Minggu, 19 Mei 2019

Seri Respon Paper ANALYSIS OF TABARRU` PRINCIPLE IN TAKAFUL CONTRACT: MALAYSIAN EXPERIENCE



Based on Paper: Asmak Ab Rahman dan Shamsiah Mohamad
Respon on: Ar Royyan Ramly
Latar belakang masalah
Perbedaan mendasar asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada nilai tabarru’ (tolong-menolong), pemanfaatan kontrak tabaru’ dalam islam diperbolehkan karena atas dasar charity based (dasar membantu). Sedangkan padaasuransi konvensional pertanggungan resiko yang dilakukan bedasarkan pembelian premi (bisnis) dengan jumlah premi yang ditetapkan diawal, namun biaya klaim ditentukan oleh pihak perusahaan tanpa diketahui oleh para pihak pemegang polis.
Kemudian dalam pengelolaan dana takaful, pihak pengelola (manajemen) membagi kedalam dua account terpisah yaitu, account tabarru’ dan account investasi. Sehingga suatau saat bila terjadi keuntungan dipihak takaful akan dishare kepada pemilik account atau pemegang polis.
Dana tabarru’ akan digunakan pada saat salah satu anggota tertimpa musibah atau mendapat kemalangan dan masa-masa yang buruk yang tidak dapat dihindari. Kompensasi finansial ini akan diterima oleh pemegang polis apabila telah dinyatakan valid oleh pihak takaful dan dana diambil dari account tabarru’.
Pembahasan
Defenisi tabarru’ tidak banyak digunakan dalam istilah Islam, para ulama menetapkan defenisi ini terkait dengan pembahasan wakaf, hibah dan sedekah. Kontrak tabarru’ dapat diklasifikasikan dalam bentuk kontrak sukarela, dimana para pihak tidak mengharap keuntungan apapun dari dana tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan kontrak tabarru’ ialah kontrak sukarela dimana salah satu pihak menyumbangkan harta atau barang dan jasa tanpa pertimbangan dari pihak lain.
Sementara majelis ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan tabarru’ sebagai kontrak hibah, dengan menggunakan istilah hibah al-thawab maka transaksi yang melibatkan kompensasi dan pertukaran premium yang berbeda jumlah adalah riba.
Kemudian konsep sedekah menurut syarbaini ialah pemeberian semata-mata kepada orang yang membutuhkan ataupun tidak. Dalam hal ini dijelaskan sedekah tidak hanya kepada orang yang kurang mampu atau miskin, akan tetapi bisa juga kepada orang kaya seperti wisatawan, dan orang dalam perjalanan. Karena cakupan sedekah sangatlah luas.
Selanjutnya dalam model takaful keluarga pada paper ini disebutkan dana yang diberikan kepada pihak takaful bedasarkan kontrak wakalah, dengan arti bahwa pihak yang mengelola dana tabarru’ tadi mendapatkan upah atau biaya atas pengelolaan dana sebagai wakil dari pengelola dana takaful. Dengan demikian operator takaful berhak menerima biaya pengelolaan dari peserta takaful. Peserta juga tahu bahwa dana yang diberikan dibagi menjadi dua akun yaitu akun investasi dan akun tabarru’. Akun tabarru’ digunakan untuk melindungi peserta apabila terjadi kemalangan atau masa-masa buruk. Sedangkan akun investasi akan digunakan perusahaan takaful sebagai dana investasi atau bisa digunakan sebagai dana reasuransi takaful. Apabila mendapatkan keuntungan dari investasi ini, maka profit akan di-share kepada pemilik account yang ada. Juga apabila salah satu pemegang polis meninggal, maka dana investasinya dialihkan kepada ahli waris dengan perhitungan faraid.
Kesimpulan
Sangatlah penting mengetahui system operasional takaful keluarga yang ada saat ini, yang akan membedakan dengan asuransi konvensional lain. Takaful yang berbasis kontrak tabarru’ berbeda dengan asuransi konvensional yang telah dikenal sebelumnya dengan pengenaan premi yang tinggi dan pembagiannya didasarkan riba, maysir dan gharar. Klaim yang dilakukan oleh pihak pemegang polis belum tentu diterima oleh asuransi, bisa saja ini menjadi akal-akalan asuransi untuk menghindari klaim dengan memanfaatkan dana sebagai investasi pada asuransi konvensional.



DETERMINANTS OF ISLAMIC INSURANCE
ACCEPTANCE: AN EMPIRICAL ANALYSIS
Based on Paper: Fithriah Ab. Rahim and Hanudin Amin
Latar belakang masalah
Takaful adalah transaksi keuangan dengan menggunakan prinsip-prinsip kerjasama mudharabah dan wakalah, dimana operator takaful dan peserta menerima keuntungan dari saham dengan konstribusi yang diberikan oleh para pihak.
Alasan kenapa asuransi konvensional tidak dapat diterima dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kontrak antara perusahaan asuransi dan tertanggung berada pada unsur ketidakpastian (gharar) yang terletak pada jual beli premi.
  2. Kontrak asuransi adalah riba karena dilakukan asuransi atas dasar riba, baik pada memperoleh dana dari saham, obligasi dan perusahaan reasuransi.
  3. Unsur gharar dapat menyebabkan maysir (perjudian), dapat kita lihat pada klaim polis asuransi, pihak pemegang polis mengklaim perusahaan asuransi dengan prinsip untung-untungan atau game of chance. Pihak asuransi belum tentu mengabulkan klaim dari pihak pemegang polis karena alasan tertentu.  
Oleh karena itu sebahagian orang berpindah kepada asuransi takaful dengan prinsip berbasi syariah compliance.

Pembahasan
Asuransi takaful sesuai dengan prinsip hukum Islam, banyak ijma’ ulama yang telah sepakat. Bahwa takaful sebagai jalan keluar atau alternative dari perusahaan asuransi konvensional dengan mengandung prinsip gharar yang berlebihan, dan akhirnya terjadi maysir atau perjudian. Perjudian dalam arti untung-untungan (game 0f chance) antara pihak asuransi dan pemegang polis untuk mendapatkan dana yang dikelolanya.
Secara gloabal pertumbuhan asuransi meningkat cepat, dengan pertumbuhan 20 persen pertahun. Takaful mulai tumbuh pada tahun 2005-2008 dengan kisaran 39 persen pertahun. Dalam hal ini penulis ingan melihat rata-rata pertumbuhan pertahun dari takaful disebabkna oleh minat masyarakat dengan prinsip takaful yang berbasis tabarru’ atau hibah.
Penulis mengungkapkan teori TRA (theory of reasoned action) yaitu teori yang menjelaskan perilaku manusia, berhungan dengan kepercayaan, niat, sebab, dan perilaku manusia. Ada dua yang mendasari teori ini yaitu individu manusia itu sendiri dan lingkungan tempat dimana dia beraktifitas. Selanjutnya penulis menganalisis dengan menggunakan regresi berganda, dan pembuktian dengan model KMO. Dengan hasil pada regresi berganda ditemukan bahwa ada hubungan signifikan antara asuransi syariah dengan minat atau perilaku masyarakat dengan tingkat signifikansi 1 persen. Artinya akan banyak dari nasabah bank lain berpindah kepada asuransi syariah dengan tingkat klaim yang menarik.
kesimpulan
hasil dari penelitian ini menunjukkan dua konstribusi besar yaitu:
  1. Berhasil menegaskan konsep TRA untuk asuransi. Penemuan asuransi islam lebih objektif dengan teori TRA daripada asuransi konvensional.
  2. Penelitian ini mendukung pikiran rainen. Dengan penelitian yang menemukan hubungan signifikan antara AOI dengan asuransi syariah secara generalisasi.



ACCEPTANCE DETERMINANTS TOWARDS TAKAFUL PRODUCTS IN MALAYSIA
Based on Paper: Mohamad Idham Md Razak, Mohamad Idham Md Razak and Mimihayu Md Yusof & Wan Effa Jaapar
Latarbelakang Masalah
Di Malaysia, ada banyak operasi yang menawarkan asuransi dan takaful untuk perlindungan aginst risiko apapun. Orang dapat memilih mana yang melakukan mereka lebih memilih asuransi cuaca atau takaful. Dengan memilih takaful, semua aturan dan Panduan ini berdasarkan pada syariah Islam atau aturan, yang bebas dari unsur riba (bunga), gharar (Ketidakpastian), dan Maisir (judi). Perusahaan takaful pertama di Malaysia didirikan setahun setelah mendirikan pertama Islamic Bank pada tahun 1983, bernama Syarikat Takaful Malaysia Berhad (STMB). Pada dasarnya, takaful menawarkan dua jenis produk; Takaful Umum dan Takaful Keluarga. Produk takaful umum pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi bermotor takaful. Hal ini kontrak jaminan bersama atas dasar jangka pendek, dan memberikan saling kompensasi dalam hal terjadi kerugian didefinisikan dari kendaraan yang diasuransikan.
Menurut Takaful Ikhlas Sdn Bhd Presiden dan Chief Executive Officer Datuk Syed Moheeb Syed Kamarulzaman (2010), tingkat penetrasi asuransi syariah di Malaysia adalah sekitar 10%, dibandingkan dengan konvensional asuransi pada 40% jalur .Dalam hal ini, Syed Moheeb juga menyoroti bahwa pasar Takaful utama adalah Muslim segmen dan penetrasi yang rendah karena keterjangkauan, kurangnya penghargaan untuk perencanaan kekayaan, kurangnya syariah (Hukum Islam) produk asuransi sesuai dan kesadaran produk tersebut. Dengan mengacu pada total Aset asuransi Malaysia dan industri asuransi syariah, itu menunjukkan bahwa total aset dana untuk industri asuransi syariah hanya RM6.89 miliar pada tahun 2006 dibandingkan dengan asuransi konvensional, RM108.5 miliar untuk periode yang sama. Oleh 2009 total aset untuk industri asuransi syariah hanya meningkat sebesar RM12.4 miliar dibandingkan dengan RM148.6 miliar untuk asuransi konvensional. Dalam hal total aset asuransi dan industri Takaful, persentase untuk Dana takaful jauh di belakang asuransi konvensional
Pembahasan
Pada paper ini penulis menggunakan metodologi dengan data cross-section dengan 100 orang responden yang diambil secara acak. Setelah data dikumpulkan kemudian di analisis dengan software social science versi 14. Dan menganalisis secara deskriptif dengan nilai korelasi berkisar sekitar antara -1 sampai 1 yang merupakan korelasi negatif sempurna dan korelasi positif yang sempurna. Jika nilai adalah o, indikasi tersebut tidak ada hubungan antar variable.
Dengan demikian hasil deskriptif dari penelitian ini, para peneliti melihat mean variable dependen terhadap penerimaan asuransi takaful. Tingkat penerimaan konsumen ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu kelompok penerimaan rendah, kelompok penerimaan netral, dan terakhir kelompok penerimaan tinggi. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada takaful Malaysia, terdapat pengaruh pada fitur produk sebesar 0.145. kemudian dari segi layanan sangatlah berpengaruh kepada para pihak pemegang polis.
Dari tabel 4.9 dapat kita lihat, faktor yang paling berpengaruh dapat peringkat oleh beta tertinggi adalah kualitas pelayanan dengan 0,447 maka kedua adalah persepsi pelanggan dengan 0,223, diikuti oleh fitur produk dengan 0,145 dan terakhir adalah produk promosi -0,065. Kualitas layanan adalah yang paling efektif dan paling faktor pengaruh karena kualitas layanan penting untuk responden sebagai kebutuhan mereka. Mereka juga merasa bahwa Takaful Produk keamanan keuangan mereka dan mereka merasa percaya diri untuk bersosialisasi ketika memiliki produk asuransi syariah. Sementara itu, ada hubungan negatif antara promosi produk dan penerimaan konsumen karena nilai beta adalah -0,065. Artinya, promosi produk yang digunakan oleh Takaful tidak mempengaruhi penerimaan konsumen terhadap produk asuransi syariah. Oleh karena itu, perusahaan takaful perlu mengambil promosi yang agresif untuk meningkatkan tingkat penerimaan terhadap produk takaful. Itu masalah promosi, dalam penafsiran model pemasaran, pertanyaan tentang bagaimana untuk mengirim pesan tentang diberikan produk kepada pengguna potensial. Promosi dan komunikasi, menurut Kotler (2003) perusahaan juga harus berkomunikasi dengan hadir dan potensi pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, setiap perusahaan pasti dilemparkan ke peran komunikator dan promotor.

Kesimpulan
Tujuannya adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi sebagian besar masyarakat di Malaysia untuk membeli produk asuransi syariah. Regresi bertahap digunakan oleh peneliti untuk mengetahui yang paling Faktor dominan. Dari itu, peneliti dapat menyimpulkan bahwa faktor yang paling dominan yang mempengaruhi penerimaan pelanggan terhadap Takaful adalah kualitas pelayanan karena memiliki nilai Beta tertinggi yaitu 0,447. Sementara itu tidak ada yang signifikan antara produk promosi dan penerimaan konsumen karena nilai lebih dari 0,05 dan tidak dapat digunakan dalam memprediksi hasil penelitian ini.


RETAKAFUL FROM SYARIAH PERSPECTIVE: 
A COMPARATIVE STUDY
Based on paper: Setiyawan Gunardi, Nurdeng Deuraseh and Hailani Muji Tahir, and Sanep Ahmad
Latarbelakang masalah
Reasuransi syariah dilihat dari perspektif Islam, adalah jenis baru dari kontrak, yang belum dikembangkan dan diteliti melalui ijtihad sebelumnya. Mekanisme reasuransi syariah saat ini memiliki dibuat dan mengangkat para ulama Muslim untuk mempelajari dan mendiskusikan posisi hukum reasuransi syariah. Konsep reasuransi syariah diminta untuk memainkan peran penting dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi industri takaful. Reasuransi syariah adalah pentingnya sangat dibutuhkan dalam mengembangkan operasi takaful terhadap risiko kerugian dihadapi oleh industri takaful. Dengan demikian, layanan takaful, fre asuransi syariah sangat penting sebagai kendaraan.

Pembahasan
Defenisi reasuransi dapat dilihat dari dua bagian, pertama Reasuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi mengasumsikan risiko kerugian untuk periode, yang muatan dikenakan pada perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk mendapatkan balasan / kerusakan dengan mengambil bagian dari Tingkat pembayaran premi asuransi Kedua. Reasuransi adalah suatu sistem di mana oleh asuransi yang berurusan dengan publik mengasuransikan menyerahkan semua atau bagian dari asuransi untuk asuransi lainnya yang dikenal sebagai reasuransi. Dengan kata lain, perusahaan menyerahkan membayar kepada perusahaan reasuransi, kemudian setuju untuk menggantikepada perusahaan menyerahkan klaim (atau proporsi yang disepakati dari mereka) yang perusahaan mungkin menemukan dirinya bertanggung jawab untuk membayar pada asuransi asli.
Bedasarkan defenisi diatas model reasuransi syariah tidak jauh berbeda dengan reasuransi konvensional, namun yang menjadi perbedaan bahwa reasuransi konvensional mentransfer resiko yang ada kepada perusahaan reasuransi. Sedangkan reasuransi syariah hanya sedikit menanggung asuransi. Ada beberapa klasifikasi kenapa reasuransi syariah tidak banyak menanggung resiko dari perusahaan asuransi. Yang pertama dikarenakan kasus yang diahadapi pada perusahaan asuransi terbatas artinya tidak banyak kasus yang diterima oleh perusahaan reasuransi karena mempunyai batas-batas retensi yang diperjanjikan. Kedua menyangkut masalah perjanjian, dalam perjanjian reasuransi yang ditandatangani oleh asuransi syariah seluruh resiko yang telah disepakati berpindah dan akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi secara otomatis. Sesuai perjanjian yang ditandatangani tidak ada pemilihan resiko yang yang akan ditanggung, secara otomatis resiko akan ditanggung semuanya oleh perusahaan asuransi yang diajukan oleh operator.
Quota share treaty dalam setiap operator takaful dan perusahaan reasuransi syariah sepakat untuk berbagi pembayaran kontribusi dan hilangnya semua bisnis takaful yang ditanggung oleh operator takaful pada yang telah ditentukan tingkat sampai jumlah maksimum yang disepakati oleh mereka. Batas retensi harus ditanggung oleh operator takaful dinyatakan sebagai persentase, tidak dinyatakan dalam nilai absolut.

Kesimpulan
Reasuransi syariah dalam industri takaful diresepkan berdasarkan berasal istinbat bukti hukum Islam. Metode reasuransi syariah diperlukan untuk melindungi produk bernilai tinggi takaful dan dapat menghadapi risiko tinggi yang melebihi retensi terbatas melalui berbagi risiko antara operator takaful. Mekanisme reasuransi syariah adalah sangat berbeda dengan mekanisme reasuransi dalam hal hukum sumber daya, status hukum, jenis kontrak, pembayaran model, sistem regulasi risiko, dan sistem operasi. Operator takaful akan berpartisipasi dari reasuransi syariah dan layanan dukungan yang dapat menyebabkan keberhasilan industri takaful di masa depan.


CAN A TAKAFULCOMPANY REINSURE WITH A REINSURANCE
COMPANY?
Based on paper: Asmak Ab Rahman, Wan Marhaini Wan Ahmad
and Ahmad Hidayat Buang


Latarbelakang Masalah
Para ulama sepakat Dewan Akademi Fikih Islam, misalnya, selama,yang diadakan di Jeddah 22-28 Desember 1985, memutuskan bahwa asuransi komersial batal dan dilarang sesuai dengan Syariah. Dewan mengusulkan penggunaan kontrak asuransi koperasi alternatif untuk asuransi dan mendesak negara-negara Islam untuk mendirikan asuransi tersebut sehingga umat dapat dibebaskan dari eksploitasi. Pada prinsipnya takaful dibolehkan dalam Islam. Mengingat salah satu hadits Nabi Muhammad Saw yang menyinggung tentang diperbolehkan asuransi, dalam sebuah riwayat datanglah seorang badui dengan untanya dan mengikatkannya sebelum meninggalkannya. Yang perlu dujelaskan disini apabila unta tidak diikat dan orang badui ini menyerahkan urusan ini kepada kehendak Allah Swt tanpa adanya usaha (ikhtiar) maka kemungkinan resiko akan lebih besar, bisa saja unta tersebut lari, atau dibawa lari seseorang.
Kemudian yang perlu digaris bawahi adalah usaha (ihktiar) ini merupakan salah satu jalan untuk menghindari adanya resiko kedepan, apabila unta tersebut telah kita ikat, kemudian dating seseorang membawa lari tanpa sepengetahuan pemilik itu kita kembalikan ke iradahNya. Sedangkan kita telah berusaha untuk menjaga dan mengikatnya.
Oleh karenanya takaful dibolehkan dalam Islam sebagai asuransi syariah untuk memenajemen resiko yang ada, dengan menggunakan akad mudharabah, wakalah, atau wakaf. Dalam hal ini takaful juga mempunyai resiko bersama dan akan diasuransikan kembali ke perusahaan reasuransi. Reasuransi menurut para ulam juga terdapat pertentangan mengenai tata kelola atau paradigm yang dibangun. Oleh karena itu mengingat minimnya perusahaan reasuransi syariah beberapa ulama sepakat untuk membolehkan praktek reasuransi sesuai dengan prinsip syariah yang terbebas dari gharar, riba dan maysir.

Pembahasan
 Reasuransi dapat didefinisikan sebagai pergeseran oleh pri-mary asuransi, disebut perusahaan ceding, dari bagian dari risiko mengasumsikan ke perusahaan lain, yang disebut reasuransi. Dengan kata lain, reasuransi adalah bentuk asuransi dimana risiko yang sudah diasuransikan diasuransikan lagi (oleh perusahaan asuransi).
secara kontrak reasuransi setuju secara penuh membayar klaim atas asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan tersebut.  Reasuransi dengan prinsip Islam dikenal dengan reasuransi syariah. Ini juga menjamin takaful untuk mengelola dan memenuhi kewajiban ganti rugi dari tertanggung dan direasuransikan untuk menjamin kelangsungan takaful sebagai asuransi syariah. Dengan kata lain reasuransi syariah sebagai alternatif reasuransi konvensional yang ada. Melihat perkembangan lembaga asuransi yang pesat dan perusahaan reasuransi dengan tujuan mengelola resiko yang ada dari asuransi, maka pentingnya ada sebuah lembaga keuangan Islam yang mampu mengelola resiko bersama dalam klaim ganti rugi dan kewajiban.
Dalam fitur reasuransi syariah yang bertujuan untuk melindungi klaim dari asuransi syariah. Dalam hal ini tidak semua perusahaan mampu menaungi klaim dari pemegang akun asuransi syariah, sebabnya diperlukan perusahaan reasuransi yang mengelola resiko besar dalam jangka pendek atau menengah. Mengenai fitur ini hemat penulis pentingnya reasuransi untuk memudahkan perusahaan asuransi mencairkan dana ganti rugi atau klaim pemegang polis asuransi, ini terkait dengan likuiditas untuk lindung nilai.
Alasan lain untuk perusahaan asuransi untuk mengasuransikan adalah reasuransi menstabilkan laba perusahaan asuransi dan kerugian. Dengan reinsuring, mengurangi ukuran potensinya kerugian dan dengan demikian dibawah ukuran cadangan yang ia harus jaga. Ini tidak berarti reasuransi yang pengaturan harus mengurangi tingkat kerugian rata-rata, tapi mereka memuluskan fluktuasi yang biasanya terjadi. Selain itu, reasuransi juga menghasilkan pengadaan dari bisnis baru. Ini adalah praktek yang diterima bahwa sebagai anggota dari kelompok perusahaan menyerahkan diselenggarakan untuk berbagi risiko bersama, salah satu perusahaan ceding harus biasanya menerima bisnis dari perusahaan asuransi lainnya.
Selain itu mengapa juga takaful perlu reasuransi syariah. Pertama mengingat resiko yang dikelola terlalu besar, mereka harus mempertahakan homegenitas resiko dan menghindari terhambatnya eksposur portofolio dan kedua. Perusahaan asuransi harus menghidari juga fluktuasi portofolio yang ada. Karena tidak akan mampu untuk mempertahankan premi yang ada untuk sebuah perusahaan asuransi. Sehingga mengalami kebangkrutan, sampai pada intinya sebuah perusahaan asuransi tidak akan stabil tanpa ada perusahaan reasuransi.


Kesimpulan

Prinsip shariah compliance memungkinkan umat Islam untuk mengambil bagian dalam asuransi yang dilarang dalam situasi darurat. Ini juga berlaku untuk operator takaful yang mengasuransikan dengan perusahaan reasuransi dilarang karena kurangnya
kapasitas reasuransi syariah perusahaan. Jika takaful operator secara ketat dilarang dari reinsuring dengan reasuransi konvensional, mungkin membahayakan seluruh takaful industri, terutama selama risiko tak terduga seperti bencana besar. Hal ini juga mungkin mengekspos takaful yang perusahaan untuk risiko kebangkrutan. Hal ini juga akan mempengaruhi pemegang polis ketika merekatidak sanggup untuk membayar kompensasi kepada pelanggan yang membutuhkan bantuan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar