Pendahuluan
Secara umum instrument-intrument
derivative merupakan pertukaran untung-untungan kedua belah pihak. Seperti yang
dikatakan Alan Gresspan dalam tulisan suwailem. Semua kontrak dertivatif
mengandung zero-sum game, salah satu pihak akan mengalami kerugian dan pihak
yang lain akan mendapatkan keuntungan.
El-Ashkar (1995) mendefinisikan
spekulasi "praktek (a) menggunakan informasi yang tersedia untuk (B)
mengantisipasi pergerakan harga masa depan sekuritas sehingga (c) tindakan
membeli atau menjual sekuritas dapat diambil dengan maksud untuk (d) membeli
atau menjual sekuritas untuk (e) menyadari capital gain dan / atau
memaksimalkan nilai kapitalisasi keamanan kepemilikan. "Namun, praktek
spekulatif di pasar cenderung untuk membuktikan bahwa tindakan mencari
pengetahuan tidak untuk bisnis yang nyata atau mendapatkan aset yang mendasari,
tapi untuk membuat uang dari pertumbuhan berspekulasi di nilai yang dalam
jangka panjang dapat menyebabkan ketidakstabilan di pasar keuangan dan dampak
negatif pada sektor riil. Khususnya, fasilitas jaring-hutang / nilai piutang
oleh salah satu pihak membuat spekulasi jenis perjudian dalam terang larangan
gharar penjualan berbasis.
Oleh karena judi dan spekulasi
keduanya dapat menyebabkan kerugian terhadap bersaing pihak yang tidak
seharusnya berada di tempat pertama. Oleh karena itu, sementara spekulasi di
saham perdagangan mungkin tidak sama persis dengan perjudian, ia memiliki
sejumlah bahan-bahan yang membuat itu perjudian di salah satu cara atau yang
lain. Hal ini tentu harus dihindari di pasar derivatif.
Diskusi di atas menunjukkan bahwa
hedging melalui derivatif keuangan dapat menyebabkan bahkan lebih berisiko
dengan menyuntikkan ketidakpastian yang berlebihan dalam kontrak di awal yang
memanggil larangan karena menjadi jenis perjudian. Hal ini lebih diperkuat oleh
fakta bahwa bahkan dalam keuangan konvensional, hanya 2,7 persen dari derivatif
yang digunakan oleh pengguna akhir - yang tersisa 97. 3% yang digunakan oleh
para penjudi untuk spekulasi Posisi ini
lebih ditekankan oleh fakta bahwa pemenuhan kondisi syariah yang relevan
untuk proses hedging diterima hampir tidak mungkin (Aiyub:2006).
Islamisasi pasar uang merupakan
tantangan bagi ulama dan pemikir islam. Beberapa kontrak yang ada dalam
konvensional mencoba direkayasa dengan model syariah. Dengan tujuan untuk
lindung nilai mengantisipasi adanya resiko keuangan. Kontrak tersebut adalah: spot, swap, opsi, forward, dan futures.
Perlunya diperiksa untuk norma dan etika keuangan islami mengenai terbebasnya
dari unsur maisir, gharar, riba, jahl, qimar. Mayoritas ulama islam
melihat hanya transaksi spot dalam mata uang yang dibolehkan. Adanya
perbedaan pendapat tentang kontrak selain ini masih belum terselesaikan
Bentuk perikatan derivative
Ahli hukum islam menyatakan bahwa mata uang yang berbeda
negara dapat ditukarkan secara spot, mayoritas ulama untuk pertukaran secara
tunda (forward dan futures) tidak dibolehkan karena melanggar etika dan norma
islam.
Yang
dilarang menurut ahli fiqih adalah mengenai tanggal penawaran dan tanggal
pelaksanaan. Dr. M. Nejatullah Siddiqi menyebutkan hanya spot yang
diizinkan dalam pertukaran mata uang dengan alasan jika ditunda ke tanggal yang
akan datang maka menjadi sumber penghasilan riba. Hakim Taqi Usmani;
prinsip syariah bahwa jual-beli tidak dapat dilakukan untuk masa mendatang.
Untuk kontrak forward dan futures menjadi samar, apakah kontrak tersebut
bertujuan untuk spekulasi atau tujuan lindung nilai. (Dusuki, 2009)
Namun
ulama kontemporer berpendapat sperti Subhi Mahmassani; kontrak
menyangkut hal masa depan (al ashya al mustaqbalah) pada dasarnya tidak
valid, kecuali kontrak salam (forward sale) dan istisna (kontrak
manufaktur). Kemudian M Akram Khan
menyebutkan antara kontrak forward dan futures adalah memiliki unsur yang
kuat untuk spekulasi. Moh Fahim Khan; kontrak forward dan futures harus
benar-benar dilarang. Karena konsep dan praktek ini melibatkan unsur bunga,
serta melanggar prinsip islam mengenai pengirimannya. Para ulama berpendapat
pertukaran mata harus diselesaikan pada aturan dasar spot. Kontrak opsi dianggap sebagai janji sepihak,
sehingga tidak mengikat antara ke 2 belah pihak. Hakim Taqi Usmani; janji dibolehkan
dan biasanya mengikat promis tsb. Namun janji tidak bisa menjadi subjek
penjualan atau pembelian. Tidak menutup kemungkinan dari kontrak penjualan
dengan opsi ditetapkan untuk salah satu pihak atau pihak kedua, sehingga opsi
menjadi pilihan sebagai kondisi (khiyar al shart).
Larangan riba dalam derivative option
Dalam QS. Al-baqarah: 275, riba berhubungan dengan kontrak
pinjaman atau riba al-jahiliyyah,
ketika pemberi pinjaman meminta tambahan dari pinjaman atas waktu jatuh tempo,
saat itu belum dapat melunasinya. Peningkatan ini disertai dengan penambahan
jumlah awalnya (bunga berbunga).
Definisi riba kemudian diperluas untuk pertukaran mata uang,
terutama didasarkan pada hadis. Hadis Nabi; efek emas untuk emas, perak
untuk perak, gandum untuk gandum, garam untuk garam. Riba umumnya
diklasifikasikan ke dalam riba al-fadl (kelebihan) dan riba al-nasiah
(penundaan). Yang menunjukan keuntungan menjadi tidak sah, dengan cara
kelebihan atau penundaan. Mata uang emas dan perak terkandung nilai
intrinsiknya (dijamin dirinya). Thaman haqiqi terkandung nilai
instrinsik, Thaman istilahi tidak dari nilai intrinsik uang, karena
status yang diberikan oleh masyarakat. Para ulama membedakan status uang
mereka, sebagai thaman haqiqi atau thaman istilahi. Pertukaran thaman
haqiqi (naqdain) dikenal sebagai bai sarf.
Kemudian
imam mazhab juga berpendapat mengenai perbedaan dan qiyas terhadap pelarangan
riba dalam derifatif seperti, pendapat Imam Hanafi; nilai tukar harus
sama dengan kesatuan, dan pertukaran harus atas dasar spot. Pada tingkat yang
berbeda dari kesatuan dibolehkan, tetapi pertukaran harus atas dasar spot. Imam
Syafi’I berpendapat uang sebagai thamaniyya. Imam Maliki berpendapat
uang sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan kekayaan (bukan untuk
spekulasi). Imam Ahmad Ibnu Hanbal;
pertukaran mata uang harus spot. Jadi menurut mereka, melibatkan pertukaran
mata uang dari negara yang berbeda pada tingkat yang berbeda dari kesatuan dibolehkan
asalkan harus dengan cara spot. Jika
ditangguhkan maka akan membuka peluang kemungkinan untuk menjadi riba
al-nasiyah.
Kemungkinan riba dan spekulasi dalam kontrak derivatif
Menurut sebagian besar ulama, penundaan penyerahan mengandung
unsur larangan dalam bermuamalah, hal ini tidak dibolehkan karena ada unsur
risiko dan ketidak-pastian dan juga kemungkinan unsur spekulasi. Terdapat unsur
fluktuasi nilai tukar sehingga dapat digunakan sebagai celah untuk memperoleh
riba. Dalam kasus lain, pembelian kembali atau repo (repurchase) dalam
syariah disebut dengan bai al inah. Kontrak bai al inah ini hampir semua
ulama islam menolak. Demikian juga dengan kontrak forward dan futures menjadi
dilarang atas dasar sebagai sumber pebangkit riba. Gharar berkonotasi sebagai risiko dan ketidak-pastian.
Faktor
utama yang
memberikan kontribusi untuk gharar adalah informasi yang tidak memadai (asimetri
informasi) atau jahl yang meningkatkan ketidak-pastian.
Dalam kasus pertukaran seperti: harga, objek pertukaran,
waktu penyelesaian dll. Dalam hukum syariah setiap transaksi harus jelas
mengenai kualitas, kuantitas,
spesifikasi, harga, waktu dan tempat pengiriman. Sejumlah hadis
melarang kontrak yang melibatkan ketidak-pastian karena hal itu mengarah pada
kemungkinan berbagai spekulasi, dan spekulasi dalam bentuk terburuk adalah
judi. Quran dan hadis melarang
keuntungan dari permainan kesempatan, dan melibatkan pendapatan bunga yang
ditangguhkan.
Perjudian (masyir) berarti terlalu mudah mendapatkan hasil
sesuatu, mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras, yang penghasilannya tanpa
adanya usaha dan upaya produktif. Karena ada jahl (asimetri informasi)
maka menjadi gharar (ketidak pastian) yang menyebabkan peluang untuk maisir
(berspekulasi/judi), jika berutung maka penambahannya menjadi riba.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa
untuk transaksi opsi, forward dan futures dilarang karena penundaan waktu dan
unsur untung atau rugi. Ini jelas adalah “zero sum game” dimana keuntungan dari satu pihak adalah
persis sama dengan hilangnya yang lainnya.
Jadi selalu memposisikan bahwa yang satu pihak harus selalu untung dan
di pihak lain menerima kerugian (dzolim). Karena nilai tukar
berfluktuasi secara acak, kemungkinan keuntungan dan kerugian juga tidak pasti,
dan permainan direduksi menjadi permainan kesempatan untuk membuat suatu
prediksi jangka pendek sebagai upaya untuk berspekulasi dengan harapan keuntungan
besar. Dengan demikian tidak sesuai
dengan syariah compliant, untuk kontrak opsi, forward, dan futures yang
melibatkan gharar dan maysir tidak dapat diterima dalam kerangka islam, karena
mereka berada pada kondisi bai al kali bi al kali.
Option dalam kajian fiqih
Meskipun jumhur ulama menolak opsions, ada juga yang
membolehkannya:
Pendapat
pertama
menggolongkan opsions sebagai akad al khiyarat. Al khiyarat
didefinisikan sebagai hak untuk membatalkan jual-beli.
a) Hak ini timbul dengan sendirinya yaitu: Khiyar
al’aib (bila ternyata barang yang dibeli ada cacatnya). Khiyar ar-ru’yah
(bila setelah dilihat ternyata barangnya tidak sesuai dengan keinginan
pembeli).
b) Hak ini timbul karena disepakati dalam kontrak
yaitu: Khiyar asy-syart (bila ada syarat yang harus dipenuhi). Khiyar
at-ta’in (bila ada hak untuk mengidentifikasi). Untuk option dimasukan
dalam khiyar jenis kedua. Yang
menjadi persoalan pada fiqih, adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk
melakukan janji tersebut.
Sebagian ulama membolehkan kompensasi dengan merujuk pada
hadis nabi; siapa yang menjual pohon palem yang telah berbuah, maka buahnya
milik si penjual, kecuali pembeli mensyaratkan lain. Jadi pada dasarnya menentukan
qiyar dibolehkan yang dikaitkan dengan uang jaminan, gadai, atau orang lain
sebagai penjamin (garansi/kafala).
Pembolehan
jual-beli bersyarat, haruslah dilandasi dengan adanya niat si penjual
dan si pembeli untuk benar-benar melakukan transaksi jual-beli.
Macam-macam
jenis opsions:
- Call opsions (ikhtiyar at-talab),
- Put opsions (ikhtiyar al-daf),
- Opsions period (fatrah al-ikhtiyar),
- Simple opsions (ikhtiyar al-basitah),
- Double opsions (ikhtiyar al-murakabah),
- Double quantity opsions (ikhtiyar al-muda’afah.
Pendapat kedua, menggolongkan opsions sebagai al-urbun Yaitu uang
muka yang dibayar oleh pembeli. Uang ini akan diperhitungkan menjadi bagian
dari harga jual-beli. Jika si pembeli membatalkan maka uang itu menjadi milik
si penjual. Mazhab Hanafi membolehkan ini, mazhab Maliki, Hambali, Syafi’i
menolak. Dengan alasan si penjual tidak berhak menahan uang itu karena
transaksi jual-beli tidak jadi (batal). Jumhur ulama menolak urbun dengan dalil
hadis ibnu abbas dengan jelas menyatakan “Rasulullah melarang jual-beli
dengan urbun”. Terlepas dari perbedaan kaidah fiqiyah, dilihat dari tujuan
akad, analogi urbun dengan opsions tidak relevan (qiyas ma’al fariq).
Pendapat ketiga menggolongkan opsions sebagai jual-beli manfaat.
Perbedaan
pendapat muncul tentang definisi barang, apakah barang berwujud yang dapat diambil
manfaatnya. Jumhur ulama mendefinisikan barang sebagai barang berwujud. Jika
yang diambil adalah manfaat maka akadnya ijarah (sewa) dan uang kompensasinya
adalah ujrah. Jika akad simsar
(broker/perantara) akad upah menjadi ujrah. Dalam kerangka pemikiran ini,
opsions ditolak.
Pembagian swap
Transaksi swap merupakan salah satu derivatif yang saat ini
dikenal dan diterapkan di dunia. Mekanisme swap sangat dikenal dalam instrument
perdagangan konvensional, dengan tujuan melindungi aset dari resiko nilai tukar
dan melindungi aset dari pasar mata uang yang terkena volalitas dan fluktuasi.
Pasar tersebut meliputi pasar suku bunga dan pasar nilai mata uang.
kontrak ini hampir sama dengan as-Sharfu yaitu
tukar-menukar nilai mata uang. Swap dalam Islam mencoba memperkuat mekanisme
transaksi yang terbebas dari penggunaan bunga (riba), maisyir (judi), dan
gharar (ketidakpastian). Swap dapat
didefinisikan Sebagai perjanjian kontrak bilateral di mana kedua belah
pihak setuju untuk secara bersamaan melakukan pembayaran periodik dalam
pertukaran dua aliran yang berbeda dari arus kas.
Jenis-jenis swap:
•
Interest rate swap
•
Currency swap
•
Equity swap
•
Komoditi swap
Currency
swaps dan irs
- Aktivitas pembelian dan
penjualan mata uang secara simultan dalam nilai yang sama untuk waktu
jatuh tempo yang berbeda.
- Perjanjian untuk melakukan
penukaran pembayaran jenis suku bunga dalam kewajiban yang dimiliki yaitu
suku bunga tetap menjadi suku bunga mengambang atau sebaliknya.
Struktur swap dan mekanisme
Adapun
tujuan transaksi swap sebagai berikut:
•
Hedging financial risk (sangat efektif untuk instrument
pasar mata uang, jangka waktu 1 s/d 10 tahun)
•
Mengurangi beban keuangan (memperoleh aliran modal menutupi
pajak, pungutan dan biaya operasi)
•
Beroperasi pada skala lebih besar (resiko fluktuasi biaya,
memungkinkan perdagangan pada skala yang lebih besar)
•
Akses ke pasar baru (memudahkan pinjaman jangka panjang menggunakan floating
rate untuk ekspansi)
•
Spekulasi untuk memksimalkan keuntungan( zero sum game, untuk spekulasi pada
suku bunga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar