Minggu, 19 Mei 2019

SUPERVISION AND REGULATION ISSUES IN ISLAMIC BANKING INDUSTRY


Ar Royyan Ramly
I.         Pendahuluan
Industri perbankan di dunia saat ini berkembang dan bersaing dengan perbankan konvensional, kemudian hampir setiap kampus yang ada di Amerika, Eropa tentunya Timur Tengah tertarik untuk mengajarkan ilmu ekonomi dan keungan Islam yang implementasinya ekonomi bebas bunga. Indonesia sendiri diskursus perkembangan perbankan telah ada sejak tahun 1960-an, namun akhirnya cita-cita ini tercapai pada Tahun 1991 dengan pendirian BMI (Bank Muamalat Indonesia), wacana ini tidak lepas dari berbagai ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia dan juga ulama-ulama serta cendikiawan muslim lainnya.
Sejak tahun 1940 cita-cita pengembangan keuangan Islam melalui perbankan sudah dimulai, di dunia perbankan Islam berdiri sekitar tahun 1970-an dengan pola yang berbeda, setidaknya ada dua pola yang telah berkembang hingga sekarang ini, pertama mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system) seperti di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahrain, Bangladesh, dan Indonesia. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariat Islam (full fledged Islamic financial system) seperti di Sudan, Iran, dan Pakistan.[1]
Perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia saat ini juga tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia, pada 1992, terjadi berkat dukungan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Perkembangan perbankan syariah secara pesat sejak 1999 juga merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 3 Tahun 2004. Terhitung sejak 17 Juni 2008, industri perbankan syariah Indonesia secara resmi memasuki era baru. RUU Perbankan Syariah yang telah masuk ke DPR sejak pertengahan 2005 sebagai RUU inisiatif DPR, telah disahkan sehingga Indonesia kini resmi memiliki regulasi perbankan syariah yaitu UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.[2]
Pentingnya regulasi perbankan syariah di Indonesia turut membantu industri perkembangan perbankan, dikarenakan kegagalan sebuah bank akan berdampak sistemik bagi masyarakat luas, mengingat tugas dan fungsi perbankan sebagai institusi menghimpun dana masyarakat dan penyalur dana dengan sistem sebagai perantara. Selain itu bank juga harus menjaga resiko investasi yang diberikan kepada nasabah dengan memperhitungkan likuiditas dan profitabilitasnya, juga perbankan harus bercermin mengenai kepatuhan bank syariah dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana-dana deposan. Sehingga bank syariah diharapkan lebih inovatif dan kreatif dan mampu bersaing dengan bank-bank umum lainnya.
Kemudian setelah regulasi ini ada, perlu adanya supervisi (pengawasan) oleh lembaga yang membawahi perbankan syariah atau lembaga non-bank lainnya, supaya untuk menjamin sebuah bank tersebut sehat dan tidak mengalami kebangkrutan yang berdampak secara sistemik. Namun halnya pada perbankan syariah tidak hanya pengawasan pada tataran kesehatan bank saja, akan tetapi pengawasan ini juga melingkupi kontrak (akad) dalam perbankan syariah baik secara teknis maupun administratif sebuah kesepakatan agar tidak menyalahi aturan syariat Islam.
            Mengutip hasil laporan BI (Bank Indonesia) tahun 2012, pengawasan dilakukan melalui sistem panel yang terdiri dari pengawas BI dan pengembangan departemen pengawas dan keanggitaannya di tetapkan oleh gubernur bank Indonesia. Ada dua fase atau tahap pengawasan yang dilakukan dengan cara panelis ini, pertama, panelis melakukan penilaian atas pemahaman pengawas atas bank yang  diawasi  (know  your  bank),  hasil  penilaian  risiko  dan  tingkat  kesehatan  bank  oleh  pengawas. Selanjutnya, panelis memberikan rekomendasi kepada pengawas baik berupa supervisory action atau pemeriksaan.  Sedangkan  pada  Forum  Panel  fase  kedua,  panelis  akan  menilai  hasil  pelaksanaan rekomendasi  yang  telah  ditindaklanjuti  pengawas  bank.[3]
            Pentingnya pengawasan bank yang dilakukan Bank Indonesia saat ini bertujuan menjaga kesehatan bank-bank komersial yang ada dari resiko pasar (market risk), resiko modal (capital risk), resiko kredit (credit risk) yang berhunbungan lansung dengan produk pembiayaan perbankan kepada deposan, kemudian Bank Indonesia perlu merumuskan tahap-tahap pengawasan terhadap bank-bank syariah yang dilakukan dengan cara risk based supervision, yaitu pemahaman terhadap bank (know your bank), penilaian  risiko  dan  tingkat  kesehatan,  perencanaan  pengawasan  (supervisory  plan), pemeriksaan  berdasarkan  risiko  (risk  based  examination), pengkinian  profil  risiko  dan  tingkat kesehatan bank dan, tindakan pengawasan dan pemantauan (supervisory action and monitoring).
            Dengan adanya regulasi dan pengawasan orientasi bank syariah diharapkan tidak hanya berazaskan profit oriented. Namun seherusnya Orientasi pada etika dan sosial dengan tanpa menegasikan kebutuhan akan keuntungan sama sekali, harus juga dipahami tidak saja oleh komunitas dalam lembaga, tetapi juga oleh para investor, penabung, dan stakeholder, bahkan juga para pemegang otoritas perbankan syariah. Dalam hal ini, mungkin perbankan syariah dapat mempertimbangkan upaya yang dilakukan Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya.[4]
II.   Analisis dan Pembahasan
A.      Perkembangan Regulasi dan pengawasan  Perbankan Syariah di Indonesia

Suatu hal  yang  patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No.  21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil.
Pengawasan sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan Perbankan Syariah, yaitu pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah.
Menurut Miranda Gultom, sekurang-kurangnya terdapat lima faktor yang mendukung sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa bunga bank adalah riba dan haram. Kedua, trend kesadaran Umat Islam yang semakin meningkat, khususnya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Ketiga, sistem ekonomi syariah berhasil menunjukkan keunggulannya, teruji pada saat krisis ekonomi. Ketika bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga ratusan trilyun, Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah sepeserpun. Keempat, UU Perbankan Syariah akan menjadi payung hukum bagi perbankan syariah di Indonesia.Kelima, tuntutan integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saling menopang. Bank Syariah dapat menggunakan asuransi syariah untuk menutup risiko pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya asuransi syariah dapat menyimpan dananya di Bank Syariah, pasar modal syariah, maupun reksadana syariah.[5]
Kemudian Regulasi perbankan syariah di Indonesia dimulai dalam UU No 7 Tahun 1992 dengan menggunakan istilah bank berdasarkan prinsip bagi hasil. UU No 10 tahun 1998 memberikan peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian karena perbankan syariah memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan perbankan konvensional, maka diperlukan adanya undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah. UU Perbankan Syariah mengatur lebih konprehensif tentang bank syariah. UU ini memberikan peluang yang sangat besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan peluang, UU Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi para pelaku bank syariah nasional agar dapat berkompetisi dengan bankir asing yang berminat terjun dalam perbankan syariah di Indonesia.[6]
Sebagai perbandingan bank sebagai salah satu perbankan yang memiliki banyak fungsi, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah: “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup orang banyak”.[7] Kemudian dalam undang-undang perbankan syariah juga di atur mengenai syariah compliance (kepatuhan syariah) kewenangannya berada pada majelis ulama Indonesia (MUI) yang dipresentasikan melalui dewan pengawas syariah (DPS) yang dibentuk masing-masing bank syariah dan UUS.[8]
Sementara itu, penyelesaian sengketa yang timbul dalam perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan dilingkungan peradilan agama. Disamping itu dibuka pula penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase atau melalui pengadilan umum sepanjang sesuai kesepakatan akad. Kemudian dalam regulasi perbankan syariah menyebutkan adanya dewan pengawas syariah yang wajib dibentuk oleh bank syariah dan unit usaha syariah, yang diangkat oleh rapat pemegang umum saham atas rekomendasi majelis ulama Indonesia, dan ketentan pengawasan lainnya akan di atur oleh Bank Indonesia.[9]
Ridwan nurdin, menjelaskan untuk menetapkan akad fikih itu diterapkan dalam perbankan syariah diperlukan fatwa MUI melalui dewan syariah nasional, lembaga ini khusus didirikan untuk menghasilkan fatwa-fatwa terhadap kebutuhan transaksi pada perbankan syariah. Perbankan syariah di Indonesia melalui dewan pengawas syariah mengeluarkan fatwa akad fikih melalui dewan syariah nasional. Untuk itu fatwa DSN diperlukan sebagai suatu standar bagi pelaksanaan akad fikih.[10]
Namun masalah yang muncul dalam pembetukan fatwa oleh DSN keterikatannya tidak terlalu kuat dan akan terjadi ketidakseragaman yang mengarah kepada ketidakpastian dalam akad perbankan syariah. Hal lain bahwa akad-akad perbankan syariah belum mempunyai dasar pemberlakuan dalam bentuk undang-undang karena dasar akad bagi perbankan syariah adalah fatwa dewan syariah nasional dimana lembaga fatwa tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Selanjutnya pertanggung jawaban perkembangan bank syariah telah berada pada bank Indonesia yang disebutkan secara eksplisit dalam blueprint pengembangan perbankan syariah. Disamping itu kehendak untuk melakukan formalisasi akad menjadi hukum materil bagi perbankan syariah merupakan suatu keharusan sebagai sebagai bagian dari standarisasi akad fikih sesuai kebutuhan perbankan syariah.
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas dan wewenang sesuai yang dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 undang-undang No. 23 Tahun 1999, merumuskan dan melaksanakan kebujakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort, disamping itu bank Indonesia mempunyai wewenang mencetak dan mengeluarkan uang. Selanjutnya dengan adanya perbankan syariah di Indonesia menjadikan peran bank Indonesia menjadi penting untuk merumuskan perjalanan suatu perbankan. Rodney Wilson menyatakan agar bank sentral terlalu ketat dalam memerankan fungsi sebagai regulator. Kecenderungan BI di atas pada perbankan syariah disebabkan karena kosekuensi internal dan eksternal yaitu, sistem perbankan syariah masih baru dan sistem tersebut belum berjalan secara matang sehingga kalau tidak dikontrol susah untuk dipulihkan. Kedua faktor Indonesia karena alasan di timpa krisis keuangan yang parah sehingga BI sangat waspada dengan berbagai transaksi yang ditawarkan oleh perbankan termasuk perbankan syariah apabila perbankan collapse maka BI akan menanggung segala akibatnya.[11]
Peran BI dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu kondisi yang sejalan dengan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia baik dari sistem pengoperasian, kecukupan modal, transaksi pembayaran, serta manajemen perbankan. Selain itu, keberadaan perbankan syariah telah diakui oleh UU, maka perkembangan perbankan syariah berada pada pihak BI. Regulasi perbankan syariah menjadi tanggung jawab pemerintah juga diserahkan kepada BI karena BI dianggap sebagai lembaga yang mengerti kebutuhan bagi perbankan syariah.[12]
Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan secara nyata mengubah konstalasi kewenangan pengawasan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Namun, UU ini tetap memberi ruang kepada Bank Indonesia melaksanakan kewenangan pengawasan yang bersifat macroprudential, meskipun tetap berkoordinasi dengan OJK.[13] Fungsi pengawasan sektor keuangan secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga matriks, yaitu:[14]
1. Macroprudential Supervision; bertujuan membatasi krisis keuangan yang dapat menghancurkan ekonomi secara riil, fokus pada konsekuensi atas tindakan institusi sistematis terhadap pasar keuangan, antara lain dengan cara menginformasikan kepada otoritas publik dan industri keuangan apabila terdapat potensi ketidakseimbangan di sejumlah institusi keuangan serta melakukan penilaian mengenai potensi dampak kegagalan institusi keuangan terhadap stabilitas sistem keuangan suatu negara.
2. Microprudential Supervision; bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga keuangan secara individu. Regulator menetapkan peraturan yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan melakukan pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu analisis
laporan bank (off-site analysis) dan pemeriksaan setempat (on-site visit) untuk menilai kinerja dan profil risiko serta kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan yang berlaku.
3. Conduct of Business Supervision; menekankan pada keselamatan konsumen sebagai klien atas kecurangan dan ketidakadilan yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut, pengawasan perbankan yang dilakukan oleh BI secara perkembangan, merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.[15]
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2.      Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :







B.       Kedudukan dan fungsi DPS
Lembaga ini merupakan unsur penting dalam ciri perbankan syariah di Indonesia, karena lembaga ini hanya beropersasi pada perbankan syariah apabila pada perbankan tidak memiliki DPS maka fungsi bank syariah akan hilang dengan sendirinya. Kondisi ini suatu persayaratan dasar bagi setiap perbankan yang beroperasi secara syariah, bahkan Internasional Association of Islamic Banking 1990 mensyaratkan jika suatu bank ingin menjadi anggota asosiasi maka diharuskan mencantumkan dewan syariah dari bank tersebut.[16]
Perbedaan peran dewan pengawas syariah memberikan pengaruh yang signifikan bagi praktek perbankan syariah. Indonesia memposisikan dewan syariah nasional sebagai mitra BI dalam mengawasi jalannya perbankan syariah. Sedangkan perbankan masing-masing mempunyai DPS sendiri. DPS ini dikhawatirkan jika ditarik melaui pegawai bank tidak akan bersifat independen dalam akses transaksi. Sedangkan DPS bukan dari pegawai bank netralitasnya akan terjamin. Kedudukan DPS tersebut masih menjadi perdebatan apalagi apalagi dihubungkan dengan sistem pengajian kalau mereka bukan pegawai perbankan dimaksud atau anggota DSN sehingga dengan sendiri terdapat perbedaan.[17]
Apabila mengacu pada ketentuan mengenai DPS sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-undang No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa DPS sebagai organ dalam Bank Syariah berbentuk PT dalam hal ini penunjukannya diangkat oleh RUPS sebagaimana yang terjadi pula pada pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris. Perbedaannya adalah untuk DPS diperlukan adanya rekomendasi MUI dalam hal pengangkatannya. Sedangkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperlukan adanya rekomendasi dari MUI. Berdasarkan mekanisme pengangkatan DPS sebagaimana telah disebutkan di atas, maka dapat dipahami bahwa DPS, dalam hal ini, memiliki kedudukan yang penting dalam struktur kepengurusan Bank Syariah. Berikut ini adalah bagan/struktur yang lazim digunakan dalam organisasi Bank Syariah:[18]












Dari struktur organisasi perbankan syariah di atas, maka dapat diketahui bahwa kedudukan DPS dalam suatu organisai Bank Syariah diletakkan pada posisi sejajar Dewan Komisaris dan Direksi (dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama). Hal ini dilakukan agar DPS dalam hal menjalankan fungsi pengawas dan sekaligus penasehat direksi dalam hal penerapan prinsip-prinsip syariah pada industri perbankan syariah lebih dirasa mandiri dan berwibawa.  Adapun mengenai tugas DPS dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas syariah, dalam hal ini terdiri atas: (1) Mengawasi kegiatan Bank Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah, dalam hal pembuatan dan pelaksanaan pedoman operasional bank; pengembangan produk; mekanisme pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; serta meminta informasi terkait dari tiap satuan kerja mengenai aspek kepatuhan syariah dalam setiap pelaksanaan tugasnya; (2) Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi terkait pengelolaan Bank Syariah agar berkesusaian dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. (3) Menjadi wakil Bank Syariah dalam berkomunikasi dan meminta fatwa atas produk kepada DSN-MUI dan menjadi wakil Bank Syariah dalam hal menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan DPS per semester kepada Bank Indonesia.[19]
            Bank Syariah sebagai suatu industri bisnis yang menekankan kegiatan usahanya pada suatu nilai kepercayaan (trust) masyarakat, tidaklah luput dari suatu resiko kerugian. Resiko kerugian terbesar bagi bank syariah adalah bilamana Bank Syariah kehilangan reputasinya di mata masyarakat yang disebabkan oleh adanya indikasi praktek bisnis perbankan syariah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau melanggar shariah compliance bank itu sendiri. Resiko reputasi ini bilamana tidak diantisipasi dengan benar pada akhirnya akan berdampak pada disclaimed risk, seperti resiko likuiditas dan resiko-resiko lainnya. Shanin A. Shayan, dalam hal ini menyatakan bahwa: The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work’s. Maksudnya adalah bahwa resiko terbesar dalam menghadapi sistem keuangan global bukan terletak pada ketidakmampuan dalam hal mengahsilkan laba, tetapi pada hilangannya kepercayaan masyarakat akan suatu kredibilitas bank dalam hal menjalankan kegiatan operasional bisnisnya.[20]
Lalu bagamaimana kaitannya dengan tugas DPS sebagai pengawas pelaksanaan shariah compliance pada suatu Bank Syariah. Pada awal telah disebutkan dalam pembahasan di awal, DPS merupakan organ utama yang ditugaskan dan bertanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan Bank Syariah dan mengomunikasikan seluruh terkait penerapan dan pelaksanaan fatwa DSN-MUI dan pelaporan hasil pengawasan atas pelaksanaan shariah compliance Bank Syariah kepada Bank Indonesia. DPS dalam hal ini, harus dapat memastikan bahwa setiap produk dan sistem operasional bank syariah tersebut telah benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Bilamana dalam menjalankan tugasnya DPS terbukti lalai dan/atau tidak melaksankan tugasnya tersebut dengan sebenar-benarnya, baik dalam hal pengawasan internal Bank Syariah maupun komunikasi eksternal terkait penerapan fatwa dan pelaksanaan sharia compliance tersebut sehingga dengannya mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah, maka DPS dalam hal ini dapat dikatakan telah melalaikan fiduciary of duty dari RUPS. Oleh karena itu, DPS dalam hal ini dapat dibebankan tanggungjawab atas kerugiannya yang terjadi dalam suatu Bank Syariah.[21]
Akan tetapi, dalam hal pembebanan kerugian tersebut, perlu pula dipisahkan antara kerugian Bank Syariah sebagai akibat dari adanya kesalahan prosedur/kebijakan manajemen dan kerugian sebagai akibat dari adanya kelalaian/kesalahan dalam hal pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dilakukan guna menempatkan porsi pertanggungjawaban yang proporsional kepada DPS maupun organ-organ Bank Syariah lainnya seperti Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan kesalahan/kelalaian yang dilakukannya.[22]
1.      Pengawasan akad.
Dalam sistem operasional perbankan yang sering disebut auditor yaitu mengawasi manajemen perbankan yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan lembaga pengawas syariah yang bertiga membantu kegiatan transaksi perbankan. Disamping itu pengawasan perbankan secara keseluruhan dilakukan oleh bank Indonesia.
Dalam perspektif perbankan syariah auditor mempunyai kewajiban yang lebih luas, seperti yang dipaparkan Muhamad Akram Khan, menawarkan bagaimana seorang auditor dalam perbankan syariah melakukan auditingnya, pertama, auditor tidak saja bertanggung jawab kepada pihak lembaga keuangan melainkan bertanggung jawab pula kepada pihak ketiga. Auditor menjadi pihak yang strategis dalam perbankan syariah karena dengan bentuk akad seperti mudharabah dan musyarakah dimana keuntungan sangat ditentukan oleh auditor yang melakukan pengawasan sehingga kerugian dapat dihindari. Kedua, penilaian terhadap praktek managerial (assessment of management practices). Ketetapan dalam mengelola perusahaan yang dominan bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam suatu proyek. Ketiga auditor mempunyai tugas melihat sejauhmana perusahaan bekerja sesuai dengan tuntutan syariat, seperti menjauhi bakhs yaitu menukar spesifikasi objek yang telah disepakati, tatfif yaitu mengurangi jumlah atau ukuran objek yang telah ditentukan diawal, uqud, melihat sejauhmana komitmen nasabah dalam menyelesaikan akad yang telah disepakati.
Ihtikar, yaitu memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan penimbunan (hoarding) barang yang bias dimanfaatkan umum, khinayah yaitu diantara pihak melakukan pengurangan terhadap kesepakatan seperti pengurangan pajak atau mengurangi lainnya, israf yaitu melakukan kegiatan mismanagement dengan menggunakan suatu dana secara tidak terkontrol dengan berlebihan.[23]
C.       Tantangan dan hambatan
Kepatuhan syariah di tingkat internasional menjadi prinsip pengawasan dan regulasi sebagai syarat pengukuran kesehatan sebuah perbankan, beberapa Negara seperti Malaysia sistem pengawasan perbankan syariah menganut CAMELS yang sama seperti yang ada di Indonesia.
Orientasi perbankan dapat dilihat dari fungsi dan bentuk perbankan sebagai sebuah lembaga intermediary yang bersifat lender and funding kepada masyarakat, secara syariah saat ini bank syariah berada pada posisi dilematis dikarenakan memegang prinsip syariah disamping itu juga bank membangun jarring bahwa lembaga tersebut berorientasi pada keuntungan dengan mengurangi tingkat resiko  di setiap pembiayaan bahkan hampir tidak ingin mengambil resiko dalam pembiayaan sehingga keuntungan yang diperoleh sudah dapat ditaksir jumlahnya.
Sehingga pertanyaan sebagai lembaga keuangan syariah, apakah perbankan mengejar profitabilitasnya tanpa melihat tingkat stabilitas dan efisiensi produk dan akad yang dibangun, disisi lain perbankan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan produk pembiayaan yang diberikan apakah akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang lebih dinamis, dari yang miskin akan terangkat derajatnya menjadi berkecukupan modal, dari yang menerima ZIS sebaliknya akan memberikan zakat.
Kita lihat saja Dari data perbankan syariah (8 BUS dan 6 UUS) tentang pelaksanaan fungsi sosial beserta linkage programnya, jumlah dana yang telah dikumpulkan dan/atau disalurkan perbankan syariah pada tahun 2012 adalah sebagai berikut: (i) dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp.42,64 milyar, (ii) dana Zakat, Infaq, Shodaqah dan Waqaf (ZISW) sebesar Rp. 60,53 milyar, (iii) dana linkage program BPRS sebesar Rp.432,97 milyar dan (iv) linkage program BMT sebesar Rp.829,67 milyar. Sementara berkenaan dengan pertumbuhan dana sosial dan linkage program perbankan syariah selama tahun 2008 – 2012, terlihat bahwa rata-rata pertumbuhan periode tersebut yang tertinggi adalah pertumbuhan dana CSR (97,97%) dan pertumbuhan dana linkage ke BMT (80,68%) baru dana linkage ke BPRS (75,27%) serta dana ZISW (71,15%). Sedangkan rata-rata pertumbuhan jumlah BMT dan jumlah BPRS penerima dana linkage program periode 2008 – 2012 masing-masing sebesar 15,30% dan 30,69%, dengan jumlah BMT penerima dana linkage di tahun 2012 mencapai 704 atau meningkat dari 474 BMT (2008) dan BPRS penerima linkage mencapai 138 atau meningkat dari 49 BPRS (2008). [24]
Tantangan selanjutnya Pengembangan Produk. Pembahasan topik meliputi gadai emas, murabahah emas, Islamic Hedging (Lindung Nilai Syariah), Model Pengembangan Produk Perbankan Syariah, dan Rancangan Produk Perbankan Syariah. Pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti antara lain dengan penerbitan SEBI, dimasukkan sebagai bahan Rekomendasi Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan Fatwa DSN-MUI, Standar Akuntansi DSAS-IAI dan Regulasi. Selain itu juga telah ditindaklanjuti secara bersama oleh individu bank syariah dan masing-masing pengawas bank yang bersangkutan untuk mendorong pencapaian RBB.[25]





III.             Kesimpulan
Pengawasan dan regulasi perbankan syariah setidaknya ada tiga hal yang dilihat yaitu, pertama, pengawasan dan regulasi seputar akad-akad yang ada pada perbankan syariah, dikarenakan dari skema akad ini menjadikan produk perbankan syariah berbeda dengan produk perbankan konvensional, dilihat dari segi kebasahan kontrak, kehalalan kontrak dan produk, profit dan kerugian. Idealnya perbankan syariah tidak memandang pembiayaan sebagai mencari keuntungan semata (profit oriented) akan tetapi juga melihat dari sektor rill efek pembiayaan yang dilakukan bank syariah. Kedua, pengawasan dan regulasi pada tataran struktur organisasi, berbeda dengan perbankan konvensional, pada bank syariah terdapat dewan pengawas syariah (DPS) yang bekerjasama dengan BI untuk mengawasi internal dan ekstenal perbankan, seperti larangan riba, maysir, riswah, dll. Ketiga corporate culture (budaya perusahaan), yang dimaksud budaya perusahaan pada perbankan syariah dikenal mengadopsi nilai-nilai keislaman yang diambil dari al-quran dan hadits, seperti mengelola dan mengembangkan harta untuk kepentingan umat bukan kepentingan internal perbankan sendiri, pembiayaan yang dilakukan bukan atas intrik keharaman karena mementingkan keuntungan semata, sehingga dengan menerapkan nilai-nilai keislaman ini bank syariah bebas dari bunga, dan menjadi bank yang ideal.





















Daftar Kepustakaan

Amiruddin, Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum, jurnal Al-Risalah | Volume 11 Nomor 1, Mei 2011.
Anonymous, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang Dan Tantangan, Jurnal Ilmu Hukum Syiar Madani - Volume XI No. 1 Maret 2009 Halaman 21 – 38 ISSN: 1410 – 9832.
Asro, Muhammad dan Muhammad Khalid, Fiqih perbankan, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah, Department Perbankan Syariah, 2012.
M. Umer Chapra dan Tariqullah Khan, Regulation and Supervision of Islamic Banks, IDB-IRTI, Jeddah - Saudi Arabia (1421h) 2000.
Masliana, Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Kontrak di Bank Syariah, skripsi tidak dipublikasikan, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidaytullah, Jakarta.
Muhamad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, edisi kedua, 2011.
Nurdin, Ridwan, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah, Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, Banda Aceh: PENA, 2010.
Perdana Putra Rachmat, Reza, Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Atas Kerugian Bank Syariah dalam Tinjauan Hukum Korporasi, Makalah Ilmu Hukum.
Satria, Rio, Masa Depan Industri Keuangan Syariah Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artikel diakses 24 Mei 2014.
Syafi’ie, Antonio, dan Karnen Perwataatmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1997.
Wibisono, Yusuf, Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm. 105-115.


[1] Yusuf Wibisono, Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm. 105-115. Diakses tanggal 15 Mei 2014.
[2] Ibid, hal 106.
[3] Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2012,hal 40.
 [4] Dede Nurohman, Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi dan Tantangan, Jurnal Ekonomi Islam Vol. II, No. 2, Desember 2008, hal 290.
[5] Anonymous, Perkembangan Regulasiperbankan Syariah Di Indonesia :Peluang dan Tantangan, Dipublikasikan Dalam Jurnal Ilmu Hukum Syiar Madani - Volume XI No. 1 Maret 2009 Halaman 21 – 38 ISSN : 1410 – 9832, hal 2
[6] Ibid.
[7] Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah, Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, (Banda Aceh: PENA, 2010), hal, 22.
[8] Muhammad Asro dan Muhammad Khalid, Fiqih perbankan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hal, 514.
[9] Ibid, hal 497.
[10] Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah, Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, (Banda Aceh: PENA, 2010), hal, 113.
[11] Ibid, hal, 120.
[12] Ibid.
[13] Rio Satria, Masa Depan Industri Keuangan Syariah Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artikel diakses 24 Mei 2014, hal 9.
[14] Ibid, hal. 11.
[15] www.OJK.go.id, Sistem Pengawasan Bank.
[16] Ibid. hal, 123.
[17] Ibid.
[18]  Reza Perdana Putra Rachmat, Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Atas Kerugian Bank Syariah dalam Tinjauan Hukum Korporasi, Makalah Ilmu Hukum, hal 4.
[19] Ibid, hal 5.
[20] Ibid, hal 6
[21] Ibid.
[22] Ibid, hal 7.
[23] Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah, Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, (Banda Aceh: PENA, 2010), hal, 122.
[24] Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2012, hal 13.
[25] Ibid, hal 52.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar