Ar Royyan Ramly
I.
Pendahuluan
Industri
perbankan di dunia saat ini berkembang dan bersaing dengan perbankan konvensional,
kemudian hampir setiap kampus yang ada di Amerika, Eropa tentunya Timur Tengah tertarik
untuk mengajarkan ilmu ekonomi dan keungan Islam yang implementasinya ekonomi
bebas bunga. Indonesia sendiri diskursus perkembangan perbankan telah ada sejak
tahun 1960-an, namun akhirnya cita-cita ini tercapai pada Tahun 1991 dengan
pendirian BMI (Bank Muamalat Indonesia), wacana ini tidak lepas dari berbagai
ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia dan juga ulama-ulama serta cendikiawan
muslim lainnya.
Sejak tahun 1940 cita-cita pengembangan keuangan Islam
melalui perbankan sudah dimulai, di dunia perbankan Islam berdiri sekitar tahun
1970-an dengan pola yang berbeda, setidaknya ada dua pola yang telah berkembang
hingga sekarang ini, pertama mendirikan
bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system)
seperti di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahrain, Bangladesh,
dan Indonesia. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara
keseluruhan sesuai dengan syariat Islam (full fledged Islamic financial
system) seperti di Sudan, Iran, dan Pakistan.[1]
Perkembangan
pesat perbankan syariah di Indonesia saat ini juga tidak bisa dilepaskan dari
dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia,
pada 1992, terjadi berkat dukungan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perkembangan perbankan syariah secara pesat sejak 1999 juga merupakan hasil
dari dukungan regulasi yang memadai yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan
UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang
kemudian diperkuat oleh UU Nomor 3 Tahun 2004. Terhitung sejak 17 Juni 2008,
industri perbankan syariah Indonesia secara resmi memasuki era baru. RUU
Perbankan Syariah yang telah masuk ke DPR sejak pertengahan 2005 sebagai RUU
inisiatif DPR, telah disahkan sehingga Indonesia kini resmi memiliki regulasi
perbankan syariah yaitu UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.[2]
Pentingnya regulasi
perbankan syariah di Indonesia turut membantu industri perkembangan perbankan,
dikarenakan kegagalan sebuah bank akan berdampak sistemik bagi masyarakat luas,
mengingat tugas dan fungsi perbankan sebagai institusi menghimpun dana
masyarakat dan penyalur dana dengan sistem sebagai perantara. Selain itu bank
juga harus menjaga resiko investasi yang diberikan kepada nasabah dengan
memperhitungkan likuiditas dan profitabilitasnya, juga perbankan harus
bercermin mengenai kepatuhan bank syariah dengan prinsip kehati-hatian dalam
mengelola dana-dana deposan. Sehingga bank syariah diharapkan lebih inovatif
dan kreatif dan mampu bersaing dengan bank-bank umum lainnya.
Kemudian setelah regulasi
ini ada, perlu adanya supervisi (pengawasan) oleh lembaga yang membawahi
perbankan syariah atau lembaga non-bank lainnya, supaya untuk menjamin sebuah
bank tersebut sehat dan tidak mengalami kebangkrutan yang berdampak secara
sistemik. Namun halnya pada perbankan syariah tidak hanya pengawasan pada
tataran kesehatan bank saja, akan tetapi pengawasan ini juga melingkupi kontrak
(akad) dalam perbankan syariah baik secara teknis maupun administratif sebuah
kesepakatan agar tidak menyalahi aturan syariat Islam.
Mengutip hasil laporan BI (Bank Indonesia)
tahun 2012, pengawasan dilakukan melalui sistem panel yang terdiri dari
pengawas BI dan pengembangan departemen pengawas dan keanggitaannya di tetapkan
oleh gubernur bank Indonesia. Ada dua fase atau tahap pengawasan yang dilakukan
dengan cara panelis ini, pertama, panelis
melakukan penilaian atas pemahaman pengawas atas bank yang diawasi
(know your
bank), hasil penilaian
risiko dan tingkat
kesehatan bank oleh
pengawas. Selanjutnya, panelis memberikan rekomendasi kepada pengawas
baik berupa supervisory action atau pemeriksaan. Sedangkan
pada Forum Panel
fase kedua, panelis
akan menilai hasil
pelaksanaan rekomendasi yang telah
ditindaklanjuti pengawas bank.[3]
Pentingnya pengawasan bank yang
dilakukan Bank Indonesia saat ini bertujuan menjaga kesehatan bank-bank
komersial yang ada dari resiko pasar (market
risk), resiko modal (capital risk),
resiko kredit (credit risk) yang
berhunbungan lansung dengan produk pembiayaan perbankan kepada deposan,
kemudian Bank Indonesia perlu merumuskan tahap-tahap pengawasan terhadap
bank-bank syariah yang dilakukan dengan cara risk based supervision, yaitu pemahaman terhadap bank (know your
bank), penilaian risiko dan
tingkat kesehatan, perencanaan
pengawasan (supervisory plan), pemeriksaan berdasarkan
risiko (risk based examination), pengkinian profil
risiko dan tingkat kesehatan bank dan, tindakan
pengawasan dan pemantauan (supervisory
action and monitoring).
Dengan adanya regulasi
dan pengawasan orientasi bank syariah diharapkan tidak hanya berazaskan profit
oriented. Namun seherusnya Orientasi pada etika dan sosial dengan tanpa
menegasikan kebutuhan akan keuntungan sama sekali, harus juga dipahami tidak
saja oleh komunitas dalam lembaga, tetapi juga oleh para investor, penabung,
dan stakeholder, bahkan juga para pemegang otoritas perbankan syariah. Dalam
hal ini, mungkin perbankan syariah dapat mempertimbangkan upaya yang dilakukan
Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya.[4]
II. Analisis dan Pembahasan
A. Perkembangan Regulasi dan pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia
Suatu
hal yang
patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah,
mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip
Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia semakin
kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka
sejak saat itu di Indonesia mengenal Dual
Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil.
Pengawasan
sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan Perbankan Syariah, yaitu
pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional,
sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank
syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank
syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah.
Menurut Miranda Gultom, sekurang-kurangnya terdapat lima
faktor yang mendukung sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertama,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa bunga bank adalah riba dan haram. Kedua,
trend kesadaran Umat Islam yang semakin meningkat, khususnya di kalangan
masyarakat kelas menengah ke atas. Ketiga, sistem ekonomi syariah
berhasil menunjukkan keunggulannya, teruji pada saat krisis ekonomi. Ketika
bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga
ratusan trilyun, Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di
Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah
sepeserpun. Keempat, UU Perbankan Syariah akan menjadi payung hukum bagi
perbankan syariah di Indonesia.Kelima, tuntutan integrasi Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) yang saling menopang. Bank Syariah dapat menggunakan asuransi syariah
untuk menutup risiko pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya asuransi
syariah dapat menyimpan dananya di Bank Syariah, pasar modal syariah, maupun
reksadana syariah.[5]
Kemudian Regulasi perbankan syariah di Indonesia
dimulai dalam UU No 7 Tahun 1992 dengan menggunakan istilah bank berdasarkan
prinsip bagi hasil. UU No 10 tahun 1998 memberikan peluang yang lebih besar
untuk tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian
karena perbankan syariah memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan
perbankan konvensional, maka diperlukan adanya undang-undang yang khusus mengatur
perbankan syariah. UU Perbankan Syariah mengatur lebih konprehensif tentang
bank syariah. UU ini memberikan peluang yang sangat besar untuk pertumbuhan
bank syariah. Selain memberikan peluang, UU Perbankan Syariah juga memberikan
tantangan bagi para pelaku bank syariah nasional agar dapat berkompetisi dengan
bankir asing yang berminat terjun dalam perbankan syariah di Indonesia.[6]
Sebagai perbandingan bank sebagai salah satu perbankan
yang memiliki banyak fungsi, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor
21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah: “badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup orang banyak”.[7]
Kemudian dalam undang-undang perbankan syariah juga di atur mengenai syariah compliance (kepatuhan syariah)
kewenangannya berada pada majelis ulama Indonesia (MUI) yang dipresentasikan
melalui dewan pengawas syariah (DPS) yang dibentuk masing-masing bank syariah
dan UUS.[8]
Sementara itu, penyelesaian sengketa yang timbul
dalam perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan dilingkungan
peradilan agama. Disamping itu dibuka pula penyelesaian sengketa melalui
musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase atau melalui pengadilan umum
sepanjang sesuai kesepakatan akad. Kemudian dalam regulasi perbankan syariah
menyebutkan adanya dewan pengawas syariah yang wajib dibentuk oleh bank syariah
dan unit usaha syariah, yang diangkat oleh rapat pemegang umum saham atas
rekomendasi majelis ulama Indonesia, dan ketentan pengawasan lainnya akan di
atur oleh Bank Indonesia.[9]
Ridwan nurdin, menjelaskan untuk menetapkan akad
fikih itu diterapkan dalam perbankan syariah diperlukan fatwa MUI melalui dewan
syariah nasional, lembaga ini khusus didirikan untuk menghasilkan fatwa-fatwa
terhadap kebutuhan transaksi pada perbankan syariah. Perbankan syariah di
Indonesia melalui dewan pengawas syariah mengeluarkan fatwa akad fikih melalui
dewan syariah nasional. Untuk itu fatwa DSN diperlukan sebagai suatu standar bagi
pelaksanaan akad fikih.[10]
Namun masalah yang muncul dalam pembetukan fatwa
oleh DSN keterikatannya tidak terlalu kuat dan akan terjadi ketidakseragaman
yang mengarah kepada ketidakpastian dalam akad perbankan syariah. Hal lain
bahwa akad-akad perbankan syariah belum mempunyai dasar pemberlakuan dalam
bentuk undang-undang karena dasar akad bagi perbankan syariah adalah fatwa
dewan syariah nasional dimana lembaga fatwa tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Selanjutnya pertanggung jawaban perkembangan bank
syariah telah berada pada bank Indonesia yang disebutkan secara eksplisit dalam
blueprint pengembangan perbankan syariah. Disamping itu kehendak untuk melakukan
formalisasi akad menjadi hukum materil bagi perbankan syariah merupakan suatu
keharusan sebagai sebagai bagian dari standarisasi akad fikih sesuai kebutuhan
perbankan syariah.
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas
dan wewenang sesuai yang dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 undang-undang No. 23
Tahun 1999, merumuskan dan melaksanakan kebujakan moneter, mengatur dan menjaga
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi
sebagai lender of the last resort,
disamping itu bank Indonesia mempunyai wewenang mencetak dan mengeluarkan uang.
Selanjutnya dengan adanya perbankan syariah di Indonesia menjadikan peran bank
Indonesia menjadi penting untuk merumuskan perjalanan suatu perbankan. Rodney
Wilson menyatakan agar bank sentral terlalu ketat dalam memerankan fungsi
sebagai regulator. Kecenderungan BI di atas pada perbankan syariah disebabkan
karena kosekuensi internal dan eksternal yaitu, sistem perbankan syariah masih
baru dan sistem tersebut belum berjalan secara matang sehingga kalau tidak
dikontrol susah untuk dipulihkan. Kedua faktor Indonesia karena alasan di timpa
krisis keuangan yang parah sehingga BI sangat waspada dengan berbagai transaksi
yang ditawarkan oleh perbankan termasuk perbankan syariah apabila perbankan
collapse maka BI akan menanggung segala akibatnya.[11]
Peran BI dalam pengembangan perbankan syariah di
Indonesia merupakan suatu kondisi yang sejalan dengan fungsinya sebagai lembaga
yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia baik
dari sistem pengoperasian, kecukupan modal, transaksi pembayaran, serta
manajemen perbankan. Selain itu, keberadaan perbankan syariah telah diakui oleh
UU, maka perkembangan perbankan syariah berada pada pihak BI. Regulasi perbankan
syariah menjadi tanggung jawab pemerintah juga diserahkan kepada BI karena BI
dianggap sebagai lembaga yang mengerti kebutuhan bagi perbankan syariah.[12]
Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan secara nyata mengubah konstalasi kewenangan pengawasan di sektor
jasa keuangan termasuk perbankan. Namun, UU ini tetap memberi ruang kepada Bank
Indonesia melaksanakan kewenangan pengawasan yang bersifat macroprudential,
meskipun tetap berkoordinasi dengan OJK.[13]
Fungsi pengawasan sektor keuangan secara umum dapat diklasifikasikan menjadi
tiga matriks, yaitu:[14]
1.
Macroprudential Supervision; bertujuan membatasi krisis keuangan yang
dapat menghancurkan ekonomi secara riil, fokus pada konsekuensi atas tindakan
institusi sistematis terhadap pasar keuangan, antara lain dengan cara
menginformasikan kepada otoritas publik dan industri keuangan apabila terdapat
potensi ketidakseimbangan di sejumlah institusi keuangan serta melakukan penilaian
mengenai potensi dampak kegagalan institusi keuangan terhadap stabilitas sistem
keuangan suatu negara.
2.
Microprudential Supervision; bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan
lembaga keuangan secara individu. Regulator menetapkan peraturan yang
berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan melakukan pengawasan melalui dua
pendekatan, yaitu analisis
laporan
bank (off-site analysis) dan pemeriksaan setempat (on-site visit)
untuk menilai kinerja dan profil risiko serta kepatuhan lembaga keuangan
terhadap peraturan yang berlaku.
3.
Conduct of Business Supervision; menekankan pada keselamatan konsumen
sebagai klien atas kecurangan dan ketidakadilan yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut, pengawasan perbankan yang
dilakukan oleh BI secara perkembangan, merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan
sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.[15]
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan
kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan
ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank.
Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk
memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar
menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan
pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut
pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional
bank serta sistem pengendalian risiko (risk
control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki
siklus pengawasan sebagai berikut :
B.
Kedudukan dan
fungsi DPS
Lembaga ini merupakan
unsur penting dalam ciri perbankan syariah di Indonesia, karena lembaga ini
hanya beropersasi pada perbankan syariah apabila pada perbankan tidak memiliki
DPS maka fungsi bank syariah akan hilang dengan sendirinya. Kondisi ini suatu
persayaratan dasar bagi setiap perbankan yang beroperasi secara syariah, bahkan
Internasional Association of Islamic
Banking 1990 mensyaratkan jika suatu bank ingin menjadi anggota asosiasi
maka diharuskan mencantumkan dewan syariah dari bank tersebut.[16]
Perbedaan peran dewan
pengawas syariah memberikan pengaruh yang signifikan bagi praktek perbankan
syariah. Indonesia memposisikan dewan syariah nasional sebagai mitra BI dalam
mengawasi jalannya perbankan syariah. Sedangkan perbankan masing-masing
mempunyai DPS sendiri. DPS ini dikhawatirkan jika ditarik melaui pegawai bank
tidak akan bersifat independen dalam akses transaksi. Sedangkan DPS bukan dari
pegawai bank netralitasnya akan terjamin. Kedudukan DPS tersebut masih menjadi
perdebatan apalagi apalagi dihubungkan dengan sistem pengajian kalau mereka
bukan pegawai perbankan dimaksud atau anggota DSN sehingga dengan sendiri
terdapat perbedaan.[17]
Apabila
mengacu pada ketentuan mengenai DPS sebagaimana termaktub dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-undang No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa DPS
sebagai organ dalam Bank Syariah berbentuk PT dalam hal ini penunjukannya
diangkat oleh RUPS sebagaimana yang terjadi pula pada pengangkatan Direksi dan
Dewan Komisaris. Perbedaannya adalah untuk DPS diperlukan adanya rekomendasi
MUI dalam hal pengangkatannya. Sedangkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris
tidak diperlukan adanya rekomendasi dari MUI. Berdasarkan mekanisme
pengangkatan DPS sebagaimana telah disebutkan di atas, maka dapat dipahami
bahwa DPS, dalam hal ini, memiliki kedudukan yang penting dalam struktur
kepengurusan Bank Syariah. Berikut ini adalah bagan/struktur yang lazim
digunakan dalam organisasi Bank Syariah:[18]

Dari struktur organisasi perbankan
syariah di atas, maka dapat diketahui bahwa kedudukan DPS dalam suatu organisai
Bank Syariah diletakkan pada posisi sejajar Dewan Komisaris dan Direksi (dalam
hal ini diwakili oleh Direktur Utama). Hal ini dilakukan agar DPS dalam hal
menjalankan fungsi pengawas dan sekaligus penasehat direksi dalam hal penerapan
prinsip-prinsip syariah pada industri perbankan syariah lebih dirasa mandiri
dan berwibawa. Adapun mengenai tugas DPS
dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas syariah, dalam hal ini terdiri
atas: (1) Mengawasi kegiatan Bank Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah,
dalam hal pembuatan dan pelaksanaan pedoman operasional
bank; pengembangan produk; mekanisme pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran
dana serta pelayanan jasa bank; serta meminta informasi terkait dari tiap
satuan kerja mengenai aspek kepatuhan syariah dalam setiap pelaksanaan
tugasnya; (2) Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi terkait pengelolaan
Bank Syariah agar berkesusaian dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip
syariah. (3) Menjadi wakil Bank Syariah dalam berkomunikasi dan meminta fatwa
atas produk kepada DSN-MUI dan menjadi wakil Bank Syariah dalam hal
menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan DPS per semester kepada Bank Indonesia.[19]
Bank Syariah sebagai
suatu industri bisnis yang menekankan kegiatan usahanya pada suatu nilai
kepercayaan (trust) masyarakat, tidaklah luput dari suatu resiko
kerugian. Resiko kerugian terbesar bagi bank syariah adalah bilamana Bank
Syariah kehilangan reputasinya di mata masyarakat yang disebabkan oleh adanya
indikasi praktek bisnis perbankan syariah yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah atau melanggar shariah compliance bank itu
sendiri. Resiko reputasi ini bilamana tidak diantisipasi dengan benar pada
akhirnya akan berdampak pada disclaimed risk, seperti resiko likuiditas
dan resiko-resiko lainnya. Shanin A. Shayan, dalam hal ini menyatakan bahwa: The
biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning
power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work’s. Maksudnya
adalah bahwa resiko terbesar dalam menghadapi sistem keuangan global bukan
terletak pada ketidakmampuan dalam hal mengahsilkan laba, tetapi pada
hilangannya kepercayaan masyarakat akan suatu kredibilitas bank dalam hal
menjalankan kegiatan operasional bisnisnya.[20]
Lalu bagamaimana kaitannya
dengan tugas DPS sebagai pengawas pelaksanaan shariah compliance pada
suatu Bank Syariah. Pada awal telah disebutkan dalam pembahasan di awal, DPS
merupakan organ utama yang ditugaskan dan bertanggung jawab untuk mengawal
pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan Bank Syariah dan
mengomunikasikan seluruh terkait penerapan dan pelaksanaan fatwa DSN-MUI dan
pelaporan hasil pengawasan atas pelaksanaan shariah compliance Bank
Syariah kepada Bank Indonesia. DPS dalam hal ini, harus dapat memastikan bahwa
setiap produk dan sistem operasional bank syariah tersebut telah benar-benar
dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Bilamana dalam menjalankan tugasnya
DPS terbukti lalai dan/atau tidak melaksankan tugasnya tersebut dengan
sebenar-benarnya, baik dalam hal pengawasan internal Bank Syariah maupun
komunikasi eksternal terkait penerapan fatwa dan pelaksanaan sharia
compliance tersebut sehingga dengannya mengakibatkan kerugian bagi Bank
Syariah, maka DPS dalam hal ini dapat dikatakan telah melalaikan fiduciary
of duty dari RUPS. Oleh karena itu, DPS dalam hal ini dapat dibebankan
tanggungjawab atas kerugiannya yang terjadi dalam suatu Bank Syariah.[21]
Akan
tetapi, dalam hal pembebanan kerugian tersebut, perlu pula dipisahkan antara
kerugian Bank Syariah sebagai akibat dari adanya kesalahan prosedur/kebijakan
manajemen dan kerugian sebagai akibat dari adanya kelalaian/kesalahan dalam hal
pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dilakukan guna
menempatkan porsi pertanggungjawaban yang proporsional kepada DPS maupun
organ-organ Bank Syariah lainnya seperti Direksi dan Dewan Komisaris sesuai
dengan kesalahan/kelalaian yang dilakukannya.[22]
1.
Pengawasan akad.
Dalam
sistem operasional perbankan yang sering disebut auditor yaitu mengawasi
manajemen perbankan yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan lembaga
pengawas syariah yang bertiga membantu kegiatan transaksi perbankan. Disamping
itu pengawasan perbankan secara keseluruhan dilakukan oleh bank Indonesia.
Dalam
perspektif perbankan syariah auditor mempunyai kewajiban yang lebih luas,
seperti yang dipaparkan Muhamad Akram Khan, menawarkan bagaimana seorang
auditor dalam perbankan syariah melakukan auditingnya, pertama, auditor tidak saja bertanggung jawab kepada pihak lembaga
keuangan melainkan bertanggung jawab pula kepada pihak ketiga. Auditor menjadi
pihak yang strategis dalam perbankan syariah karena dengan bentuk akad seperti
mudharabah dan musyarakah dimana keuntungan sangat ditentukan oleh auditor yang
melakukan pengawasan sehingga kerugian dapat dihindari. Kedua, penilaian terhadap praktek managerial (assessment of management practices). Ketetapan dalam mengelola
perusahaan yang dominan bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam suatu proyek. Ketiga auditor mempunyai tugas melihat
sejauhmana perusahaan bekerja sesuai dengan tuntutan syariat, seperti menjauhi bakhs yaitu menukar spesifikasi objek
yang telah disepakati, tatfif yaitu
mengurangi jumlah atau ukuran objek yang telah ditentukan diawal, uqud, melihat
sejauhmana komitmen nasabah dalam menyelesaikan akad yang telah disepakati.
Ihtikar, yaitu memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan
penimbunan (hoarding) barang yang bias dimanfaatkan umum, khinayah yaitu diantara pihak melakukan pengurangan terhadap
kesepakatan seperti pengurangan pajak atau mengurangi lainnya, israf yaitu melakukan kegiatan
mismanagement dengan menggunakan suatu dana secara tidak terkontrol dengan
berlebihan.[23]
C.
Tantangan dan
hambatan
Kepatuhan
syariah di tingkat internasional menjadi prinsip pengawasan dan regulasi
sebagai syarat pengukuran kesehatan sebuah perbankan, beberapa Negara seperti
Malaysia sistem pengawasan perbankan syariah menganut CAMELS yang sama seperti
yang ada di Indonesia.
Orientasi
perbankan dapat dilihat dari fungsi dan bentuk perbankan sebagai sebuah lembaga
intermediary yang bersifat lender and funding kepada masyarakat, secara syariah
saat ini bank syariah berada pada posisi dilematis dikarenakan memegang prinsip
syariah disamping itu juga bank membangun jarring bahwa lembaga tersebut
berorientasi pada keuntungan dengan mengurangi tingkat resiko di setiap pembiayaan bahkan hampir tidak ingin
mengambil resiko dalam pembiayaan sehingga keuntungan yang diperoleh sudah
dapat ditaksir jumlahnya.
Sehingga pertanyaan sebagai lembaga
keuangan syariah, apakah perbankan mengejar profitabilitasnya tanpa melihat
tingkat stabilitas dan efisiensi produk dan akad yang dibangun, disisi lain
perbankan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan produk
pembiayaan yang diberikan apakah akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
yang lebih dinamis, dari yang miskin akan terangkat derajatnya menjadi
berkecukupan modal, dari yang menerima ZIS sebaliknya akan memberikan zakat.
Kita
lihat saja Dari data perbankan
syariah (8 BUS dan 6 UUS) tentang pelaksanaan fungsi sosial beserta linkage
programnya, jumlah dana yang telah dikumpulkan dan/atau disalurkan perbankan
syariah pada tahun 2012 adalah sebagai berikut: (i) dana Corporate Social
Responsibility (CSR) sebesar Rp.42,64 milyar, (ii) dana Zakat, Infaq, Shodaqah
dan Waqaf (ZISW) sebesar Rp. 60,53 milyar, (iii) dana linkage program BPRS
sebesar Rp.432,97 milyar dan (iv) linkage program BMT sebesar Rp.829,67 milyar.
Sementara berkenaan dengan pertumbuhan dana sosial dan linkage program
perbankan syariah selama tahun 2008 – 2012, terlihat bahwa rata-rata
pertumbuhan periode tersebut yang tertinggi adalah pertumbuhan dana CSR
(97,97%) dan pertumbuhan dana linkage ke BMT (80,68%) baru dana linkage ke BPRS
(75,27%) serta dana ZISW (71,15%). Sedangkan rata-rata pertumbuhan jumlah BMT
dan jumlah BPRS penerima dana linkage program periode 2008 – 2012 masing-masing
sebesar 15,30% dan 30,69%, dengan jumlah BMT penerima dana linkage di tahun
2012 mencapai 704 atau meningkat dari 474 BMT (2008) dan BPRS penerima linkage
mencapai 138 atau meningkat dari 49 BPRS (2008). [24]
Tantangan selanjutnya Pengembangan Produk. Pembahasan topik meliputi gadai emas,
murabahah emas, Islamic Hedging (Lindung Nilai Syariah), Model Pengembangan
Produk Perbankan Syariah, dan Rancangan Produk Perbankan Syariah. Pembahasan
tersebut telah ditindaklanjuti antara lain dengan penerbitan SEBI, dimasukkan
sebagai bahan Rekomendasi Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang selanjutnya
menjadi bahan penyusunan Fatwa DSN-MUI, Standar Akuntansi DSAS-IAI dan
Regulasi. Selain itu juga telah ditindaklanjuti secara bersama oleh individu
bank syariah dan masing-masing pengawas bank yang bersangkutan untuk mendorong
pencapaian RBB.[25]
III.
Kesimpulan
Pengawasan dan regulasi
perbankan syariah setidaknya ada tiga hal yang dilihat yaitu, pertama, pengawasan
dan regulasi seputar akad-akad yang ada pada perbankan syariah, dikarenakan
dari skema akad ini menjadikan produk perbankan syariah berbeda dengan produk
perbankan konvensional, dilihat dari segi kebasahan kontrak, kehalalan kontrak
dan produk, profit dan kerugian. Idealnya perbankan syariah tidak memandang
pembiayaan sebagai mencari keuntungan semata (profit oriented) akan tetapi juga melihat dari sektor rill efek
pembiayaan yang dilakukan bank syariah. Kedua, pengawasan dan regulasi pada
tataran struktur organisasi, berbeda dengan perbankan konvensional, pada bank
syariah terdapat dewan pengawas syariah (DPS) yang bekerjasama dengan BI untuk
mengawasi internal dan ekstenal perbankan, seperti larangan riba, maysir, riswah, dll. Ketiga corporate culture (budaya perusahaan),
yang dimaksud budaya perusahaan pada perbankan syariah dikenal mengadopsi
nilai-nilai keislaman yang diambil dari al-quran dan hadits, seperti mengelola
dan mengembangkan harta untuk kepentingan umat bukan kepentingan internal
perbankan sendiri, pembiayaan yang dilakukan bukan atas intrik keharaman karena
mementingkan keuntungan semata, sehingga dengan menerapkan nilai-nilai keislaman
ini bank syariah bebas dari bunga, dan menjadi bank yang ideal.
Daftar
Kepustakaan
Amiruddin,
Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum,
jurnal Al-Risalah | Volume 11 Nomor 1, Mei 2011.
Anonymous, Perkembangan Regulasi
Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang Dan Tantangan, Jurnal Ilmu
Hukum Syiar Madani - Volume XI No. 1 Maret 2009 Halaman 21 – 38 ISSN: 1410 –
9832.
Asro, Muhammad
dan Muhammad Khalid, Fiqih perbankan,
Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah,
Department Perbankan Syariah, 2012.
M. Umer Chapra dan Tariqullah Khan, Regulation
and Supervision of Islamic Banks, IDB-IRTI, Jeddah - Saudi Arabia (1421h)
2000.
Masliana, Peran Dewan Pengawas
Syariah (DPS) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Kontrak di Bank Syariah, skripsi
tidak dipublikasikan, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidaytullah,
Jakarta.
Muhamad, Manajemen Bank Syariah,
Yogyakarta: UPP STIM YKPN, edisi kedua, 2011.
Nurdin, Ridwan, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah,
Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, Banda Aceh: PENA, 2010.
Perdana
Putra Rachmat, Reza, Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah
(DPS) Atas Kerugian Bank Syariah dalam Tinjauan Hukum Korporasi, Makalah Ilmu
Hukum.
Satria, Rio, Masa Depan Industri
Keuangan Syariah Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artikel
diakses 24 Mei 2014.
Syafi’ie, Antonio, dan Karnen Perwataatmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1997.
Wibisono, Yusuf, Politik Ekonomi UU
Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah,
Jurnal
Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm. 105-115.
[1]
Yusuf Wibisono,
Politik
Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan
Syariah, Jurnal Ilmu
Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm. 105-115. Diakses tanggal 15
Mei 2014.
[5]
Anonymous,
Perkembangan
Regulasiperbankan Syariah Di Indonesia :Peluang dan Tantangan, Dipublikasikan Dalam Jurnal Ilmu Hukum
Syiar Madani - Volume XI No. 1 Maret 2009 Halaman 21 – 38 ISSN : 1410 – 9832,
hal 2
[6] Ibid.
[7] Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah,
Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, (Banda Aceh: PENA, 2010), hal, 22.
[8]
Muhammad Asro dan Muhammad Khalid,
Fiqih perbankan, (Bandung: Pustaka
Setia, 2011), hal, 514.
[10] Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah,
Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, (Banda Aceh: PENA, 2010), hal, 113.
[13] Rio Satria, Masa
Depan Industri Keuangan Syariah Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
artikel diakses 24 Mei 2014, hal 9.
[18] Reza Perdana Putra Rachmat, Pertanggungjawaban
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Atas Kerugian Bank Syariah dalam Tinjauan Hukum
Korporasi, Makalah Ilmu
Hukum, hal 4.
[23]
Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh Pada Perbankan Syariah,
Sejarah, Konsep, dan Perkembanganya, (Banda Aceh: PENA, 2010), hal, 122.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar