Minggu, 19 Mei 2019

INSTRUMENT SWAP DAN OPTION



Pendahuluan
            Secara umum instrument-intrument derivative merupakan pertukaran untung-untungan kedua belah pihak. Seperti yang dikatakan Alan Gresspan dalam tulisan suwailem. Semua kontrak dertivatif mengandung zero-sum game, salah satu pihak akan mengalami kerugian dan pihak yang lain akan mendapatkan keuntungan.
El-Ashkar (1995) mendefinisikan spekulasi "praktek (a) menggunakan informasi yang tersedia untuk (B) mengantisipasi pergerakan harga masa depan sekuritas sehingga (c) tindakan membeli atau menjual sekuritas dapat diambil dengan maksud untuk (d) membeli atau menjual sekuritas untuk (e) menyadari capital gain dan / atau memaksimalkan nilai kapitalisasi keamanan kepemilikan. "Namun, praktek spekulatif di pasar cenderung untuk membuktikan bahwa tindakan mencari pengetahuan tidak untuk bisnis yang nyata atau mendapatkan aset yang mendasari, tapi untuk membuat uang dari pertumbuhan berspekulasi di nilai yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketidakstabilan di pasar keuangan dan dampak negatif pada sektor riil. Khususnya, fasilitas jaring-hutang / nilai piutang oleh salah satu pihak membuat spekulasi jenis perjudian dalam terang larangan gharar penjualan berbasis.
Oleh karena judi dan spekulasi keduanya dapat menyebabkan kerugian terhadap bersaing pihak yang tidak seharusnya berada di tempat pertama. Oleh karena itu, sementara spekulasi di saham perdagangan mungkin tidak sama persis dengan perjudian, ia memiliki sejumlah bahan-bahan yang membuat itu perjudian di salah satu cara atau yang lain. Hal ini tentu harus dihindari di pasar derivatif.
Diskusi di atas menunjukkan bahwa hedging melalui derivatif keuangan dapat menyebabkan bahkan lebih berisiko dengan menyuntikkan ketidakpastian yang berlebihan dalam kontrak di awal yang memanggil larangan karena menjadi jenis perjudian. Hal ini lebih diperkuat oleh fakta bahwa bahkan dalam keuangan konvensional, hanya 2,7 persen dari derivatif yang digunakan oleh pengguna akhir - yang tersisa 97. 3% yang digunakan oleh para penjudi untuk spekulasi  Posisi ini lebih ditekankan oleh fakta bahwa pemenuhan kondisi syariah yang relevan untuk proses hedging diterima hampir tidak mungkin (Aiyub:2006).
Islamisasi pasar uang merupakan tantangan bagi ulama dan pemikir islam. Beberapa kontrak yang ada dalam konvensional mencoba direkayasa dengan model syariah. Dengan tujuan untuk lindung nilai mengantisipasi adanya resiko keuangan. Kontrak tersebut adalah: spot, swap, opsi, forward, dan futures. Perlunya diperiksa untuk norma dan etika keuangan islami mengenai terbebasnya dari unsur maisir, gharar, riba, jahl, qimar. Mayoritas ulama islam melihat hanya transaksi spot dalam mata uang yang dibolehkan. Adanya perbedaan pendapat tentang kontrak selain ini masih belum terselesaikan

Bentuk perikatan derivative

Ahli hukum islam menyatakan bahwa mata uang yang berbeda negara dapat ditukarkan secara spot, mayoritas ulama untuk pertukaran secara tunda (forward dan futures) tidak dibolehkan karena melanggar etika dan norma islam.
Yang dilarang menurut ahli fiqih adalah mengenai tanggal penawaran dan tanggal pelaksanaan. Dr. M. Nejatullah Siddiqi menyebutkan hanya spot yang diizinkan dalam pertukaran mata uang dengan alasan jika ditunda ke tanggal yang akan datang maka menjadi sumber penghasilan riba. Hakim Taqi Usmani; prinsip syariah bahwa jual-beli tidak dapat dilakukan untuk masa mendatang. Untuk kontrak forward dan futures menjadi samar, apakah kontrak tersebut bertujuan untuk spekulasi atau tujuan lindung nilai.   (Dusuki, 2009)
            Namun ulama kontemporer berpendapat sperti Subhi Mahmassani; kontrak menyangkut hal masa depan (al ashya al mustaqbalah) pada dasarnya tidak valid, kecuali kontrak salam (forward sale) dan istisna (kontrak manufaktur).  Kemudian M Akram Khan menyebutkan antara kontrak forward dan futures adalah memiliki unsur yang kuat untuk spekulasi. Moh Fahim Khan; kontrak forward dan futures harus benar-benar dilarang. Karena konsep dan praktek ini melibatkan unsur bunga, serta melanggar prinsip islam mengenai pengirimannya. Para ulama berpendapat pertukaran mata harus diselesaikan pada aturan dasar spot. Kontrak opsi dianggap sebagai janji sepihak, sehingga tidak mengikat antara ke 2 belah pihak.  Hakim Taqi Usmani; janji dibolehkan dan biasanya mengikat promis tsb. Namun janji tidak bisa menjadi subjek penjualan atau pembelian. Tidak menutup kemungkinan dari kontrak penjualan dengan opsi ditetapkan untuk salah satu pihak atau pihak kedua, sehingga opsi menjadi pilihan sebagai kondisi (khiyar al shart).   
Larangan riba dalam derivative option
Dalam QS. Al-baqarah: 275, riba berhubungan dengan kontrak pinjaman atau riba al-jahiliyyah, ketika pemberi pinjaman meminta tambahan dari pinjaman atas waktu jatuh tempo, saat itu belum dapat melunasinya. Peningkatan ini disertai dengan penambahan jumlah awalnya (bunga berbunga).
Definisi riba kemudian diperluas untuk pertukaran mata uang, terutama didasarkan pada hadis. Hadis Nabi; efek emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, garam untuk garam. Riba umumnya diklasifikasikan ke dalam riba al-fadl (kelebihan) dan riba al-nasiah (penundaan). Yang menunjukan keuntungan menjadi tidak sah, dengan cara kelebihan atau penundaan. Mata uang emas dan perak terkandung nilai intrinsiknya (dijamin dirinya). Thaman haqiqi terkandung nilai instrinsik, Thaman istilahi tidak dari nilai intrinsik uang, karena status yang diberikan oleh masyarakat. Para ulama membedakan status uang mereka, sebagai thaman haqiqi atau thaman istilahi. Pertukaran thaman haqiqi (naqdain) dikenal sebagai bai sarf.
            Kemudian imam mazhab juga berpendapat mengenai perbedaan dan qiyas terhadap pelarangan riba dalam derifatif seperti, pendapat Imam Hanafi; nilai tukar harus sama dengan kesatuan, dan pertukaran harus atas dasar spot. Pada tingkat yang berbeda dari kesatuan dibolehkan, tetapi pertukaran harus atas dasar spot. Imam Syafi’I berpendapat uang sebagai thamaniyya. Imam Maliki berpendapat uang sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan kekayaan (bukan untuk spekulasi).  Imam Ahmad Ibnu Hanbal; pertukaran mata uang harus spot. Jadi menurut mereka, melibatkan pertukaran mata uang dari negara yang berbeda pada tingkat yang berbeda dari kesatuan dibolehkan asalkan harus dengan cara spot. Jika ditangguhkan maka akan membuka peluang kemungkinan untuk menjadi riba al-nasiyah.    
Kemungkinan riba dan spekulasi dalam kontrak derivatif
Menurut sebagian besar ulama, penundaan penyerahan mengandung unsur larangan dalam bermuamalah, hal ini tidak dibolehkan karena ada unsur risiko dan ketidak-pastian dan juga kemungkinan unsur spekulasi. Terdapat unsur fluktuasi nilai tukar sehingga dapat digunakan sebagai celah untuk memperoleh riba. Dalam kasus lain, pembelian kembali atau repo (repurchase) dalam syariah disebut dengan bai al inah. Kontrak bai al inah ini hampir semua ulama islam menolak. Demikian juga dengan kontrak forward dan futures menjadi dilarang atas dasar sebagai sumber pebangkit riba. Gharar berkonotasi sebagai risiko dan ketidak-pastian.
Faktor utama yang memberikan kontribusi untuk gharar adalah informasi yang tidak memadai (asimetri informasi) atau jahl yang meningkatkan ketidak-pastian.
Dalam kasus pertukaran seperti: harga, objek pertukaran, waktu penyelesaian dll. Dalam hukum syariah setiap transaksi harus jelas mengenai kualitas, kuantitas, spesifikasi, harga, waktu dan tempat pengiriman. Sejumlah hadis melarang kontrak yang melibatkan ketidak-pastian karena hal itu mengarah pada kemungkinan berbagai spekulasi, dan spekulasi dalam bentuk terburuk adalah judi. Quran dan hadis melarang keuntungan dari permainan kesempatan, dan melibatkan pendapatan bunga yang ditangguhkan.
Perjudian (masyir) berarti terlalu mudah mendapatkan hasil sesuatu, mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras, yang penghasilannya tanpa adanya usaha dan upaya produktif.  Karena ada jahl (asimetri informasi) maka menjadi gharar (ketidak pastian) yang menyebabkan peluang untuk maisir (berspekulasi/judi), jika berutung maka penambahannya menjadi riba. 
            Mayoritas ulama menyatakan bahwa untuk transaksi opsi, forward dan futures dilarang karena penundaan waktu dan unsur untung atau rugi. Ini jelas adalah “zero sum game” dimana keuntungan dari satu pihak adalah persis sama dengan hilangnya yang lainnya.   Jadi selalu memposisikan bahwa yang satu pihak harus selalu untung dan di pihak lain menerima kerugian (dzolim). Karena nilai tukar berfluktuasi secara acak, kemungkinan keuntungan dan kerugian juga tidak pasti, dan permainan direduksi menjadi permainan kesempatan untuk membuat suatu prediksi jangka pendek sebagai upaya untuk berspekulasi dengan harapan keuntungan besar.  Dengan demikian tidak sesuai dengan syariah compliant, untuk kontrak opsi, forward, dan futures yang melibatkan gharar dan maysir tidak dapat diterima dalam kerangka islam, karena mereka berada pada kondisi bai al kali bi al kali.
Option dalam kajian fiqih
Meskipun jumhur ulama menolak opsions, ada juga yang membolehkannya:
Pendapat pertama menggolongkan opsions sebagai akad al khiyarat. Al khiyarat didefinisikan sebagai hak untuk membatalkan jual-beli.
a)       Hak ini timbul dengan sendirinya yaitu: Khiyar al’aib (bila ternyata barang yang dibeli ada cacatnya). Khiyar ar-ru’yah (bila setelah dilihat ternyata barangnya tidak sesuai dengan keinginan pembeli).
b)      Hak ini timbul karena disepakati dalam kontrak yaitu: Khiyar asy-syart (bila ada syarat yang harus dipenuhi). Khiyar at-ta’in (bila ada hak untuk mengidentifikasi). Untuk option dimasukan dalam khiyar jenis kedua. Yang menjadi persoalan pada fiqih, adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut. 
Sebagian ulama membolehkan kompensasi dengan merujuk pada hadis nabi; siapa yang menjual pohon palem yang telah berbuah, maka buahnya milik si penjual, kecuali pembeli mensyaratkan lain. Jadi pada dasarnya menentukan qiyar dibolehkan yang dikaitkan dengan uang jaminan, gadai, atau orang lain sebagai penjamin (garansi/kafala).
Pembolehan jual-beli bersyarat, haruslah dilandasi dengan adanya niat si penjual dan si pembeli untuk benar-benar melakukan transaksi jual-beli.
Macam-macam jenis opsions:
  1. Call opsions (ikhtiyar at-talab),
  2. Put opsions (ikhtiyar al-daf),
  3. Opsions period (fatrah al-ikhtiyar),
  4. Simple opsions (ikhtiyar al-basitah),
  5. Double opsions (ikhtiyar al-murakabah),
  6. Double quantity opsions (ikhtiyar al-muda’afah.
Pendapat kedua, menggolongkan opsions sebagai al-urbun Yaitu uang muka yang dibayar oleh pembeli. Uang ini akan diperhitungkan menjadi bagian dari harga jual-beli. Jika si pembeli membatalkan maka uang itu menjadi milik si penjual. Mazhab Hanafi membolehkan ini, mazhab Maliki, Hambali, Syafi’i menolak. Dengan alasan si penjual tidak berhak menahan uang itu karena transaksi jual-beli tidak jadi (batal). Jumhur ulama menolak urbun dengan dalil hadis ibnu abbas dengan jelas menyatakan “Rasulullah melarang jual-beli dengan urbun”. Terlepas dari perbedaan kaidah fiqiyah, dilihat dari tujuan akad, analogi urbun dengan opsions tidak relevan (qiyas ma’al fariq).  
Pendapat ketiga menggolongkan opsions sebagai jual-beli manfaat.
Perbedaan pendapat muncul tentang definisi barang, apakah barang berwujud yang dapat diambil manfaatnya. Jumhur ulama mendefinisikan barang sebagai barang berwujud. Jika yang diambil adalah manfaat maka akadnya ijarah (sewa) dan uang kompensasinya adalah ujrah. Jika akad simsar (broker/perantara) akad upah menjadi ujrah. Dalam kerangka pemikiran ini, opsions ditolak. 

Pembagian swap

Transaksi swap merupakan salah satu derivatif yang saat ini dikenal dan diterapkan di dunia. Mekanisme swap sangat dikenal dalam instrument perdagangan konvensional, dengan tujuan melindungi aset dari resiko nilai tukar dan melindungi aset dari pasar mata uang yang terkena volalitas dan fluktuasi. Pasar tersebut meliputi pasar suku bunga dan pasar nilai mata uang.
kontrak ini hampir sama dengan as-Sharfu yaitu tukar-menukar nilai mata uang. Swap dalam Islam mencoba memperkuat mekanisme transaksi yang terbebas dari penggunaan bunga (riba), maisyir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Swap dapat didefinisikan Sebagai perjanjian kontrak bilateral di mana kedua belah pihak setuju untuk secara bersamaan melakukan pembayaran periodik dalam pertukaran dua aliran yang berbeda dari arus kas.
Jenis-jenis swap:
         Interest rate swap
         Currency swap
         Equity swap
         Komoditi swap
Currency swaps dan irs
  1. Aktivitas pembelian dan penjualan mata uang secara simultan dalam nilai yang sama untuk waktu jatuh tempo yang berbeda.
  2. Perjanjian untuk melakukan penukaran pembayaran jenis suku bunga dalam kewajiban yang dimiliki yaitu suku bunga tetap menjadi suku bunga mengambang atau sebaliknya.



Struktur swap dan mekanisme

Adapun tujuan transaksi swap sebagai berikut:
         Hedging financial risk (sangat efektif untuk instrument pasar mata uang, jangka waktu 1 s/d 10 tahun)
         Mengurangi beban keuangan (memperoleh aliran modal menutupi pajak, pungutan dan biaya operasi)
         Beroperasi pada skala lebih besar (resiko fluktuasi biaya, memungkinkan perdagangan pada skala yang lebih besar)
         Akses ke pasar baru (memudahkan pinjaman jangka panjang menggunakan floating rate untuk ekspansi)
         Spekulasi untuk memksimalkan keuntungan( zero sum game, untuk spekulasi pada suku bunga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar