Minggu, 19 Mei 2019

SHARIAH SCHOLARS' VIEW POINT ON THE PRACTICE OF UNDERWRITING AND RISK RATING FOR FAMILY TAKAFUL MODEL


Respon Paper

Based on Paper:
Sheila Nu Nu Htay, Mohammad Khalid Jawahir & Syed Ahmed Salman
Respon by: Ar Royyan Ramly

Latar Belakang Masalah
Paper yang disediakan ini menyangkut tentang underwriting dan tingkat resiko bagi para nasabah takaful. Underwriting (jaminan) memiliki tujuan untuk menjamin resiko yang diderita oleh pemegang polis takaful. Para ulama sepekat bahwa underwriting dibolehkan dalam syariat, walaupun tidak terdapat pembahasan secara detail menyangkut underwriting dalam Islam. Berkenaan dengan underwriting asuransi jiwa, bagaimana pandangan syariat terhadap pelaksanaan underwriting dn pengelolaan resiko oleh takaful jiwa. Paper ini melihat isu terkait di Malaysia. Dalam asurasansi konvensional underwriting merupakan hal pokok dalam proses premi asuransi. Proses ini melibatkan sejumlah penilaian dan pemeriksaan antara lain untuk menuntukan tingkat resiko yang dialami oleh individu atau peringkat resiko yang dimiliki oelh individu, yang dibagi menjadi kelas-kelas dan kelompok.
Ada beberapa factor yang menjadi penilaian underwriting takaful seperti usia, jenis kelamin, riwayat keluarga, status kesehatan dll, dalam pemilihan klasifikasi resiko. Akhirnya hal ini menentukan jenis premi asuransi yang ditanggung oleh pemegang polis. Demikian hal ini perlu perhatian ulama terkait factor-faktor apa saja yang menjadi penilaian.
Pembahasan
Underwriting dan penilaian resiko dapat dibagi beberapa bagian oleh penulis, sebagai berikut:
  1. Underwriting asuransi jiwa.
Underwriting yaitu proses perusahaan asuransi yang digunakan untuk menentukan apakah dan atas dasar apa ia menerima pelamar (nasabah). Proses ini dilakukan dengan beberapa penilaian dan seleksi dan kebiasaanya perusahaan asuransi akan mengelompokkan pelamar kedalam beberapa kelompok resiko atau kelas-kelas sesuasai klasifikasi resiko, ini juga berpengaruh kepada pembayaran premi dan setiap nasabah membayarkan premi yang sama pada kelas masing-masing. Underwriting sangat penting bagi perusahaan asuransi.  Memang, harapan hidup bervariasi menurut umur, jenis kelamin, sejarah medis dan keluarga, pekerjaan dan gaya hidup. Pelamar untuk asuransi jiwa memiliki sejarah medis yang berbeda dan faktor risiko untuk penyakit masa depan yang mempengaruhi harapan hidup. Jika perusahaan asuransi tidak berlaku kaku underwriting standar melainkan diasuransikan semua pelamar dengan harga standar, pelamar yang mungkin dinilai atau ditolak oleh asuransi lain mungkin bergabung asuransi dengan proses underwriting yang kurang kaku. Ini adalah apa yang dikenal sebagai adverse selection.
  1. Underwriting dan resiko takaful keluarga
Proses underwriting takaful keluarga mirip dengan proses takaful asuransi jiwa, yang membedakan keduanya hanya pada pemutaran resiko yang sesuai dengan kepatuhan syariah (shariah compliance). Demikian perlu memiliki kerangka penjaminan yang dapat membantu standarisasi proses penyaringan syariah untuk risiko perusahaan takaful. Mengenai aspek lain dari underwriting, modus operasi ini sangat mirip dengan asuransi jiwa
  1. Peran penting underwriting dan resiko penilaian
Underwriting bagi perusahaan asuransi sangat penting, mengingat peran perusahaan asuransi memegang resiko yang sangat besar dan mengklasifikasi karakter resiko kedalam kelas-kelasa. Namun penilian ini masih terdapat sebab yang kurang tepat seperti usia muda dengan mengendarai motor ugal-ugalan dengan usia tua yang bekerja pada pemadam kebakaran resiko yang besar dialami pada pemadam kebakaran sangat sering terjadi daripada kecelakaan dalam ugal-ugalan. Disinilah terletak ketidakadilan dalam proses underwriting karena tidak sesuai syariah.

Kesimpulan
Para ahli syariah dalam kasus-kasus tertentu tampaknya tidak memiliki pemahaman yang baik tentang underwriting yang praktek dan beberapa mengakui bahwa mereka tidak memiliki paparan proses. Dengan demikian, dalam beberapa kasus, peneliti harus menjelaskan kepada sarjana bagaimana underwriting dan resiko Peringkat dilakukan di takaful. Kurangnya pengetahuan dan paparan proses takaful akan menimbulkan pertanyaan terkait yang berkaitan dengan kemampuan mereka untuk memastikan kepatuhan syariah operasi takaful.



THE MANAGEMENT OF UNDERWRITING SURPLUS
BY TAKAFUL OPERATORS IN MALAYSIA
Based on Paper: KAMARUZAMAN NOORDIN
Latar Belakang Masalah
Takaful diperkenalkan pada tahun 1970 dengan prinsip saling kerjasama antara sesame pemegang polis dengan operator takaful. Pada paper ini membahas mengenai komersialisasi perusahaan takful, dengan penawaran produk dengan berlandaskan kontrak sesuai syariah compliance. Juga melihat dari perspektif etika bisnis perusahaan dan persaingan dengan asuransi lainnya.
Dalam kontrak takaful dibagi menjadi dua kontrak yakni kontrak tabaru dan taawun dan kontrak mudharabah atau bagi hasil. Kontrak mudharabah inilah yang dimaksud dengan kontrak komersial atau bisnis, yang dibayarkan atas keuntungan atau pendapatan perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.
Underwriting surplus ialah kelebihan konstribusi peserta atas klaim dalam dana resiko. Salah satu masalah dari defenisi diatas secara tidak langsung bahwa semua biaya lain selain biaya klaim harus ditanggung oleh operator takaful. AAOIFI menyebutkan defenisi lain yang hamper sama akan tetapi memiliki perbedaan yang jelas diantara keduanya: “Asuransi atau surplus underwriting adalah kelebihan dari total premi iuran yang dibayarkan oleh pemegang polis selama periode lebih dari total ganti rugi dibayar sesuai dengan klaim yang terjadi selama periode berjalan, dikurangi reasuransi dan setelah dikurangi biaya dan perubahan teknis ketentuan”.


Pembahasan
Operator takaful perlu mengatur lebih jauh teknis dan ketentuan akun dalam menentukan surplus yang mencakup antara lain: 1. Cadangan konstribusi yang ditangguhkan, 2. Cadangan kekurangan, 3. Cadangan laporan, 4. Cadangan kotigensi, 4. Cadangan qardhul hasan, 5. Cadangan surplus pemerataan. Demikian surplus itu bisa diinvestasikan menurut AAOIFI tergantung keizinan dari peserta.
Secara umum penentuan surplus dana takaful ditentukan oleh beberapa aturan hukum yang dikeluarkan oleh kepemilikan surplus itu sendiri. Kebanyakan surplus ini dana yang tidak dipakai oleh peserta. Dapat dipahami bahwa dana surplus ini ialah dana yang masih hak milik peserta. Namun karena konstribusi biasanya dibayarkan melalui tabaru’. Setidaknya ada beberapa putusan ulama dalam hal ini:
  1. Surplus bukan milik peserta atau penyelenggara
Putusan ini dibuat bedasarkan konstribusi peserta atas dana tabaru’nya. Menurut ma’sum billah istilah tabaru’ mirip dengan prinsip sedekah, hibah atau hadiah. Dimana sebuah pelanggaran apabila penyumbang dana mencari manfaat atas dana yang disumbangkan untuk konstribusi. Namun pendapat lain menyatakan tidak ada kepemilikan yang sah atas surplus, bukan berarti dana itu tidak dapat didistribusikan. Bahkan harus didorong pembagian distribusi untulkk operator dan peserta takaful melalui prinsip-prinsip hukum (maslahah, urf, dll) asalkan parameter distribusi harus diamati secaara teliti.
  1. Surplus milik khusus peserta
Surplus yang terjadi ialah masih milik peserta yang berasal dari sisa konstribusi peserta yang tidak dimanfaatkan. Oleh karena itu hanya mungkin didistribusikan diantara mereka sendiri. Pemegang saham tidak memiliki hak atas ini. Hal ini diperkuat oleh keputusan AAOIFI dan takaful di Pakistan juga melakukan hal yang sama. Bahwa surplus yang didapai oleh perusahaan akan dibagikan untuk pemegang polis saja.
  1. Surplus Dinilai akan diklaim oleh Kedua Peserta dan Penyelenggara
Mayoritas ulama di Malaysia dan Bahrain, sebagaimana dicontohkan oleh praktek umum operator dalamnya dimana mereka diizinkan untuk memperoleh proporsi tertentu dari surplus,jika ada, baik secara langsung (di bawah gagasan berbagi surplus) atau tidak langsung (di bawah gagasan Biaya kinerja)

Kesimpulan
Surplus yang dimilili tidak hanya didistribusikan kepada participant akan tetapi juga termasuk operator takaful. Distribusi surplus untuk partisipan mengundang sedikit kontroversial yang ada. Keputusan ini diperkuat oleh pendapat bahwasnya surplus yang dilakukan partisipan bedasarkan dana tabaru’ dengan prinsip hibah, hadiah, dan sedekah. Namun dalam prakteknya dalam distribusi surplus terdapat beberapa permasalahan yang dimiliki dengan menggali secara sungguh-sungguh bentuk untuk takaful.

SHARI’AH AND ETHICAL ISSUES IN THE PRACTICE OF MODIFIED WAKALAH MODEL IN FAMILY TAKAFUL
Based on Paper:
SHEILA NU NUHTAY AND SYED AHMED SALMAN
Latar belakang masalah
Bisnis takaful sangat berkembang pesat didunia. Dalam hal ini telah dicatat oleh perusahaan takaful dunia, juga menunjukkan bahwa total Jumlah kontribusi asuransi syariah secara bertahap meningkat dari US $ 3,0 miliar pada tahun 2007 menjadi US $ 8,9 miliartahun 2010. Dengan demikian, dapat dianggap bahwa Takaful merupakan salah satu daerah yang paling cepat berkembang keuangan internasional. Industri asuransi syariah global dengan awal yang sederhana di awal tahun delapan puluhan dengan kurang dari 10 pemain di seluruh dunia kini berputar bisnis multi-miliar dolar yang mencakup seluruh Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, Tengah Asia dan Eropa dengan lebih dari 200 pemain.
Namun demikian msih terdapat masalah-masalah dalam ekpansi takaful didunia mengenai etika bisni takaful yang mengembangkan isu-isu syariah, yang akan menghambat pertumbuhan takaful didunia. Paper ini membahas mengenai etika takaful dalam bisnis dengan pendekatan melalui praktek wakalah model dan beberapa modifikasi dari model wakalah didalam takaful.

Pembahasan
Takaful model wakalah AAOIFI Syariah Standard No 23 mendefinisikan wakalah sebagai "Tindakan satu pihak mendelegasikan lain untuk bertindak atas nya nama dalam apa yang dapat menjadi subyek delegasi ". Dengan demikian, Wakalah adalah kontrak agency dimana seseorang delegasi atau bisnis kepada pihak kedua untuk bertindak sebagai wakilnya dalam transaksi keuangan. Sebagai imbalan untuk jasa yang diberikan, yang
Operator dibayar biaya yang telah ditentukan disepakati. Biaya ini bisa menjadi persentase kontribusi total premi atau jumlah absolut. Ini adalah biaya pada bagian dari kontribusi biaya manajemen umum dan Biaya pada investasi kontribusi dari kombinasi biaya manajemen umum dan manajemen aset Biaya.
Disisi lain juga terdapat modifikasi wakalah takaful keluarga model Wakalah dimodifikasi, peserta memberikan kontribusi untuk dana asuransi syariah atas dasar sumbangan (Tabarru) untuk bekerja sama dalam mengurangi risiko tertentu. Operator asuransi syariah, seperti biasa, mengelola dana Tabarru, klaim proses dan membayar kompensasi, atas dasar kontrak agen dengan menerima fee agent (Wakalahbil-ujrah). Perbedaan utama antara lembaga murni dan lembaga dimodifikasi adalah bahwa, dalam lembaga dimodifikasi, Takaful Saham operator dengan peserta surplus dalam dana, jika ada. Hal ini dibenarkan atas dasar suatu insentif, atau apa yang disebut Ju'ala (performance fee) untuk bekerja dengan baik.
Isu kontroversial besar dalam takaful ialah penggunaan konsep wakalah dengan mengambil kembali asset yang telah diberikan untuk operator. Berselisih diantara keduanya apakah dana tabaru dimiliki oleh operator atau peserta takaful ataupun dana tabaru’ tersebut dimiliki oleh keduanya. Yusuf qardhawi mengemukakan sekali Tabarru telah dibuat; seseorang telah melepaskan kepemilikan seseorang aset sehingga tidak harus mengharapkan jumlah keuntungan atau imbal hasil tetap di sana dari. Masalah ini telah menjadi perdebatan besar di antara ulama syariah sampai
sekarang.


Kesimpulan
faktor yang paling penting untuk sukses Takaful operasi adalah transparansi operasi, pembentukan produk syariah-compliant serta kuat Dewan pengawas syariah yang menjamin kepatuhan lengkap untuk prinsip-prinsip syariah baik dalam bentuk maupun substansi. Penulis menyarankan tidak menguntungkan dan masalah etika harus diselesaikan sesegera mungkin dan regulator harus memperbaiki model yang ada atau memperkenalkan atau merekomendasikan model baru untuk mencerminkan konsep sumbangan dan saling membantu


SHARI‟AH AND ETHICAL ISSUES IN THE PRACTICE OF THE MODIFIED
MUDHARABAH FAMILY TAKAFUL MODEL IN MALAYSIA
Based on Paper:
SHEILA NU NU HTAY AND SYED AHMED SALMAN
Latar belakang masalah
Penelitian ini bertujuan membahasa aturan Syariah dan ethicality adalah faktor pembeda yang membedakan takaful dari asuransi konvensional. Jika masalah ini tidak diselesaikan, peserta dan investor akan kehilangan kepercayaan industri takaful. Paper ini fokus pada syariah dan masalah etika yang berkaitan dengan keuntungan (surplus) praktek berbagi dan penggunaan pinjaman tanpa bunga dalam model mudarabah dimodifikasi digunakan dalam keluarga produk takaful.
Takaful dengan menggunakan model mudharabah dikenal dengan model bagi hasil. Dalam mekanisme atau pengaturannya, operator takaful bertindak sebagai mudharib (mengelola dana) sedangkan partisipan atau peserta takaful sebagai sahibul mal (pemilik dana). Setiap keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan persentase kesepakatan di awal. Sedangkan apabila terjadi kerugian maka yang menanggungnya adalah peserta takaful, ini merupakan sesuai dengan aturan kontrak mudharabah dalam Islam. Ciri khas model ini adalah pemegang saham akan memeberikan pinajaman qardhul hasan untuk menutupi deficit akun peserta takaful. Sedangkan biaya-biaya lain seperti oprasional ditanggung oleh pemegang saham (dana).
Model mudharabah takaful juga terdapat dua model, pertama, model mudharabah murni, kedua model mudharabah dengan modifikasi. Setiap keuntungan investasi dari kedua account dibagi menurut rasio yang telah disepakati. PSA digunakan untuk membayar klaim dan biaya manajemen, dan mengalokasikan cadangan. Setiap surplus underwriting bersih dikembalikan ke peserta. Setelah jatuh tempo atau klaim, peserta atau penerima manfaat dibayar dari akumulasi saldo dari PA bersama-sama dengan nilai pertanggungan dari PSA.
Berdasarkan model mudharabah yang dimodifikasi, pengobatan PSA mirip dengan model mudharabah murni. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa model mudharabah dimodifikasi memungkinkan operator takaful untuk berbagi surplus underwriting sebagai insentif bagi operator takaful.

Pembahasan
Dalam modifikasi model mudharabah takaful keluarga, banyak para ulama menentang kebolehan model ini, karena model ini beralasan karena profitabilitas asuransi rendah dan pertumbuhan asuransi akan melambat dan menyatakan bahwa pembenaran yang diberikan untuk praktek berbagi surplus underwriting dalam mudharabah yang dimodifikasi Model ini didasarkan pada alasan bahwa pengaturan tersebut akan memungkinkan operator takaful untuk menahan persaingan dengan rekan dan menghindari konvensional overpricing nya. Dia lanjut dibenarkan bahwa tidak ada eksplisit Shari "ah prinsip yang melarang praktik seperti itu.
mengenai hal ini dewan penasehat Malaysia menjelaskan permasalahan model takaful mudharabah mofikasi SAC dianggap distribusi sebagai biaya kinerja untuk operator takaful. Selain itu, para peserta "setuju untuk berbagi dana risiko Surplus dengan operator takaful sebagai pengelola dana tidak tidak bertentangan dengan Shariah prinsip.
Namun demikian pada prakteknya model modifikasi ini bertentangan dengan mudharabah murni dan syariah complaiance karena menjadikan surplus underwriting menjadi salah satu produk takaful yang komersil dan dekat dengan bisnis. Sedangkan kontrak takaful sebenarnya dilandasi oleh persaudaraan dan saling kerjasama.
Fitur lain dari model mudharabah yang dimodifikasi ialah pemberian qardhul hasan (pinjaman kebaikan), karena sebagai akibat untuk menutup deficit akun peserta maka takaful memberlakukan pembayaran konstribusi lebih tinggi.
qard hassan adalah pinjaman kebajikan  itu berarti bahwa di bawah ini Prinsip asli, peminjam tidak dapat dipaksa untuk membuat pembayaran. Dalam hal peminjam tidak mampu melunasi pinjaman, pemberi pinjaman harus menerima transaksi ini sebagai amal
tindakan. Dalam konteks takaful, ini adalah alasan utama mengapa beberapa pemegang saham yang cukup enggan untuk menawarkan qard hassan ketika ada defisit dana takaful

Kesimpulan
Maka paper ini berpendapat bahwa dimodifikasi Model mudharabah belum membuktikan bahwa itu adalah model terbaik untuk semua pihak yang terkena dampak. Tidak menguntungkan Shari "ah dan etika masalah harus diselesaikan secepat mungkin dan regulator harus meningkatkan model yang ada atau memperkenalkan atau merekomendasikan model baru untuk mencerminkan konsep sumbangan dan saling membantu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar