Review Jurnal
Ek-Is
(Jurnal,Yadi Nurhayadi dan Ali Amin Isfandiar)
Pendahuluan
Pasar modal
mengambil peran besar yang turut memperumit perekonomian dunia dewasa ini.
Didalamnya berbagai tindakan ekonomi bermunculan sebagai kreatifitas dan
inovasi manusia yang menakjubkan. Menakjubkan karena melalui pasar modal
berlangsung transaksi ekonomi bernilai fantastis yang dinamis, yaitu selalu
berubah dari detik ke detik di saat prosesnya berlangsung. Transaksinya
melibatkan berbagai instrumen, baik yang prosesnya halal maupun haram, secara
bervariasi, campur aduk, dan rumit, dengan memanfaatkan teknologi informasi
yang canggih.
Pasar
Modal merupakan salah satu ujung tombak perdagangan bebas yang menganut laissez
faire, yang selalu dikampanyekan oleh para petinggi Negara maju kapitalis.
Mereka sebagai alat politik pengatur dunia yang dimanfaatkan para pemegang kapital
selalu menentang adanya intervensi pemerintah dalam proses perdagangan bebas,
termasuk dalam aktivitas pasar modal. Padahal perdagangan bebas yang tidak
mengenal nilai-nilai pengabdian kepada Tuhan berpotensi menimbulkan banyak
keraguan dan pertanyaan. Diantaranya: (1) apakah sistem ini dapat berlaku bagi
semua pihak untuk kepentingan dan kemakmuran bersama; (2) dapatkah sistem ini
memacu pertumbuhan dan pembangunan; (3) apakah pembangunan di negara berkembang
dapat meningkat, sehingga mampu menyamai pembangunan di negara maju; (4) apakah
angka kemiskinan dan masalah kemiskinan menjadi berkurang; serta (5) bagaimana dampaknya
terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Pada
praktek pasar modal di Indonesia, di dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU
RI) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, selain berisi pengaturan
operasional pasar modal di Indonesia, didefinisikan juga berbagai istilah
berkaitan dengan pasar modal. Di antaranya dituliskan definisi pasar modal,
efek, dan bursa efek. Menurut UU RI No. 8/1995, pasar modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sementara efek didefinisikan sebagai surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari efek. Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara mereka. (Yadi Nurhayadi: 3).
Defenisi Pasar Modal Syariah
Dalam Islam, anjuran menginvestasikan harta ke
dalam tujuan produktif sangatlah penting dan mendatangkan manfaat bagi orang
lain. Investasi adalah menanamkan atau menempatkan asset, baik berupa harta
maupun dana pada sesuatu kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, dimana
kegiatan usaha tersebut dapat berupa kegiatan usaha berbentuk produk atau asset
maupun usaha jasa. Untuk mengimplementasikan investasi tersebut di dalam Islam,
maka diperlukan sarana atau wadah berinvestasi. Banyak istilah-istilah mengenai
sarana invetasi saat ini dalam kegiatan investasi. Bentuk sarana ini dikenal
banyak seperti financial market, money market atau pasar uang, juga ada istilah
capital market atau pasar modal. berdasarkan
kegiatannya, setara dengan istilah bursa (bourse) efek dan ada pula yang
menyetarakan dengan pasar saham (stock market atau stock
exchange). Di dalam operasional pasar modal itu, istilahistilah yang
penting antara lain: saham (stocks) atau ekuitas (equities), obligasi
(bond), reksadana (mutual fund), dan derivatif (derivatives).
Pada masing-masingnya diturunkan lagi banyak istilah. Kegiatan investasi ini terbagi dua
ada financial asset dan real asset, yang masing-masing merupakan
objek investasi. Financial asset bisa digunakan dalam bentuk penyertaan modal
di pasar uang atau pasar modal, sedangkan real asset digunakan dalam investasi
pada sektor riil, yang artinya kedua investasi ini sama-sama menyentuh
pembanguna sektor riil dalam kehidupan dan memberikan manfaat yang positif.
Dilihat dari sisi syariah pasar
modal salah satu sarana investasi dalam bermuamalah. Hukum transaksi di pasar
modal dalam Islam tidak dilarang dan diperbolehkan, sesuai aturan syariat, atau
dengan instrumen yang telah di modifikasi dalam aturan hukum Islam, maka salah
satu bentuk modifikasi dalam pasar modal adalah perubahan sistem bunga kedalam
bentuk bagi hasil (profit sharing)
dengan menggantikan bentuk akad diawal tranksaksi investasi. Akad ini
ditegaskan untuk mengatur status perjanjian antara penerbit dan investor serta
manajer keuangan dalam mengelola investasi yang diafiliasikan dalam pasar modal
yang berkaitan pula dengan risk and
return dalam proses investasi tersebut.
Investasi dalam bentuk sekuritas
syariah salah satunya obligasi syariah (sukuk), saham syariah, reksadana
syariah. Investasi ini dapat dilakukan secara langsung pada penawaran perdana,
maupun melalui transaksi di pasar bursa, yang dilakukan di pasar modal syariah.
Pasar modal (capital market),
didefenisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan jangka panjang baik dalam
modal sendiri (stocks) atau dalam
bentuk hutang (bonds), yang
diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta baik bersifat jangka
panjang ataupun jangka pendek. Secara abstrak pengertian pasar modal adalah
perdagangan surat berharga (stocks
dan bonds).
Dalam arti sempit pasar modal adalah
tempat teorganisasi yang meperdagangkan efek-efek syariah atau dikenal dengan
bursa efek. Pasar modal sama seperti pasar umumnya merupakan tempat bertemunya
penjual dan pembeli. Sedangkan tokoh-tokoh ekonomi banyak mendefenisikan arti
pasar modal ini dengan berbagai macam ragamnya, namun pengertian ini tidak jauh
dari praktek maupun pasar modal yang kita lihat sekarang yang sesuai dengan
defenisi pasar tempat berkumpulnya orang untuk melakukan transaksi jual beli,
akan tetapi bedanya terletak pada objek tersebut dan mekanisme transaksinya,
yaitu perdagangan surat-surat berharga perusahaan swasta maupun pemerintah dalam
jangka waktu yang panjang atau dalam jangka waktu pendek.
Secara
umum praktek pasar modal di Indonesia, memiliki kekuatan hukum dalam
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, selain berisi
pengaturan operasional pasar modal di Indonesia, diantaranya diuliskan istilah
pasar modal dan bursa efek. pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sementara efek didefinisikan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Produk yang
diperdagangkan di pasar modal adalah surat bukti kepemilikan (saham), surat
bukti penyertaan utang perusahaan (obligasi), dan derivatif dari kedua produk
tersebut seperti warrant, option dan right, sementara itu, emiten adala pihak perusahaan yang melakukan
penawaran umum, sedangkan penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten
untuk menjual efek kepada masyarakat, bedasarkan yang telah diatur oleh
undang-undang dan peraturan lainnya, yang terkenal dengan istilah go public.
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut, masyarakat umum di Indonesia mengidentikkan pasar
modal dengan bursa efek, atau bursa efek dengan stock exchange.
Maka Bursa Efek Indonesia pun mempunyai nama internasional Indonesia Stock
Exchange (IDX). Produk-produk yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
meliputi, saham (stock), obligasi (bond) yang terdiri dari
obligasi korporasi dan obligasi pemerintah, serta beberapa derivatif. Pasar
modal di Indonesia menggunakan istilah bursa efek seperti, bursa efek Jakarta
(BEJ), dan bursa efek Surabaya (BES), yang sekarang bergabung menjadi bursa
efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, di dalam operasional
pasar modal syariah, berbagai istilah yang merupakan instrumen pasar modal
haruslah menerapkan prinsip syariah. Konsekuensinya, berbagai instrumen yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah tidak dipraktekkan dalam operasional pasar
modal syariah. Di antara instrumen yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah berbagai instrumen derivatif. Sedangkan
instrumen pasar modal yang masih mungkin disesuaikan dengan prinsip syariah,
didefinisikan kembali dengan ditambahkan syarat mengikuti prinsip syariah.
Fungsi Pasar
Modal
Pembeli modal di
pasar modal adalah individu atau
organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan dananya dalam kegiatan
transaksi di pasar modal untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan di masa
yang akan datang. Sementara itu penjual saham, obligasi atau surat beharga
lainnya adalah perusahaan yang memerlukan biaya tambahan untuk keperluan usaha
perusahaan itu.
Pasar modal memiliki beberapa fungsi
strategis yang membuat lembaga ini tertarik, terutama pihak yang bertransaksi
yang memerlukan dana (borrowers) dan yang
meminjamkan dana (lenders), termasuk
pemerintah juga yang memerlukan dana atau meminjamkan dana. Fungsi utama dari
pasar modal adalah sebagai penghimpun dana (funding)
selain juga perbankan yang menjadi media penghimpun dana-dana masyarakat selama
ini secara konvensional. Pasar modal sebenarnya memiliki tingkat kontrol dan
antisipasi internal cukup efektif, karena pada umumnya perusahaan memiliki
batas-batas tertentu untuk menggunakan dana pinjaman, terutama kalau
perbandingan debt to equity ratio
telah mencapai tingkat di atas batas tolerensi kesehatan finasial perusahaan.
Sehingga dengan pasar modal perusahaan bisa menerbitkan surat tanda kepemilikan
(saham) surat berharga (obligasi) untung mendapatkan dana tambahan, dengan
sumberdana dari pasar modal tersebut perusahaan bisa terbebas dari debt to equity ratio yang sangat tinggi.
Fungsi lainnya pasa modal juga sebagai
alternatif pemodal untuk berinvestai. Alasannya adalah bank akan menjadi
satu-satunya lembaga investasi yang dianggap paling menguntungkan dan beresiko
minim, padahal kecerdasan investor dalam mengumpulkan informasi di pasar akan
lebih menguntungkan mendapat keuntungan lebih besar. Pasar modal juga cenderung
fleksibel memindahkan modalnya dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain
untuk memperoleh deviden atau capital
gain. Biaya yang diperoleh perusahaan dalam penghimpun dana di pasar modal
cenderung lebih kecil jika diperoleh dari penjualan saham dari pada meminjam ke
bank.
Sementara
dalam tinjauan Islam, pasar modal salah satu sarana atau produk muamalah.
Transaksi di pasar modal menurut islam tidak dilarang asalkan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan syariah, seperti halnya, najash melakukan penawaran palsu, bai al-ma’dun melakukan penjualan atas
barang yang belum dimiliki (short selling),
Insider trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek
Syariah tersebut, menimbulkan informasi yang menyesatkan, dan ihtikhar (penimbunan) melakukan
pembelian atau dan pengumpulan efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga
efek syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
Di
atas merupakan syarat-syarat efek syariah yang diperdagangkan, maka emiten
(perusahaan) yang berhak listing
dalam indeks syariah harus melalui proses screening (penyaringan), misalnya
penyaringan bagi DES bedasarkan keputusan Bapepam-LK bekerjasama dengan
DSN-MUI, sementara itu supaya keterjagaan transakasi syariah di pasar modal
bursa efek Indonesia, DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam-LK atau
dari pihak lain dalam rangka penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Adapun
fungsi pasar modal dan pengaruhnya bagi Negara sangatlah penting. Dapat dilihat
salah satu yang menjadi pengaruh atas pertumbuhan pembangunan nasional, dari
segi keuangan bahwa perkembangan keuangan syariah mengalami kemajuan yang
signifikansi saat ini nampaknya telah menarik minat bukan saja koperasi
melainkan lembaga pemerintah juga, dalam rangka mencari alternatif keuangan
nasional. dan produk dari keuangan syariah sukuk atau obligasi syariah kiranya
tepat bagi instrument keuangan yang mampu memobilisasi dana public secara luas
dengan menjadikan barang milik Negara sebagai jaminan (underlying asset).
Akad-Akad Muamalah
Keberadaan pelaku
pasar modal tentunya akan sangat rumit dengan penambahan-penambahan akad yang
terus berjalan di instrument pasar modal. Maka dapat dipastikan akad-akad
syariah harus diterapkan dalam jual-beli sekuritas syariah di pasar modal
syariah akan beragam, bervariasi, dan tidak mustahil bercampur aduk. Patut
diperhatikan pula, walaupun pasar modal adalah tempat dimana sekuritas
diperjualbellikan nyatanya bukanlah akad jual beli (tijarah)yang mengemuka di pasar modal syariah.
Akad-akad syariah yang sudah digunakan
pada operasional di pasar modal syariah adalah musyarakah, mudharabah (muqaradah), salam, ijarah, dan wakalah. Defenisi musyarakah, Definisi musyārakah
secara terminologi adalah transaksi yang dilakukan dua pihak dalam hal
permodalan dan keuntungan. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai akad antara
orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Secara lebih
lengkap musyārakah didefinisikan sebagai akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana (amal)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan. Akad musyārakah dalam operasional pasar modal
syariah antara lain digunakan dalam transaksi saham syariah dan obligasi syariah
(sukuk), di mana pihak-pihak yang
bersepakat di antaranya adalah investor dan emiten.
Mudārabah (muqaradah)
adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk
diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang telah
mereka sepakati bersama, adapun kerugian dijamin oleh pemilik modal. mudharib
(orang yang diberi modal) tidak menanggung/menjamin kerugian, tetapi
rugi tenaga dan pemikiran. Dalam hal ini, kerugian tersebut bukan karena
kelalaian mudharib. Akan tetapi, jika kerugian
itu diakibatkan oleh kelalaian mudharib, maka ia harus
mempertanggungjawabkan kerugian itu. Akad mudhārabah dapat
diterapkan baik di dalam transaksi saham syariah, sukuk, atau reksadana
syariah. Dalam hal ini investor adalah pemilik modal dan emiten adalah mudharib-nya.
Al-ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atau pemanfaatan atas barang atau jasa, melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Kegunaan atau manfaat, terkadang berbentuk manfaat barang, seperti rumah untuk
ditempati, atau mobil untuk dikendarai. Ada juga manfaat karena keahliannya
menghasilkan karya, seperti penjahit, ahli bangunan, tukang kayu. Serta manfaat
karena kemampuan atau tenaganya, seperti guru, dokter, psikolog, pembantu rumah
tangga. Akad al-ijarah telah dimanfaatkan pada transaksi obligasi
syariah.
Salam secara sederhana berarti
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Pemilik uang butuh membeli barang, sedangkan pemilik barang
butuh pembayarannya sebelum barang ada di tangan, untuk ia gunakan memenuhi
kebutuhan dirinya serta kebutuhan tanamannya sampai tanaman dapat dipanen. Jual
beli semacam ini termasuk kemaslahatan kebutuhan. Akad salam dalam pasar
modal dapat digunakan antara lain pada transaksi sukuk dan futures.
Hanya saja, futures tidak memenuhi prinsip syariah karena potensi
spekulasi yang besar, sehingga tidak termasuk instrumen pasar modal syariah.
Wakalah berarti penyerahan,
pendelegasian, atau pemberian mandat. Yang dimaksudkan di sini adalah
pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang dapat
diwakilkan. Dalam mazhab Syafi‘i pelimpahan kekuasaan itu berlaku sesuai
waktunya ketika pemberi mandat masih hidup. Adanya ketentuan pemberi mandat
masih hidup adalah untuk membedakan dengan wasiat. Akad wakalah dalam
operasional pasar modal syariah dapat dimanfaatkan pada transaksi saham,
obligasi, atau reksadana syariah. Dapat dikatakan pada transaksi reksadana
syariah akad wakalah akan selalu digunakan, karena investasi dana investor
akan selalu difungsikan melalui Manajer Investasi.
Akad-akad di atas menjadi bagian
dari aspek legal kesyariahan “jual beli” instrumen-instrumen pasar modal. Misalnya,
ada yang menyatakan bahwa dalam transaksi “jual
beli” saham syariah digunakan akad campuran antara musyārakah
dan mudārabah. Dalam
hal percampuran akad tersebut dan bahwa saham dapat dijual kembali kapan pun
tanpa perlu persetujuan emiten, dapat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Sebab,
musyārakah dan mudārabah ditetapkan atas dasar persetujuan pihak-pihak yang
bersepakat. Di samping itu, muncul pula kesangsian kesyariahan pasar modal
syariah, sepanjang emiten masih berbentuk Perseroan Terbatas yang dinilai
bukanlah perusahaan yang Islami.
Produk
Pasar Modal Syariah (PMS)
Prinsip
pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional, ada sejumlah
instrument pasar modal syariah yang dikenalkan di masyarakat seperti, saham
syariah, obligasi syariah (sukuk),
dan reksadana syariah. Pasar modal syariah diluncurkan pada tanggal 14 maret
2003, meskipun terdapat dikotomi dengan pasar modal yang ada saat itu. Aggapan
ini disanggah oleh Bapepam yang menjamin bahwa pasar modal syariah akan menjadi
pasar modal alternatif yang ada di bursa efek.
Dalam rangka kegiatan pasar modal
syariah, ada beberapa lembaga yang terlibat langsung dalam pengawasan dan
perdagangan. Pada bagian pengawasan dilakukan oleh Badan pengawas pasar modal (Bapepam)
dan dewan syariah nasional (DSN), dalam hal ini DSN berfungsi sebagai pengawas
dan meberikan fatwa-fatwa seputar emiten, perdagangan, pengelolaan efek-efek,
dan kegiatan yang lainnya yang berkaitan dengan pasar modal syariah.
Kemudian
Bapepam-LK pada bulan November 2006 mengeluarkan keputusan Badan pengawas pasar
modal dan lembaga keuangan Nomor Kep.130/BI/2006 tentang penerbitan Efek syariah.
Sebelumnya juga telah dikeluarkan fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/2003 tentang pasar
modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, yang berisi
antara lain tentang kriteria Efek syariah. Berikut diuraikan instrumen pasar
modal syariah yaitu, saham syariah, obligasi syariah dan investasi melalui
reksadana syariah. Saham syariah dan obligasi syariah merupakan instrumen utama
pasar modal syariah, sedangkan reksadana syariah adalah lembaga investasi, yang
ketiganya memiliki potensi dalam mengembangkan efek di pasar modal syariah di
Indonesia. Dalam hal ini perlu kita lihat akad yang berkaitan dengan ketiganya:
1.
Saham syariah
Saham adalah jenis surat berharga yang
berisi tentang bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang memberikan penawaran
umum (go public) dalam nominal dan
persentase tertentu. Dalam literatur fiqh saham diambil dari istilah muhasamah yang berasal dari kata sahm (stock) yang berarti saling
memberikan saham atau bagian. Sebagian modal perusahaan diperjualbelikan kepada
masyarakat dengan ketentuan bahwa imbalan yang diberikan kepada pemilik modal
sesuai dengan persentase modal masing-masing dalam suatu perusahaan dan
dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya dalam literatur fiqh tidak
dibahas mengenai bursa saham secara menyeluruh dan detailnya. Masalah ini kemudian
muncul belakangan dalam literatur fiqh kontemporer dalam istilah syirkah al-asham (perserikatan saham
atau modal) pada pembahasan syirkah (akad perkongsian antara sesama). Dalam
akad ini tujuan dari penjual dan pembeli saham adalah menerima pengembalian
sesuai persentase modalnya, jika perusahaan mengalami kerugian maka pemilik
modal sama-sama mengalami kerugian sesuai persentase modalnya. Oleh sebab itu
ahli fiqh kontemporer mengklasifikasikan syirkah
muhasamah dalam bentuk perkongsian yang sifatnya adalah penanam modal untuk
mengharapkan keuntungan, sedangkan bagi pengelola atau pemilik bisa
mengembangkan usahanya.
Syirkah muhasamah identik dengan bentuk
perseroan terbatas (PT) meskipun keberadaanya diperdebatkan. Taqiyuddin an-Nabhani
berpendapat perseroan terbatas adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah),
karena bertentangan dengan hukum syirkah dalam Islam. Kebatilan antara lain PT
tidak memiliki ijab Kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Dalam PT yang ada
hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan
cara membeli saham di perusahaan lain pada pasar modal. Sementara samir sendiri
berpandangan mengkritik kedua belah pihak yang memperbolehkan dan mengharamkan
secara mutlak. Ia mengkritik yang mengharamkan, mengalpakan kemampuan manusia
dalam memprediksi apapun di masa mendatang, sehingga dengan sendirinya hak
salah satu pihak dalam perserikatan atas keuntungan tertentu dari harta syirkah
adalah bertentangan dengan hukum yang diistinbatkan dalam ayat terakhir surat Luqman.
Terhadap mengharamkan secara mutlak, bahwa syirkah jenis ini memenuhi
syarat-syarat asal seperti akad, Ijab dan Kabul, ia mengkritik bahwa pandangan
tersebut keliru, justru syirkah sebagi salah satu institusi atau mekanisme
kesepakatan yang terjadi antara pemilik modal dan pihak broker pada dasarnya telah memenuhi syarat ijab Kabul tersebut.
Para pakar fiqh modern memandang bahwa
saham sebagai penyertaan dalam akad mudharabah partnership yang merefleksikan
kepemilikan perusahaan (owner of the
enterprise), bukan saham partnership pribadi (personal patner interest). Kepemilikan perusahaan ini kemudian
disamkan dengan kepemilikan asset perusahaan. Kemudian asset perusahaan
tersebut dijadikan model patungan usaha atau syirkah ‘amal, tetapi sebagai syirkah milik bersama atas asset
perusahaan. Hal yang diperdebatkan adalah keabsahan jual beli saham. Para ahli
fikih yang tidak membolehkan beralasan sebagai berikut: a) banyak jual beli najash di bursa efek, b) para investor
keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham, c) harga saham
yang diterbitkan ditentukan senilai ketentuan perusahaan, yaitu pada saat
penerbitan dan tidak mencerminkan modal awal pada waktu pendirian, d) harta
atau modal penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram, e) transaksi
jual beli tersebut batal demi hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak
sesuai dengan teori pertukaran (sharf),
jual beli saham adalah pertukaran uang dan barang, maka prinsip persamaan dan
penyerahan nilai harus terpenuhi, f) adanya unsur ketidakadilan dalam jual deli
karena pembeli tidak tahu secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli, g)
nilai saham setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada suatu harga tertentu,
harga saham selalu berubah-ubah mengikuti kondisi pasar.
Sementara ahli fiqh membolehkan jual
beli saham berargumentasi bahwa sesuai dengan terminolgi yang melekat padanya,
bahwa saham yang dimiliki seseorang adalah bukti kepemilikan atas asset
tertentu. Hal yang menyulitkan pemantauan adalah perdagangan saham dipasar
sekunder yang memungkinkan lahirnya spekulan yang suka melakukan margin trading, yang biasanya hanya
melakukan aksi ambil untung dari perbedaan harga yang beredar pada jangka
pendek. Inilah inti yang dilarang oleh ahli fiqh dalam saham, karena spekulan
akan kontrak dengan true investor
yang hanya tidak mementingkan margin trading tetapi mementingkan investasi
jangka panjang, memperkuat likuiditas perusahaan yang memperoleh modal baru dan
keuntungan.
Pendapat mengenai kebolehan jual beli
saham dalam Islam di Indonesia dikuatkan dengan fatwa DSN No.
05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli saham, dan dikeluarkannya fatwa DSN No.
40/DSN-MUI/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah
di pasar modal memberikan kejelasan ketetapan hukum bahwa jual beli saham
dibolehkan. Intinya saham merupakan instrument perserikatan yang dimiliki
seseorang atau badan hukum yang membuktikan kepemilikan bersama atas asset
perusahaan.
2.
Obligasi syariah (sukuk)
Obligasi atau bonds adalah surat
berharga yang berbentuk hutang. obligasi berasal dari bahasa latin obligaire yang berarti kewajiban atau
keterikatan. Obligasi istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang
merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan yang
menyatakan investor tersebut telah meminjamkan uang kepada perusahaan.
Perusahaan yang menerbitkan tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunga
secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Besarnya
persentase pembayaran didasarkan atas
nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon. Kupon merupakan penghasilan
bunga obligasi yang didasarkan atas nominal atas perjanjian, biasanya
ditentukan sesuai tingkat suku bunga setiap semester, cawu, atau pertahun
setelah obligasi memasuki jatuh tempo.
Obligasi adalah surat utang dikeluarkan
oleh emiten (perusahaan atau badan hukum bisa juga pemerintah) yang memerlukan
biaya operasional untuk melakukan ekspansi atau memajukan investasi yang
dilaksanakan. Investasi dengan menerbitkan obligasi memiliki potensi keuntungan
yang sangat besar dibandingkan investasi keuangan di perbankan dengan cara
menerbitkan obligasi dan memperoleh bunga dan adanya kemungkinan capital gain.
Secara umum obligasi juga disebut surat
utang jangka panjang yang diterbitkan oleh lembaga dengan nilai nominal dan
dalam jangka waktu jatuh tempo tertentu. Ketentuan lain yang dicantumkan dalam
obligasi adalah identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan tindak hukum
yang dilakukan penerbit. Obligasi umumnya diterbitkan dalam jangka waktu tetap
di atas 10 tahun. Surat utang berjangka waktu 1 sampai 10 tahun disebut surat
utang. Di Indonesia surat utang berjangka waktu 10 tahun diterbitkan oleh
pemerintah dengan sebutan Surat Utang Negara (SUN).
Ada dua jenis obligasi sebagai efek yang
diperdagangkan dipasar modal, pertama pasar perdana, pasar dimana tempat
obligasi diperdagangkan saat mulai diterbitkan. Kedua pasar sekunder, yaitu
pasar dimana obligasi diperdagangkan setelah diterbitkan dan tercatat di bursa
efek, perdagangan dilakukan dengan cara OTC artinya tidak ada tempat
perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang akan membelinya
berinteraksi dengan online trading.
Obligasi syariah dikeluarkan sebagai
ganti obligasi konvensional yang menggunakan instrumen bunga sebagai keuntungan
yang didapatkan. Awalnya sebutan obligasi syariah sangat kontradiktif mengingat
obligasi sendiri indentik dengan bunga. Dari sudut pandang syariah telah
dikeluarkan legalitas obligasi syariah dari dewan syariah nasional (DSN)
tentang status obligasi yaitu fatwa DSN No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi
syariah, fatwa DSN No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah mudharabah,
fatwa DSN No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang obligasi syariah ijarah. Obligasi
syariah sama dengan sebutan sukuk
saat ini. Di beberapa Negara dikenal dengan istilah Islamic bond. Sukuk salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia
keuangan syariah, dimana sukuk merupakan bentuk pendanaan maupun investasi.
Hal yang menarik adalah kemungkinan
perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder. Pada dasarnya perdagangan
obligasi syariah dipasar sekunder mengemuka kepentingannya karena tujuan
likuiditas (as-suyulah). Idealnya pembelian obligasi dibeli dengan waktu jangka
panjang sampai pada saat jatuh tempo dan dibayarkan sesuai nominal yang tertera
pada obligasi. Kalaupun terjadi jual beli tidak pada saat jatuh tempo, maka
kontrak dilakukan adalah akad bai ad-dayn, yang menurut jumhur ulama fiqh
adalah haram, karena jual beli dipandang sebagai transaksi ribawi. Pandangan
tersebut diterima dikalangan luas sehingga kesempatan membeli obligasi syariah
sangatlah kecil. Di Malaysia penerbitan surat utang melalui sekuritas asset
menggunakan kontrak Bai Bitsaman Ajil
(BBA), dengan alasan bahwa surat utang tersebut merupakan klaim atas asset
jaminan (underlying asset), padahal
obligasi syariah dikeluarkan pada saat IPO.
Di Indonesia dengan adanya fatwa DSN-MUI
tersebut maka hanya diperbolehkan perdagangan obligasi syariah dengan
mengunakan akad obligasi mudharabah dan ijarah. Memang belum ada mekanisme di
Indonesia tentang pasar modal tentang penggunaan akad murabahah dalam produk
obligasi syariah. Obligasi mudharabah cenderung menggunakan expected return yang bersifat floating tergantung pada kinerja pendapatan
yang dibagihasilkan, sedangkan obligasi ijarah cenderung fixed return tergantung nilai sewa yang dibayarkan oleh emiten
obligasi syariah.
3.
Reksadana syariah
Reksadana adalah bentuk investasi
kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi
sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio
yang dikelola oleh menajer investasi. Dengan kata lain reksadana adalah
perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saha beragam.
Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti telah
melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko. Reksadana juga menjadi
jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam pasar modal.
Reksadana syariah sebenarnya hasil
modofikasi dari reksadana konvensional agar sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Reksadana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (sahibul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk
portofolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil sahibul mal menurut ketentuan dari prinsip syariah. Oleh karena itu
akad digunakan adalah akad mudharabah (irak) atau qirad (hijaz).
Pedoman bagi pemodal untuk berinvestasi
di reksadan syariah sesuai dengan fatwa DSN No.20/DSN-MUI/2000 tentang
pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Namun produk investasi dana
lebih menguntungkan daripada deposito dan tanbungan di perbankan kurang
mendapat sosialisasi di masyarakat. Dalam operasional reksadana syariah mengunakan
model akad wakalah, dimana pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi
halal mengamankan dananya kepada manajer investasi. Kegiatan keuangan investasi
reksadana syariah akan terikat melalui akad mudharabah sebagai mudharib yang
mengelola dana milik bersama pengelola dari para investor.
Perbedaan reksadana syariah dan
reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijakan investasi
yang berbasis instrumen investasi portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan
halal jika perusahaan menerbitkan instrumen investasi tidak bertentangan dengan
prinsip syariah, seperti membungakan uang. Perusahaan yang mengeluarkan efek
syariah bukan perusahaan yang berhubungan dengan produksi minuman keras, tempat
perjudian, memproduksi daging babi yang dikategorikan haram. Disamping itu
tidak boleh pengolaan reksadana menjurus ke hal-hal yang sifatnya spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi
dibagihasilkan antara investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi
modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik
untuk menggatikan produk perbankan saat ini dirasakan memberikan hasil relatif
kecil bagi para investor. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk
investasi jangka panjang seperti investasi melaksanakan ibadah haji dan biaya
sekolah anak. Di Indonesia ada sebelas reksadana yang ditawarkan kepada
masyarakat kategori reksadana campuran dan reksadana pendapatan tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi
portofolionya di efek pendapatan relative tetap seperti, obligasi syariah,
SWBI, CD mudharabah, sertifikat investasi mudharabah antar bank serta efek-efek
sejenis. Yang termasuk reksadana sejenis ini adalah BNI dana syariah, Dompet
Dhuafa-BTS syariah, PNM amanah Syariah, Big dana Syariah, dan I-Hajj syariah
Fund.
Sedangkan reksadana syariah campuran
adalah sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat
ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih
tinggi. Termasuk dalam reksadana ini ialah PNM syariah sejak tahun 2000, Danareksa
syariah berimbang dari tahun 2000, Batasa syariah dari tahun 2000, BNI dana
plus syariah dari 2004, AAA syariah fund dari 2004, BSM investa berimbang mulai
2004. Rata-rata keuntungan yang dibukakan investor setiap tahunnya merangkak
naik. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan berinvestasi di reksadana
syariah antara lain: investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek
pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media,
hasil relatif tinggi (dibandingkan deposito), mudah dijangkau (bisa dengan ATM
dan phoneplus), diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS), dan diaudit secara
rutin.
Modal memulai investasi pada reksadana
syariah bervariasi adanya mulai dari 1 juta untuk BNI dana Syariah, 5 juta
untuk BSM Investa Berimbang, bahkan ada yang lebih mudah pada level 250 ribu,
untuk membelinya relatif lebih mudah tinggal mendatangi kantor BNI syariah atau
BSM untuk BSM investa berimbang. Selanjutnya juga harus diperhatikan oleh para
investor setiap investasi juga memiliki tingkat resiko yang bermacam yang
menyebabkan kerugian. Investor berhati-hati dalam memilih produk dan melihat
propektus kedepan, kemudian melihat dengan seksama kinerja manajer investasi
pada reksadana sebelum menginvestasikannya, karena investasi tidak kebal dari
kerugian dan resiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar