Respon
Paper
Based on Paper:
Sheila Nu Nu Htay, Mohammad Khalid Jawahir & Syed Ahmed
Salman
Respon by: Ar Royyan Ramly
Latar Belakang Masalah
Paper yang disediakan ini
menyangkut tentang underwriting dan tingkat resiko bagi para nasabah takaful.
Underwriting (jaminan) memiliki tujuan untuk menjamin resiko yang diderita oleh
pemegang polis takaful. Para ulama sepekat bahwa underwriting dibolehkan dalam
syariat, walaupun tidak terdapat pembahasan secara detail menyangkut
underwriting dalam Islam. Berkenaan dengan underwriting asuransi jiwa,
bagaimana pandangan syariat terhadap pelaksanaan underwriting dn pengelolaan
resiko oleh takaful jiwa. Paper ini melihat isu terkait di Malaysia. Dalam
asurasansi konvensional underwriting merupakan hal pokok dalam proses premi
asuransi. Proses ini melibatkan sejumlah penilaian dan pemeriksaan antara lain
untuk menuntukan tingkat resiko yang dialami oleh individu atau peringkat
resiko yang dimiliki oelh individu, yang dibagi menjadi kelas-kelas dan
kelompok.
Ada
beberapa factor yang menjadi penilaian underwriting takaful seperti usia, jenis
kelamin, riwayat keluarga, status kesehatan dll, dalam pemilihan klasifikasi
resiko. Akhirnya hal ini menentukan jenis premi asuransi yang ditanggung oleh
pemegang polis. Demikian hal ini perlu perhatian ulama terkait factor-faktor
apa saja yang menjadi penilaian.
Pembahasan
Underwriting dan penilaian
resiko dapat dibagi beberapa bagian oleh penulis, sebagai berikut:
- Underwriting
asuransi jiwa.
Underwriting yaitu proses perusahaan
asuransi yang digunakan untuk menentukan apakah dan atas dasar apa ia menerima
pelamar (nasabah). Proses ini dilakukan
dengan beberapa penilaian dan seleksi dan kebiasaanya perusahaan asuransi akan
mengelompokkan pelamar kedalam beberapa kelompok resiko atau kelas-kelas
sesuasai klasifikasi resiko, ini juga berpengaruh kepada pembayaran premi dan
setiap nasabah membayarkan premi yang sama pada kelas masing-masing.
Underwriting sangat penting bagi perusahaan asuransi. Memang, harapan hidup bervariasi
menurut umur, jenis kelamin, sejarah medis dan keluarga, pekerjaan dan gaya
hidup. Pelamar untuk asuransi jiwa memiliki sejarah medis yang berbeda dan
faktor risiko untuk penyakit masa depan yang mempengaruhi harapan hidup. Jika
perusahaan asuransi tidak berlaku kaku underwriting standar melainkan
diasuransikan semua pelamar dengan harga standar, pelamar yang mungkin dinilai
atau ditolak oleh asuransi lain mungkin bergabung asuransi dengan proses
underwriting yang kurang kaku. Ini adalah apa yang dikenal sebagai adverse selection.
- Underwriting dan resiko takaful
keluarga
Proses
underwriting takaful keluarga mirip dengan proses takaful asuransi jiwa, yang
membedakan keduanya hanya pada pemutaran resiko yang sesuai dengan kepatuhan
syariah (shariah compliance). Demikian perlu memiliki kerangka penjaminan yang
dapat membantu standarisasi proses penyaringan syariah untuk risiko perusahaan
takaful. Mengenai aspek lain dari underwriting, modus operasi ini sangat mirip
dengan asuransi jiwa
- Peran penting underwriting dan
resiko penilaian
Underwriting
bagi perusahaan asuransi sangat penting, mengingat peran perusahaan asuransi
memegang resiko yang sangat besar dan mengklasifikasi karakter resiko kedalam
kelas-kelasa. Namun penilian ini masih terdapat sebab yang kurang tepat seperti
usia muda dengan mengendarai motor ugal-ugalan dengan usia tua yang bekerja
pada pemadam kebakaran resiko yang besar dialami pada pemadam kebakaran sangat
sering terjadi daripada kecelakaan dalam ugal-ugalan. Disinilah terletak
ketidakadilan dalam proses underwriting karena tidak sesuai syariah.
Kesimpulan
Para ahli syariah dalam
kasus-kasus tertentu tampaknya tidak memiliki pemahaman yang baik tentang
underwriting yang praktek dan beberapa mengakui bahwa mereka tidak memiliki
paparan proses. Dengan demikian, dalam beberapa kasus, peneliti harus
menjelaskan kepada sarjana bagaimana underwriting dan resiko Peringkat
dilakukan di takaful. Kurangnya pengetahuan dan paparan proses takaful
akan menimbulkan pertanyaan terkait yang berkaitan dengan kemampuan mereka
untuk memastikan kepatuhan syariah operasi takaful.
THE MANAGEMENT OF UNDERWRITING SURPLUS
BY TAKAFUL OPERATORS IN MALAYSIA
Based on Paper: KAMARUZAMAN
NOORDIN
Latar Belakang Masalah
Takaful
diperkenalkan pada tahun 1970 dengan prinsip saling kerjasama antara sesame
pemegang polis dengan operator takaful. Pada paper ini membahas mengenai komersialisasi
perusahaan takful, dengan penawaran produk dengan berlandaskan kontrak sesuai
syariah compliance. Juga melihat dari perspektif etika bisnis perusahaan dan
persaingan dengan asuransi lainnya.
Dalam
kontrak takaful dibagi menjadi dua kontrak yakni kontrak tabaru dan taawun dan
kontrak mudharabah atau bagi hasil. Kontrak mudharabah inilah yang dimaksud
dengan kontrak komersial atau bisnis, yang dibayarkan atas keuntungan atau
pendapatan perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.
Underwriting
surplus ialah kelebihan konstribusi peserta atas klaim dalam dana resiko. Salah
satu masalah dari defenisi diatas secara tidak langsung bahwa semua biaya lain
selain biaya klaim harus ditanggung oleh operator takaful. AAOIFI menyebutkan
defenisi lain yang hamper sama akan tetapi memiliki perbedaan yang jelas
diantara keduanya: “Asuransi
atau surplus underwriting adalah kelebihan dari total premi iuran yang
dibayarkan oleh pemegang polis selama periode lebih dari total ganti rugi
dibayar sesuai dengan klaim yang terjadi selama periode berjalan, dikurangi
reasuransi dan setelah dikurangi biaya dan perubahan teknis ketentuan”.
Pembahasan
Operator
takaful perlu mengatur lebih jauh teknis dan ketentuan akun dalam menentukan
surplus yang mencakup antara lain: 1. Cadangan konstribusi yang ditangguhkan,
2. Cadangan kekurangan, 3. Cadangan laporan, 4. Cadangan kotigensi, 4. Cadangan
qardhul hasan, 5. Cadangan surplus pemerataan. Demikian surplus itu bisa
diinvestasikan menurut AAOIFI tergantung keizinan dari peserta.
Secara
umum penentuan surplus dana takaful ditentukan oleh beberapa aturan hukum yang
dikeluarkan oleh kepemilikan surplus itu sendiri. Kebanyakan surplus ini dana
yang tidak dipakai oleh peserta. Dapat dipahami bahwa dana surplus ini ialah
dana yang masih hak milik peserta. Namun karena konstribusi biasanya dibayarkan
melalui tabaru’. Setidaknya ada beberapa putusan ulama dalam hal ini:
- Surplus bukan milik peserta atau
penyelenggara
Putusan ini dibuat bedasarkan konstribusi
peserta atas dana tabaru’nya. Menurut ma’sum billah istilah tabaru’ mirip
dengan prinsip sedekah, hibah atau hadiah. Dimana sebuah pelanggaran apabila
penyumbang dana mencari manfaat atas dana yang disumbangkan untuk konstribusi.
Namun pendapat lain menyatakan tidak ada kepemilikan yang sah atas surplus,
bukan berarti dana itu tidak dapat didistribusikan. Bahkan harus didorong
pembagian distribusi untulkk operator dan peserta takaful melalui
prinsip-prinsip hukum (maslahah, urf, dll) asalkan parameter distribusi harus
diamati secaara teliti.
- Surplus milik khusus peserta
Surplus yang terjadi ialah masih milik
peserta yang berasal dari sisa konstribusi peserta yang tidak dimanfaatkan.
Oleh karena itu hanya mungkin didistribusikan diantara mereka sendiri. Pemegang
saham tidak memiliki hak atas ini. Hal ini diperkuat oleh keputusan AAOIFI dan
takaful di Pakistan juga melakukan hal yang sama. Bahwa surplus yang didapai
oleh perusahaan akan dibagikan untuk pemegang polis saja.
- Surplus Dinilai akan diklaim oleh Kedua Peserta dan Penyelenggara
Mayoritas
ulama di Malaysia dan Bahrain, sebagaimana dicontohkan oleh praktek umum operator
dalamnya dimana mereka diizinkan untuk memperoleh proporsi tertentu dari
surplus,jika ada, baik secara langsung (di bawah gagasan berbagi surplus) atau
tidak langsung (di bawah gagasan Biaya kinerja)
Kesimpulan
Surplus yang
dimilili tidak hanya didistribusikan kepada participant akan tetapi juga
termasuk operator takaful. Distribusi surplus untuk partisipan mengundang sedikit
kontroversial yang ada. Keputusan ini diperkuat oleh pendapat bahwasnya surplus
yang dilakukan partisipan bedasarkan dana tabaru’ dengan prinsip hibah, hadiah,
dan sedekah. Namun dalam prakteknya dalam distribusi surplus terdapat beberapa
permasalahan yang dimiliki dengan menggali secara sungguh-sungguh bentuk untuk
takaful.
SHARI’AH AND ETHICAL ISSUES IN THE PRACTICE
OF MODIFIED WAKALAH MODEL IN FAMILY TAKAFUL
Based on Paper:
SHEILA NU NUHTAY AND SYED
AHMED SALMAN
Latar belakang masalah
Bisnis
takaful sangat berkembang pesat didunia. Dalam hal ini telah dicatat oleh
perusahaan takaful dunia, juga menunjukkan bahwa total Jumlah
kontribusi asuransi syariah secara bertahap meningkat dari US $ 3,0 miliar pada
tahun 2007 menjadi US $ 8,9 miliartahun 2010. Dengan demikian, dapat dianggap
bahwa Takaful merupakan salah satu daerah yang paling cepat berkembang keuangan
internasional. Industri asuransi syariah global dengan awal yang sederhana di
awal tahun delapan puluhan dengan kurang dari 10 pemain di seluruh dunia kini
berputar bisnis multi-miliar dolar yang mencakup seluruh Asia Tenggara, Timur
Tengah, Afrika, Tengah Asia dan Eropa dengan lebih dari 200 pemain.
Namun demikian msih terdapat
masalah-masalah dalam ekpansi takaful didunia mengenai etika bisni takaful yang
mengembangkan isu-isu syariah, yang akan menghambat pertumbuhan takaful
didunia. Paper ini membahas mengenai etika takaful dalam bisnis dengan
pendekatan melalui praktek wakalah model dan beberapa modifikasi dari model
wakalah didalam takaful.
Pembahasan
Takaful
model wakalah AAOIFI Syariah Standard No 23 mendefinisikan wakalah
sebagai "Tindakan satu pihak
mendelegasikan lain untuk bertindak atas nya nama dalam apa yang dapat menjadi
subyek delegasi ". Dengan demikian, Wakalah adalah kontrak
agency dimana seseorang delegasi atau bisnis kepada pihak kedua untuk bertindak
sebagai wakilnya dalam transaksi keuangan. Sebagai imbalan untuk jasa yang
diberikan, yang
Operator dibayar biaya yang telah
ditentukan disepakati. Biaya ini bisa menjadi persentase kontribusi total premi
atau jumlah absolut. Ini adalah biaya pada bagian dari kontribusi biaya
manajemen umum dan Biaya pada investasi kontribusi dari kombinasi biaya
manajemen umum dan manajemen aset Biaya.
Disisi lain juga terdapat modifikasi
wakalah takaful keluarga model Wakalah dimodifikasi, peserta memberikan
kontribusi untuk dana asuransi syariah atas dasar sumbangan (Tabarru)
untuk bekerja sama dalam mengurangi risiko tertentu. Operator asuransi syariah,
seperti biasa, mengelola dana Tabarru, klaim proses dan membayar
kompensasi, atas dasar kontrak agen dengan menerima fee agent (Wakalahbil-ujrah).
Perbedaan utama antara lembaga murni dan lembaga dimodifikasi adalah bahwa,
dalam lembaga dimodifikasi, Takaful Saham operator dengan peserta surplus dalam
dana, jika ada. Hal ini dibenarkan atas dasar suatu insentif, atau apa yang
disebut Ju'ala (performance fee) untuk bekerja dengan baik.
Isu kontroversial besar dalam
takaful ialah penggunaan konsep wakalah dengan mengambil kembali asset yang
telah diberikan untuk operator. Berselisih diantara keduanya apakah dana tabaru
dimiliki oleh operator atau peserta takaful ataupun dana tabaru’ tersebut
dimiliki oleh keduanya. Yusuf qardhawi mengemukakan sekali Tabarru telah
dibuat; seseorang telah melepaskan kepemilikan seseorang aset sehingga tidak
harus mengharapkan jumlah keuntungan atau imbal hasil tetap di sana dari. Masalah
ini telah menjadi perdebatan besar di antara ulama syariah sampai
sekarang.
Kesimpulan
faktor yang paling penting untuk
sukses Takaful operasi adalah transparansi operasi, pembentukan produk
syariah-compliant serta kuat Dewan pengawas syariah yang menjamin kepatuhan
lengkap untuk prinsip-prinsip syariah baik dalam bentuk maupun substansi. Penulis
menyarankan tidak menguntungkan dan masalah etika harus diselesaikan sesegera
mungkin dan regulator harus memperbaiki model yang ada atau memperkenalkan atau
merekomendasikan model baru untuk mencerminkan konsep sumbangan dan saling
membantu
SHARI‟AH AND ETHICAL ISSUES IN THE PRACTICE OF THE MODIFIED
MUDHARABAH FAMILY TAKAFUL MODEL IN MALAYSIA
Based on Paper:
SHEILA NU NU HTAY AND SYED
AHMED SALMAN
Latar belakang masalah
Penelitian
ini bertujuan membahasa aturan Syariah dan ethicality adalah faktor pembeda yang membedakan takaful dari asuransi konvensional. Jika masalah ini tidak diselesaikan, peserta dan investor akan
kehilangan kepercayaan industri
takaful. Paper ini fokus pada
syariah dan masalah etika yang berkaitan dengan keuntungan (surplus) praktek
berbagi dan penggunaan pinjaman tanpa bunga dalam model mudarabah dimodifikasi
digunakan dalam keluarga produk takaful.
Takaful
dengan menggunakan model mudharabah dikenal dengan model bagi hasil. Dalam
mekanisme atau pengaturannya, operator takaful bertindak sebagai mudharib
(mengelola dana) sedangkan partisipan atau peserta takaful sebagai sahibul mal
(pemilik dana). Setiap keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak
sesuai dengan persentase kesepakatan di awal. Sedangkan apabila terjadi
kerugian maka yang menanggungnya adalah peserta takaful, ini merupakan sesuai
dengan aturan kontrak mudharabah dalam Islam. Ciri khas model ini adalah
pemegang saham akan memeberikan pinajaman qardhul hasan untuk menutupi deficit
akun peserta takaful. Sedangkan biaya-biaya lain seperti oprasional ditanggung
oleh pemegang saham (dana).
Model
mudharabah takaful juga terdapat dua model, pertama, model mudharabah murni,
kedua model mudharabah dengan modifikasi. Setiap keuntungan investasi dari
kedua account dibagi menurut rasio yang telah disepakati. PSA digunakan untuk
membayar klaim dan biaya manajemen, dan mengalokasikan cadangan. Setiap surplus
underwriting bersih dikembalikan ke peserta. Setelah jatuh tempo atau klaim,
peserta atau penerima manfaat dibayar dari akumulasi saldo dari PA bersama-sama
dengan nilai pertanggungan dari PSA.
Berdasarkan model mudharabah
yang dimodifikasi, pengobatan PSA mirip dengan model mudharabah murni.
Satu-satunya perbedaan adalah bahwa model mudharabah dimodifikasi
memungkinkan operator takaful untuk berbagi surplus underwriting sebagai insentif
bagi operator takaful.
Pembahasan
Dalam
modifikasi model mudharabah takaful keluarga, banyak para ulama menentang
kebolehan model ini, karena model ini beralasan karena profitabilitas asuransi
rendah dan pertumbuhan asuransi akan melambat dan menyatakan
bahwa pembenaran yang diberikan untuk praktek berbagi surplus underwriting
dalam mudharabah yang dimodifikasi Model ini didasarkan pada alasan bahwa
pengaturan tersebut akan memungkinkan operator takaful untuk menahan persaingan
dengan rekan dan menghindari konvensional overpricing nya. Dia lanjut
dibenarkan bahwa tidak ada eksplisit Shari "ah prinsip yang melarang
praktik seperti itu.
mengenai
hal ini dewan penasehat Malaysia menjelaskan permasalahan model takaful
mudharabah mofikasi SAC dianggap distribusi sebagai
biaya kinerja untuk operator takaful. Selain itu, para peserta "setuju
untuk berbagi dana risiko Surplus dengan operator takaful sebagai pengelola
dana tidak tidak bertentangan dengan Shariah prinsip.
Namun demikian pada prakteknya model
modifikasi ini bertentangan dengan mudharabah murni dan syariah complaiance
karena menjadikan surplus underwriting menjadi salah satu produk takaful yang
komersil dan dekat dengan bisnis. Sedangkan kontrak takaful sebenarnya
dilandasi oleh persaudaraan dan saling kerjasama.
Fitur lain dari model mudharabah
yang dimodifikasi ialah pemberian qardhul hasan (pinjaman kebaikan), karena
sebagai akibat untuk menutup deficit akun peserta maka takaful memberlakukan
pembayaran konstribusi lebih tinggi.
qard hassan adalah pinjaman
kebajikan itu berarti bahwa di bawah ini
Prinsip asli, peminjam tidak dapat dipaksa untuk membuat pembayaran. Dalam hal
peminjam tidak mampu melunasi pinjaman, pemberi pinjaman harus menerima
transaksi ini sebagai amal
tindakan. Dalam konteks takaful, ini
adalah alasan utama mengapa beberapa pemegang saham yang cukup enggan untuk
menawarkan qard hassan ketika ada defisit dana takaful
Kesimpulan
Maka paper
ini berpendapat bahwa dimodifikasi Model mudharabah belum membuktikan bahwa itu
adalah model terbaik untuk semua pihak yang terkena dampak. Tidak menguntungkan
Shari "ah dan etika masalah harus diselesaikan secepat mungkin dan regulator
harus meningkatkan model yang ada atau memperkenalkan atau merekomendasikan
model baru untuk mencerminkan konsep sumbangan dan saling membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar