rasio modal yang lebih besar, yang memungkinkan kapasitas yang lebih besar untuk menyerapkerugian aset dari kegiatan. Hubungan negatif antara risiko kredit diukur denganpinjaman dan Biaya non -performing menyiratkan bahwa bank-bank dengan keterlibatan tinggikegiatan non-tradisional yang kurang berisiko. Secara kolektif, hasil ini menunjukkan bahwakegiatan non-tradisional cenderung lebih aman.