Minggu, 19 Mei 2019

AKAD MUAMALAH DI PASAR MODAL SYARIAH


Review Jurnal Ek-Is
(Jurnal,Yadi Nurhayadi dan Ali Amin Isfandiar)
Pendahuluan
            Pasar modal mengambil peran besar yang turut memperumit perekonomian dunia dewasa ini. Didalamnya berbagai tindakan ekonomi bermunculan sebagai kreatifitas dan inovasi manusia yang menakjubkan. Menakjubkan karena melalui pasar modal berlangsung transaksi ekonomi bernilai fantastis yang dinamis, yaitu selalu berubah dari detik ke detik di saat prosesnya berlangsung. Transaksinya melibatkan berbagai instrumen, baik yang prosesnya halal maupun haram, secara bervariasi, campur aduk, dan rumit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang canggih.
Pasar Modal merupakan salah satu ujung tombak perdagangan bebas yang menganut laissez faire, yang selalu dikampanyekan oleh para petinggi Negara maju kapitalis. Mereka sebagai alat politik pengatur dunia yang dimanfaatkan para pemegang kapital selalu menentang adanya intervensi pemerintah dalam proses perdagangan bebas, termasuk dalam aktivitas pasar modal. Padahal perdagangan bebas yang tidak mengenal nilai-nilai pengabdian kepada Tuhan berpotensi menimbulkan banyak keraguan dan pertanyaan. Diantaranya: (1) apakah sistem ini dapat berlaku bagi semua pihak untuk kepentingan dan kemakmuran bersama; (2) dapatkah sistem ini memacu pertumbuhan dan pembangunan; (3) apakah pembangunan di negara berkembang dapat meningkat, sehingga mampu menyamai pembangunan di negara maju; (4) apakah angka kemiskinan dan masalah kemiskinan menjadi berkurang; serta (5) bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Pada praktek pasar modal di Indonesia, di dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, selain berisi pengaturan operasional pasar modal di Indonesia, didefinisikan juga berbagai istilah berkaitan dengan pasar modal. Di antaranya dituliskan definisi pasar modal, efek, dan bursa efek. Menurut UU RI No. 8/1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sementara efek didefinisikan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. (Yadi Nurhayadi: 3).

Defenisi Pasar Modal Syariah
             Dalam Islam, anjuran menginvestasikan harta ke dalam tujuan produktif sangatlah penting dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Investasi adalah menanamkan atau menempatkan asset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha tersebut dapat berupa kegiatan usaha berbentuk produk atau asset maupun usaha jasa. Untuk mengimplementasikan investasi tersebut di dalam Islam, maka diperlukan sarana atau wadah berinvestasi. Banyak istilah-istilah mengenai sarana invetasi saat ini dalam kegiatan investasi. Bentuk sarana ini dikenal banyak seperti financial market, money market atau pasar uang, juga ada istilah capital market atau pasar modal.  berdasarkan kegiatannya, setara dengan istilah bursa (bourse) efek dan ada pula yang menyetarakan dengan pasar saham (stock market atau stock exchange). Di dalam operasional pasar modal itu, istilahistilah yang penting antara lain: saham (stocks) atau ekuitas (equities), obligasi (bond), reksadana (mutual fund), dan derivatif (derivatives). Pada masing-masingnya diturunkan lagi banyak istilah. Kegiatan investasi ini terbagi dua ada financial asset dan real asset, yang masing-masing merupakan objek investasi. Financial asset bisa digunakan dalam bentuk penyertaan modal di pasar uang atau pasar modal, sedangkan real asset digunakan dalam investasi pada sektor riil, yang artinya kedua investasi ini sama-sama menyentuh pembanguna sektor riil dalam kehidupan dan memberikan manfaat yang positif.
            Dilihat dari sisi syariah pasar modal salah satu sarana investasi dalam bermuamalah. Hukum transaksi di pasar modal dalam Islam tidak dilarang dan diperbolehkan, sesuai aturan syariat, atau dengan instrumen yang telah di modifikasi dalam aturan hukum Islam, maka salah satu bentuk modifikasi dalam pasar modal adalah perubahan sistem bunga kedalam bentuk bagi hasil (profit sharing) dengan menggantikan bentuk akad diawal tranksaksi investasi. Akad ini ditegaskan untuk mengatur status perjanjian antara penerbit dan investor serta manajer keuangan dalam mengelola investasi yang diafiliasikan dalam pasar modal yang berkaitan pula dengan risk and return dalam proses investasi tersebut.
            Investasi dalam bentuk sekuritas syariah salah satunya obligasi syariah (sukuk), saham syariah, reksadana syariah. Investasi ini dapat dilakukan secara langsung pada penawaran perdana, maupun melalui transaksi di pasar bursa, yang dilakukan di pasar modal syariah. Pasar modal (capital market), didefenisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan jangka panjang baik dalam modal sendiri (stocks) atau dalam bentuk hutang (bonds), yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta baik bersifat jangka panjang ataupun jangka pendek. Secara abstrak pengertian pasar modal adalah perdagangan surat berharga (stocks dan bonds).
            Dalam arti sempit pasar modal adalah tempat teorganisasi yang meperdagangkan efek-efek syariah atau dikenal dengan bursa efek. Pasar modal sama seperti pasar umumnya merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Sedangkan tokoh-tokoh ekonomi banyak mendefenisikan arti pasar modal ini dengan berbagai macam ragamnya, namun pengertian ini tidak jauh dari praktek maupun pasar modal yang kita lihat sekarang yang sesuai dengan defenisi pasar tempat berkumpulnya orang untuk melakukan transaksi jual beli, akan tetapi bedanya terletak pada objek tersebut dan mekanisme transaksinya, yaitu perdagangan surat-surat berharga perusahaan swasta maupun pemerintah dalam jangka waktu yang panjang atau dalam jangka waktu pendek.
            Secara umum praktek pasar modal di Indonesia, memiliki kekuatan hukum dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, selain berisi pengaturan operasional pasar modal di Indonesia, diantaranya diuliskan istilah pasar modal dan bursa efek. pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sementara efek didefinisikan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Produk yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat bukti kepemilikan (saham), surat bukti penyertaan utang perusahaan (obligasi), dan derivatif dari kedua produk tersebut seperti warrant, option dan right, sementara itu, emiten adala pihak perusahaan yang melakukan penawaran umum, sedangkan penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, bedasarkan yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya, yang terkenal dengan istilah go public.
            Berdasarkan definisi-definisi tersebut, masyarakat umum di Indonesia mengidentikkan pasar modal dengan bursa efek, atau bursa efek dengan stock exchange. Maka Bursa Efek Indonesia pun mempunyai nama internasional Indonesia Stock Exchange (IDX). Produk-produk yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia meliputi, saham (stock), obligasi (bond) yang terdiri dari obligasi korporasi dan obligasi pemerintah, serta beberapa derivatif. Pasar modal di Indonesia menggunakan istilah bursa efek seperti, bursa efek Jakarta (BEJ), dan bursa efek Surabaya (BES), yang sekarang bergabung menjadi bursa efek Indonesia (BEI).
            Sementara itu, di dalam operasional pasar modal syariah, berbagai istilah yang merupakan instrumen pasar modal haruslah menerapkan prinsip syariah. Konsekuensinya, berbagai instrumen yang tidak sesuai dengan prinsip syariah tidak dipraktekkan dalam operasional pasar modal syariah. Di antara instrumen  yang tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah berbagai instrumen derivatif. Sedangkan instrumen pasar modal yang masih mungkin disesuaikan dengan prinsip syariah, didefinisikan kembali dengan ditambahkan syarat mengikuti prinsip syariah.

Fungsi Pasar Modal
            Pembeli modal di pasar modal adalah  individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan dananya dalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan di masa yang akan datang. Sementara itu penjual saham, obligasi atau surat beharga lainnya adalah perusahaan yang memerlukan biaya tambahan untuk keperluan usaha perusahaan itu.
            Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis yang membuat lembaga ini tertarik, terutama pihak yang bertransaksi yang memerlukan dana (borrowers) dan yang meminjamkan dana (lenders), termasuk pemerintah juga yang memerlukan dana atau meminjamkan dana. Fungsi utama dari pasar modal adalah sebagai penghimpun dana (funding) selain juga perbankan yang menjadi media penghimpun dana-dana masyarakat selama ini secara konvensional. Pasar modal sebenarnya memiliki tingkat kontrol dan antisipasi internal cukup efektif, karena pada umumnya perusahaan memiliki batas-batas tertentu untuk menggunakan dana pinjaman, terutama kalau perbandingan debt to equity ratio telah mencapai tingkat di atas batas tolerensi kesehatan finasial perusahaan. Sehingga dengan pasar modal perusahaan bisa menerbitkan surat tanda kepemilikan (saham) surat berharga (obligasi) untung mendapatkan dana tambahan, dengan sumberdana dari pasar modal tersebut perusahaan bisa terbebas dari debt to equity ratio yang sangat tinggi.
            Fungsi lainnya pasa modal juga sebagai alternatif pemodal untuk berinvestai. Alasannya adalah bank akan menjadi satu-satunya lembaga investasi yang dianggap paling menguntungkan dan beresiko minim, padahal kecerdasan investor dalam mengumpulkan informasi di pasar akan lebih menguntungkan mendapat keuntungan lebih besar. Pasar modal juga cenderung fleksibel memindahkan modalnya dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain untuk memperoleh deviden atau capital gain. Biaya yang diperoleh perusahaan dalam penghimpun dana di pasar modal cenderung lebih kecil jika diperoleh dari penjualan saham dari pada meminjam ke bank.
            Sementara dalam tinjauan Islam, pasar modal salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi di pasar modal menurut islam tidak dilarang asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan syariah, seperti halnya, najash melakukan penawaran palsu, bai al-ma’dun melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), Insider trading, yaitu  melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut, menimbulkan informasi yang menyesatkan, dan ihtikhar (penimbunan) melakukan pembelian atau dan pengumpulan efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
            Di atas merupakan syarat-syarat efek syariah yang diperdagangkan, maka emiten (perusahaan) yang berhak listing dalam indeks syariah harus melalui proses screening (penyaringan), misalnya penyaringan bagi DES bedasarkan keputusan Bapepam-LK bekerjasama dengan DSN-MUI, sementara itu supaya keterjagaan transakasi syariah di pasar modal bursa efek Indonesia, DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam-LK atau dari pihak lain dalam rangka penerapan prinsip syariah di pasar modal.
            Adapun fungsi pasar modal dan pengaruhnya bagi Negara sangatlah penting. Dapat dilihat salah satu yang menjadi pengaruh atas pertumbuhan pembangunan nasional, dari segi keuangan bahwa perkembangan keuangan syariah mengalami kemajuan yang signifikansi saat ini nampaknya telah menarik minat bukan saja koperasi melainkan lembaga pemerintah juga, dalam rangka mencari alternatif keuangan nasional. dan produk dari keuangan syariah sukuk atau obligasi syariah kiranya tepat bagi instrument keuangan yang mampu memobilisasi dana public secara luas dengan menjadikan barang milik Negara sebagai jaminan (underlying asset).

Akad-Akad Muamalah
            Keberadaan pelaku pasar modal tentunya akan sangat rumit dengan penambahan-penambahan akad yang terus berjalan di instrument pasar modal. Maka dapat dipastikan akad-akad syariah harus diterapkan dalam jual-beli sekuritas syariah di pasar modal syariah akan beragam, bervariasi, dan tidak mustahil bercampur aduk. Patut diperhatikan pula, walaupun pasar modal adalah tempat dimana sekuritas diperjualbellikan nyatanya bukanlah akad jual beli (tijarah)yang mengemuka di pasar modal syariah.
                Akad-akad syariah yang sudah digunakan pada operasional di pasar modal syariah adalah musyarakah, mudharabah (muqaradah), salam, ijarah, dan wakalah. Defenisi musyarakah, Definisi musyārakah secara terminologi adalah transaksi yang dilakukan dua pihak dalam hal permodalan dan keuntungan. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Secara lebih lengkap musyārakah didefinisikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Akad musyārakah dalam operasional pasar modal syariah antara lain digunakan dalam transaksi saham syariah dan obligasi syariah (sukuk), di mana pihak-pihak yang bersepakat di antaranya adalah investor dan emiten.
            Mudārabah (muqaradah) adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama, adapun kerugian dijamin oleh pemilik modal. mudharib (orang yang diberi modal) tidak menanggung/menjamin kerugian, tetapi rugi tenaga dan pemikiran. Dalam hal ini, kerugian tersebut bukan karena kelalaian mudharib. Akan tetapi, jika kerugian itu diakibatkan oleh kelalaian mudharib, maka ia harus mempertanggungjawabkan kerugian itu. Akad mudrabah dapat diterapkan baik di dalam transaksi saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah. Dalam hal ini investor adalah pemilik modal dan emiten adalah mudharib-nya.
            Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau pemanfaatan atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Kegunaan atau manfaat, terkadang berbentuk manfaat barang, seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai. Ada juga manfaat karena keahliannya menghasilkan karya, seperti penjahit, ahli bangunan, tukang kayu. Serta manfaat karena kemampuan atau tenaganya, seperti guru, dokter, psikolog, pembantu rumah tangga. Akad al-ijarah telah dimanfaatkan pada transaksi obligasi syariah.
            Salam secara sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Pemilik uang butuh membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh pembayarannya sebelum barang ada di tangan, untuk ia gunakan memenuhi kebutuhan dirinya serta kebutuhan tanamannya sampai tanaman dapat dipanen. Jual beli semacam ini termasuk kemaslahatan kebutuhan. Akad salam dalam pasar modal dapat digunakan antara lain pada transaksi sukuk dan futures. Hanya saja, futures tidak memenuhi prinsip syariah karena potensi spekulasi yang besar, sehingga tidak termasuk instrumen pasar modal syariah.
            Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Yang dimaksudkan di sini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Dalam mazhab Syafi‘i pelimpahan kekuasaan itu berlaku sesuai waktunya ketika pemberi mandat masih hidup. Adanya ketentuan pemberi mandat masih hidup adalah untuk membedakan dengan wasiat. Akad wakalah dalam operasional pasar modal syariah dapat dimanfaatkan pada transaksi saham, obligasi, atau reksadana syariah. Dapat dikatakan pada transaksi reksadana syariah akad wakalah akan selalu digunakan, karena investasi dana investor akan selalu difungsikan melalui Manajer Investasi.
            Akad-akad di atas menjadi bagian dari aspek legal kesyariahan “jual beli” instrumen-instrumen pasar modal. Misalnya, ada yang menyatakan bahwa dalam transaksi “jual beli” saham syariah digunakan akad campuran antara musyārakah dan mudārabah. Dalam hal percampuran akad tersebut dan bahwa saham dapat dijual kembali kapan pun tanpa perlu persetujuan emiten, dapat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Sebab, musyārakah dan mudārabah ditetapkan atas dasar persetujuan pihak-pihak yang bersepakat. Di samping itu, muncul pula kesangsian kesyariahan pasar modal syariah, sepanjang emiten masih berbentuk Perseroan Terbatas yang dinilai bukanlah perusahaan yang Islami.
Produk Pasar Modal Syariah (PMS)
            Prinsip pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional, ada sejumlah instrument pasar modal syariah yang dikenalkan di masyarakat seperti, saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksadana syariah. Pasar modal syariah diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003, meskipun terdapat dikotomi dengan pasar modal yang ada saat itu. Aggapan ini disanggah oleh Bapepam yang menjamin bahwa pasar modal syariah akan menjadi pasar modal alternatif yang ada di bursa efek.
            Dalam rangka kegiatan pasar modal syariah, ada beberapa lembaga yang terlibat langsung dalam pengawasan dan perdagangan. Pada bagian pengawasan dilakukan oleh Badan pengawas pasar modal (Bapepam) dan dewan syariah nasional (DSN), dalam hal ini DSN berfungsi sebagai pengawas dan meberikan fatwa-fatwa seputar emiten, perdagangan, pengelolaan efek-efek, dan kegiatan yang lainnya yang berkaitan dengan pasar modal syariah.
            Kemudian Bapepam-LK pada bulan November 2006 mengeluarkan keputusan Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan Nomor Kep.130/BI/2006 tentang penerbitan Efek syariah. Sebelumnya juga telah dikeluarkan fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, yang berisi antara lain tentang kriteria Efek syariah. Berikut diuraikan instrumen pasar modal syariah yaitu, saham syariah, obligasi syariah dan investasi melalui reksadana syariah. Saham syariah dan obligasi syariah merupakan instrumen utama pasar modal syariah, sedangkan reksadana syariah adalah lembaga investasi, yang ketiganya memiliki potensi dalam mengembangkan efek di pasar modal syariah di Indonesia. Dalam hal ini perlu kita lihat akad yang berkaitan dengan ketiganya:
1.    Saham syariah
Saham adalah jenis surat berharga yang berisi tentang bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang memberikan penawaran umum (go public) dalam nominal dan persentase tertentu. Dalam literatur fiqh saham diambil dari istilah muhasamah yang berasal dari kata sahm (stock) yang berarti saling memberikan saham atau bagian. Sebagian modal perusahaan diperjualbelikan kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa imbalan yang diberikan kepada pemilik modal sesuai dengan persentase modal masing-masing dalam suatu perusahaan dan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya dalam literatur fiqh tidak dibahas mengenai bursa saham secara menyeluruh dan detailnya. Masalah ini kemudian muncul belakangan dalam literatur fiqh kontemporer dalam istilah syirkah al-asham (perserikatan saham atau modal) pada pembahasan syirkah (akad perkongsian antara sesama). Dalam akad ini tujuan dari penjual dan pembeli saham adalah menerima pengembalian sesuai persentase modalnya, jika perusahaan mengalami kerugian maka pemilik modal sama-sama mengalami kerugian sesuai persentase modalnya. Oleh sebab itu ahli fiqh kontemporer mengklasifikasikan syirkah muhasamah dalam bentuk perkongsian yang sifatnya adalah penanam modal untuk mengharapkan keuntungan, sedangkan bagi pengelola atau pemilik bisa mengembangkan usahanya.
Syirkah muhasamah identik dengan bentuk perseroan terbatas (PT) meskipun keberadaanya diperdebatkan. Taqiyuddin an-Nabhani berpendapat perseroan terbatas adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum syirkah dalam Islam. Kebatilan antara lain PT tidak memiliki ijab Kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Dalam PT yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham di perusahaan lain pada pasar modal. Sementara samir sendiri berpandangan mengkritik kedua belah pihak yang memperbolehkan dan mengharamkan secara mutlak. Ia mengkritik yang mengharamkan, mengalpakan kemampuan manusia dalam memprediksi apapun di masa mendatang, sehingga dengan sendirinya hak salah satu pihak dalam perserikatan atas keuntungan tertentu dari harta syirkah adalah bertentangan dengan hukum yang diistinbatkan dalam ayat terakhir surat Luqman. Terhadap mengharamkan secara mutlak, bahwa syirkah jenis ini memenuhi syarat-syarat asal seperti akad, Ijab dan Kabul, ia mengkritik bahwa pandangan tersebut keliru, justru syirkah sebagi salah satu institusi atau mekanisme kesepakatan yang terjadi antara pemilik modal dan pihak broker pada dasarnya telah memenuhi syarat ijab Kabul tersebut.
Para pakar fiqh modern memandang bahwa saham sebagai penyertaan dalam akad mudharabah partnership yang merefleksikan kepemilikan perusahaan (owner of the enterprise), bukan saham partnership pribadi (personal patner interest). Kepemilikan perusahaan ini kemudian disamkan dengan kepemilikan asset perusahaan. Kemudian asset perusahaan tersebut dijadikan model patungan usaha atau syirkah ‘amal, tetapi sebagai syirkah milik bersama atas asset perusahaan. Hal yang diperdebatkan adalah keabsahan jual beli saham. Para ahli fikih yang tidak membolehkan beralasan sebagai berikut: a) banyak jual beli najash di bursa efek, b) para investor keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham, c) harga saham yang diterbitkan ditentukan senilai ketentuan perusahaan, yaitu pada saat penerbitan dan tidak mencerminkan modal awal pada waktu pendirian, d) harta atau modal penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram, e) transaksi jual beli tersebut batal demi hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak sesuai dengan teori pertukaran (sharf), jual beli saham adalah pertukaran uang dan barang, maka prinsip persamaan dan penyerahan nilai harus terpenuhi, f) adanya unsur ketidakadilan dalam jual deli karena pembeli tidak tahu secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli, g) nilai saham setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada suatu harga tertentu, harga saham selalu berubah-ubah mengikuti kondisi pasar.
Sementara ahli fiqh membolehkan jual beli saham berargumentasi bahwa sesuai dengan terminolgi yang melekat padanya, bahwa saham yang dimiliki seseorang adalah bukti kepemilikan atas asset tertentu. Hal yang menyulitkan pemantauan adalah perdagangan saham dipasar sekunder yang memungkinkan lahirnya spekulan yang suka melakukan margin trading, yang biasanya hanya melakukan aksi ambil untung dari perbedaan harga yang beredar pada jangka pendek. Inilah inti yang dilarang oleh ahli fiqh dalam saham, karena spekulan akan kontrak dengan true investor yang hanya tidak mementingkan margin trading tetapi mementingkan investasi jangka panjang, memperkuat likuiditas perusahaan yang memperoleh modal baru dan keuntungan.
Pendapat mengenai kebolehan jual beli saham dalam Islam di Indonesia dikuatkan dengan fatwa DSN No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli saham, dan dikeluarkannya fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal memberikan kejelasan ketetapan hukum bahwa jual beli saham dibolehkan. Intinya saham merupakan instrument perserikatan yang dimiliki seseorang atau badan hukum yang membuktikan kepemilikan bersama atas asset perusahaan.
2.      Obligasi syariah (sukuk)
Obligasi atau bonds adalah surat berharga yang berbentuk hutang. obligasi berasal dari bahasa latin obligaire yang berarti kewajiban atau keterikatan. Obligasi istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan yang menyatakan investor tersebut telah meminjamkan uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Besarnya persentase pembayaran  didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon. Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nominal atas perjanjian, biasanya ditentukan sesuai tingkat suku bunga setiap semester, cawu, atau pertahun setelah obligasi memasuki jatuh tempo.
Obligasi adalah surat utang dikeluarkan oleh emiten (perusahaan atau badan hukum bisa juga pemerintah) yang memerlukan biaya operasional untuk melakukan ekspansi atau memajukan investasi yang dilaksanakan. Investasi dengan menerbitkan obligasi memiliki potensi keuntungan yang sangat besar dibandingkan investasi keuangan di perbankan dengan cara menerbitkan obligasi dan memperoleh bunga dan adanya kemungkinan capital gain.
Secara umum obligasi juga disebut surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh lembaga dengan nilai nominal dan dalam jangka waktu jatuh tempo tertentu. Ketentuan lain yang dicantumkan dalam obligasi adalah identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan tindak hukum yang dilakukan penerbit. Obligasi umumnya diterbitkan dalam jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Surat utang berjangka waktu 1 sampai 10 tahun disebut surat utang. Di Indonesia surat utang berjangka waktu 10 tahun diterbitkan oleh pemerintah dengan sebutan Surat Utang Negara (SUN).
Ada dua jenis obligasi sebagai efek yang diperdagangkan dipasar modal, pertama pasar perdana, pasar dimana tempat obligasi diperdagangkan saat mulai diterbitkan. Kedua pasar sekunder, yaitu pasar dimana obligasi diperdagangkan setelah diterbitkan dan tercatat di bursa efek, perdagangan dilakukan dengan cara OTC artinya tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang akan membelinya berinteraksi dengan online trading.
Obligasi syariah dikeluarkan sebagai ganti obligasi konvensional yang menggunakan instrumen bunga sebagai keuntungan yang didapatkan. Awalnya sebutan obligasi syariah sangat kontradiktif mengingat obligasi sendiri indentik dengan bunga. Dari sudut pandang syariah telah dikeluarkan legalitas obligasi syariah dari dewan syariah nasional (DSN) tentang status obligasi yaitu fatwa DSN No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah, fatwa DSN No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah mudharabah, fatwa DSN No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang obligasi syariah ijarah. Obligasi syariah sama dengan sebutan sukuk saat ini. Di beberapa Negara dikenal dengan istilah Islamic bond. Sukuk salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan syariah, dimana sukuk merupakan bentuk pendanaan maupun investasi.
Hal yang menarik adalah kemungkinan perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder. Pada dasarnya perdagangan obligasi syariah dipasar sekunder mengemuka kepentingannya karena tujuan likuiditas (as-suyulah). Idealnya pembelian obligasi dibeli dengan waktu jangka panjang sampai pada saat jatuh tempo dan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada obligasi. Kalaupun terjadi jual beli tidak pada saat jatuh tempo, maka kontrak dilakukan adalah akad bai ad-dayn, yang menurut jumhur ulama fiqh adalah haram, karena jual beli dipandang sebagai transaksi ribawi. Pandangan tersebut diterima dikalangan luas sehingga kesempatan membeli obligasi syariah sangatlah kecil. Di Malaysia penerbitan surat utang melalui sekuritas asset menggunakan kontrak Bai Bitsaman Ajil (BBA), dengan alasan bahwa surat utang tersebut merupakan klaim atas asset jaminan (underlying asset), padahal obligasi syariah dikeluarkan pada saat IPO.
Di Indonesia dengan adanya fatwa DSN-MUI tersebut maka hanya diperbolehkan perdagangan obligasi syariah dengan mengunakan akad obligasi mudharabah dan ijarah. Memang belum ada mekanisme di Indonesia tentang pasar modal tentang penggunaan akad murabahah dalam produk obligasi syariah. Obligasi mudharabah cenderung menggunakan expected return yang bersifat floating tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan, sedangkan obligasi ijarah cenderung fixed return tergantung nilai sewa yang dibayarkan oleh emiten obligasi syariah.

3.    Reksadana syariah
Reksadana adalah bentuk investasi kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh menajer investasi. Dengan kata lain reksadana adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saha beragam. Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti telah melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko. Reksadana juga menjadi jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam pasar modal.
Reksadana syariah sebenarnya hasil modofikasi dari reksadana konvensional agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Reksadana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (sahibul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil sahibul mal menurut ketentuan dari prinsip syariah. Oleh karena itu akad digunakan adalah akad mudharabah (irak) atau qirad (hijaz).
Pedoman bagi pemodal untuk berinvestasi di reksadan syariah sesuai dengan fatwa DSN No.20/DSN-MUI/2000 tentang pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Namun produk investasi dana lebih menguntungkan daripada deposito dan tanbungan di perbankan kurang mendapat sosialisasi di masyarakat.  Dalam operasional reksadana syariah mengunakan model akad wakalah, dimana pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal mengamankan dananya kepada manajer investasi. Kegiatan keuangan investasi reksadana syariah akan terikat melalui akad mudharabah sebagai mudharib yang mengelola dana milik bersama pengelola dari para investor.
Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis instrumen investasi portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal jika perusahaan menerbitkan instrumen investasi tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti membungakan uang. Perusahaan yang mengeluarkan efek syariah bukan perusahaan yang berhubungan dengan produksi minuman keras, tempat perjudian, memproduksi daging babi yang dikategorikan haram. Disamping itu tidak boleh pengolaan reksadana menjurus ke hal-hal yang sifatnya spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi dibagihasilkan antara investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggatikan produk perbankan saat ini dirasakan memberikan hasil relatif kecil bagi para investor. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti investasi melaksanakan ibadah haji dan biaya sekolah anak. Di Indonesia ada sebelas reksadana yang ditawarkan kepada masyarakat kategori reksadana campuran dan reksadana pendapatan tetap. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolionya di efek pendapatan relative tetap seperti, obligasi syariah, SWBI, CD mudharabah, sertifikat investasi mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana sejenis ini adalah BNI dana syariah, Dompet Dhuafa-BTS syariah, PNM amanah Syariah, Big dana Syariah, dan I-Hajj syariah Fund.
Sedangkan reksadana syariah campuran adalah sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini ialah PNM syariah sejak tahun 2000, Danareksa syariah berimbang dari tahun 2000, Batasa syariah dari tahun 2000, BNI dana plus syariah dari 2004, AAA syariah fund dari 2004, BSM investa berimbang mulai 2004. Rata-rata keuntungan yang dibukakan investor setiap tahunnya merangkak naik. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan berinvestasi di reksadana syariah antara lain: investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media, hasil relatif tinggi (dibandingkan deposito), mudah dijangkau (bisa dengan ATM dan phoneplus), diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS), dan diaudit secara rutin.
Modal memulai investasi pada reksadana syariah bervariasi adanya mulai dari 1 juta untuk BNI dana Syariah, 5 juta untuk BSM Investa Berimbang, bahkan ada yang lebih mudah pada level 250 ribu, untuk membelinya relatif lebih mudah tinggal mendatangi kantor BNI syariah atau BSM untuk BSM investa berimbang. Selanjutnya juga harus diperhatikan oleh para investor setiap investasi juga memiliki tingkat resiko yang bermacam yang menyebabkan kerugian. Investor berhati-hati dalam memilih produk dan melihat propektus kedepan, kemudian melihat dengan seksama kinerja manajer investasi pada reksadana sebelum menginvestasikannya, karena investasi tidak kebal dari kerugian dan resiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar