Minggu, 19 Mei 2019

KINERJA REKSADANA SYARIAH


by: Ar Royyan Ramly

Pendahuluan
Reksadana adalah bentuk investasi kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh menajer investasi. Dengan kata lain reksadana adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saha beragam. Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti telah melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko. Reksadana juga menjadi jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam pasar modal.
Reksadana syariah sebenarnya hasil modofikasi dari reksadana konvensional agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Reksadana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (sahibul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil sahibul mal menurut ketentuan dari prinsip syariah. Oleh karena itu akad digunakan adalah akad mudharabah (irak) atau qirad (hijaz).
Pedoman bagi pemodal untuk berinvestasi di reksadan syariah sesuai dengan fatwa DSN No.20/DSN-MUI/2000 tentang pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Namun produk investasi dana lebih menguntungkan daripada deposito dan tanbungan di perbankan kurang mendapat sosialisasi di masyarakat.  Dalam operasional reksadana syariah mengunakan model akad wakalah, dimana pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal mengamankan dananya kepada manajer investasi. Kegiatan keuangan investasi reksadana syariah akan terikat melalui akad mudharabah sebagai mudharib yang mengelola dana milik bersama pengelola dari para investor.
Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis instrumen investasi portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal jika perusahaan menerbitkan instrumen investasi tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti membungakan uang. Perusahaan yang mengeluarkan efek syariah bukan perusahaan yang berhubungan dengan produksi minuman keras, tempat perjudian, memproduksi daging babi yang dikategorikan haram. Disamping itu tidak boleh pengolaan reksadana menjurus ke hal-hal yang sifatnya spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi dibagihasilkan antara investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggatikan produk perbankan saat ini dirasakan memberikan hasil relatif kecil bagi para investor. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti investasi melaksanakan ibadah haji dan biaya sekolah anak. Di Indonesia ada sebelas reksadana yang ditawarkan kepada masyarakat kategori reksadana campuran dan reksadana pendapatan tetap. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolionya di efek pendapatan relative tetap seperti, obligasi syariah, SWBI, CD mudharabah, sertifikat investasi mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana sejenis ini adalah BNI dana syariah, Dompet Dhuafa-BTS syariah, PNM amanah Syariah, Big dana Syariah, dan I-Hajj syariah Fund.
Sedangkan reksadana syariah campuran adalah sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini ialah PNM syariah sejak tahun 2000, Danareksa syariah berimbang dari tahun 2000, Batasa syariah dari tahun 2000, BNI dana plus syariah dari 2004, AAA syariah fund dari 2004, BSM investa berimbang mulai 2004. Rata-rata keuntungan yang dibukakan investor setiap tahunnya merangkak naik. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan berinvestasi di reksadana syariah antara lain: investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media, hasil relatif tinggi (dibandingkan deposito), mudah dijangkau (bisa dengan ATM dan phoneplus), diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS), dan diaudit secara rutin.
Modal memulai investasi pada reksadana syariah bervariasi adanya mulai dari 1 juta untuk BNI dana Syariah, 5 juta untuk BSM Investa Berimbang, bahkan ada yang lebih mudah pada level 250 ribu, untuk membelinya relatif lebih mudah tinggal mendatangi kantor BNI syariah atau BSM untuk BSM investa berimbang. Selanjutnya juga harus diperhatikan oleh para investor setiap investasi juga memiliki tingkat resiko yang bermacam yang menyebabkan kerugian. Investor berhati-hati dalam memilih produk dan melihat propektus kedepan, kemudian melihat dengan seksama kinerja manajer investasi pada reksadana sebelum menginvestasikannya, karena investasi tidak kebal dari kerugian dan resiko.
Pembahasan
Reksadana Syariah dan Perkembangannya
Perkembangan reksadana syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 2000-an. Kemudian pada tahun 2008 Krisis keuangan yang terjadi di Amerika saat ini menimbulkan gejolak yang luar biasa di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Bank Indonesia harus menaikkan BI rate demi menjaga stabilitas moneter. BEI terpaksa harus melakukan suspend (penghentian sementara) ketika indeks merosot tajam hingga 168 poin lebih. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27. Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari BAPEPAM. Menurut Ahmad Gozali (2004), dalam (sari) reksa dana adalah produk investasi dimana investor menanamkan dana investor pada suatu perusahaan reksa dana, yang selanjutnya dana investor tersebut akan diinvestasikan kembali oleh manajer investasi. (Sari, 2010).
            Secara prinsip ada dua hal yang membedakan reksadana syariah dengan reksadana konvensional, yaitu dalam hal pemilihan asset-asetnya yang harus memenuhi syarat-syarat syariah dan adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing proses) dana yang dapat terhindarkan dari bunga bank. Kemudian perbedaan mendasar reksadana syariah menurut Rangkuti (2012) terletak pada proses screening dalam mengkontruksi portofolio. Filterisasi pada prinsip syariah ialah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, maisir, dan gharar. Disamping itu proses filterisasi juga bisa dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan dari kegiatan haram dengan cara memberikan charity (zakat). (rangkuti, 2012).
            Pertumbuhan dan perkembangan reksadana dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga akan mendasari perubahan reksadana itu sendiri baik secara negative maupun secara positif. Adapun variabel yang dapat mengukur variabel-variabel yang mempengaruhi faktor pertumbuhan dan perkembangan reksadana syariah adalah nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV). Net asset value adalah harga beli atau harga jual unit penyertaan reksadana. NAV/NAB dihitung dengan menjumlahkan seluruh nilai masing-masing efek yang dimiliki, kemudian dikurangi dengan kewajiban-kewajiban reksadana, seperti biaya manajer investasi, biaya bank custodian dan biaya lainnya. Selain NAB faktor yang mempengaruhi pertumbuhan reksadana syariah adalah jenis reksadana syariah. Jenis reksadana syariah ini ialah reksadana yang paling banyak diminati investor karena jenis reksadana tersebut memiliki keuntungan dan kelemahan. (Rangkuti, 2012).
            Reksa Dana syariah merupakan Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antar pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal)dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antar manajer investasi sebagai wakil pemilik harta dengan pengguna investasi (Dewan Syariah Nasional MUI dan Bank Indonesia, 2001). Dengan demikian mekanisme operasional dalam Reksa Dana syariah terdiri dari, (1) mekanisme operasional antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan wakalahdan (2) mekanisme operasional antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan mudharabah. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan, sedangkan mudharabah adalah suatu akad atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib maal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib. (Musaroh, 2010).
Penilaian kinerja reksadana syariah
Penilaian reksadana syariah masih mengikuti cara-cara atau langkah reksadana pada umumnya. Namun terdapat perbedaan pada komponen yang dihitung dalam reksadana syariah. Adapaun penilaian reksadana syariah dapat dilihat sebagai berikut:
  1. Total return (total hasil investasi)
Total hasil investasi adalah perbandingan antara nilai kenaikan NAB/NAV per unit saham atau unit penyertaan dalam suatu periode dengan NAB per saham atau unit penyertaan pada awal penyertaan
  1. Perkembangan NAB
Perkembangan NAB dan perhitungan besarnya NAB harus dimuat dimedia masa sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan kinerja suatu reksadanadengan reksadana sejenis.
  1. Laporan periodik
Pengelola reksadana wajib memberikan laporan periodic tahunan maupun pertengahan tahunan kepada pemegang saham /unit penyertaan yang menggambarkan kinerja reksadana yang bersangkutan.
  1. Net asset value (NAB)
Net asset value merupakan alat ukur kinerja reksadana syariah. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Aktiva atau kekayaan reksadana dapat berupa kas, deposito SBPU, saham, obligasi, right, dan efek lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee bank, fee broker, serta efek yang belum dilunasi. Kemudian NAB merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB yang dibagi dengan jumlah nilai unit penyerta yang beredar (outstanding) dan yang telah beredar.
NAB saham per unit dihitung setiap hari oleh bank custodian setelah mendapat dana dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat dari reksadana setiap hari. Besar NAB bisa berfluktuasi tergantung dari perubahan nilai portofolio, meningkatnya NAB mengindikasikan meningkatnya jumlah investasi pemegang saham. Begitu pula sebaliknya.
            Selanjutnya dalam warsono (2004) ada beberapa karakteristik sehingga tolok ukur tepat digunakan. Pertama, sudah jelas, tidak samar-samar (umbigous) nama dan bobot dari sekuritas benchmark pembanding secara jelas tergambarkan. Kedua, investable, yaitu pilihan tersedia tidak jadi melakukan manajemen aktif dan secara mudah memegang benchmark. Ketiga, keterukuran (measurable) ialah kemungkinan untuk menghitung pengembalian atas benchmark pada basis sering beralasan. Keempat, ketepatan (appropriate), yaitu benchmark konsosten terhadap gaya atau penyimpangan investasi manajer. Kelima, reflektif terhadap opini investasi yang berlaku. Keenam penentuan dimuka, benchmark ditentukan sebelum permulaan periode penilain.
            Dalam penentuan tolok ukur kinerja dapat dilakukan pada alokasi investasi pada reksadana yang merupakan yang investasi pada dua titik ekstrim yaitu investasi pada deposito dan pada saham. Investasi pada deposito memiliki resiko rendah, tetapi tingkat pengembalian (return) yang dihasilkan juga rendah. Sebaliknya pada saham memiliki resiko yang tinggi sehingga tingkat pengembalian juga tinggi.
Tolak Ukur Resiko
            Kemudian pengukuran kinerja pada penggabungan resiko dan imbal hasil dari portifolio, yang berarti ada model yang nantinya menghubungkan realisasi pengembalian dengan resiko dalam penilaian. Pengukuran ini sangat banyak dipakai saat ini. Ada empat jenis pengukuran yang sering digunakan dalam mengukur kinerja portofolio yang mempertimbangkan tingkat resiko dalam reksadana. Yaitu pengukuran model sharpe, trenor, Jensen dan penilaian rasio.
            Dalam suatu portofolio yang terdiversifikasi dengan baik, total resiko didominasi oleh resiko sistematis. Dalam hal ini pengukuran sharpe menghubungkan pengembalian dengan resiko total. Model pengukuran kinerja ini dapat digunakan secara efektif pada suatu portofolio yang resikonya tidak sistematis dihilangkan secara diversifikasi (Warsono, 2004).
            Kemudian ahwa hubungan antara  risiko (risk) dan  tingkat  pengembalian  yang  diharapkan  (expected  rate  of  return)  bersifat linier.  Dengan  kata  lain,  risiko  bisa  didefinisikan  sebagai  kemungkinan penyimpangan  dari  hasil  yang  diharapkan.  Dalam  hal ini, penghitungan penyimpangan dapat menggunakan standar deviasi.Pengembalian  (return)  secara  umum  dipahami  sebagai  total  keuntungan atau  kerugian  yang  dialami  oleh  investor  dalam  suatu  periode  tertentu  yang dihitung dengan membagi perubahan nilai aktiva ditambah pembagian hasil dalam periode tersebut dengan nilai investasi awal periode. Dengan  kata  lain,  return  merupakan  perubahan  nilai  atas  pengeluaran investasi  yang  dinyatakan  dengan  prosentase  dari  nilai  investasi  pada  periode awal. (Irkhami, 2009).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar