Minggu, 19 Mei 2019

LIQUIDITY RISK



Richard Thomas
Respon paper by Ar Royyan Ramly
1.       Pendahuluan
Likuiditas menurut komite basel (BCBS) diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk mendanai peningkatan asset dan memenuhi kewajiban untuk mendanai suatu asset. Oleh karena itu resiko yang akan dihadapi oleh bank berupa likuidatas terhadap suatu asset financial maupun non-financial yang akan menyebabkan bank mengalami funding crisis (krisis pendanaan) terhadap suatu klaim asset oleh pemegang asset itu.
Dengan demikian likuiditas berasal dari kedua neraca bank, secara khusus terdiri atas:
1.      Kemampuan untuk mengubah asset bank kedalam dana.
2.      Kemampuan untuk meningkatkan kewajiban untuk mendanai asset bank.
Oleh sebab itu salah satu krisis sistemik yang akan di alami sector keuangan ialah karena tersendatnya likuiditas asset dan likuiditas pendanaan bank. Regulasi dalam hal ini memberikan peranan penting untuk pengaturan resiko likuiditas sekecil mungkin dalam bank syariah.
2.       The Regulatory Response To Liquidity Risk
Untuk mengatasi kekurangan modal dan meningkatkan posisi likuidas bank dalam tiga cara:
1.      Membatasi kemampuan mereka untuk menciptakan ketidaksesuain jatuh tempo, termasuk pengenaan rasio pendanaan yang stabil.
2.      Memastikan selama periode 30 hari mereka memiliki arus kas positif.
3.      Memastikan mereka memegang jumlah asset yang dapat diubah
Dalam merespom evaluasi likuiditas bank syariah dengan bank konvensional agak berbeda. Bank syariah terkait dengan ini akan menggunakan alay=t ukur yang berbeda dikarenakan principle shariah atau shariah complaint yang menjadi bencmarknya. Resiko adalah agnistik artinya tidak ada  implikasi agama untuk mengukur resiko.

3.        Isu penting
Hal umum yang diperhatikan untuk likuiduitas bank syariah dan bank konvensioanal agaknya sama, karena hal ini terkait dengan system keuangan dalam suatu Negara, perbedaan signifikan dengan ini bahwa bank syariah menggunakan prinsip syariah compliance (kepatuhan syariah). Keduanya tetap akan mengelola likuiditas asset dan likuiditas pendanaan.  Dalam hal ini bnyak cara yang dapat dilakukan kedua lembaga bank, bank syariah harus mengikuti regulasi dari dewan pengawas syariah.
Prinsip syariah compliance dalam menghadapi resiko likuidatas terhalang pada asset jangka panjang, jangka pendek, dan jangka menengah. Dalam hal ini bank syariah mengelola likuiditas melalui bagian produknya yaitu pembiayaan murabahah dan model tawaruk untuk janggka pendek atau menengah.
Disamping itu bank syariah juga dapat memperoleh likuiditas dari pasar modal, dengan menginvestasikan dananya ke pasar modal, atau dengan cara membeli saham, atau mengeluarkan obligasi syariah (sukuk). Produk ini merupakan produk jangka panjang, paling cepat asset ini likuid dalam jangka waktu 1 tahun.
Benchmark bank syariah dalam mengelola likuiditas harus memperhatikan syariah compliance atau pada bank syariah lebih mengarah kepada prinsip etika perusahaan dalam mengelola dana (good corporate). Asset berbasis pembiayaan tentunya harus terhindar dari pengenaan bunga yang dekat kaitannya dengan riba nasi’ah (tempo). Selain itu bank syariah juga harus mempunyai cadangan dana yang stabil. Kebiasaan bank syariah dalam neraca keuangan dan modal akan sulit mencatatkan dananya dikarenakan pemisahaan prinsip syariah compliance.
Bank syariah secara global bersaing dengan bank-bank konvensional, walaupun dalam perkembangannya bank syariah masih tergolong sangat muda dan dini untuk bersaing. Akan tetapi pada tataran minat dan respon masyarakat terhadap bank syariah sangatlah besar. Aaplagi di wilayah timur tengah seperti Qatar, Iran, Sudan, Kuwait, dengan basis keuangan yang sangat besar dari cadangan minyak dunia.
Selanjutnya bank syariah harus menentukan dari produk atau instrument yang mana akan memperoleh dana/asset yang likuid (cair) dengan memenuhi prinsip-prinsip secara syariah compliance yang efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar