Minggu, 19 Mei 2019

Etika Bisnis Dalam Ekonomi dan Keuangan Islam


By: Ar Royyan Ramly 
A.      Pendahuluan
1.        Latar belakang
Dalam hukum ekonomi Islam (muamalat) etika bisnis merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Dalam melakukan perjanjian (akad, kontrak), misalnya, ditentukan unsur-unsur yang harus ada beserta syarat sahnya agar kepentingan semua pihak terlindungi. Di antara syarat bagi keabsahan suatu perjanjian bisnis adalah tidak mengandung riba.
Keterlibatan riba dalam sebuah kontrak bisnis akan berakibat bisnis tersebut tidak sah (batil). Kontrak bisnis yang batil dipandang tidak pernah terjadi menurut hukum sehingga tidak mempunyai akibat hukum sama sekali, meskipun secara material pernah terjadi tiga hal ini dikarenakan, berdasarkan sejumlah ayat dan hadis, praktik riba dilarang. Kecaman keras terhadap riba dapat dilihat dari digunakannya ungkapan yang paling tandas yang tidak digunakan untuk bentuk-bentuk dosa lainnya
Sejak semula riba diakui potensial menimbulkan masalah karena ketidakjelasan (gharar) makna sesungguhnya yang dikehendaki, bahkan oleh sahabat Nabi Saw sekalipun. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila kemudian muncul banyak sekali teori ataupun pandangan tentang riba. Di antara pandangan yang umum diterima (jumhur) adalah bahwa riba dibedakan menjadi dua, yakni riba nasi’ah dan riba fadl. Riba nasi’ah dipahami sebagai pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh debitur lebih besar daripada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan, dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat ganda bila telah lewat waktu. Riba fadl dikenal sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut. Jadi, riba nasi’ah terjadi dalam transaksi hutang-piutang, sementara riba fadl terjadi dalam transaksi jual beli.[1]
B.       Pembahasan
1.      Larangan Utama (riba, gharar  dan maysir)
Menurut bahasa riba berarti bertambah. Menurut istilah riba berarti bertambah atau keterlambatan dalam menjual harta tertentu.[2] Sedangkan riba beberapa pandangan tokoh kontemporer seperti Umer Chapra, Yusuf al-Subaily, Nasrun Haroen, Muhammad Ayub, dan Abdulkader Thomas. Menurut Umer Chapra beliau merujuk kepada Al-Quran dan Hadist, riba secara harfiah adalah meningkatkan, bertambah, ekspansi atau tumbuh. Riba secara teknis mengacu pada "premi" yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan jumlah pokok sebagai kondisi untuk pinjaman atau perpanjangan dalam jatuh tempo.[3] Ulama fiqh mengartikan riba sebagai kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.[4]
Menurut Nasrun Haroen, Muhammad Ayub, dan Abdulkader Thomas, sepakat bahwa pengertian riba adalah meningkat, tumbuh, tambahan dan kelebihan. Dalam hal ini, para fuqaha sepakat riba memiliki arti yang sama, menurut kesepakatan para fuqaha tanpa terkecuali. Ulama fiqh membagi riba secara umum menjadi dua hal, riba nasi’ah dan riba fadl. Pertama, riba nasi’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo.[5] Sebab itu Adiwarman Karim memasukkan  jenis riba ini dalam kriteria utang-piutang (riba duyun). Nasi’ah adalah penagguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Muncul karena ada perbedaan, perubahan dan tambahan antara barang yang diserahkan kemudian.[6]
Abdulkader menyebutnya riba kredit, yang merupakan satu-satunya jenis yang dikenal oleh orang Arab pra-Islam. Jenis riba ini diambil terhadap keterlambatan dalam penyelesaian utang karena, terlepas apakah utang dari barang yang dijual atau pinjaman.[7] Dalam konvensional riba nasi’ah terdapat pada pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro. Bank sebagai kreditur memberikan pinjaman mensyaratkan pinjaman bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu diawal transaksi.
Dalam konteks sistem ekonomi modern, riba nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bunga bank. Persoalan berkisar pada apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang dilarang dalam Al-Qur’an ataukah berbeda. Para ahli hukum dan ekonomi Islam dalam hal ini secara umum terbagi kepada dua pandangan yang berbeda. Sebagian dari mereka menganggap bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam, sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya. Perbedaan pandangan ini tentu saja berpengaruh terhadap penilaian mengenai suatu bisnis sebagai etis atau tidak etis ketika melibatkan bunga bank. Bagi yang menganut pandangan yang pertama niscaya akan menganggap bisnis yang melibatkan bunga bank sebagai tidak etis dan tidak sah menurut agama, sedangkan penganut pandangan yang terakhir tentu akan berpendapat sebaliknya. Dalam konteks inilah riba “kontemporer” akan ditelaah untuk mendapatkan perspektif baru tentang riba, untuk kemudian dikaitkan dengan etika bisnis Islam.[8]
Kedua riba fadhl (riba buyu’) yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenisnya yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitstlan bi mitslin), sama kuantitas (sawaan bi sawaain), sama waktu penyerahan (yadan bi yadain). Pertukaran seperti mengandung ketidakpastian (gharar).[9]  Sedangkan Abdulkader menyebutnya riba surplus adalah penjualan barang serupa dengan perbedaan dalam jumlah. Jenis riba ini dilarang agar tidak menjadi dalih untuk melakukan tindakan terlarang, yaitu, untuk mencegah itu digunakan sebagai dalih untuk melakukan riba  kredit, sehingga seseorang menjual emas, misalnya kredit, kemudian membayar kembali perak lebih dari apa yang setara dengan yang telah diambil dalam emas. Menurut ulama fiqh riba fadhl ini terdapat dalam timbangan atau takaran harta yang sejenis bukan terhadap nilai harta. Dalam konvensional riba fadhl ini bisa ditemukan dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Ijma' Para ulama sepakat bahwa hukum riba haram. Setiap muslim yang melakukan transaksi pinjam meminjam, jual beli berkewajiban terlebih dahulu mempelajari tentang muamalah ini agar transaksinya sah serta terhindar dari transaksi haram walaupun syubhat. Enggan mempelajarinya adalah dosa dan kesalahan. Bagaimanapun juga orang yang tidak tahu hukum muamalat akan terjerumus dalam riba, disegaja maupun tidak. Diriwayatkan dari ulama salaf bahwa mereka melarang melakukan transaksi niaga sebelum mempelajari fiqh muamalat
agar tidak terjerumus dalam riba. Diriwayat dari Umar, ia berkata,"Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali orang yang mengerti fiqh muamalat, bila tidak ia akan terjerumus dalam riba.[10]
Larangan riba dalam al-Quran, Allah memperingati tentang haramnya riba dalam empat tahap, pertama surat Ar-Rum 30:39. Merupakan ayat pertama membahas tentang riba, mufasirin menyatakan Ibn Abbas mengartikan riba dalam ayat ini sebagai hadiah hukumnya riba mubah. Tahap kedua surat An-Nisa’ 4:161. Ayat ini turun di madinah. Dalam surat ini Allah menegaskan siksaan yang pedih bagi pemakan riba. Tahap ketiga surat Ali-Imran 3:130 yang menyatakan secara tegas memakan riba yang berlipat ganda. Tahap keempat mengharamkan riba secara total disampaikan dalam surat Al-Baqarah 2:275,276,278. Dalam ayat 276 Allah akan memusnahkan riba dan dalam 227 memerintahkan meninggalkan segala bentuk riba. Dalam Hadits rasulullah diriwayatkan Abdullah Ibn mas’ud yang berbunyi: “Rasulullah Saw, melaknat para pemakan riba, yang member makan secara riba, para saksi dalam riba, dan para penulisnya”.[11]
Konsep riba “kontemporer” yang diajukan Muhammad Syahrur, sebagai salah satu bentuk teori yang muncul dari sekian banyak teori tentang riba yang ada, pada dasarnya mengakui adanya riba yang dilarang dan riba yang tidak dilarang, menurut kondisi objektif pihak-pihak yang dibebani riba. Riba (bunga) menjadi terlarang manakala ia dipungut dari orang-orang fakir miskin dan golongan ekonomi lemah, yang menurut kondisi sosial ekonomi yang ada, tidak mampu membayar bunga, atau bahkan hutang pokoknya sekalipun. Sementara itu, terhadap orang-orang di luar itu, yang termasuk dalam kategori orang yang tidak berhak menerima zakat dan sedekah, seperti para pengusaha dan orang-orang yang berekonomi kuat lainnya, riba dapat dipungut asal tidak melebihi batas atas yang telah ditentukan (Al ‘Imran: 130). Jadi, menurutnya, keterlibatan riba dalam bisnis tidak selalu bersifat tidak etis karena perlu dilihat dulu kondisi objektif para pihak yang terkait secara kasus per kasus dalam bingkai kondisi riba.
Selanjutnya dalam syariat terdapat jual beli yang dilarang karena membawa mudharat dan kezaliman salah satu pihak seperti gharar (ketidakjelasan) dalam jual beli juga dipastikan akan menyebabkan riba. Gharar menurut bahasa berarti, resiko, tipuan dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan. Menurut istilah, gharar berarti jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Jadi, asas gharar adalah ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bisa terjadi pada barang atau harga. Ketidakjelasan pada barang disebabkan beberapa hal:
1. Fisik barang tidak jelas.
2. Sifat barang tidak jelas.
3. Ukurannya tidak jelas.
4. Barang bukan milik penjual
5. Barang tidak dapat diserah terimakan
            Menurut M. Ayub, gharar yang mengacu pada ketidakpastian atau bahaya
disebabkan oleh kurangnya kejelasan mengenai materi pengetahuan atau harga dalam kontrak atau pertukaran. Sebuah penjualan atau kontrak bisnis lain yang memerlukan unsur gharar dilarang. Ketidakpastian tidak dapat dihindari sama sekali dalam bisnis apapun. Mengambil resiko kondisi uang jasa untuk keuntungan dalam bisnis. Masalahnya, bagaimanapun, bahwa tingkat ketidakpastian membuat setiap haram transaksi belum jelas. konsensus telah muncul dalam masa lalu tentang luasnya transaksi sah atau batal. Secara terminologi. Ketidakpastian ini berkaitan dengan keberadaan materi pengetahuan, hak atau manfaat bagi para pihak dan konsekuensi dari kontrak. Beberapa ahli hukum menerapkannya pada kasus-kasus dari keragu-raguan, misalnya apakah sesuatu akan terjadi.[12]
Selanjutnya Qimar sama dengan gharar, karena asasnya juga ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan. Hanya saja perbedaan antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi pada permainan atau perlombaan sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.
Hubungan Gharar dengan Maysir Gharar adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir terbagi dua. Pertama. Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar, seperti misalnya diatas. Ini berarti maysir semakna dengan gharar. Kedua. Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Sebagian ulama salaf ditanya tentang maysir, dia menjawab," segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta mereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Menurut mereka sebab diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan tersebut.[13]
2.      Etika bisnis dan membayar utang
Prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan Islam, telah terbukti kemampuan mereka untuk menarik para pembuat kebijakan dan praktisi dari seluruh dunia untuk mengembangkan bangunan suatu sistem keuangan yang efisien atas dasar ini. Dari awal abad ke-21, Keuangan Islam telah berkembang begitu keras bahwa mereka telah berevolusi dari industri yang baru lahir ke pasar global, di mana Muslim dan non-Muslim bekerja sama dan belajar dari sama lain untuk pengembangan produk dan layanan yang relevan. Pengakuan oleh otoritas keuangan global dan yang paling baru dalam penyediaan jasa keuangan yang canggih dan menguntungkan dengan harga yang kompetitif dan cukup peduli untuk kepatuhan Syariah.
Bisnis dalam Islam bertujuan untuk mencapai empat hal utama: (1) target hasil, profit-materi dan benefit-nonmateri, (2) pertumbuhan, (3) keberlangsungan, (4) keberkahan. Target hasil, profit-materi dan benefit-nonmateri, artinya bahwa bisnis tidak hanya untuk mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi) setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non-materi kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan), seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya. Benefit, yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan, tetapi juga dapat bersifat nonmateri. Islam memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah. Masih ada tiga orientasi lainnya, yakni qimah insaniyah, qimah khuluqiyah, dan qimah ruhiyah. Dengan qimah insaniyah, berarti pengelola berusaha memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan sosial (sedekah), dan bantuan lainnya. Qimah khuluqiyah, mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlak mulia menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas bisnis sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang Islami, bukan sekedar hubungan fungsional atau profesional. Sementara itu qimah ruhiyah berarti aktivitas dijadikan sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Beberapa dorongan seperti kebajikan, pemurnian pendapatan, transparansi yang tepat dan pengungkapan, dokumentasi transaksi mengarah ke presisi tentang hak-hak dan kewajiban para pihak dan etika komprehensif membutuhkan perawatan untuk orang lain juga merupakan bagian dari kerangka norma-norma bisnis Islam.[14]
Pertumbuhan, jika profit materi dan profit non materi telah diraih, perusahaan harus berupaya menjaga pertumbuhan agar selalu meningkat. Upaya peningkatan ini juga harus selalu dalam koridor syariah, bukan menghalalkan segala cara. Keberlangsungan, target yang telah dicapai dengan pertumbuhan setiap tahunnya harus dijaga keberlangsungannya agar perusahaan dapat berjalan dalam kurun waktu yang lama. Keberkahan, semua tujuan yang telah tercapai tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada keberkahan di dalamnya. Maka bisnis Islam menempatkan berkah sebagai tujuan inti, karena ia merupakan bentuk dari diterimanya segala aktivitas manusia. Keberkahan ini menjadi bukti bahwa bisnis yang dilakukan oleh pengusaha muslim telah mendapat ridha dari Allah Swt dan bernilai ibadah.
Berikut beberapa etika bisnis dalam mesti dihindari dan dilakukan menurut Muhammad Ayub :
  1. Menyesatkan Pemasaran, manipulasi dan pemasaran yang berlebihan tidak didasarkan pada fakta-fakta tentang barang-barang yang dilarang
  2. Kejujuran dan Kelembutan,
  3. Larangan Najash, Penawaran atas harga tanpa niat untuk mengambil pengiriman komoditi yang disebut
  4. Pengungkapan, Transparansi dan Memfasilitasi Inspeksi.
Akumulasi kekayaan suatu Negara salah satunya pada stabilnya harga dan moneter dalam negeri, bertambahnya produksi pada sektor riil sehingga Negara bisa menyuplai ke Negara lain karena Negara tersebut mengalami surplus dari sektor keuangan dan riil bisa saja Negara meningkatkan ekspor ke berbagai Negara lain. Apabila keuangan Negara tersebut defisit sehingga akan menyebabkan utang luar negeri kepada lembaga-lembaga donor seperti IMF dan World Bank. Negara juga akan berutang kepada Negara lainnya yang berupa asset yang dihitung kedalam bentuk finasial asset atau surat berharga. Oleh karena itu Negara harus memperhatikan utangnya yang menunggak kepada lembaga donor atau Negara kaya seperti Amerika, Jepang, Cina, Francis, dsb. Negara ini menjanjikan bantuan hutang yang dengan tambahan keuntungan dari utang tersebut disebut bunga, praktek ini menjerat Negara miskin dan berkembang dalam melakukan investasi, banyak pengguran yang terjadi. Akhirnya Negara hanya membayar beban bunga yang menunggak dari jumlah hutang yang ada sehingga ini menjadi lingkaran yang tidak hentinya di Negara-negara miskin yang memasuki era eksploitasi dari Negara kaya dengan iming-iming utang yang mereka berikan.
Dengan demikian banyak Negara berkembang dan miskin seperti, Afrika, India, Indonesia, dan lain-lain hingga kini berjuang membebaskan utangnya. Politik utang luar negeri sangat menyakitkan bagi Negara-negara yang keuangannya rendah dan produksinya minim.
3.      Pasar bebas dan persaingan harga

Mekanisme pasar menjadi objek utama dalam perdangan, berlakunya ketentuan atau hukum permintaan dan penawaran antara produsen dan konsumen. Islam memberikan kebebasan dasar untuk masuk ke dalam setiap jenis usaha Halal atau transaksi. Namun, ini tidak berarti kebebasan yang tak terkendali kontrak. Bursa hanya diperbolehkan ketika dilakukan dalam komoditas diperbolehkan dan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip yang ditetapkan turun oleh syariah sehubungan berbagai jenis transaksi seperti Bai’, Ijarah dan jasa. Para fuqaha telah membahas aturan ini secara detail dan kami juga akan mengelaborasi atas mereka dalam tempat yang relevan dalam buku M. Ayub . Islam membayangkan sebuah pasar bebas di mana harga yang adil ditentukan oleh kekuatan permintaan dan pasokan . Harga akan dianggap adil hanya jika mereka adalah hasil dari benar bebas berfungsi dari kekuatan pasar . Seharusnya tidak ada gangguan dalam permainan bebas kekuatan permintaan dan penawaran , sehingga untuk menghindari ketidakadilan atas nama pemasok barang dan konsumen. berarti menjual sesuatu pada harga yang lebih tinggi dan memberikan kesan kepada klien bahwa ia sedang diisi sesuai dengan tingkat pasar .[15]
Sebelumnya menyangkut mekanisme pasar banyak hal yang terjadi, pada hakikatnya produsen dan konsumen ingin menentukan sendiri barang pilihannya di pasar. Namun hal ini akan tidak terkontrol karena masyarakat bebas menentukan pilihannya, sehingga bentuk efesiensi pasar akan terganggu. Untuk mencapai efesiesnsi pasar yang akan menentukan itu adalah harga dan resiko dalam perdagangan. Bentuk efesiensi pasar dalam pandangan harga, kesamaan suatu harga dengan barang/jasa maupun saham mencapai keseimbangan apabila mendapat efesiensi informasi di pasar.[16]
Selanjutnya teori efesiensi pasar terutama yang berkaitan dengan harga terbagi menjadi tiga. Pertama efesiensi bentuk lemah, yang merupakan situasi pasar secara cepat mencerminkan semua informasi yang terkandung dalam harga masa lalu yang dianggap berpola acak. Kedua, efisiensi semi-kuat yang merupakan situasi pasar pada saat pasar mencerminkan semua informasi kepada masyarakat umum, seperti memilah harga barang yang murah dan mahal, keuntungan dan kerugian. Ketiga efesiensi bentuk kuat, yang merupakan situasi ketika harga-harga dengan cepat mencerminkan seluruh informasi, termasuk informasi privat yang digunakan untuk memenuhi nilai saham yang benar. Pada pasar ini harga barang dan saham akan mengalami harga yang wajar (fair).[17]
Berikut norma etika bertransaksi pada pasar efisien menurut Shefrin dan Statman dalam buku Najmudin :
1.      Kebebasan dari pemaksaan, investor/konsumen punya hak tidak dipaksa atas pilihannya.
2.      Kebebasan dari yang keliru.
3.      Hak memperoleh informasi yang sama
4.      Hak memperoleh kekuatan mengolah informasi yang sama.
5.      Kebebasan dari tekanan emosional pribadi.
6.      Hak melakukan perdagangan.
7.      Hak atas posisi tawar-menawar yang sama.
Dalam sistem keuangan Islam terdiri atas pasar dan institusi seharusnya norma-norma yang besumber dari syariahtidak boleh dilanggar. Berikut norma-norma dalam keuangan Islam yaitu:
1.      Kebebasan untuk melakukan kontrak (akad)
2.      Bebas dari riba.
3.      Bebas dari gharar.
4.      Bebas dari qimar
5.      Bebas dari kontrol harga dan manipulasi.
6.      Hak untuk bertransaksi pada harga yang wajar
7.      Hak memperoleh informasi yang sama
8.      Kebebasan dari dharar (kerugian)
9.      Kerjasama dan solidaritas
Kemudian, pemerintah seharusnya tidak terlibat dalam memperbaiki harga kecuali hanya ketika perangkap jelas adalah melihat dalam pasar dan harga karena faktor buatan. Dalam hal ini , pemerintah harus campur tangan dengan menerapkan sarana yang memadai untuk menyingkirkan faktor-faktor ini, penyebab cacat, kenaikan harga yang berlebihan dan penipuan.

Gambar 1.1 Bagan potensi penyimpangan di pasar syariah.

 











            Sumber : Najmudin, 2011.
4.      Bebas dari dharar (detriment, kerusakan)

Sejumlah etika dan norma dalam Islam mengutamakan  konsep hak dan kewajiban yang ada dalam Islam. Tentu saja, hak itu tidak jauh lebih kuat ditegakkan dalam kerangka Islam, dengan ketentuan hak pilihan untuk pihak informasi  yang kurang beruntung untuk membalikkan posisinya. Negara dan regulator berkewajiban untuk memastikan keadilan dan keadilan bagi semua dan bahwa kekuatan dengan kepentingan lakukan tidak menciptakan kesulitan bagi masyarakat.
Hukum Islam melarang segala sesuatu yang menyebabkan kerugian. Kata "dharar" berarti kerusakan, mencakup semua jenis bahaya apakah itu melibatkan individu, masyarakat, atau lingkungan atau hal-hal lain. Semua langkah yang diperlukan harus diambil untuk mencegah segala bentuk kerusakan terjadi. Demikian juga, itu berarti bahwa jika membahayakan telah terjadi, maka semua tindakan yang diperlukan harus diambil untuk menghapus atau mengurangi dampak merusak bila memungkinkan. Seperti dilaksanakan oleh prinsip sadd az-zarai' untuk memblokir cara menuju kejahatan sebelum terjadinya pencegahan aplikasi lebih baik daripada mengobati. [18]
Dalam kondisi normal, Memungkinkan operasi pasar bebas. Tapi dalam kasus pedagang memanipulasi pasar untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang merugikan kepentingan konsumen atau masyarakat umum, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mengatur harga untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, pemerintah akan mencegah bahaya umum telah menolerir bahaya tertentu terhadap beberapa orang dan kelompok minoritas.
Dalam hukum Islam untuk melindungi pembeli terhadap bahaya, konsumen memiliki hak opsi "khiyar al-'ayb" terhadap barang yang cacat. Dengan demikian, bila A membeli mobil dan kemudian diemukan cacat, dia memiliki pilihan untuk mencabut kontrak. Jika periode sewa lahan pertanian berakhir sebelum panen tanaman, tanah harus tetap di tangan pemegang sewa dengan pembayaran sewa proporsional sampai panen selesai.

C.      Penutup
1.      Kesimpulan
Konsep bisnis dalam Islam banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan menggunakan beberapa terma, seperti; tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum. Dari semua istilah tersebut menunjukkan bahwa bisnis dalam perspektif Islam pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material yang tujuannya hanya semata-mata mencari keuntungan duniawi, tetapi juga bersifat immaterial yang tujuannya mencari keuntungan dan kebahagiaan ukhrawi. Untuk itu bisnis dalam Islam disamping harus dilakukan dengan cara profesional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, ia juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan (gharar), kebohongan, riba dan praktek-praktek lain yang dilarang oleh syariah.
Karena pada dasarnya aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan antar sesama manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah. Dalam konteks inilah al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bisnis yang tidak pernah mengenal kerugian yang oleh al-Qur’an diistilahkan dengan ”tijaratan lan tabura”. Karena walaupun seandainya secara material pelaku bisnis Muslim merugi, tetapi pada hakikatnya ia tetap beruntung karena mendapatkan pahala atas komitmenya dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah.
2.      Saran
Kepada pedagang dan konsumen dalam bertransaksi kembali meningkatkan hisbah personal (pengawasan dalam diri masing-masing) sesuai dengan syariat.
Kepada pemerintah kembali melihat stabilisasi pasar dan tidak berhak campur tangan, kecuali apabila keseimbangan di pasar terganggu dan pemerintah wajib melakukan hisbah eksternal ( pengawasan langsung ke pasar), memastikan distribusi barang dan jasa, serta kejelasan informasi kepada konsumen.















Daftar Pustaka
Abdulkader Thomas, Interest In Islamic Economics: Understanding Riba, London : Routledge, 2005.
Akhmad Nur Zaroni , Bisnis Dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan Dalam Kehidupan Ekonomi), Jurnal Mazahib,Vol. IV, No. 2, Desember 2007.
Jamal Abdul Aziz,  Riba dan Etika Bisnis Islam (Telaah Atas Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad Syahrur), Jurnal Ibda` Vol. 2 No. Jan-Jun 2004.
M. Fajar Hidayanto, Book Review : Etika Bisnis Dalam Islam, Jurnal Ekonomi Islam La-Riba Vol. I, No.1, Juli 2007.
M. Umer Chapra, The Nature of Riba In Islam, Bangladesh, The Journal of Islamic Economics and Finance Vol. 2, No. 1, January-June 2006.
Muhammad Ayub, understanding Islamic finance, England : Wiley, 2007.
Muhammad Umer Chapra ,Money & Banking in an Islamic Economy, Research Paper, Jeddah: International Centre for Research in Islamic Economics, 1403 AH/1092 AC.
Najmudin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syariah Modern, Yogyakarta: ANDI, 2011.
Rodney Wilson, Parallels Between Islamic And Ethical Banking, Centre for Middle Eastern and Islamic Studies, University of Durham.
 Sherin Kunhibava, Derivatives In Islamic Finance, ISRA, Research Paper No. 7, 2010.
Yusuf Al-Subaily ,Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern, Riyadh, 2007.
Mahyudin Khalid, Islamic Legal Maxims The Principle of Dharar, Makalah yang dipersentasikan di UITM Malaysia, diakses 19 November 2013.
Adiwarman Karim, bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2008.
Sri Nawatmi, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Jurnal Fokus Ekonomi (FE), April 2010.


[1] Jamal Abdul Aziz,  Riba dan Etika Bisnis Islam (Telaah Atas Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad Syahrur), Jurnal Ibda` Vol. 2 No. Jan-Jun 2004. Hlm. 2.
[2] Yusuf Al-Subaily ,Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern, ( Riyadh, 2007). Hlm 34.
[3] M. Umer Chapra, The Nature of Riba In Islam, Bangladesh, The Journal of Islamic Economics and Finance Vol. 2, No. 1, Januari-Juni, 2006, Hlm. 2.
[4] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007). Hlm.181.
[5] Ibid. hlm. 183.
[6] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, ( Jakarta: Rajawali Press, 2008).  Hlm. 37-38.
[7] Abdulkader Thomas, Interest In Islamic Economics: Understanding Riba, (London : Routledge, 2005). Hlm. 26.
[8] Jamal Abdul Aziz,  Riba dan Etika Bisnis Islam (Telaah Atas Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad Syahrur), (Jurnal Ibda` Vol. 2 No. Jan-Jun 2004). Hlm 2.
[9] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, ( Jakarta: Rajawali Press, 2008).  Hlm .36.
[10] Yusuf Al-Subaily, Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern, Riyadh, 2007). Hlm. 37.
[11] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007). Hlm.183.
[12] Muhammad Ayub, understanding Islamic finance, (London : Wiley, 2007). Hlm. 58.
[13] Yusuf Al-Subaily, Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern, (Riyadh, 2007). Hlm. 22.
[14] Muhammad Ayub, understanding Islamic finance, (England : Wiley, 2007). Hlm. 65
[15] Ibid. hlm 69.
[16] Najmudin , Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syariah Modern, (Yogyakarta: ANDI, 2011). Hlm. 172.
[17] Ibid. hlm 174.
[18] Mahyudin Khalid, Islamic Legal Maxims The Principle of Dharar, (Makalah yang dipersentasikan di UITM Malaysia),  diakses 19 November 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar