Based on Paper: Asmak Ab
Rahman dan Shamsiah Mohamad
Respon on: Ar Royyan
Ramly
Latar belakang masalah
Perbedaan
mendasar asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada nilai tabarru’
(tolong-menolong), pemanfaatan kontrak tabaru’ dalam islam diperbolehkan karena
atas dasar charity based (dasar membantu). Sedangkan padaasuransi konvensional
pertanggungan resiko yang dilakukan bedasarkan pembelian premi (bisnis) dengan
jumlah premi yang ditetapkan diawal, namun biaya klaim ditentukan oleh pihak
perusahaan tanpa diketahui oleh para pihak pemegang polis.
Kemudian
dalam pengelolaan dana takaful, pihak pengelola (manajemen) membagi kedalam dua
account terpisah yaitu, account tabarru’ dan account investasi. Sehingga suatau
saat bila terjadi keuntungan dipihak takaful akan dishare kepada pemilik
account atau pemegang polis.
Dana
tabarru’ akan digunakan pada saat salah satu anggota tertimpa musibah atau
mendapat kemalangan dan masa-masa yang buruk yang tidak dapat dihindari. Kompensasi
finansial ini akan diterima oleh pemegang polis apabila telah dinyatakan valid
oleh pihak takaful dan dana diambil dari account tabarru’.
Pembahasan
Defenisi
tabarru’ tidak banyak digunakan dalam istilah Islam, para ulama menetapkan
defenisi ini terkait dengan pembahasan wakaf, hibah dan sedekah. Kontrak
tabarru’ dapat diklasifikasikan dalam bentuk kontrak sukarela, dimana para
pihak tidak mengharap keuntungan apapun dari dana tersebut. Dengan demikian
dapat disimpulkan kontrak tabarru’ ialah kontrak sukarela dimana salah satu
pihak menyumbangkan harta atau barang dan jasa tanpa pertimbangan dari pihak
lain.
Sementara
majelis ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan tabarru’ sebagai kontrak hibah,
dengan menggunakan istilah hibah
al-thawab maka transaksi yang melibatkan kompensasi dan pertukaran premium
yang berbeda jumlah adalah riba.
Kemudian
konsep sedekah menurut syarbaini ialah pemeberian semata-mata kepada orang yang
membutuhkan ataupun tidak. Dalam hal ini dijelaskan sedekah tidak hanya kepada
orang yang kurang mampu atau miskin, akan tetapi bisa juga kepada orang kaya seperti
wisatawan, dan orang dalam perjalanan. Karena cakupan sedekah sangatlah luas.
Selanjutnya
dalam model takaful keluarga pada paper ini disebutkan dana yang diberikan
kepada pihak takaful bedasarkan kontrak wakalah, dengan arti bahwa pihak yang
mengelola dana tabarru’ tadi mendapatkan upah atau biaya atas pengelolaan dana
sebagai wakil dari pengelola dana takaful. Dengan demikian operator takaful
berhak menerima biaya pengelolaan dari peserta takaful. Peserta juga tahu bahwa
dana yang diberikan dibagi menjadi dua akun yaitu akun investasi dan akun
tabarru’. Akun tabarru’ digunakan untuk melindungi peserta apabila terjadi
kemalangan atau masa-masa buruk. Sedangkan akun investasi akan digunakan perusahaan
takaful sebagai dana investasi atau bisa digunakan sebagai dana reasuransi
takaful. Apabila mendapatkan keuntungan dari investasi ini, maka profit akan
di-share kepada pemilik account yang ada. Juga apabila salah satu pemegang
polis meninggal, maka dana investasinya dialihkan kepada ahli waris dengan
perhitungan faraid.
Kesimpulan
Sangatlah
penting mengetahui system operasional takaful keluarga yang ada saat ini, yang
akan membedakan dengan asuransi konvensional lain. Takaful yang berbasis
kontrak tabarru’ berbeda dengan asuransi konvensional yang telah dikenal
sebelumnya dengan pengenaan premi yang tinggi dan pembagiannya didasarkan riba,
maysir dan gharar. Klaim yang dilakukan oleh pihak pemegang polis belum tentu
diterima oleh asuransi, bisa saja ini menjadi akal-akalan asuransi untuk
menghindari klaim dengan memanfaatkan dana sebagai investasi pada asuransi
konvensional.
DETERMINANTS OF ISLAMIC INSURANCE
ACCEPTANCE: AN EMPIRICAL ANALYSIS
Based on Paper: Fithriah
Ab. Rahim and Hanudin Amin
Latar
belakang masalah
Takaful
adalah transaksi keuangan dengan menggunakan prinsip-prinsip kerjasama
mudharabah dan wakalah, dimana operator takaful dan peserta menerima keuntungan
dari saham dengan konstribusi yang diberikan oleh para pihak.
Alasan
kenapa asuransi konvensional tidak dapat diterima dapat dijelaskan sebagai
berikut:
- Kontrak antara perusahaan asuransi
dan tertanggung berada pada unsur ketidakpastian (gharar) yang terletak
pada jual beli premi.
- Kontrak asuransi adalah riba karena
dilakukan asuransi atas dasar riba, baik pada memperoleh dana dari saham,
obligasi dan perusahaan reasuransi.
- Unsur gharar dapat menyebabkan
maysir (perjudian), dapat kita lihat pada klaim polis asuransi, pihak
pemegang polis mengklaim perusahaan asuransi dengan prinsip untung-untungan
atau game of chance. Pihak asuransi belum tentu mengabulkan klaim dari pihak
pemegang polis karena alasan tertentu.
Oleh
karena itu sebahagian orang berpindah kepada asuransi takaful dengan prinsip
berbasi syariah compliance.
Pembahasan
Asuransi
takaful sesuai dengan prinsip hukum Islam, banyak ijma’ ulama yang telah
sepakat. Bahwa takaful sebagai jalan keluar atau alternative dari perusahaan
asuransi konvensional dengan mengandung prinsip gharar yang berlebihan, dan
akhirnya terjadi maysir atau perjudian. Perjudian dalam arti untung-untungan
(game 0f chance) antara pihak asuransi dan pemegang polis untuk mendapatkan
dana yang dikelolanya.
Secara
gloabal pertumbuhan asuransi meningkat cepat, dengan pertumbuhan 20 persen
pertahun. Takaful mulai tumbuh pada tahun 2005-2008 dengan kisaran 39 persen
pertahun. Dalam hal ini penulis ingan melihat rata-rata pertumbuhan pertahun
dari takaful disebabkna oleh minat masyarakat dengan prinsip takaful yang
berbasis tabarru’ atau hibah.
Penulis
mengungkapkan teori TRA (theory of reasoned action) yaitu teori yang
menjelaskan perilaku manusia, berhungan dengan kepercayaan, niat, sebab, dan
perilaku manusia. Ada dua yang mendasari teori ini yaitu individu manusia itu
sendiri dan lingkungan tempat dimana dia beraktifitas. Selanjutnya penulis
menganalisis dengan menggunakan regresi berganda, dan pembuktian dengan model
KMO. Dengan hasil pada regresi berganda ditemukan bahwa ada hubungan signifikan
antara asuransi syariah dengan minat atau perilaku masyarakat dengan tingkat
signifikansi 1 persen. Artinya akan banyak dari nasabah bank lain berpindah
kepada asuransi syariah dengan tingkat klaim yang menarik.
kesimpulan
hasil
dari penelitian ini menunjukkan dua konstribusi besar yaitu:
- Berhasil menegaskan konsep TRA untuk
asuransi. Penemuan asuransi islam lebih objektif dengan teori TRA daripada
asuransi konvensional.
- Penelitian ini mendukung pikiran
rainen. Dengan penelitian yang menemukan hubungan signifikan antara AOI
dengan asuransi syariah secara generalisasi.
ACCEPTANCE DETERMINANTS TOWARDS TAKAFUL
PRODUCTS IN MALAYSIA
Based on Paper: Mohamad
Idham Md Razak, Mohamad Idham Md Razak and Mimihayu Md Yusof & Wan Effa
Jaapar
Latarbelakang Masalah
Di Malaysia, ada banyak operasi yang
menawarkan asuransi dan takaful untuk perlindungan aginst risiko apapun. Orang
dapat memilih mana yang melakukan mereka lebih memilih asuransi cuaca atau
takaful. Dengan memilih takaful, semua aturan dan Panduan ini berdasarkan pada
syariah Islam atau aturan, yang bebas dari unsur riba (bunga), gharar
(Ketidakpastian), dan Maisir (judi). Perusahaan takaful pertama di Malaysia
didirikan setahun setelah mendirikan pertama Islamic Bank pada tahun 1983,
bernama Syarikat Takaful Malaysia Berhad (STMB). Pada dasarnya, takaful menawarkan
dua jenis produk; Takaful Umum dan Takaful Keluarga. Produk takaful umum pada
dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi bermotor takaful. Hal ini kontrak
jaminan bersama atas dasar jangka pendek, dan memberikan saling kompensasi
dalam hal terjadi kerugian didefinisikan dari kendaraan yang diasuransikan.
Menurut
Takaful Ikhlas Sdn Bhd Presiden dan Chief Executive Officer Datuk Syed Moheeb
Syed Kamarulzaman (2010), tingkat penetrasi asuransi syariah di Malaysia adalah
sekitar 10%, dibandingkan dengan konvensional asuransi pada 40% jalur .Dalam
hal ini, Syed Moheeb juga menyoroti bahwa pasar Takaful utama adalah Muslim segmen
dan penetrasi yang rendah karena keterjangkauan, kurangnya penghargaan untuk
perencanaan kekayaan, kurangnya syariah (Hukum Islam) produk asuransi sesuai
dan kesadaran produk tersebut. Dengan mengacu pada total Aset asuransi Malaysia
dan industri asuransi syariah, itu menunjukkan bahwa total aset dana untuk
industri asuransi syariah hanya RM6.89 miliar pada tahun 2006 dibandingkan
dengan asuransi konvensional, RM108.5 miliar untuk periode yang sama. Oleh 2009
total aset untuk industri asuransi syariah hanya meningkat sebesar RM12.4
miliar dibandingkan dengan RM148.6 miliar untuk asuransi konvensional. Dalam
hal total aset asuransi dan industri Takaful, persentase untuk Dana takaful
jauh di belakang asuransi konvensional
Pembahasan
Pada paper
ini penulis menggunakan metodologi dengan data cross-section dengan 100 orang
responden yang diambil secara acak. Setelah data dikumpulkan kemudian di
analisis dengan software social science versi 14. Dan menganalisis secara
deskriptif dengan nilai korelasi berkisar sekitar antara -1 sampai
1 yang merupakan korelasi negatif sempurna dan korelasi positif yang sempurna.
Jika nilai adalah o, indikasi tersebut tidak ada hubungan antar variable.
Dengan demikian hasil deskriptif dari
penelitian ini, para peneliti melihat mean variable dependen terhadap
penerimaan asuransi takaful. Tingkat penerimaan konsumen ini dibagi menjadi
tiga kelompok yaitu kelompok penerimaan rendah, kelompok penerimaan netral, dan
terakhir kelompok penerimaan tinggi. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada
takaful Malaysia, terdapat pengaruh pada fitur produk sebesar 0.145. kemudian
dari segi layanan sangatlah berpengaruh kepada para pihak pemegang polis.
Dari tabel 4.9 dapat kita lihat,
faktor yang paling berpengaruh dapat peringkat oleh beta tertinggi adalah
kualitas pelayanan dengan 0,447 maka kedua adalah persepsi pelanggan dengan
0,223, diikuti oleh fitur produk dengan 0,145 dan terakhir adalah produk
promosi -0,065. Kualitas layanan adalah yang paling efektif dan paling faktor
pengaruh karena kualitas layanan penting untuk responden sebagai kebutuhan
mereka. Mereka juga merasa bahwa Takaful Produk keamanan keuangan mereka dan mereka
merasa percaya diri untuk bersosialisasi ketika memiliki produk asuransi
syariah. Sementara itu, ada hubungan negatif antara promosi produk dan
penerimaan konsumen karena nilai beta adalah -0,065. Artinya, promosi produk
yang digunakan oleh Takaful tidak mempengaruhi penerimaan konsumen terhadap
produk asuransi syariah. Oleh karena itu, perusahaan takaful perlu mengambil
promosi yang agresif untuk meningkatkan tingkat penerimaan terhadap produk
takaful. Itu masalah promosi, dalam penafsiran model pemasaran, pertanyaan
tentang bagaimana untuk mengirim pesan tentang diberikan produk kepada pengguna
potensial. Promosi dan komunikasi, menurut Kotler (2003) perusahaan juga harus berkomunikasi
dengan hadir dan potensi pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, setiap
perusahaan pasti dilemparkan ke peran komunikator dan promotor.
Kesimpulan
Tujuannya adalah untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi sebagian besar masyarakat di Malaysia untuk
membeli produk asuransi syariah. Regresi bertahap digunakan oleh peneliti untuk
mengetahui yang paling Faktor dominan. Dari itu, peneliti dapat menyimpulkan
bahwa faktor yang paling dominan yang mempengaruhi penerimaan pelanggan
terhadap Takaful adalah kualitas pelayanan karena memiliki nilai Beta tertinggi
yaitu 0,447. Sementara itu tidak ada yang signifikan antara produk promosi dan
penerimaan konsumen karena nilai lebih dari 0,05 dan tidak dapat digunakan
dalam memprediksi hasil penelitian ini.
RETAKAFUL FROM SYARIAH PERSPECTIVE:
A COMPARATIVE STUDY
Based on paper: Setiyawan
Gunardi, Nurdeng Deuraseh and Hailani Muji Tahir, and Sanep Ahmad
Latarbelakang masalah
Reasuransi syariah dilihat dari
perspektif Islam, adalah jenis baru dari kontrak, yang belum dikembangkan dan
diteliti melalui ijtihad sebelumnya. Mekanisme reasuransi syariah saat ini
memiliki dibuat dan mengangkat para ulama Muslim untuk mempelajari dan
mendiskusikan posisi hukum reasuransi syariah. Konsep reasuransi syariah
diminta untuk memainkan peran penting dalam mengatasi permasalahan yang
dihadapi industri takaful. Reasuransi syariah adalah pentingnya sangat
dibutuhkan dalam mengembangkan operasi takaful terhadap risiko kerugian dihadapi
oleh industri takaful. Dengan demikian, layanan takaful, fre asuransi syariah
sangat penting sebagai kendaraan.
Pembahasan
Defenisi
reasuransi dapat dilihat dari dua bagian, pertama Reasuransi
adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
mengasumsikan risiko kerugian untuk periode, yang muatan dikenakan pada
perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk mendapatkan balasan / kerusakan
dengan mengambil bagian dari Tingkat
pembayaran premi asuransi Kedua.
Reasuransi
adalah suatu sistem di mana oleh asuransi yang berurusan dengan publik
mengasuransikan menyerahkan semua atau bagian dari asuransi untuk asuransi
lainnya yang dikenal sebagai reasuransi. Dengan kata lain, perusahaan
menyerahkan membayar kepada perusahaan reasuransi, kemudian setuju untuk
menggantikepada perusahaan menyerahkan klaim (atau proporsi yang disepakati
dari mereka) yang perusahaan mungkin menemukan dirinya bertanggung jawab untuk
membayar pada asuransi asli.
Bedasarkan defenisi diatas model
reasuransi syariah tidak jauh berbeda dengan reasuransi konvensional, namun
yang menjadi perbedaan bahwa reasuransi konvensional mentransfer resiko yang
ada kepada perusahaan reasuransi. Sedangkan reasuransi syariah hanya sedikit
menanggung asuransi. Ada beberapa klasifikasi kenapa reasuransi syariah tidak
banyak menanggung resiko dari perusahaan asuransi. Yang pertama dikarenakan
kasus yang diahadapi pada perusahaan asuransi terbatas artinya tidak banyak
kasus yang diterima oleh perusahaan reasuransi karena mempunyai batas-batas
retensi yang diperjanjikan. Kedua menyangkut masalah perjanjian, dalam
perjanjian reasuransi yang ditandatangani oleh asuransi syariah seluruh resiko
yang telah disepakati berpindah dan akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi secara
otomatis. Sesuai perjanjian yang ditandatangani tidak ada pemilihan resiko yang
yang akan ditanggung, secara otomatis resiko akan ditanggung semuanya oleh
perusahaan asuransi yang diajukan oleh operator.
Quota share treaty dalam setiap
operator takaful dan perusahaan reasuransi syariah sepakat untuk berbagi
pembayaran kontribusi dan hilangnya semua bisnis takaful yang ditanggung oleh
operator takaful pada yang telah ditentukan tingkat sampai jumlah maksimum yang
disepakati oleh mereka. Batas retensi harus ditanggung oleh operator takaful dinyatakan sebagai persentase, tidak dinyatakan
dalam nilai absolut.
Kesimpulan
Reasuransi syariah
dalam industri takaful diresepkan berdasarkan berasal istinbat bukti hukum
Islam. Metode reasuransi syariah diperlukan untuk melindungi produk bernilai
tinggi takaful dan dapat menghadapi risiko tinggi yang melebihi retensi
terbatas melalui berbagi risiko antara operator takaful. Mekanisme reasuransi syariah adalah sangat
berbeda dengan mekanisme reasuransi dalam hal hukum sumber daya, status hukum,
jenis kontrak, pembayaran model, sistem regulasi risiko, dan sistem operasi. Operator
takaful akan berpartisipasi dari reasuransi syariah dan layanan dukungan yang
dapat menyebabkan keberhasilan industri takaful di masa depan.
CAN A TAKAFULCOMPANY REINSURE WITH A REINSURANCE
COMPANY?
Based on paper: Asmak Ab Rahman, Wan
Marhaini Wan Ahmad
and Ahmad Hidayat Buang
Latarbelakang Masalah
Para ulama
sepakat Dewan Akademi Fikih Islam, misalnya, selama,yang diadakan di
Jeddah 22-28 Desember 1985, memutuskan bahwa asuransi komersial batal dan dilarang
sesuai dengan Syariah. Dewan mengusulkan penggunaan kontrak asuransi koperasi alternatif
untuk asuransi dan mendesak negara-negara Islam untuk mendirikan asuransi
tersebut sehingga umat dapat dibebaskan dari eksploitasi. Pada prinsipnya
takaful dibolehkan dalam Islam. Mengingat salah satu hadits Nabi Muhammad Saw
yang menyinggung tentang diperbolehkan asuransi, dalam sebuah riwayat datanglah
seorang badui dengan untanya dan mengikatkannya sebelum meninggalkannya. Yang
perlu dujelaskan disini apabila unta tidak diikat dan orang badui ini
menyerahkan urusan ini kepada kehendak Allah Swt tanpa adanya usaha (ikhtiar)
maka kemungkinan resiko akan lebih besar, bisa saja unta tersebut lari, atau
dibawa lari seseorang.
Kemudian yang perlu digaris bawahi
adalah usaha (ihktiar) ini merupakan salah satu jalan untuk menghindari adanya
resiko kedepan, apabila unta tersebut telah kita ikat, kemudian dating
seseorang membawa lari tanpa sepengetahuan pemilik itu kita kembalikan ke
iradahNya. Sedangkan kita telah berusaha untuk menjaga dan mengikatnya.
Oleh karenanya takaful dibolehkan
dalam Islam sebagai asuransi syariah untuk memenajemen resiko yang ada, dengan
menggunakan akad mudharabah, wakalah, atau wakaf. Dalam hal ini takaful juga
mempunyai resiko bersama dan akan diasuransikan kembali ke perusahaan
reasuransi. Reasuransi menurut para ulam juga terdapat pertentangan mengenai
tata kelola atau paradigm yang dibangun. Oleh karena itu mengingat minimnya
perusahaan reasuransi syariah beberapa ulama sepakat untuk membolehkan praktek
reasuransi sesuai dengan prinsip syariah yang terbebas dari gharar, riba dan
maysir.
Pembahasan
Reasuransi dapat didefinisikan
sebagai pergeseran oleh pri-mary asuransi, disebut perusahaan ceding, dari
bagian dari risiko mengasumsikan ke perusahaan lain, yang disebut reasuransi. Dengan
kata lain, reasuransi adalah bentuk asuransi dimana risiko yang sudah
diasuransikan diasuransikan lagi (oleh perusahaan asuransi).
secara kontrak reasuransi
setuju secara penuh membayar klaim atas asuransi yang diasuransikan kepada
perusahaan tersebut. Reasuransi dengan
prinsip Islam dikenal dengan reasuransi syariah. Ini juga menjamin takaful
untuk mengelola dan memenuhi kewajiban ganti rugi dari tertanggung dan
direasuransikan untuk menjamin kelangsungan takaful sebagai asuransi syariah.
Dengan kata lain reasuransi syariah sebagai alternatif reasuransi konvensional
yang ada. Melihat perkembangan lembaga asuransi yang pesat dan perusahaan
reasuransi dengan tujuan mengelola resiko yang ada dari asuransi, maka pentingnya
ada sebuah lembaga keuangan Islam yang mampu mengelola resiko bersama dalam
klaim ganti rugi dan kewajiban.
Dalam fitur reasuransi
syariah yang bertujuan untuk melindungi klaim dari asuransi syariah. Dalam hal
ini tidak semua perusahaan mampu menaungi klaim dari pemegang akun asuransi
syariah, sebabnya diperlukan perusahaan reasuransi yang mengelola resiko besar
dalam jangka pendek atau menengah. Mengenai fitur ini hemat penulis pentingnya
reasuransi untuk memudahkan perusahaan asuransi mencairkan dana ganti rugi atau
klaim pemegang polis asuransi, ini terkait dengan likuiditas untuk lindung
nilai.
Alasan lain untuk perusahaan
asuransi untuk mengasuransikan adalah reasuransi menstabilkan laba perusahaan
asuransi dan kerugian. Dengan reinsuring, mengurangi ukuran potensinya kerugian
dan dengan demikian dibawah ukuran cadangan yang ia harus jaga. Ini tidak
berarti reasuransi yang pengaturan harus mengurangi tingkat kerugian rata-rata,
tapi mereka memuluskan fluktuasi yang biasanya terjadi. Selain itu, reasuransi
juga menghasilkan pengadaan dari bisnis baru. Ini adalah praktek yang diterima
bahwa sebagai anggota dari kelompok perusahaan menyerahkan diselenggarakan
untuk berbagi risiko bersama, salah satu perusahaan ceding harus biasanya menerima
bisnis dari perusahaan asuransi lainnya.
Selain itu mengapa juga takaful
perlu reasuransi syariah. Pertama mengingat resiko yang dikelola terlalu besar,
mereka harus mempertahakan homegenitas resiko dan menghindari terhambatnya
eksposur portofolio dan kedua. Perusahaan asuransi harus menghidari juga
fluktuasi portofolio yang ada. Karena tidak akan mampu untuk mempertahankan
premi yang ada untuk sebuah perusahaan asuransi. Sehingga mengalami
kebangkrutan, sampai pada intinya sebuah perusahaan asuransi tidak akan stabil
tanpa ada perusahaan reasuransi.
Kesimpulan
Prinsip
shariah compliance memungkinkan umat Islam untuk mengambil bagian dalam
asuransi yang dilarang dalam situasi darurat. Ini juga berlaku untuk operator
takaful yang mengasuransikan dengan perusahaan reasuransi dilarang karena
kurangnya
kapasitas reasuransi
syariah perusahaan. Jika takaful operator secara ketat dilarang dari
reinsuring dengan reasuransi konvensional, mungkin membahayakan seluruh takaful
industri, terutama selama risiko tak terduga seperti bencana besar. Hal ini
juga mungkin mengekspos takaful yang perusahaan untuk risiko kebangkrutan. Hal
ini juga akan mempengaruhi pemegang polis ketika merekatidak sanggup untuk
membayar kompensasi kepada pelanggan yang membutuhkan bantuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar