by: Ar Royyan Ramly
Pendahuluan
Reksadana adalah bentuk
investasi kolektif yang menguntungkan bagi investor yang memiliki tujuan
investasi sejenis mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk
portofolio yang dikelola oleh menajer investasi. Dengan kata lain reksadana
adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saha
beragam. Seorang investor yang melaukan investasi melalui reksadana berarti
telah melakukan diverifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meninimalkan resiko.
Reksadana juga menjadi jalan keluar bagi investor kecil yang ikut serta dalam
pasar modal.
Reksadana syariah
sebenarnya hasil modofikasi dari reksadana konvensional agar sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Reksadana syariah adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (sahibul mal) untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi sebagai
wakil sahibul mal menurut ketentuan
dari prinsip syariah. Oleh karena itu akad digunakan adalah akad mudharabah
(irak) atau qirad (hijaz).
Pedoman bagi pemodal
untuk berinvestasi di reksadan syariah sesuai dengan fatwa DSN
No.20/DSN-MUI/2000 tentang pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Namun
produk investasi dana lebih menguntungkan daripada deposito dan tanbungan di
perbankan kurang mendapat sosialisasi di masyarakat. Dalam operasional reksadana syariah
mengunakan model akad wakalah, dimana pemilik dana (investor) yang menginginkan
investasi halal mengamankan dananya kepada manajer investasi. Kegiatan keuangan
investasi reksadana syariah akan terikat melalui akad mudharabah sebagai
mudharib yang mengelola dana milik bersama pengelola dari para investor.
Perbedaan reksadana
syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijakan
investasi yang berbasis instrumen investasi portofolio yang dikategorikan
halal. Dikatakan halal jika perusahaan menerbitkan instrumen investasi tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, seperti membungakan uang. Perusahaan yang
mengeluarkan efek syariah bukan perusahaan yang berhubungan dengan produksi
minuman keras, tempat perjudian, memproduksi daging babi yang dikategorikan
haram. Disamping itu tidak boleh pengolaan reksadana menjurus ke hal-hal yang
sifatnya spekulasi.
Selanjutnya, hasil
keuntungan investasi dibagihasilkan antara investor dan manajer investasi
sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi
alternatif yang baik untuk menggatikan produk perbankan saat ini dirasakan
memberikan hasil relatif kecil bagi para investor. Reksadana syariah memang
sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti investasi melaksanakan
ibadah haji dan biaya sekolah anak. Di Indonesia ada sebelas reksadana yang
ditawarkan kepada masyarakat kategori reksadana campuran dan reksadana
pendapatan tetap. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian
besar komposisi portofolionya di efek pendapatan relative tetap seperti,
obligasi syariah, SWBI, CD mudharabah, sertifikat investasi mudharabah antar
bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana sejenis ini adalah BNI
dana syariah, Dompet Dhuafa-BTS syariah, PNM amanah Syariah, Big dana Syariah,
dan I-Hajj syariah Fund.
Sedangkan reksadana
syariah campuran adalah sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek
yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan
relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini ialah PNM syariah sejak
tahun 2000, Danareksa syariah berimbang dari tahun 2000, Batasa syariah dari
tahun 2000, BNI dana plus syariah dari 2004, AAA syariah fund dari 2004, BSM
investa berimbang mulai 2004. Rata-rata keuntungan yang dibukakan investor
setiap tahunnya merangkak naik. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan berinvestasi
di reksadana syariah antara lain: investasi sesuai kesanggupan (terjangkau),
bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian
melalui media, hasil relatif tinggi (dibandingkan deposito), mudah dijangkau
(bisa dengan ATM dan phoneplus), diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS), dan
diaudit secara rutin.
Modal memulai investasi
pada reksadana syariah bervariasi adanya mulai dari 1 juta untuk BNI dana
Syariah, 5 juta untuk BSM Investa Berimbang, bahkan ada yang lebih mudah pada
level 250 ribu, untuk membelinya relatif lebih mudah tinggal mendatangi kantor
BNI syariah atau BSM untuk BSM investa berimbang. Selanjutnya juga harus
diperhatikan oleh para investor setiap investasi juga memiliki tingkat resiko
yang bermacam yang menyebabkan kerugian. Investor berhati-hati dalam memilih
produk dan melihat propektus kedepan, kemudian melihat dengan seksama kinerja
manajer investasi pada reksadana sebelum menginvestasikannya, karena investasi
tidak kebal dari kerugian dan resiko.
Pembahasan
Reksadana Syariah dan Perkembangannya
Perkembangan
reksadana syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 2000-an. Kemudian pada tahun
2008 Krisis keuangan yang terjadi di Amerika saat ini menimbulkan gejolak yang
luar biasa di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Bank Indonesia
harus menaikkan BI rate demi menjaga stabilitas moneter. BEI terpaksa harus
melakukan suspend (penghentian sementara) ketika indeks merosot tajam hingga
168 poin lebih. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pasal 1 ayat
27. Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi yang telah mendapat izin dari BAPEPAM. Menurut Ahmad Gozali (2004),
dalam (sari) reksa dana adalah produk investasi dimana investor menanamkan dana
investor pada suatu perusahaan reksa dana, yang selanjutnya dana investor
tersebut akan diinvestasikan kembali oleh manajer investasi. (Sari, 2010).
Secara prinsip ada dua hal yang
membedakan reksadana syariah dengan reksadana konvensional, yaitu dalam hal
pemilihan asset-asetnya yang harus memenuhi syarat-syarat syariah dan adanya
kewajiban untuk membersihkan (cleansing proses) dana yang dapat terhindarkan
dari bunga bank. Kemudian perbedaan mendasar reksadana syariah menurut Rangkuti
(2012) terletak pada proses screening dalam mengkontruksi portofolio.
Filterisasi pada prinsip syariah ialah mengeluarkan saham-saham yang memiliki
aktivitas haram seperti riba, maisir, dan gharar. Disamping itu proses
filterisasi juga bisa dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan dari
kegiatan haram dengan cara memberikan charity (zakat). (rangkuti, 2012).
Pertumbuhan dan perkembangan
reksadana dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga akan mendasari
perubahan reksadana itu sendiri baik secara negative maupun secara positif.
Adapun variabel yang dapat mengukur variabel-variabel yang mempengaruhi faktor
pertumbuhan dan perkembangan reksadana syariah adalah nilai aktiva bersih (NAB)
atau net asset value (NAV). Net asset value adalah harga beli atau harga jual
unit penyertaan reksadana. NAV/NAB dihitung dengan menjumlahkan seluruh nilai
masing-masing efek yang dimiliki, kemudian dikurangi dengan kewajiban-kewajiban
reksadana, seperti biaya manajer investasi, biaya bank custodian dan biaya
lainnya. Selain NAB faktor yang mempengaruhi pertumbuhan reksadana syariah
adalah jenis reksadana syariah. Jenis reksadana syariah ini ialah reksadana
yang paling banyak diminati investor karena jenis reksadana tersebut memiliki
keuntungan dan kelemahan. (Rangkuti, 2012).
Reksa Dana syariah merupakan Reksa
Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam
bentuk akad antar pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal)dengan manajer
investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antar manajer investasi sebagai
wakil pemilik harta dengan pengguna investasi (Dewan Syariah Nasional MUI dan
Bank Indonesia, 2001). Dengan demikian mekanisme operasional dalam Reksa Dana
syariah terdiri dari, (1) mekanisme operasional antara pemodal dengan manajer
investasi dilakukan dengan wakalahdan (2) mekanisme operasional antara manajer
investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan mudharabah. Wakalah adalah
pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang
boleh diwakilkan, sedangkan mudharabah adalah suatu akad atau sistem dimana
seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan
bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan) dibagi antara kedua
pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak,
sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib maal sepanjang tidak ada kelalaian
dari mudharib. (Musaroh, 2010).
Penilaian kinerja reksadana syariah
Penilaian
reksadana syariah masih mengikuti cara-cara atau langkah reksadana pada
umumnya. Namun terdapat perbedaan pada komponen yang dihitung dalam reksadana
syariah. Adapaun penilaian reksadana syariah dapat dilihat sebagai berikut:
- Total
return (total hasil investasi)
Total
hasil investasi adalah perbandingan antara nilai kenaikan NAB/NAV per unit
saham atau unit penyertaan dalam suatu periode dengan NAB per saham atau unit
penyertaan pada awal penyertaan
- Perkembangan
NAB
Perkembangan
NAB dan perhitungan besarnya NAB harus dimuat dimedia masa sehingga memudahkan
masyarakat dalam membandingkan kinerja suatu reksadanadengan reksadana sejenis.
- Laporan
periodik
Pengelola
reksadana wajib memberikan laporan periodic tahunan maupun pertengahan tahunan
kepada pemegang saham /unit penyertaan yang menggambarkan kinerja reksadana
yang bersangkutan.
- Net
asset value (NAB)
Net
asset value merupakan alat ukur kinerja reksadana syariah. Nilai aktiva bersih
berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Aktiva atau kekayaan
reksadana dapat berupa kas, deposito SBPU, saham, obligasi, right, dan efek
lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang
belum dibayar, fee bank, fee broker, serta efek yang belum dilunasi. Kemudian
NAB merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada.
Sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB yang dibagi dengan
jumlah nilai unit penyerta yang beredar (outstanding) dan yang telah beredar.
NAB
saham per unit dihitung setiap hari oleh bank custodian setelah mendapat dana
dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat
dari reksadana setiap hari. Besar NAB bisa berfluktuasi tergantung dari
perubahan nilai portofolio, meningkatnya NAB mengindikasikan meningkatnya jumlah
investasi pemegang saham. Begitu pula sebaliknya.
Selanjutnya
dalam warsono (2004) ada beberapa karakteristik sehingga tolok ukur tepat
digunakan. Pertama, sudah jelas, tidak samar-samar (umbigous) nama dan bobot dari sekuritas benchmark pembanding secara
jelas tergambarkan. Kedua, investable, yaitu pilihan tersedia tidak jadi
melakukan manajemen aktif dan secara mudah memegang benchmark. Ketiga,
keterukuran (measurable) ialah
kemungkinan untuk menghitung pengembalian atas benchmark pada basis sering beralasan.
Keempat, ketepatan (appropriate), yaitu benchmark konsosten terhadap gaya atau
penyimpangan investasi manajer. Kelima, reflektif terhadap opini investasi yang
berlaku. Keenam penentuan dimuka, benchmark ditentukan sebelum permulaan
periode penilain.
Dalam penentuan tolok ukur kinerja
dapat dilakukan pada alokasi investasi pada reksadana yang merupakan yang
investasi pada dua titik ekstrim yaitu investasi pada deposito dan pada saham.
Investasi pada deposito memiliki resiko rendah, tetapi tingkat pengembalian (return) yang dihasilkan juga rendah.
Sebaliknya pada saham memiliki resiko yang tinggi sehingga tingkat pengembalian
juga tinggi.
Tolak Ukur
Resiko
Kemudian
pengukuran kinerja pada penggabungan resiko dan imbal hasil dari portifolio,
yang berarti ada model yang nantinya menghubungkan realisasi pengembalian
dengan resiko dalam penilaian. Pengukuran ini sangat banyak dipakai saat ini.
Ada empat jenis pengukuran yang sering digunakan dalam mengukur kinerja
portofolio yang mempertimbangkan tingkat resiko dalam reksadana. Yaitu
pengukuran model sharpe, trenor, Jensen dan penilaian rasio.
Dalam
suatu portofolio yang terdiversifikasi dengan baik, total resiko didominasi
oleh resiko sistematis. Dalam hal ini pengukuran sharpe menghubungkan pengembalian
dengan resiko total. Model pengukuran kinerja ini dapat digunakan secara
efektif pada suatu portofolio yang resikonya tidak sistematis dihilangkan
secara diversifikasi (Warsono, 2004).
Kemudian
ahwa hubungan antara risiko (risk)
dan tingkat pengembalian
yang diharapkan (expected rate
of return) bersifat linier. Dengan
kata lain, risiko
bisa didefinisikan sebagai
kemungkinan penyimpangan dari
hasil yang diharapkan.
Dalam hal ini, penghitungan
penyimpangan dapat menggunakan standar deviasi.Pengembalian (return) secara
umum dipahami sebagai
total keuntungan atau kerugian
yang dialami oleh
investor dalam suatu
periode tertentu yang dihitung dengan membagi perubahan nilai
aktiva ditambah pembagian hasil dalam periode tersebut dengan nilai investasi
awal periode. Dengan kata lain,
return merupakan perubahan
nilai atas pengeluaran investasi yang
dinyatakan dengan prosentase
dari nilai investasi
pada periode awal. (Irkhami, 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar