Richard Thomas
Respon paper by Ar Royyan Ramly
1. Pendahuluan
Likuiditas
menurut komite basel (BCBS) diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk
mendanai peningkatan asset dan memenuhi kewajiban untuk mendanai suatu asset.
Oleh karena itu resiko yang akan dihadapi oleh bank berupa likuidatas terhadap
suatu asset financial maupun non-financial yang akan menyebabkan bank mengalami
funding crisis (krisis pendanaan) terhadap suatu klaim asset oleh pemegang
asset itu.
Dengan
demikian likuiditas berasal dari kedua neraca bank, secara khusus terdiri atas:
1.
Kemampuan untuk mengubah
asset bank kedalam dana.
2.
Kemampuan untuk
meningkatkan kewajiban untuk mendanai asset bank.
Oleh sebab itu salah satu krisis sistemik yang
akan di alami sector keuangan ialah karena tersendatnya likuiditas asset dan
likuiditas pendanaan bank. Regulasi dalam hal ini memberikan peranan penting
untuk pengaturan resiko likuiditas sekecil mungkin dalam bank syariah.
2. The Regulatory Response
To Liquidity Risk
Untuk mengatasi kekurangan
modal dan meningkatkan posisi likuidas bank dalam tiga cara:
1.
Membatasi kemampuan mereka untuk menciptakan
ketidaksesuain jatuh tempo, termasuk pengenaan rasio pendanaan yang stabil.
2.
Memastikan selama periode 30 hari mereka
memiliki arus kas positif.
3.
Memastikan mereka memegang jumlah asset yang
dapat diubah
Dalam
merespom evaluasi likuiditas bank syariah dengan bank konvensional agak
berbeda. Bank syariah terkait dengan ini akan menggunakan alay=t ukur yang
berbeda dikarenakan principle shariah
atau shariah complaint yang menjadi
bencmarknya. Resiko adalah agnistik artinya tidak ada implikasi agama untuk mengukur resiko.
3.
Isu penting
Hal
umum yang diperhatikan untuk likuiduitas bank syariah dan bank konvensioanal
agaknya sama, karena hal ini terkait dengan system keuangan dalam suatu Negara,
perbedaan signifikan dengan ini bahwa bank syariah menggunakan prinsip syariah
compliance (kepatuhan syariah). Keduanya tetap akan mengelola likuiditas asset
dan likuiditas pendanaan. Dalam hal ini
bnyak cara yang dapat dilakukan kedua lembaga bank, bank syariah harus
mengikuti regulasi dari dewan pengawas syariah.
Prinsip
syariah compliance dalam menghadapi resiko likuidatas terhalang pada asset
jangka panjang, jangka pendek, dan jangka menengah. Dalam hal ini bank syariah
mengelola likuiditas melalui bagian produknya yaitu pembiayaan murabahah dan
model tawaruk untuk janggka pendek atau menengah.
Disamping
itu bank syariah juga dapat memperoleh likuiditas dari pasar modal, dengan menginvestasikan
dananya ke pasar modal, atau dengan cara membeli saham, atau mengeluarkan
obligasi syariah (sukuk). Produk ini merupakan produk jangka panjang, paling
cepat asset ini likuid dalam jangka waktu 1 tahun.
Benchmark
bank syariah dalam mengelola likuiditas harus memperhatikan syariah compliance
atau pada bank syariah lebih mengarah kepada prinsip etika perusahaan dalam
mengelola dana (good corporate). Asset berbasis pembiayaan tentunya harus terhindar
dari pengenaan bunga yang dekat kaitannya dengan riba nasi’ah (tempo). Selain
itu bank syariah juga harus mempunyai cadangan dana yang stabil. Kebiasaan bank
syariah dalam neraca keuangan dan modal akan sulit mencatatkan dananya
dikarenakan pemisahaan prinsip syariah compliance.
Bank
syariah secara global bersaing dengan bank-bank konvensional, walaupun dalam
perkembangannya bank syariah masih tergolong sangat muda dan dini untuk
bersaing. Akan tetapi pada tataran minat dan respon masyarakat terhadap bank
syariah sangatlah besar. Aaplagi di wilayah timur tengah seperti Qatar, Iran, Sudan,
Kuwait, dengan basis keuangan yang sangat besar dari cadangan minyak dunia.
Selanjutnya
bank syariah harus menentukan dari produk atau instrument yang mana akan
memperoleh dana/asset yang likuid (cair) dengan memenuhi prinsip-prinsip secara
syariah compliance yang efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar