Minggu, 19 Mei 2019

MANAGING LIQUIDITY RISK IN ISLAMIC FINANCE


RESPON PAPER
Based on paper: DR. MUHAMMAD AL-BASHIR MUHAMMAD AL-AMINE
Respon by: Ar Royyan Ramly
Latabelakang masalah
Likuiditas timbul karena adanya penurunan asset dan pendanaan suatu bank syariah. Yang disebabkan oleh fluktuatif pasar juga nilai asset. Selain itu penurunan juga disebabkan karena kemampuan suatu bank dalam mengelola assetnya. Bank syariah pada awalnya lebih dekat kepada pengelolaan berbasis produk-produk yang sesuai dengan syariah compliance. Seperti produk murabahah dan tawaruq di Malaysia. Perkembangan ini juga disambut dengan rekayasa produk baru adanya musyarakah mutanaqisah. Dalam hal ini akad ini banyak dipakai untuk pembiayaan rumah atau sejenis KPR, di dunia dalam halnya terdapat padanan seperti morgate.
Terjadinya subprime-morgate pada Tahun 2008, disebabkan karena fluktuasi dan likuiditas yang terjadi, sehingga krisis yag terjadi menjadi sistemik terhadap pertumbuhan ekonomi di AS serta wilayah lain yang menganut kontrak morgate ini. Krisis likuiditas juga berimbas ke Negara-negara lain melalui asset yang dimiliki di berbagai Negara lain. Di Indonesia krisis hampir terjadi ketika sebuah bank gagal century hampir berhasil di bail-out. Terlepas dari kehilangan dana akibat kejahatan kriminal perbankan. Akantetapi sentiment pasar yang terjadi karena krisis likuiditas dana yang dimiliki oleh bank itu.
pengawasan dan pengendalian likuiditas merupakan salah satu tanggung jawab yang paling penting manajemen bank. Ini telah menjadi perhatian yang sangat penting dalam pikiran Praktisi perbankan Islam sejak masa awal lahirnya bank syariah. Kekhawatiran ini telah menjadi lebih mendesak setelah pertumbuhan industri dan likuiditas besar di bank syariah. Selain itu, karena pasar mendapat kompetitif, industri dipaksa untuk pergi ke arah pembiayaan proyek, yang terutama menengah dan jangka panjang di alam, dan dengan konsekuensi membutuhkan cara baru penggalangan dana dan manajemen likuiditas

Pembahasan
Manajemen likuiditas suatu bank apabila tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan dampak krisis bagi perekonomian suatu Negara. Pasalnya lembaga bank ini adalah lembaga yang total risk (penuh resiko) karena selalu dihadapkan dengan keuangan, apalagi suatu bank bisa menciptakan kredit hingga sepuluh turunan ke berbagai nasabah, melalui Fractional Reserve Banking. Namun demikian Negara-negara melalui bank induknya telah melaukan berbagai tindakan untuk mengeliminir penciptaan kredit kepada masyarakat melalui regulasi dan pengawasan. Seperti adanya dana cadangan yang haris diberikan kepada bank Negara atau bank bisa mengatur reserve requirement bank yang ada. Hal inilah yang salah satunya dianggap bank merupakan lembaga resiko yang ada dalam suatu Negara.
Penyebab terjadi resiko likuiditas atau resiko yang menyebabkan kiris pada suatu perbankan diakarenakan ketidakmampuan perbankan menyediakan dana-dana klaim dari nasabah sebagai berikut:
  1. Terbatasnya kesediaan pasar uang syariah yang kompatibel dan kurangnya instrument-instrumen pasar uang syariah agar dapat mengelola resiko likuiditas secara efisien. Sebagian besar instrument yang sudah pernah dilakukan ialah sukuk, murabahah, wakalah, salam.
  2. Belum tersedianya pasar sekunder di pasar modal syriah akibatnya pada pasar sekunder konvensional merupakan sember resiko yang ada karena banyak instrument derivative yang diperdagangkan seperti, warrant, option. Swap. Future dll. Kemuadian tidak adanya rentang waktu dalam melakukan transaksi. Artinya para investor justru lebih suka system buy and hold untuk menunggu harga (price) yang tinggi.
  3. Kemudian dalam pasar modal syariah klaim yang dilakukan atas obligasi harus adanya asset nyata atau underlying asset. Dengan demikian sukuk menjadi perkembangan utama untuk instrument pasar modal syariah sebagai sumber penyedia dana.
  4. Pelaku dipasar modal saat ini sangatlah terbatas oleh karennya pasar modal syariah belum berkembang secara signifikan untuk mengelola likuiditas. Hanya pada sisi pemerintah saja yang saat ini mengeluarkan instrument sukuk.
  5. Umumnya teknik hedging yang dilakukan oleh lembaga konvensional seperti derivative tidak sesuai dengan prinsip syariah saat ini.
Solusi yang diharapkan dari permaslahan di atas beberapa lembaga keuangan international syariah telah memikirkan hal ini. Seperti di Indonesia sendiri yang mempunyai dewan pengawas syariah yang ditetapkan oleh dewan syariah nasional yang digawangi oleh MUI sendiri seharusnya mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam Negara kesatuan republic Indonesia. Regulasi dan supervise yang dilakukan akan sangat berdampak positif. Seperti halnya di dunia international adanya lembaga pengelola likuiditas perbankan setidaknya perbankan syariah yang ada tidak harus meminjam dana kepada bank-bank konvensional atau IMF dan world bank.
Dengan demikian, tantangan sebenarnya adalah mengembangkan instrumen keuangan jangka pendek yang cocok yang Syari'ah kompatibel dan dapat digunakan untuk pasar uang antar bank syariah transaksi. Beberapa pengalaman dalam dekade terakhir di berbagai daerah Dunia Muslim telah membahas situasi

Kesimpulan
The AAOIFI perlu melakukan penelitian lebih lanjut syariah terkait tentang masalah ini, dan IIFM perlu menggandakannya upaya dalam hal harmonisasi. The IILM memiliki peran utama untuk bermain, dan lembaga harus memiliki kontak dekat dengan pelaku industri dan menjelaskannya proyek masa depan. Hubungan dengan ulama tidak terbatas pada di antar Negara. perlu menjalin hubungan dengan berbagai ulama, terutama mereka siap untuk melakukan penelitian. Di sisi lain, manajemen likuiditas di industri tidak hanya masalah bisnis. Hal ini juga hukum, politik, dan lintas batas masalah. Oleh karena itu, IILM tidak harus membatasi diri untuk anggota pendiri yang ada namun perlu mendapatkan penerimaan di pasar utama dan, oleh karena itu, memanfaatkan hubungannya dengan IFSB dan bank sentral yang membentuk keanggotaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar