Minggu, 19 Mei 2019

Gharar: Konsep dan Penghindarannya pada Regulasi Terkait Screening Criteria di Jakarta Islamic Index



Agus Triyanta
Comment on: Ar Royyan Ramly

Abstrak
Salah satu aspek utama yang membedakan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah adalah ada dan tidaknya unsur spekulasi atau yang dalam terminologi hukum Islam disebut dengan gharar, dalam instrumen bisnis yang ditawarkannya.Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap bagaimana konsep gharar dalam hukum keuangan Islam, serta bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam Screening Criteria pada Jakarta Islamic Index (JII), Pasar Modal Syariah Indonesia. Penelitian ini mengumpulkan berbagai data berupa norma dan peraturan, baik berasal dari hukum Islam maupun yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang terkait dengan pasar modal. Data kemudian dianalisis secara kualitatif melalui berbagai penafsiran. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara umum gharar yang ada dalam hukum Islam dimaknai sebagai; adanya suatu unsur tersembunyi yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya dari para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi. Sedangkan untuk kriteria syariah bagi proses screening (seleksi) pada JII terdiri dari dua aspek; bahwa perusahaan yang masuk pada JII adalah perusahaan yang tidak memiliki bisnis yang terkait dengan transaksi ribawi, gharar dan perjudian (maysir). Kedua, transaksi yang dilakukan di JII haruslah memenuhi prinsip kehati-hatian (ihtiyath), tidak spekulatif dan manipulatif (dharar, gharar, riba, maisir, risywah, dan kezaliman).


I.     Pendahuluan
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia saat ini terus berjalan, melihat semakin banyak orang yang tertarik dengan efek-efek syariah yang diperjualbelikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pilihan masyarakat untuk berinvestasi secara langsung juga dengan cara menitipkan dananya untuk dikelola oleh pihak yang dianggap mampu dan bertanggung jawab untuk mengelola kumpulan dana dari masyarakat. Akhir-akhir ini kegiatan investasi di pasar modal terkait dengan transaksi syariah setelah dikeluarkannya fatwa MUI mengenai prinsip-prinsip pasar modal sesuai dengan syariah.
Praktik pasar modal syariah awalnya dengan diterbitkannya reksadana syariah pada tanggal 3 juli 1997 diprakarsai oleh PT Danareksa Invesment Management. Kemudian bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia dengan meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 sebagai sarana investasi sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya pada tanggal 18 April 2001 diterbitkannya fatwa MUI mengenai pasar modal, yaitu fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah. Selanjutnya kehadiran instrument obligasi syariah yang dikeluarkan oleh PT Indosat Tbk, pada September 2002 yang menggunakan akad mudharabah, dan akhirnya terjadilah kesepakatan atau Mou antara BAPEPAM-LK dengan MUI pada tanggal 14 Maret 2003 untuk mengembangkan pasar modal syariah.[1]
Secara umum investasi di pasar modal syariah sering dikategorikan menjadi tiga macam adanya, pertama, saham syariah adalah perdangan efek syariah melalui surat tanda kepemilikan asset sebuah perusahaan atau disebut surat berharga, yang berisi tentang bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang memberikan penawaran umum (go public) dalam nominal dan persentase tertentu.
Kedua obligasi syariah Obligasi adalah surat utang dikeluarkan oleh emiten (perusahaan atau badan hukum bisa juga pemerintah) yang memerlukan biaya operasional untuk melakukan ekspansi atau memajukan investasi yang dilaksanakan. Investasi dengan menerbitkan obligasi memiliki potensi keuntungan yang sangat besar dibandingkan investasi keuangan di perbankan dengan cara menerbitkan obligasi dan memperoleh bunga dan adanya kemungkinan capital gain.
Ketiga Reksadana adalah bentuk investasi kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh manajer investasi. Dengan kata lain reksadana adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham beragam. Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti telah melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko. Reksadana juga menjadi jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam pasar modal.
DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan transaksi efek dalam fatwa Nomor 40 Tahun 2003 bahwa memperbolehkan adanya transaksi dengan adanya batasan transakasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang terkandung unsur gharar, maysir, riba, riswah, dan kezaliman.[2]
Oleh karena itu sangat besar potensi untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia melihat letak strategis dan geografis masyarakat Indonesia yang responsive terhadap pasar keuangan, salah satu harapannya agar terbentuknya pasar uang dan modal sesuai syariah dan pihak yang mengekuarkan efek memperoleh dana dari pembeli efek, sedangkan  pembeli menerima imbal bagi hasil berupa capital gain dan deviden.

II.  Pembahasan
A.      Konsep Gharar dan Maysir
Gharar berasal dari bahasa arab yaitu ghara, taghrir atau yaghara yang berarti menipu orang dan membuat orang tertarik untuk berbuat kebatilan.[3] Gharar juga berarti khatar yaitu bahaya atau bias berarti sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau salahnya. Secara istilah menurut Al-Sarakhasi gharar berarti “sesuatu yang tertutup akibatnya (tidak ada kejelasan)”.[4]  Sedangkan Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah mengartikan gharar sebagai “penipuan yang mana diperkirakan menyebabkan tidak ada kerelaan jika diteliti”.
Dengan begitu kita bisa melihat bahwa gharar terkait transaksi jual beli mengandung ketidakjelasan, bahaya, spekulasi dan upaya untuk menipu salah satu pihak. Praktek gharar juga terlihat pada bentuk akad disebabkan pada ketidakjelasan pihak yang berkontrak, namun gharar juga bias terjadi pada objek jual beli semisal kualitas suatu barang atau produk dengan penjual tidak memberikan spesifikasi yang jelas kepada pembeli. Sehingga akan menimbulkan bahaya atau resiko kepada salah satu pihak. Terkait kontrak yang dibuat antara penjual dan pembeli tidak sah dan batal.
Secara syara’ gharar telah dilarang dan diharamkan karena mempunyai arti batil dan sesua dengan dalil QS An-Nisa:29 yang mengandung arti melarang sesama manusia yang beriman memakan harta secara batil baik melalui cara memperolehnya dan zatnya yang telah diharamkan oleh syara’. Diantara hadits yang menyebutkan larangan akan transaksi yang mengandung unsur gharar adalah: “Rasulullah saw telah melarang akan jual beli yang mengandung gharar”. (HR Muslim). Dengan demikian jual beli secara riba tergolong jual beli yang batil dan dilarang oleh agama Islam.
Dalam Islamic Commercial Law Hashim Kamali, menjelaskan bahwa untuk dapat memiliki akibat hukum, gharar ada empat syarat. Pertama, tingkatan gharar tersebut sangat tinggi (eksessif), bukannya gharar yang ringan. Kedua, harus terjadi pada kontrak yang bersifat kumulatif (mu’awadhat), bukannya semacam pemberian (tabarru’at). Ketiga, kesamaran itu terjadi pada objek utama, bukan objek pelengkap,misalnya jika jual beli pada sapi betina yang hamil, objek utamanya bukan pada janin sapi tersebut, tapi pada induknya. Keempat, bahwa objek dalam kontrak tersebut bukan suatu barang yang sedang dalam kebutuhan mendesak.[5]
Gharar menurut Ibnu Hazm menyebutkan ialah penjual tidak mengetahui apa yang hendak ia jual, dan pembeli juga tidak mengetahui apa yang hendak ia beli. Jelas pernyataan Ibnu Hazm bahwasanya gharar mengandung unsur kesamaran atau bentuk sesuatu yang kita tidak mengetahuinya dalam jual beli atau pertukaran barang. Secara kontrak pembagian gharar dapat dibagi beberapa macam: dua jual beli dalam satu jual beli, jual beli urbun, jual beli munazabah, jual beli hasah, jual beli mulasamah. Sedangkan gharar yang terdapat pada objek atau benda yang berlaku akadnya yaitu, ketidakjelasan pada zat benda yang ditransaksikan, ketidakjelasan pada jenis benda, sifat barang, macam barang, tempo pembayaran, ketidakjelasan transaksi pada benda yang tidak ada.[6]
Efek gharar pada jual beli (pertukaran) kontemporer ini juga bisa terjadi pada kontrak, seperti yang dikemukakan Ibnu Taimiyah, gharar merupakan sesuatu yang tidak diketahui secara kebetulan sehingga menimbulkan penjualan terhadap sesuatu itu mengandung maysir dan spekulasi. Namun demikian dalam bisnis pengertian gharar ini perlu dibedakan dan keterkaitannya dengan spekulasi, apabila saat ini gharar disamakan dengan resiko dan resiko mempunyai arti ketidakpastian, hal ini telah keliru. Suweilem membedakan resiko menjadi dua tipe.
Pertama, resiko pasif, seperti game of chance, resiko pasif ini merupakan tindakan seseorang dalam mengandalkan keberuntungan, perlu diketahui tindakan keberuntungan ini akan menimbulkan resiko (risk). Kedua, resiko responsif, merupakan adanya distribusi probabilitas dengan hubungan kausalitas yang logis, atau bisa disebut sebagai game of skill. Kemudian hubungan ini akan terlihat jelas antara game of skill dan game of chance yang hanya mengandalkan keberuntungan dalam transaksi investasi sering diperbolehkan atau dilarang. Selanjutnya hubungan resiko ini yang diperbolehkan adalah yang terkait dengan game of skill dengan melibatkan pengetahuan atau sebab-sebab yang bisa menghindari ketidakpastian. Sedangkan game of chance hanya mengandalkan keberuntungan dalam berbagai transaksi seperti spekulasi dan instrument derivative lainnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa game of chance sangat terkait dengan gharar atau spekulasi, dan juga gharar terdapat dalam permainan atau maysir, oleh karena itu gharar dan maysir dilarang secara syari dalam transaksi jual beli (pertukaran) atau leasing (sewa-menyewa).
Dalam kasus lain gharar dan maysir terdapat juga pada transaksi penjualan dengan tidak memiliki objek atau barang oleh penjual. Keadaan ini sering dialami pada transaksi investasi di pasar modal atau pasar uang, dengan mengandalkan broker atau jobber untuk berspekulai pada efek-efek yang terdapat dilantai bursa. Misalnya tindakan yang sering dilakukan oleh broker mengenai short selling, yaitu penjualan atas barang yang belum dimiliki atau dikenal dengan bai’ al-ma’dum. Sederhananya broker menjualkan efek-efek di pasar modal tanpa memiliki efeknya (ma’kud alaih), tindakan seperti inilah yang terjadi pada transaksi derivatif.

B.       Jakarta Islamic Index dan Transaksi Syariah
Indonesia telah membangun pasar modal melalui Jakarta Islamic Index (JII) adalah pasar modal syariah pertama Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 1 Januari 1995. JII ini adalah indek  rata-rata tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Jakarta Stock Exchange (JSX) yang telah dilakukan penyaringan syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). JII ini akan selalu terdiri dari 30 sekuritas yang dinilai paling sesuai dengan syariah dari 60 saham yang mempunyai nilai kapitalisasi tertinggi.[7]
RHBIMI adalah pasar modal syariah pertama di Malaysia yang diperkenalkan oleh Rashid Hussein group Malaysia pada tanggal 1 Juni 1992. RHBIMI ini adalah indek yang berbasis kapitalisasi yang didasarkan pada perusahaan yang listing di Kuala Lumpur Stock Exchange Main Board dan second board.  Untuk dapat dimasukkan ke dalam indek maka saham perusahaan tersebut harus lolos dari kriteria syariah yang telah ditetapkan oleh pihak RHBIMI
      Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) adalah bagian dari kelompok index-index global Dow Jones (DJGI) yang meliputi saham-saham dari 34 negara yang di sesuai dengan prinsip syariah. Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI) adalah pasar modal syariah Malaysia yang didirikan oleh pemerintah Malaysia pada tanggal 17 April 1999. KLSI ini adalah index rata-rata tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Main Board Kuala Lumpur Composite Index (KLCI) yang telah dilakukan penyaringan secara syariah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penasehat Syariah (Syariah Advisory Council/SAC) dari Komisi Sekuritas Malaysia.[8]
      Perbedaan mendasar indeks konvensional dan syariah adalah pada listing efek di pasar modal, indeks konvensional mencatat seluruh efek yang terdaftar di lantai bursa tanpa adanya filterisasi kehalalan produk dan perusahaan yang mengeluarkan efek. Sedangkan indeks syariah yang terdapat di Jakarta Islamic Index (JII) bedasarkan fatwa dewan syariah nasional (DSN) MUI nomor 20 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi dan reksadana syariah. Kemudian Fatwa DSN MUI Nomor 40 tahun 2003 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, terkait jenis usaha perusahaan (emiten), jenis produk atau barang, jenis transaksi yang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian (shariah compliance) yang didalamnya mengandung unsur-unsur seperti: bai’ najasy yaitu melakukan penawaran palsu, bai’ al-ma’dum atau short selling yaitu melakukan penjualan atas efek yang belum dimiliki, insider trading memakai informasi orang untuk memperoleh keuntungan, margin trading yaitu melakukan penjualan dengan pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian efek, ihtikar yaitu penimbunan, melakukan pembelian atau mengumpulkan seuatu efek untuk menyebabkan perubahan harga pada efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
      Selain  filterisasi hal yang sama dilakukan pada indeks syariah dan konvensional melakukan pengkajian ulang dengan penentuan komponen indeks enam bulan sekali pada awal juli setiap tahunnya dan dimonitoring secara terus-menerus bedasarkan data publik dan media. Perhitungan harga saham menggunakan harga terakhir saham pada lantai bursa.
      Kemudian ada dua syarat tambahan yang dilakukan selain filterisasi indeks syariah masuk ke JII, salah satunya saham emiten harus memiliki nilai kapitalisasi yang cukup besar di bursa yang bisa diperoleh informasi dari berapa banyaknya efek yang dikeluarkan dan harga per lembar saham. Memang terdapat perusahaan yang nilai kapitalisasi besar sejumlah 17-20% di bursa efek. Namun seringkali masuk dalam daftar blue chip JII dikarenakan tidak lolos uji kesyariahan tentang produknya contoh perusahaan rokok yang produknya bersifat mudharat. Contoh lain bank-bank dan asuransi konvensional dengan menganut sistem berbasis bunga dan maysir, perusahaan alkohol. Sedangkan yang lolos uji masuk ke JII minimal ada tiga hal, pertama, seleksi syariah yang dilakukan sesuai fatwa MUI, kedua seleksi kapitalisasi dari besarnya nilai dan harga per lembar efek, ketiga seleksi nilai volume transaksi.[9]
      Jenis transaksi di pasar modal sudah mestinya dilakukan melalui prinsip shariah compliance atau prinsip kehati-hatian dalam menganalisa efek dan kapitalisasi nilai efek yang cukup besar, tujuannya agar menghindari dari resiko likuidasi emiten dan resiko reputasi produk yang dimiliki emiten, hal lain yang harus diperhatikan juga efek yang ditransaksikan di lantai bursa harus memiliki aset pada sektor riil atau minimal memiliki underlying asset (aset tersedia), dengan begitu efek yang masuk dalam listing JII juga sesuai dengan prinsip syariah dalam syirkah muahasamah.
      Adapun hal lain yang harus diperhatikan seperti yang diungkapkan Irfan Syauqi terkait spekulasi pertama, spekulasi hakikatnya bukan investasi, melainkan kegiatan gambling yang mengandung unsur gharar, dan akhirnya sesuai dengan praktek game of chance dengan mengandalkan keberuntungan dengan cara memperoleh informasi dari orang lain untuk mempengaruhi pasar. Kedua spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan hanya disekitar kelompok msyarakat tanpa memberikan konstribusi apapun secara positif dan produktif. Ketiga spekulasi spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan dan akan berefek secara sistemik pada sektor keuangan dan hubungannya dengan sektor rill. Keempat sepekulasi keingingan maupun hasrat seseorang untunk memperoleh keuntungan yang cepat (cepat kaya). Seyogyanya hal keempat ini yang harus menjadi perhatian penting bagi kita maupun broker yang bekerja di lantai bursa, praktik ini tidak sesuai dengan ajaran Islam dan jauh dari prinsip ekonomi Islam karena ketamakan seseorang atau self interest.[10]
      Dalam mekanisme transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh langsung melalui broker atau spekulan, karena ditakutkan bagi para spekulan akan mempermainkan harga, seperti yang terjadi pada pasar modal konvensional. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai instrisik saham itu sendiri hal ini telah dilarang dalam Islam. Seharusnya pembelian efek dan penjualan dilakukan oleh agen di lantai bursa dengan mempertemukan investor dengan emiten, kemudian sahamnya dijual sesuai prinsip underlying asset.[11]
            Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa perbedaan mendasar pasar modal syariah jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional adalah dalam hal bahwa prinsip-prinsip syariah menjadi acuan. Oleh karena itu dalampasar modal syariah perlu ditegaskan kembali mengenai screening criteria. Yang dimaksudkan dengan screening criteria adalah barometer atau landasan yang menjadi kriteria bagi jenis surat berharga yang dapat di listing atau dipasarkan pada pasar modal syariah.[12]
            Selain itu, pada pasar modal syariah fungsi DSN dan Bapepam-LK secara bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan, seperti halnya DSN menjadi pusat referensi atas semua aspek-aspek transaksi syariah pada pasar modal. Adapun perkembangan indeks saham-saham syariah di JII pada tahun 2003 terlihat naik sekitar 37,90% dari 118,952 menjadi 164,029 pada penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula saham syariah dengan nilai kapitalisasi yang terdaftar di JII meningkat sebesar 48,42%, dari Rp 177,78 triliun pada tahun 2003 menjadi Rp 263,36 triliun pada akhir 2004.[13]
            Namun demikian, masih terdapat pula kendala-kendala dalam perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini, kendala yang dimaksud sangat mendasar mengenai pemahaman masyarakat tentang pasar modal dan transaksi efek syariah, masyarakat belum mampu membedakan jenis saham dan keunggulan-keunggulan transaksi, aspek kelegalan syariah suatu produk, juga selain itu belum ada sepenuhnya penunjang peraturan secara ketat mengenai transaksi di pasar modal.[14]


     
C.      Kriteria Aspek Syariah
Pasar modal syariah di Indonesia, atau yang dikenal juga dengan Jakarta Islamic Index (JII) telah berkembang lebih 10 tahun lamanya. Penentuan kriteria syariah dapat atau tidaknya efek tertentu untuk dimasukkan dalam listing di JII, ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Danareksa Investment Management. Kriteria syariah yang dimaksud diformulasikan dengan mendasarkan pada keputusan DSN (Dewan Syariah Nasional).
Selanjutnya hal yang paling penting diperhatikan dalam perdagangan efek, yaitu terkait dengan harga, belakangan transasksi efek syariah mengalami reputasi yang miring terkait mahalnya suatu efek, sebagaimana dalam fatwa DSN disebutkan: “Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnyadari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai denganmekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.”
Dari peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM, maka harus dipatuhi ketentuanumum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh lembaga ini. Kegiatan usaha yangdiselenggarakan oleh penerbit efek tidak merupakan aktivitas bisnis atau usaha yangbertentangan dengan prinsip syariah. Adapun, kegiatan usaha yang dinilai bertentangandengan prinsip syariah di antara yang paling penting adalah: 1) perjudian danpermainan yang dapat diklasifikasikan sebagai judi atau perdagangan yang dilarang, 2) menyelenggarakan layanan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maysir; 3) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan: a) barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-zatihi); b) barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau c) barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat menyebabkan bahaya (madharat) dan atau 4) melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi (konvensional) lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI, 5). Penerbitan efek syariah wajib dilakukan berdasarkan Akad Syariah; 6. Efek Syariah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal apabila kegiatan usaha, cara pengelolaan, kekayaan reksa dana, dan atau kekayaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dari pihak yang menerbitkan efek tersebut tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang terkait dengan efek syariah yang diterbitkan.[15]
Secara analisis teknikal terkait efek-efek syariah, bagi para calon investor dan emiten harus memperhatikan input yang halal yaitu baik modal, dana, atau aset atau barang beharga lainnya diperoleh dengan hal-hal dan cara yang baik, bukan dari hasil menzalimi orang lain seperti korupsi, mencuri, menipu, dikarenakan apa yang kita transaksikan di dunia ini akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Oleh karena itu, perlu adanya Penggunanaan analisis teknikal dengan tujuan untuk mengindentifikasi relatif harga saham sebuah emiten saat ini dibandingkan dengan kondisi emiten yang lalu, kemudian membandingkan dan mengidentifikasi pertumbuhan suatu emiten dengan emiten lainnya, mengidentifikasi trend pasar secara jangka menengah dan jangka panjang, terakhir melakukan manajemen resiko pada awal transaksi. Penggunaan analisis teknikal ini juga mampu mengidentifikasi ketidakpastian (gharar) dan resiko investasi sesuai kebijakan investasi. Penggunaan analisis teknikal bukan hanya mendapatkan harga proyeksi sebuah saham, melainkan untuk melihat trend sebuah saham, analisis teknikal dipakai untuk melihat transaksi jangka pendek (short selling) disebabkan short selling tidak sesuai dengan tujuan dan pandangan syariah.[16]
Sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 40 tahun 2003 tanggal 4 oktober tentang pedoman pasar modal dan pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal, yang telah menentukan kriteria kehalalan produk investasi sesuai sajaran Islam. Selanjutnya, dalam investasi calon investor tentunya ingin memperoleh input yang tinggi dan halal dengan pembagian deviden dan capital gain. Mengenai hal ini ulama fiqh membolehkan pembagian deviden dalam bentuk investasi selama sesuai dengan hukum syara’ dengan terpenuhinya input dan proses yang halal dan baik.[17]













Daftar Pustaka

Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010.
Al-Ameen, siddiq Muhammad, Al Gharar in Contract and Its Effect on Contemporary Transaction, Jeddah: IRTI IDB, 1997.
Hadrianur, Analisis Unsur-Unsur Gharar Pada Pengkreditan Bank Konvensional, Skripsi tidak dipublikasikan, UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah analisis fiqh dan keuangan, Yogyakarta: Anonym, 2013.
Triyanta, Agus, Gharar; Konsep dan Penghindarannya pada Regulasi Terkait Screening Criteria di Jakarta Islamic Index, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 Oktober 2010: 615 – 632.
Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.


[1] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka setia, 2013), hlm, 95.
[2] Ibid. 89
[3] Louis Ma’luf, Al-munjid fi al-lughah wa al-a’lam, (Dar al-Masriq, Beirut) hlm, 546.
[4] Syamsudin Al-Sarkhasi, Kitab Al-Mabsut, Juz VI, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut,
Libanon, hal. 194
[5] Agus Triyanta, Gharar dan Konsep Penghindarannya Pada Regulasi Terkait Screening Pada Jakarta Islamic Index, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 oktober 2010.
[6] Al-Siddiq Muhammad Al-Amin Al-Darier, Al-Gharar Wa Asaruhu Fi Al-Uqud, cet I, 1967.hlm. 76-77.
[7] Khaerul umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm 138.
[8] Ibid.
[9] Ibid, hlm, 140.
[10] Irfan Syauqi Beik, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 2003.
[11] Ibid.
[12] Agus Triyanta, ……., hlm, 623.
[13] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm, 77-78.
[14] Ibid.
[15] Agus Triyanta,……. hlm, 626.
[16] Khaerul Umam,…………… hlm, 320.
[17] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar