Agus Triyanta
Comment on: Ar Royyan Ramly
Abstrak
Salah
satu aspek utama yang membedakan antara pasar modal konvensional dan pasar
modal syariah adalah ada dan tidaknya unsur spekulasi atau yang dalam
terminologi hukum Islam disebut dengan gharar, dalam instrumen bisnis yang
ditawarkannya.Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap bagaimana konsep
gharar dalam hukum keuangan Islam, serta bagaimana konsep tersebut
diimplementasikan dalam Screening
Criteria pada Jakarta Islamic Index (JII), Pasar Modal Syariah Indonesia.
Penelitian ini mengumpulkan berbagai data berupa norma dan peraturan, baik
berasal dari hukum Islam maupun yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang
berwenang terkait dengan pasar modal. Data kemudian dianalisis secara
kualitatif melalui berbagai penafsiran. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
secara umum gharar yang ada dalam hukum Islam dimaknai sebagai; adanya suatu
unsur tersembunyi yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya dari para pihak
yang terlibat dalam sebuah transaksi. Sedangkan untuk kriteria syariah bagi
proses screening (seleksi) pada JII terdiri dari dua aspek; bahwa perusahaan
yang masuk pada JII adalah perusahaan yang tidak memiliki bisnis yang terkait
dengan transaksi ribawi, gharar dan perjudian (maysir). Kedua, transaksi yang
dilakukan di JII haruslah memenuhi prinsip kehati-hatian (ihtiyath), tidak spekulatif dan manipulatif (dharar, gharar, riba, maisir, risywah, dan kezaliman).
I. Pendahuluan
Perkembangan pasar
modal syariah di Indonesia saat ini terus berjalan, melihat semakin banyak
orang yang tertarik dengan efek-efek syariah yang diperjualbelikan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Pilihan masyarakat untuk berinvestasi secara
langsung juga dengan cara menitipkan dananya untuk dikelola oleh pihak yang
dianggap mampu dan bertanggung jawab untuk mengelola kumpulan dana dari
masyarakat. Akhir-akhir ini kegiatan investasi di pasar modal terkait dengan
transaksi syariah setelah dikeluarkannya fatwa MUI mengenai prinsip-prinsip
pasar modal sesuai dengan syariah.
Praktik pasar modal
syariah awalnya dengan diterbitkannya reksadana syariah pada tanggal 3 juli
1997 diprakarsai oleh PT Danareksa Invesment Management. Kemudian bekerjasama
dengan Bursa Efek Indonesia dengan meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada
tanggal 3 Juli 2000 sebagai sarana investasi sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya pada tanggal 18 April 2001 diterbitkannya fatwa MUI mengenai pasar
modal, yaitu fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi
reksadana syariah. Selanjutnya kehadiran instrument obligasi syariah yang
dikeluarkan oleh PT Indosat Tbk, pada September 2002 yang menggunakan akad
mudharabah, dan akhirnya terjadilah kesepakatan atau Mou antara BAPEPAM-LK
dengan MUI pada tanggal 14 Maret 2003 untuk mengembangkan pasar modal syariah.[1]
Secara umum investasi
di pasar modal syariah sering dikategorikan menjadi tiga macam adanya, pertama,
saham syariah adalah perdangan efek
syariah melalui surat tanda kepemilikan asset sebuah perusahaan atau disebut
surat berharga, yang berisi tentang bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan
yang memberikan penawaran umum (go public)
dalam nominal dan persentase tertentu.
Kedua obligasi syariah Obligasi adalah surat utang dikeluarkan oleh
emiten (perusahaan atau badan hukum bisa juga pemerintah) yang memerlukan biaya
operasional untuk melakukan ekspansi atau memajukan investasi yang dilaksanakan.
Investasi dengan menerbitkan obligasi memiliki potensi keuntungan yang sangat
besar dibandingkan investasi keuangan di perbankan dengan cara menerbitkan
obligasi dan memperoleh bunga dan adanya kemungkinan capital gain.
Ketiga Reksadana adalah bentuk investasi
kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi
sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio
yang dikelola oleh manajer investasi. Dengan kata lain reksadana adalah
perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham beragam.
Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti telah
melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko. Reksadana juga menjadi
jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam pasar modal.
DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia)
mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan transaksi efek dalam fatwa Nomor 40
Tahun 2003 bahwa memperbolehkan adanya transaksi dengan adanya batasan
transakasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang terkandung unsur gharar, maysir, riba, riswah, dan
kezaliman.[2]
Oleh karena itu sangat besar potensi
untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia melihat letak strategis
dan geografis masyarakat Indonesia yang responsive terhadap pasar keuangan,
salah satu harapannya agar terbentuknya pasar uang dan modal sesuai syariah dan
pihak yang mengekuarkan efek memperoleh dana dari pembeli efek, sedangkan pembeli menerima imbal bagi hasil berupa capital gain dan deviden.
II. Pembahasan
A. Konsep Gharar dan Maysir
Gharar berasal dari bahasa arab yaitu ghara, taghrir atau yaghara yang berarti menipu orang dan membuat orang tertarik untuk
berbuat kebatilan.[3]
Gharar juga berarti khatar yaitu
bahaya atau bias berarti sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau
salahnya. Secara istilah menurut Al-Sarakhasi gharar berarti “sesuatu yang tertutup akibatnya (tidak ada
kejelasan)”.[4] Sedangkan Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah
mengartikan gharar sebagai “penipuan yang
mana diperkirakan menyebabkan tidak ada kerelaan jika diteliti”.
Dengan begitu kita bisa melihat bahwa
gharar terkait transaksi jual beli mengandung ketidakjelasan, bahaya, spekulasi
dan upaya untuk menipu salah satu pihak. Praktek gharar juga terlihat pada
bentuk akad disebabkan pada ketidakjelasan pihak yang berkontrak, namun gharar
juga bias terjadi pada objek jual beli semisal kualitas suatu barang atau
produk dengan penjual tidak memberikan spesifikasi yang jelas kepada pembeli.
Sehingga akan menimbulkan bahaya atau resiko kepada salah satu pihak. Terkait
kontrak yang dibuat antara penjual dan pembeli tidak sah dan batal.
Secara syara’ gharar telah dilarang dan
diharamkan karena mempunyai arti batil dan sesua dengan dalil QS An-Nisa:29
yang mengandung arti melarang sesama manusia yang beriman memakan harta secara
batil baik melalui cara memperolehnya dan zatnya yang telah diharamkan oleh
syara’. Diantara
hadits yang menyebutkan larangan akan transaksi yang mengandung unsur gharar
adalah: “Rasulullah saw telah melarang akan jual beli yang mengandung gharar”.
(HR Muslim). Dengan demikian jual beli secara riba tergolong jual beli yang
batil dan dilarang oleh agama Islam.
Dalam
Islamic Commercial Law Hashim Kamali,
menjelaskan bahwa untuk dapat memiliki akibat hukum, gharar ada empat syarat. Pertama, tingkatan gharar tersebut
sangat tinggi (eksessif), bukannya
gharar yang ringan. Kedua, harus
terjadi pada kontrak yang bersifat kumulatif (mu’awadhat), bukannya semacam pemberian (tabarru’at). Ketiga,
kesamaran itu terjadi pada objek utama, bukan objek pelengkap,misalnya jika
jual beli pada sapi betina yang hamil, objek utamanya bukan pada janin sapi
tersebut, tapi pada induknya. Keempat,
bahwa objek dalam kontrak tersebut bukan suatu barang yang sedang dalam
kebutuhan mendesak.[5]
Gharar menurut Ibnu Hazm menyebutkan
ialah penjual tidak mengetahui apa yang hendak ia jual, dan pembeli juga tidak
mengetahui apa yang hendak ia beli. Jelas pernyataan Ibnu Hazm bahwasanya gharar
mengandung unsur kesamaran atau bentuk sesuatu yang kita tidak mengetahuinya
dalam jual beli atau pertukaran barang. Secara kontrak pembagian gharar dapat
dibagi beberapa macam: dua jual beli
dalam satu jual beli, jual beli urbun, jual beli munazabah, jual beli hasah,
jual beli mulasamah. Sedangkan gharar yang terdapat pada objek atau benda
yang berlaku akadnya yaitu, ketidakjelasan pada zat benda yang ditransaksikan,
ketidakjelasan pada jenis benda, sifat barang, macam barang, tempo pembayaran,
ketidakjelasan transaksi pada benda yang tidak ada.[6]
Efek gharar pada jual beli (pertukaran) kontemporer
ini juga bisa terjadi pada kontrak, seperti yang dikemukakan Ibnu Taimiyah,
gharar merupakan sesuatu yang tidak diketahui secara kebetulan sehingga menimbulkan
penjualan terhadap sesuatu itu mengandung maysir dan spekulasi. Namun demikian
dalam bisnis pengertian gharar ini perlu dibedakan dan keterkaitannya dengan
spekulasi, apabila saat ini gharar disamakan dengan resiko dan resiko mempunyai
arti ketidakpastian, hal ini telah keliru. Suweilem membedakan resiko menjadi
dua tipe.
Pertama, resiko pasif, seperti game of chance, resiko pasif ini
merupakan tindakan seseorang dalam mengandalkan keberuntungan, perlu diketahui
tindakan keberuntungan ini akan menimbulkan resiko (risk). Kedua, resiko responsif, merupakan adanya distribusi
probabilitas dengan hubungan kausalitas yang logis, atau bisa disebut sebagai game of skill. Kemudian hubungan ini
akan terlihat jelas antara game of skill dan game of chance yang hanya mengandalkan
keberuntungan dalam transaksi investasi sering diperbolehkan atau dilarang.
Selanjutnya hubungan resiko ini yang diperbolehkan adalah yang terkait dengan game of skill dengan melibatkan
pengetahuan atau sebab-sebab yang bisa menghindari ketidakpastian. Sedangkan game of chance hanya mengandalkan
keberuntungan dalam berbagai transaksi seperti spekulasi dan instrument derivative lainnya. Sehingga bisa
disimpulkan bahwa game of chance sangat terkait dengan gharar atau spekulasi,
dan juga gharar terdapat dalam permainan atau maysir, oleh karena itu gharar
dan maysir dilarang secara syari dalam transaksi jual beli (pertukaran) atau
leasing (sewa-menyewa).
Dalam kasus lain gharar dan maysir
terdapat juga pada transaksi penjualan dengan tidak memiliki objek atau barang oleh
penjual. Keadaan ini sering dialami pada transaksi investasi di pasar modal
atau pasar uang, dengan mengandalkan broker atau jobber untuk berspekulai pada
efek-efek yang terdapat dilantai bursa. Misalnya tindakan yang sering dilakukan
oleh broker mengenai short selling, yaitu penjualan atas barang yang belum
dimiliki atau dikenal dengan bai’ al-ma’dum. Sederhananya broker menjualkan
efek-efek di pasar modal tanpa memiliki efeknya (ma’kud alaih), tindakan seperti inilah yang terjadi pada transaksi
derivatif.
B. Jakarta Islamic Index dan Transaksi
Syariah
Indonesia
telah membangun pasar modal melalui Jakarta Islamic Index (JII) adalah pasar
modal syariah pertama Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 1 Januari 1995.
JII ini adalah indek rata-rata
tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari
sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Jakarta Stock Exchange (JSX) yang telah
dilakukan penyaringan syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). JII ini akan
selalu terdiri dari 30 sekuritas yang dinilai paling sesuai dengan syariah dari
60 saham yang mempunyai nilai kapitalisasi tertinggi.[7]
RHBIMI
adalah pasar modal syariah pertama di Malaysia yang diperkenalkan oleh Rashid
Hussein group Malaysia pada tanggal 1 Juni 1992. RHBIMI
ini adalah indek yang berbasis kapitalisasi yang didasarkan pada perusahaan
yang listing di Kuala Lumpur Stock Exchange Main Board dan second board. Untuk dapat dimasukkan ke dalam indek maka
saham perusahaan tersebut harus lolos dari kriteria syariah yang telah ditetapkan
oleh pihak RHBIMI
Dow
Jones Islamic Market Index (DJIM) adalah bagian dari kelompok index-index
global Dow Jones (DJGI) yang meliputi saham-saham dari 34 negara yang di sesuai
dengan prinsip syariah. Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI) adalah pasar modal syariah Malaysia yang didirikan oleh
pemerintah Malaysia pada tanggal 17 April 1999. KLSI ini adalah index rata-rata
tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari
sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Main Board Kuala Lumpur Composite Index
(KLCI) yang telah dilakukan penyaringan secara syariah sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh Badan Penasehat Syariah (Syariah Advisory Council/SAC) dari
Komisi Sekuritas Malaysia.[8]
Perbedaan mendasar indeks konvensional dan
syariah adalah pada listing efek di pasar modal, indeks konvensional mencatat
seluruh efek yang terdaftar di lantai bursa tanpa adanya filterisasi kehalalan
produk dan perusahaan yang mengeluarkan efek. Sedangkan indeks syariah yang
terdapat di Jakarta Islamic Index
(JII) bedasarkan fatwa dewan syariah nasional (DSN) MUI nomor 20 tahun 2000
tentang pedoman pelaksanaan investasi dan reksadana syariah. Kemudian Fatwa DSN
MUI Nomor 40 tahun 2003 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal,
terkait jenis usaha perusahaan (emiten), jenis produk atau barang, jenis
transaksi yang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian (shariah compliance) yang
didalamnya mengandung unsur-unsur seperti: bai’
najasy yaitu melakukan penawaran palsu, bai’
al-ma’dum atau short selling yaitu melakukan penjualan atas efek yang belum
dimiliki, insider trading memakai
informasi orang untuk memperoleh keuntungan, margin trading yaitu melakukan penjualan dengan pinjaman berbasis
bunga atas kewajiban penyelesaian efek, ihtikar
yaitu penimbunan, melakukan pembelian atau mengumpulkan seuatu efek untuk
menyebabkan perubahan harga pada efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
Selain
filterisasi hal yang sama dilakukan pada indeks syariah dan konvensional
melakukan pengkajian ulang dengan penentuan komponen indeks enam bulan sekali
pada awal juli setiap tahunnya dan dimonitoring secara terus-menerus bedasarkan
data publik dan media. Perhitungan harga saham menggunakan harga terakhir saham
pada lantai bursa.
Kemudian ada dua syarat tambahan yang
dilakukan selain filterisasi indeks syariah masuk ke JII, salah satunya saham
emiten harus memiliki nilai kapitalisasi yang cukup besar di bursa yang bisa
diperoleh informasi dari berapa banyaknya efek yang dikeluarkan dan harga per
lembar saham. Memang terdapat perusahaan yang nilai kapitalisasi besar sejumlah
17-20% di bursa efek. Namun seringkali masuk dalam daftar blue chip JII
dikarenakan tidak lolos uji kesyariahan tentang produknya contoh perusahaan
rokok yang produknya bersifat mudharat. Contoh lain bank-bank dan asuransi konvensional
dengan menganut sistem berbasis bunga dan maysir, perusahaan alkohol. Sedangkan
yang lolos uji masuk ke JII minimal ada tiga hal, pertama, seleksi syariah yang
dilakukan sesuai fatwa MUI, kedua seleksi kapitalisasi dari besarnya nilai dan
harga per lembar efek, ketiga seleksi nilai volume transaksi.[9]
Jenis transaksi di pasar modal sudah
mestinya dilakukan melalui prinsip shariah
compliance atau prinsip kehati-hatian dalam menganalisa efek dan
kapitalisasi nilai efek yang cukup besar, tujuannya agar menghindari dari
resiko likuidasi emiten dan resiko reputasi produk yang dimiliki emiten, hal
lain yang harus diperhatikan juga efek yang ditransaksikan di lantai bursa
harus memiliki aset pada sektor riil atau minimal memiliki underlying asset
(aset tersedia), dengan begitu efek yang masuk dalam listing JII juga sesuai dengan prinsip syariah dalam syirkah muahasamah.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan seperti
yang diungkapkan Irfan Syauqi terkait spekulasi pertama, spekulasi hakikatnya
bukan investasi, melainkan kegiatan gambling yang mengandung unsur gharar, dan
akhirnya sesuai dengan praktek game of
chance dengan mengandalkan keberuntungan dengan cara memperoleh informasi
dari orang lain untuk mempengaruhi pasar. Kedua spekulasi menyebabkan peningkatan
pendapatan hanya disekitar kelompok msyarakat tanpa memberikan konstribusi
apapun secara positif dan produktif. Ketiga spekulasi spekulasi merupakan
sumber penyebab krisis keuangan dan akan berefek secara sistemik pada sektor
keuangan dan hubungannya dengan sektor rill. Keempat sepekulasi keingingan
maupun hasrat seseorang untunk memperoleh keuntungan yang cepat (cepat kaya). Seyogyanya
hal keempat ini yang harus menjadi perhatian penting bagi kita maupun broker
yang bekerja di lantai bursa, praktik ini tidak sesuai dengan ajaran Islam dan
jauh dari prinsip ekonomi Islam karena ketamakan seseorang atau self interest.[10]
Dalam mekanisme transaksi pembelian dan
penjualan saham tidak boleh langsung melalui broker atau spekulan, karena
ditakutkan bagi para spekulan akan mempermainkan harga, seperti yang terjadi
pada pasar modal konvensional. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh
kekuatan pasar bukan karena nilai instrisik saham itu sendiri hal ini telah
dilarang dalam Islam. Seharusnya pembelian efek dan penjualan dilakukan oleh
agen di lantai bursa dengan mempertemukan investor dengan emiten, kemudian
sahamnya dijual sesuai prinsip underlying
asset.[11]
Sebagaimana yang
telah dijelaskan di atas, bahwa perbedaan mendasar pasar modal syariah jika
dibandingkan dengan pasar modal konvensional adalah dalam hal bahwa
prinsip-prinsip syariah menjadi acuan. Oleh karena itu dalampasar modal syariah
perlu ditegaskan kembali mengenai screening
criteria. Yang dimaksudkan dengan screening
criteria adalah barometer atau landasan yang menjadi kriteria bagi jenis
surat berharga yang dapat di listing atau dipasarkan pada pasar modal syariah.[12]
Selain itu, pada pasar modal syariah
fungsi DSN dan Bapepam-LK secara bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan,
seperti halnya DSN menjadi pusat referensi atas semua aspek-aspek transaksi
syariah pada pasar modal. Adapun perkembangan indeks saham-saham syariah di JII
pada tahun 2003 terlihat naik sekitar 37,90% dari 118,952 menjadi 164,029 pada
penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula saham syariah dengan nilai kapitalisasi
yang terdaftar di JII meningkat sebesar 48,42%, dari Rp 177,78 triliun pada
tahun 2003 menjadi Rp 263,36 triliun pada akhir 2004.[13]
Namun demikian, masih terdapat pula
kendala-kendala dalam perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini, kendala
yang dimaksud sangat mendasar mengenai pemahaman masyarakat tentang pasar modal
dan transaksi efek syariah, masyarakat belum mampu membedakan jenis saham dan
keunggulan-keunggulan transaksi, aspek kelegalan syariah suatu produk, juga
selain itu belum ada sepenuhnya penunjang peraturan secara ketat mengenai
transaksi di pasar modal.[14]
C. Kriteria Aspek Syariah
Pasar modal syariah di Indonesia, atau
yang dikenal juga dengan Jakarta Islamic Index (JII) telah berkembang lebih 10
tahun lamanya. Penentuan kriteria syariah dapat atau tidaknya efek tertentu
untuk dimasukkan dalam listing di JII, ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah
(DPS) dari PT Danareksa Investment Management. Kriteria syariah yang dimaksud
diformulasikan dengan mendasarkan pada keputusan DSN (Dewan Syariah Nasional).
Selanjutnya hal yang paling penting
diperhatikan dalam perdagangan efek, yaitu terkait dengan harga, belakangan
transasksi efek syariah mengalami reputasi yang miring terkait mahalnya suatu
efek, sebagaimana
dalam fatwa DSN disebutkan: “Harga pasar
dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang
sesungguhnyadari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau
sesuai denganmekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak
direkayasa.”
Dari
peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM, maka harus dipatuhi ketentuanumum
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh lembaga ini. Kegiatan usaha
yangdiselenggarakan oleh penerbit efek tidak merupakan aktivitas bisnis atau
usaha yangbertentangan dengan prinsip syariah. Adapun, kegiatan usaha yang
dinilai bertentangandengan prinsip syariah di antara yang paling penting
adalah: 1) perjudian danpermainan yang dapat diklasifikasikan sebagai judi atau
perdagangan yang dilarang, 2) menyelenggarakan layanan jasa keuangan yang
menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau
maysir; 3) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau
menyediakan: a) barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-zatihi); b) barang dan atau
jasa yang haram bukan karena zatnya (haram
li ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau c) barang dan atau jasa
yang merusak moral dan bersifat menyebabkan bahaya (madharat) dan atau 4) melakukan investasi pada perusahaan yang pada
saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan
ribawi (konvensional) lebih dominan
dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh
DSN-MUI, 5). Penerbitan efek syariah wajib dilakukan berdasarkan Akad Syariah;
6. Efek Syariah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal
apabila kegiatan usaha, cara pengelolaan, kekayaan reksa dana, dan atau
kekayaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dari pihak yang
menerbitkan efek tersebut tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar
modal yang terkait dengan efek syariah yang diterbitkan.[15]
Secara analisis
teknikal terkait efek-efek syariah, bagi para calon investor dan emiten harus
memperhatikan input yang halal yaitu baik modal, dana, atau aset atau barang
beharga lainnya diperoleh dengan hal-hal dan cara yang baik, bukan dari hasil
menzalimi orang lain seperti korupsi, mencuri, menipu, dikarenakan apa yang
kita transaksikan di dunia ini akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Oleh karena itu, perlu
adanya Penggunanaan analisis teknikal dengan tujuan untuk mengindentifikasi relatif
harga saham sebuah emiten saat ini dibandingkan dengan kondisi emiten yang
lalu, kemudian membandingkan dan mengidentifikasi pertumbuhan suatu emiten
dengan emiten lainnya, mengidentifikasi trend pasar secara jangka menengah dan
jangka panjang, terakhir melakukan manajemen resiko pada awal transaksi. Penggunaan
analisis teknikal ini juga mampu mengidentifikasi ketidakpastian (gharar) dan
resiko investasi sesuai kebijakan investasi. Penggunaan analisis teknikal bukan
hanya mendapatkan harga proyeksi sebuah saham, melainkan untuk melihat trend
sebuah saham, analisis teknikal dipakai untuk melihat transaksi jangka pendek
(short selling) disebabkan short selling tidak sesuai dengan tujuan dan
pandangan syariah.[16]
Sesuai dengan fatwa
DSN-MUI Nomor 40 tahun 2003 tanggal 4 oktober tentang pedoman pasar modal dan
pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal, yang telah menentukan kriteria
kehalalan produk investasi sesuai sajaran Islam. Selanjutnya, dalam investasi
calon investor tentunya ingin memperoleh input yang tinggi dan halal dengan
pembagian deviden dan capital gain. Mengenai hal ini ulama fiqh membolehkan
pembagian deviden dalam bentuk investasi selama sesuai dengan hukum syara’
dengan terpenuhinya input dan proses yang halal dan baik.[17]
Daftar Pustaka
Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010.
Al-Ameen, siddiq Muhammad, Al Gharar in Contract and Its Effect on
Contemporary Transaction, Jeddah: IRTI IDB, 1997.
Hadrianur, Analisis Unsur-Unsur Gharar Pada Pengkreditan Bank Konvensional,
Skripsi tidak dipublikasikan, UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah analisis fiqh dan keuangan,
Yogyakarta: Anonym, 2013.
Triyanta, Agus, Gharar; Konsep dan Penghindarannya
pada Regulasi Terkait Screening
Criteria di Jakarta Islamic
Index, Jurnal Hukum
No. 4 Vol. 17 Oktober 2010: 615 – 632.
Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
[1]
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, (Bandung: Pustaka setia, 2013), hlm, 95.
[2]
Ibid. 89
[3] Louis Ma’luf, Al-munjid fi al-lughah wa al-a’lam, (Dar
al-Masriq, Beirut) hlm, 546.
Libanon,
hal. 194
[5] Agus Triyanta, Gharar dan Konsep Penghindarannya Pada
Regulasi Terkait Screening Pada Jakarta Islamic Index, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 oktober 2010.
[7] Khaerul umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm 138.
[10] Irfan Syauqi Beik, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika
Online 2003.
[11] Ibid.
[12] Agus Triyanta, ……., hlm, 623.
[13] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm, 77-78.
[16] Khaerul Umam,…………… hlm, 320.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar