RESPON PAPER
Based on paper: DR. MUHAMMAD AL-BASHIR
MUHAMMAD AL-AMINE
Respon by: Ar Royyan
Ramly
Latabelakang masalah
Likuiditas
timbul karena adanya penurunan asset dan pendanaan suatu bank syariah. Yang
disebabkan oleh fluktuatif pasar juga nilai asset. Selain itu penurunan juga
disebabkan karena kemampuan suatu bank dalam mengelola assetnya. Bank syariah
pada awalnya lebih dekat kepada pengelolaan berbasis produk-produk yang sesuai
dengan syariah compliance. Seperti produk murabahah dan tawaruq di Malaysia.
Perkembangan ini juga disambut dengan rekayasa produk baru adanya musyarakah
mutanaqisah. Dalam hal ini akad ini banyak dipakai untuk pembiayaan rumah atau
sejenis KPR, di dunia dalam halnya terdapat padanan seperti morgate.
Terjadinya
subprime-morgate pada Tahun 2008, disebabkan karena fluktuasi dan likuiditas
yang terjadi, sehingga krisis yag terjadi menjadi sistemik terhadap pertumbuhan
ekonomi di AS serta wilayah lain yang menganut kontrak morgate ini. Krisis
likuiditas juga berimbas ke Negara-negara lain melalui asset yang dimiliki di
berbagai Negara lain. Di Indonesia krisis hampir terjadi ketika sebuah bank
gagal century hampir berhasil di bail-out. Terlepas dari kehilangan dana akibat
kejahatan kriminal perbankan. Akantetapi sentiment pasar yang terjadi karena
krisis likuiditas dana yang dimiliki oleh bank itu.
pengawasan dan
pengendalian likuiditas merupakan salah satu tanggung jawab yang paling penting
manajemen bank. Ini telah menjadi perhatian yang sangat penting dalam pikiran Praktisi
perbankan Islam sejak masa awal lahirnya bank syariah. Kekhawatiran ini telah
menjadi lebih mendesak setelah pertumbuhan industri dan likuiditas besar di
bank syariah. Selain itu, karena pasar mendapat kompetitif, industri dipaksa
untuk pergi ke arah pembiayaan proyek, yang terutama menengah dan jangka
panjang di alam, dan dengan konsekuensi membutuhkan cara baru penggalangan dana
dan manajemen likuiditas
Pembahasan
Manajemen
likuiditas suatu bank apabila tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan
dampak krisis bagi perekonomian suatu Negara. Pasalnya lembaga bank ini adalah
lembaga yang total risk (penuh resiko) karena selalu dihadapkan dengan keuangan,
apalagi suatu bank bisa menciptakan kredit hingga sepuluh turunan ke berbagai
nasabah, melalui Fractional Reserve Banking. Namun demikian Negara-negara
melalui bank induknya telah melaukan berbagai tindakan untuk mengeliminir
penciptaan kredit kepada masyarakat melalui regulasi dan pengawasan. Seperti
adanya dana cadangan yang haris diberikan kepada bank Negara atau bank bisa
mengatur reserve requirement bank yang ada. Hal inilah yang salah satunya
dianggap bank merupakan lembaga resiko yang ada dalam suatu Negara.
Penyebab
terjadi resiko likuiditas atau resiko yang menyebabkan kiris pada suatu
perbankan diakarenakan ketidakmampuan perbankan menyediakan dana-dana klaim
dari nasabah sebagai berikut:
- Terbatasnya kesediaan pasar uang
syariah yang kompatibel dan kurangnya instrument-instrumen pasar uang
syariah agar dapat mengelola resiko likuiditas secara efisien. Sebagian
besar instrument yang sudah pernah dilakukan ialah sukuk, murabahah,
wakalah, salam.
- Belum tersedianya pasar sekunder di
pasar modal syriah akibatnya pada pasar sekunder konvensional merupakan
sember resiko yang ada karena banyak instrument derivative yang
diperdagangkan seperti, warrant, option. Swap. Future dll. Kemuadian tidak
adanya rentang waktu dalam melakukan transaksi. Artinya para investor
justru lebih suka system buy and hold untuk menunggu harga (price) yang
tinggi.
- Kemudian dalam pasar modal syariah
klaim yang dilakukan atas obligasi harus adanya asset nyata atau
underlying asset. Dengan demikian sukuk menjadi perkembangan utama untuk
instrument pasar modal syariah sebagai sumber penyedia dana.
- Pelaku dipasar modal saat ini
sangatlah terbatas oleh karennya pasar modal syariah belum berkembang
secara signifikan untuk mengelola likuiditas. Hanya pada sisi pemerintah
saja yang saat ini mengeluarkan instrument sukuk.
- Umumnya teknik hedging yang
dilakukan oleh lembaga konvensional seperti derivative tidak sesuai dengan
prinsip syariah saat ini.
Solusi
yang diharapkan dari permaslahan di atas beberapa lembaga keuangan
international syariah telah memikirkan hal ini. Seperti di Indonesia sendiri yang
mempunyai dewan pengawas syariah yang ditetapkan oleh dewan syariah nasional
yang digawangi oleh MUI sendiri seharusnya mempunyai kekuatan hukum yang kuat
dalam Negara kesatuan republic Indonesia. Regulasi dan supervise yang dilakukan
akan sangat berdampak positif. Seperti halnya di dunia international adanya
lembaga pengelola likuiditas perbankan setidaknya perbankan syariah yang ada
tidak harus meminjam dana kepada bank-bank konvensional atau IMF dan world
bank.
Dengan demikian, tantangan
sebenarnya adalah mengembangkan instrumen keuangan jangka pendek yang cocok
yang Syari'ah kompatibel dan dapat digunakan untuk pasar uang antar bank
syariah transaksi. Beberapa pengalaman dalam dekade terakhir di berbagai daerah
Dunia Muslim telah membahas situasi
Kesimpulan
The AAOIFI perlu melakukan
penelitian lebih lanjut syariah terkait tentang masalah ini, dan IIFM perlu
menggandakannya upaya dalam hal harmonisasi. The IILM memiliki peran utama
untuk bermain, dan lembaga harus memiliki kontak dekat dengan pelaku industri
dan menjelaskannya proyek masa depan. Hubungan dengan ulama tidak terbatas pada
di antar Negara. perlu menjalin hubungan dengan berbagai ulama, terutama mereka
siap untuk melakukan penelitian. Di sisi lain, manajemen likuiditas di industri
tidak hanya masalah bisnis. Hal ini juga hukum, politik, dan lintas batas
masalah. Oleh karena itu, IILM tidak harus membatasi diri untuk anggota pendiri
yang ada namun perlu mendapatkan penerimaan di pasar utama dan, oleh karena
itu, memanfaatkan hubungannya dengan IFSB dan bank sentral yang membentuk
keanggotaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar