A. Pendahuluan
1.
Latar
belakang
Dalam hukum ekonomi Islam (muamalat) etika bisnis merupakan hal
yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Dalam
melakukan perjanjian (akad, kontrak), misalnya, ditentukan unsur-unsur yang
harus ada beserta syarat sahnya agar kepentingan semua pihak terlindungi. Di
antara syarat bagi keabsahan suatu perjanjian bisnis adalah tidak mengandung
riba.
Keterlibatan
riba dalam sebuah kontrak bisnis akan berakibat bisnis tersebut tidak sah
(batil). Kontrak bisnis yang batil dipandang tidak pernah terjadi menurut hukum
sehingga tidak mempunyai akibat hukum sama sekali, meskipun secara material
pernah terjadi tiga hal ini dikarenakan, berdasarkan sejumlah ayat dan hadis,
praktik riba dilarang. Kecaman keras terhadap riba dapat dilihat dari
digunakannya ungkapan yang paling tandas yang tidak digunakan untuk
bentuk-bentuk dosa lainnya
Sejak semula riba diakui
potensial menimbulkan masalah karena ketidakjelasan (gharar) makna sesungguhnya
yang dikehendaki, bahkan oleh sahabat Nabi Saw sekalipun. Oleh karena itu,
tidak mengherankan bila kemudian muncul banyak sekali teori ataupun pandangan
tentang riba. Di antara pandangan yang umum diterima (jumhur) adalah bahwa riba
dibedakan menjadi dua, yakni riba nasi’ah dan riba fadl. Riba nasi’ah dipahami
sebagai pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh debitur lebih besar daripada
jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan, dan
kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat ganda bila telah lewat
waktu. Riba fadl dikenal sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak
terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang sejenis
dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut. Jadi, riba nasi’ah
terjadi dalam transaksi hutang-piutang, sementara riba fadl terjadi dalam
transaksi jual beli.[1]
B. Pembahasan
1.
Larangan Utama (riba, gharar dan maysir)
Menurut bahasa riba berarti bertambah. Menurut istilah riba berarti
bertambah atau keterlambatan dalam menjual harta tertentu.[2]
Sedangkan riba beberapa pandangan tokoh kontemporer seperti Umer Chapra, Yusuf al-Subaily,
Nasrun Haroen, Muhammad Ayub, dan Abdulkader Thomas. Menurut Umer Chapra beliau
merujuk kepada Al-Quran dan Hadist, riba secara harfiah adalah meningkatkan,
bertambah, ekspansi atau tumbuh. Riba secara teknis mengacu pada "premi" yang harus dibayar oleh
peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan jumlah pokok sebagai kondisi untuk
pinjaman atau perpanjangan dalam jatuh tempo.[3]
Ulama fiqh mengartikan riba sebagai kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan
tidak ada imbalan/gantinya.[4]
Menurut Nasrun Haroen, Muhammad Ayub, dan Abdulkader Thomas, sepakat
bahwa pengertian riba adalah meningkat, tumbuh, tambahan dan kelebihan. Dalam
hal ini, para fuqaha sepakat riba memiliki arti yang sama, menurut kesepakatan
para fuqaha tanpa terkecuali. Ulama fiqh membagi riba secara umum menjadi dua
hal, riba nasi’ah dan riba fadl. Pertama, riba nasi’ah
adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik
modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo.[5]
Sebab itu Adiwarman Karim memasukkan
jenis riba ini dalam kriteria utang-piutang (riba duyun). Nasi’ah adalah penagguhan penyerahan
atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Muncul karena ada perbedaan, perubahan dan tambahan antara barang yang
diserahkan kemudian.[6]
Abdulkader menyebutnya riba kredit, yang merupakan satu-satunya jenis
yang dikenal oleh orang Arab pra-Islam. Jenis riba ini diambil terhadap
keterlambatan dalam penyelesaian utang karena, terlepas apakah utang dari barang
yang dijual atau pinjaman.[7] Dalam
konvensional riba nasi’ah terdapat pada pembayaran bunga kredit dan pembayaran
bunga deposito, tabungan, giro. Bank sebagai kreditur memberikan pinjaman
mensyaratkan pinjaman bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu
diawal transaksi.
Dalam konteks
sistem ekonomi modern, riba nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bunga bank.
Persoalan berkisar pada apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang
dilarang dalam Al-Qur’an ataukah berbeda. Para ahli hukum dan ekonomi Islam
dalam hal ini secara umum terbagi kepada dua pandangan yang berbeda. Sebagian
dari mereka menganggap bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam,
sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya. Perbedaan pandangan ini
tentu saja berpengaruh terhadap penilaian mengenai suatu bisnis sebagai etis
atau tidak etis ketika melibatkan bunga bank. Bagi yang menganut pandangan yang
pertama niscaya akan menganggap bisnis yang melibatkan bunga bank sebagai tidak
etis dan tidak sah menurut agama, sedangkan penganut pandangan yang terakhir
tentu akan berpendapat sebaliknya. Dalam konteks inilah riba “kontemporer” akan
ditelaah untuk mendapatkan perspektif baru tentang riba, untuk kemudian
dikaitkan dengan etika bisnis Islam.[8]
Kedua riba fadhl (riba
buyu’) yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenisnya yang tidak
memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitstlan
bi mitslin), sama kuantitas (sawaan
bi sawaain), sama waktu penyerahan (yadan
bi yadain). Pertukaran seperti mengandung ketidakpastian (gharar).[9] Sedangkan Abdulkader menyebutnya riba surplus
adalah penjualan barang serupa dengan perbedaan dalam jumlah. Jenis riba ini dilarang
agar tidak menjadi dalih untuk melakukan tindakan terlarang, yaitu, untuk
mencegah itu digunakan sebagai dalih untuk melakukan riba kredit, sehingga seseorang menjual emas,
misalnya kredit, kemudian membayar kembali perak lebih dari apa yang setara
dengan yang telah diambil dalam emas. Menurut ulama fiqh riba fadhl ini
terdapat dalam timbangan atau takaran harta yang sejenis bukan terhadap nilai
harta. Dalam konvensional riba fadhl ini bisa ditemukan dalam transaksi jual
beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Ijma' Para ulama sepakat bahwa hukum riba haram. Setiap muslim yang
melakukan transaksi pinjam meminjam, jual beli berkewajiban terlebih dahulu
mempelajari tentang muamalah ini agar transaksinya sah serta terhindar dari
transaksi haram walaupun syubhat. Enggan mempelajarinya adalah dosa dan
kesalahan. Bagaimanapun juga orang yang tidak tahu hukum muamalat akan
terjerumus dalam riba, disegaja maupun tidak. Diriwayatkan dari ulama salaf
bahwa mereka melarang melakukan transaksi niaga sebelum mempelajari fiqh
muamalat
agar
tidak terjerumus dalam riba. Diriwayat dari Umar, ia berkata,"Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali
orang yang mengerti fiqh muamalat, bila tidak ia akan terjerumus dalam riba.[10]
Larangan riba dalam al-Quran, Allah memperingati tentang haramnya riba
dalam empat tahap, pertama surat Ar-Rum 30:39. Merupakan ayat pertama membahas
tentang riba, mufasirin menyatakan Ibn Abbas mengartikan riba dalam ayat ini
sebagai hadiah hukumnya riba mubah. Tahap kedua
surat An-Nisa’ 4:161. Ayat ini turun di madinah. Dalam surat ini Allah
menegaskan siksaan yang pedih bagi pemakan riba. Tahap ketiga surat Ali-Imran 3:130 yang menyatakan secara tegas memakan
riba yang berlipat ganda. Tahap keempat
mengharamkan riba secara total disampaikan dalam surat Al-Baqarah
2:275,276,278. Dalam ayat 276 Allah akan memusnahkan riba dan dalam 227
memerintahkan meninggalkan segala bentuk riba. Dalam Hadits rasulullah
diriwayatkan Abdullah Ibn mas’ud yang berbunyi: “Rasulullah Saw, melaknat para pemakan riba, yang member makan secara
riba, para saksi dalam riba, dan para penulisnya”.[11]
Konsep riba “kontemporer”
yang diajukan Muhammad Syahrur, sebagai salah satu bentuk teori yang muncul
dari sekian banyak teori tentang riba yang ada, pada dasarnya mengakui adanya
riba yang dilarang dan riba yang tidak dilarang, menurut kondisi objektif
pihak-pihak yang dibebani riba. Riba (bunga) menjadi terlarang manakala ia
dipungut dari orang-orang fakir miskin dan golongan ekonomi lemah, yang menurut
kondisi sosial ekonomi yang ada, tidak mampu membayar bunga, atau bahkan hutang
pokoknya sekalipun. Sementara itu, terhadap orang-orang di luar itu, yang
termasuk dalam kategori orang yang tidak berhak menerima zakat dan sedekah,
seperti para pengusaha dan orang-orang yang berekonomi kuat lainnya, riba dapat
dipungut asal tidak melebihi batas atas yang telah ditentukan (Al ‘Imran: 130).
Jadi, menurutnya, keterlibatan riba dalam bisnis tidak selalu bersifat tidak
etis karena perlu dilihat dulu kondisi objektif para pihak yang terkait secara
kasus per kasus dalam bingkai kondisi riba.
Selanjutnya dalam syariat terdapat jual beli yang dilarang karena
membawa mudharat dan kezaliman salah satu pihak seperti gharar (ketidakjelasan)
dalam jual beli juga dipastikan akan menyebabkan riba. Gharar menurut bahasa
berarti, resiko, tipuan dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan. Menurut
istilah, gharar berarti jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Jadi, asas
gharar adalah ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bisa terjadi pada barang atau
harga. Ketidakjelasan pada barang disebabkan beberapa hal:
1. Fisik barang tidak jelas.
2. Sifat barang tidak jelas.
3. Ukurannya tidak jelas.
4. Barang bukan milik penjual
5. Barang tidak dapat diserah terimakan
Menurut M. Ayub, gharar yang mengacu
pada ketidakpastian atau bahaya
disebabkan
oleh kurangnya kejelasan mengenai materi pengetahuan atau harga dalam kontrak
atau pertukaran. Sebuah penjualan atau kontrak bisnis lain yang memerlukan
unsur gharar dilarang. Ketidakpastian tidak dapat dihindari sama sekali dalam
bisnis apapun. Mengambil resiko kondisi uang jasa untuk keuntungan dalam
bisnis. Masalahnya, bagaimanapun, bahwa tingkat ketidakpastian membuat setiap haram
transaksi belum jelas. konsensus telah muncul dalam masa lalu tentang luasnya
transaksi sah atau batal. Secara terminologi. Ketidakpastian ini berkaitan dengan
keberadaan materi pengetahuan, hak atau manfaat bagi para pihak dan konsekuensi
dari kontrak. Beberapa ahli hukum menerapkannya pada kasus-kasus dari keragu-raguan,
misalnya apakah sesuatu akan terjadi.[12]
Selanjutnya Qimar sama dengan gharar, karena asasnya juga
ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan. Hanya
saja perbedaan antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi pada permainan atau
perlombaan sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.
Hubungan Gharar dengan Maysir Gharar
adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir terbagi dua. Pertama. Maysir yang diharamkan karena
mengandung unsur qimar, seperti misalnya diatas. Ini berarti maysir semakna
dengan gharar. Kedua. Permainan yang diharamkan
sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Sebagian ulama salaf ditanya tentang maysir,
dia menjawab," segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan
zikrullah termasuk maysir. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu
Qayyim serta mereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Menurut mereka sebab
diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi
karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian
serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk
ikut serta dalam permainan tersebut.[13]
2.
Etika bisnis dan membayar utang
Prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan Islam, telah terbukti kemampuan
mereka untuk menarik para pembuat kebijakan dan praktisi dari seluruh dunia
untuk mengembangkan bangunan suatu sistem keuangan yang efisien atas dasar ini.
Dari awal abad ke-21, Keuangan Islam telah berkembang begitu keras bahwa mereka
telah berevolusi dari industri yang baru lahir ke pasar global, di mana Muslim
dan non-Muslim bekerja sama dan belajar dari sama lain untuk pengembangan
produk dan layanan yang relevan. Pengakuan oleh otoritas keuangan global dan
yang paling baru dalam penyediaan jasa keuangan yang canggih dan menguntungkan
dengan harga yang kompetitif dan cukup peduli untuk kepatuhan Syariah.
Bisnis dalam Islam bertujuan untuk mencapai empat hal utama: (1)
target hasil, profit-materi dan benefit-nonmateri, (2) pertumbuhan, (3) keberlangsungan,
(4) keberkahan. Target hasil,
profit-materi dan benefit-nonmateri, artinya bahwa bisnis tidak
hanya untuk mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi)
setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit
(keuntungan atau manfaat) non-materi kepada internal organisasi perusahaan dan
eksternal (lingkungan), seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian
sosial dan sebagainya. Benefit, yang dimaksudkan tidaklah semata
memberikan manfaat kebendaan, tetapi juga dapat bersifat nonmateri. Islam
memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah
madiyah. Masih ada tiga orientasi lainnya, yakni qimah insaniyah,
qimah khuluqiyah, dan qimah ruhiyah. Dengan qimah
insaniyah, berarti pengelola berusaha memberikan manfaat yang bersifat
kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan sosial (sedekah), dan bantuan
lainnya. Qimah khuluqiyah, mengandung pengertian bahwa nilai-nilai
akhlak mulia menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas
bisnis sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang Islami, bukan sekedar
hubungan fungsional atau profesional. Sementara itu qimah ruhiyah berarti
aktivitas dijadikan sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Beberapa dorongan seperti kebajikan, pemurnian pendapatan,
transparansi yang tepat dan pengungkapan, dokumentasi transaksi mengarah ke
presisi tentang hak-hak dan kewajiban para pihak dan etika komprehensif membutuhkan
perawatan untuk orang lain juga merupakan bagian dari kerangka norma-norma
bisnis Islam.[14]
Pertumbuhan, jika
profit materi dan profit non materi telah diraih, perusahaan harus berupaya
menjaga pertumbuhan agar selalu meningkat. Upaya peningkatan ini juga harus
selalu dalam koridor syariah, bukan menghalalkan segala cara. Keberlangsungan,
target yang telah dicapai dengan pertumbuhan setiap tahunnya harus dijaga
keberlangsungannya agar perusahaan dapat berjalan
dalam kurun waktu yang lama. Keberkahan, semua tujuan yang
telah tercapai tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada keberkahan di
dalamnya. Maka bisnis Islam menempatkan berkah sebagai tujuan inti, karena ia
merupakan bentuk dari diterimanya segala aktivitas manusia. Keberkahan ini
menjadi bukti bahwa bisnis yang dilakukan oleh pengusaha muslim telah mendapat
ridha dari Allah Swt dan bernilai ibadah.
Berikut beberapa etika bisnis dalam mesti
dihindari dan dilakukan menurut Muhammad Ayub :
- Menyesatkan Pemasaran, manipulasi dan pemasaran yang berlebihan tidak
didasarkan pada fakta-fakta tentang barang-barang yang dilarang
- Kejujuran dan Kelembutan,
- Larangan Najash, Penawaran atas harga tanpa niat untuk mengambil
pengiriman komoditi yang disebut
- Pengungkapan,
Transparansi dan Memfasilitasi Inspeksi.
Akumulasi kekayaan suatu Negara salah satunya pada stabilnya harga dan
moneter dalam negeri, bertambahnya produksi pada sektor riil sehingga Negara
bisa menyuplai ke Negara lain karena Negara tersebut mengalami surplus dari
sektor keuangan dan riil bisa saja Negara meningkatkan ekspor ke berbagai
Negara lain. Apabila keuangan Negara tersebut defisit sehingga akan menyebabkan
utang luar negeri kepada lembaga-lembaga donor seperti IMF dan World Bank. Negara
juga akan berutang kepada Negara lainnya yang berupa asset yang dihitung
kedalam bentuk finasial asset atau
surat berharga. Oleh karena itu Negara harus memperhatikan utangnya yang
menunggak kepada lembaga donor atau Negara kaya seperti Amerika, Jepang, Cina,
Francis, dsb. Negara ini menjanjikan bantuan hutang yang dengan tambahan
keuntungan dari utang tersebut disebut bunga, praktek ini menjerat Negara
miskin dan berkembang dalam melakukan investasi, banyak pengguran yang terjadi.
Akhirnya Negara hanya membayar beban bunga yang menunggak dari jumlah hutang
yang ada sehingga ini menjadi lingkaran yang tidak hentinya di Negara-negara
miskin yang memasuki era eksploitasi dari Negara kaya dengan iming-iming utang
yang mereka berikan.
Dengan demikian banyak Negara
berkembang dan miskin seperti, Afrika, India, Indonesia, dan lain-lain hingga
kini berjuang membebaskan utangnya. Politik utang luar negeri sangat
menyakitkan bagi Negara-negara yang keuangannya rendah dan produksinya minim.
3.
Pasar bebas dan persaingan harga
Mekanisme pasar
menjadi objek utama dalam perdangan, berlakunya ketentuan atau hukum permintaan
dan penawaran antara produsen dan konsumen. Islam memberikan kebebasan dasar
untuk masuk ke dalam setiap jenis usaha Halal atau transaksi. Namun, ini tidak
berarti kebebasan yang tak terkendali kontrak. Bursa hanya diperbolehkan ketika
dilakukan dalam komoditas diperbolehkan dan sesuai dengan aturan dan
prinsip-prinsip yang ditetapkan turun oleh syariah sehubungan berbagai jenis
transaksi seperti Bai’, Ijarah dan jasa. Para fuqaha telah membahas aturan ini
secara detail dan kami juga akan mengelaborasi atas mereka dalam tempat yang
relevan dalam buku M. Ayub . Islam membayangkan sebuah pasar bebas di mana
harga yang adil ditentukan oleh kekuatan permintaan dan pasokan . Harga akan
dianggap adil hanya jika mereka adalah hasil dari benar bebas berfungsi dari
kekuatan pasar . Seharusnya tidak ada gangguan dalam permainan bebas kekuatan permintaan
dan penawaran , sehingga untuk menghindari ketidakadilan atas nama pemasok
barang dan konsumen. berarti menjual sesuatu pada harga yang lebih tinggi dan
memberikan kesan kepada klien bahwa ia sedang diisi sesuai dengan tingkat pasar
.[15]
Sebelumnya
menyangkut mekanisme pasar banyak hal yang terjadi, pada hakikatnya produsen
dan konsumen ingin menentukan sendiri barang pilihannya di pasar. Namun hal ini
akan tidak terkontrol karena masyarakat bebas menentukan pilihannya, sehingga
bentuk efesiensi pasar akan terganggu. Untuk mencapai efesiesnsi pasar yang
akan menentukan itu adalah harga dan resiko dalam perdagangan. Bentuk efesiensi
pasar dalam pandangan harga, kesamaan suatu harga dengan barang/jasa maupun
saham mencapai keseimbangan apabila mendapat efesiensi informasi di pasar.[16]
Selanjutnya teori
efesiensi pasar terutama yang berkaitan dengan harga terbagi menjadi tiga. Pertama
efesiensi bentuk lemah, yang merupakan situasi pasar secara cepat mencerminkan
semua informasi yang terkandung dalam harga masa lalu yang dianggap berpola
acak. Kedua, efisiensi semi-kuat yang merupakan situasi pasar pada saat
pasar mencerminkan semua informasi kepada masyarakat umum, seperti memilah
harga barang yang murah dan mahal, keuntungan dan kerugian. Ketiga
efesiensi bentuk kuat, yang merupakan situasi ketika harga-harga dengan cepat
mencerminkan seluruh informasi, termasuk informasi privat yang digunakan untuk
memenuhi nilai saham yang benar. Pada pasar ini harga barang dan saham akan
mengalami harga yang wajar (fair).[17]
Berikut norma etika
bertransaksi pada pasar efisien menurut Shefrin dan Statman dalam buku Najmudin
:
1.
Kebebasan dari pemaksaan, investor/konsumen punya
hak tidak dipaksa atas pilihannya.
2.
Kebebasan dari yang keliru.
3.
Hak memperoleh informasi yang sama
4.
Hak memperoleh kekuatan mengolah informasi yang
sama.
5.
Kebebasan dari tekanan emosional pribadi.
6.
Hak melakukan perdagangan.
7.
Hak atas posisi tawar-menawar yang sama.
Dalam sistem
keuangan Islam terdiri atas pasar dan institusi seharusnya norma-norma yang
besumber dari syariahtidak boleh dilanggar. Berikut norma-norma dalam keuangan
Islam yaitu:
1.
Kebebasan untuk melakukan kontrak (akad)
2.
Bebas dari riba.
3.
Bebas dari gharar.
4.
Bebas dari qimar
5.
Bebas dari kontrol harga dan manipulasi.
6.
Hak untuk bertransaksi pada harga yang wajar
7.
Hak memperoleh informasi yang sama
8.
Kebebasan dari dharar (kerugian)
9.
Kerjasama dan solidaritas
Kemudian, pemerintah seharusnya tidak
terlibat dalam memperbaiki harga kecuali hanya ketika perangkap jelas adalah melihat
dalam pasar dan harga karena faktor buatan. Dalam hal ini , pemerintah harus
campur tangan dengan menerapkan sarana yang memadai untuk menyingkirkan
faktor-faktor ini, penyebab cacat, kenaikan harga yang berlebihan dan penipuan.
Gambar 1.1 Bagan potensi penyimpangan di
pasar syariah.
![]() |
||||
![]() |
||||
Sumber : Najmudin,
2011.
4. Bebas dari dharar (detriment, kerusakan)
Sejumlah etika dan
norma dalam Islam mengutamakan konsep
hak dan kewajiban yang ada dalam Islam. Tentu saja, hak itu tidak jauh lebih
kuat ditegakkan dalam kerangka Islam, dengan ketentuan hak pilihan untuk pihak
informasi yang kurang beruntung untuk
membalikkan posisinya. Negara dan regulator berkewajiban untuk memastikan
keadilan dan keadilan bagi semua dan bahwa kekuatan dengan kepentingan lakukan
tidak menciptakan kesulitan bagi masyarakat.
Hukum Islam melarang
segala sesuatu yang menyebabkan kerugian. Kata "dharar" berarti kerusakan, mencakup semua jenis bahaya apakah
itu melibatkan individu, masyarakat, atau lingkungan atau hal-hal lain. Semua
langkah yang diperlukan harus diambil untuk mencegah segala bentuk kerusakan
terjadi. Demikian juga, itu berarti bahwa jika membahayakan telah terjadi, maka
semua tindakan yang diperlukan harus diambil untuk menghapus atau mengurangi
dampak merusak bila memungkinkan. Seperti dilaksanakan oleh prinsip sadd az-zarai' untuk memblokir cara
menuju kejahatan sebelum terjadinya pencegahan aplikasi lebih baik daripada
mengobati. [18]
Dalam kondisi normal, Memungkinkan
operasi pasar bebas. Tapi dalam kasus pedagang memanipulasi pasar untuk
mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang merugikan kepentingan konsumen
atau masyarakat umum, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mengatur harga
untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, pemerintah akan
mencegah bahaya umum telah menolerir bahaya tertentu terhadap beberapa orang
dan kelompok minoritas.
Dalam hukum Islam untuk
melindungi pembeli terhadap bahaya, konsumen memiliki hak opsi "khiyar al-'ayb" terhadap barang
yang cacat. Dengan demikian, bila A membeli mobil dan kemudian diemukan cacat,
dia memiliki pilihan untuk mencabut kontrak. Jika periode sewa lahan pertanian
berakhir sebelum panen tanaman, tanah harus tetap di tangan pemegang sewa dengan
pembayaran sewa proporsional sampai panen selesai.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Konsep bisnis dalam Islam banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan
menggunakan beberapa terma, seperti; tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum.
Dari semua istilah tersebut menunjukkan bahwa bisnis dalam perspektif Islam
pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material yang tujuannya hanya
semata-mata mencari keuntungan duniawi, tetapi juga bersifat immaterial
yang tujuannya mencari keuntungan dan kebahagiaan ukhrawi. Untuk itu
bisnis dalam Islam disamping harus dilakukan dengan cara profesional yang
melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi
agar terhindar dari kerugian, ia juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan
(gharar), kebohongan, riba dan praktek-praktek lain yang dilarang
oleh syariah.
Karena pada dasarnya aktivitas bisnis
tidak hanya dilakukan antar sesama manusia tetapi juga dilakukan antara manusia
dengan Allah. Dalam konteks inilah al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu
bisnis yang tidak pernah mengenal kerugian yang oleh al-Qur’an diistilahkan dengan
”tijaratan lan tabura”. Karena walaupun seandainya secara material
pelaku bisnis Muslim merugi, tetapi pada hakikatnya ia tetap beruntung karena
mendapatkan pahala atas komitmenya dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan
syariah.
2. Saran
Kepada pedagang dan
konsumen dalam bertransaksi kembali meningkatkan hisbah personal (pengawasan
dalam diri masing-masing) sesuai dengan syariat.
Kepada pemerintah
kembali melihat stabilisasi pasar dan tidak berhak campur tangan, kecuali
apabila keseimbangan di pasar terganggu dan pemerintah wajib melakukan hisbah
eksternal ( pengawasan langsung ke pasar), memastikan distribusi barang dan
jasa, serta kejelasan informasi kepada konsumen.
Daftar
Pustaka
Abdulkader Thomas, Interest In Islamic Economics: Understanding
Riba, London : Routledge, 2005.
Akhmad Nur Zaroni , Bisnis
Dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan Dalam Kehidupan Ekonomi), Jurnal
Mazahib,Vol. IV, No. 2, Desember 2007.
Jamal Abdul Aziz, Riba dan Etika Bisnis Islam (Telaah Atas
Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad Syahrur), Jurnal
Ibda` Vol. 2 No.
Jan-Jun 2004.
M. Fajar Hidayanto, Book
Review : Etika Bisnis Dalam Islam,
Jurnal Ekonomi Islam La-Riba Vol. I,
No.1, Juli 2007.
M. Umer Chapra, The Nature of Riba In
Islam, Bangladesh, The Journal of Islamic Economics and
Finance Vol. 2, No. 1, January-June 2006.
Muhammad Ayub, understanding
Islamic finance, England : Wiley, 2007.
Muhammad Umer Chapra ,Money & Banking in an Islamic
Economy, Research Paper, Jeddah: International Centre for Research in Islamic Economics, 1403
AH/1092 AC.
Najmudin, Manajemen Keuangan dan
Aktualisasi Syariah Modern, Yogyakarta: ANDI, 2011.
Rodney Wilson, Parallels Between Islamic And Ethical
Banking,
Centre for Middle Eastern and Islamic Studies, University of Durham.
Sherin Kunhibava, Derivatives In Islamic Finance, ISRA, Research Paper No. 7, 2010.
Yusuf Al-Subaily ,Fiqh Perbankan
Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern,
Riyadh, 2007.
Mahyudin Khalid, Islamic Legal Maxims The Principle of Dharar, Makalah
yang dipersentasikan di UITM Malaysia, diakses 19 November 2013.
Adiwarman Karim, bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan Islam,
Jakarta: Rajawali Press, 2008.
Sri Nawatmi, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Jurnal Fokus Ekonomi (FE), April 2010.
[1] Jamal
Abdul Aziz, Riba
dan Etika Bisnis Islam (Telaah Atas Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad
Syahrur), Jurnal
Ibda` Vol. 2 No. Jan-Jun 2004. Hlm. 2.
[2] Yusuf
Al-Subaily ,Fiqh Perbankan Syariah:
Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern, ( Riyadh,
2007). Hlm 34.
[3] M. Umer Chapra, The
Nature of Riba In Islam, Bangladesh, The Journal of Islamic Economics and
Finance Vol. 2, No. 1, Januari-Juni, 2006, Hlm. 2.
[4] Nasrun Haroen,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2007). Hlm.181.
[5] Ibid. hlm. 183.
[6]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis
Fiqh dan Keuangan, ( Jakarta: Rajawali Press, 2008). Hlm. 37-38.
[7]
Abdulkader Thomas, Interest In Islamic
Economics: Understanding Riba, (London : Routledge, 2005). Hlm. 26.
[8] Jamal Abdul
Aziz,
Riba dan Etika Bisnis Islam
(Telaah Atas Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad Syahrur), (Jurnal Ibda` Vol. 2 No. Jan-Jun 2004).
Hlm 2.
[9]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis
Fiqh dan Keuangan, ( Jakarta: Rajawali Press, 2008). Hlm .36.
[10] Yusuf Al-Subaily, Fiqh Perbankan
Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern,
Riyadh, 2007). Hlm. 37.
[11]
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah,
(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007). Hlm.183.
[13] Yusuf Al-Subaily, Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam
ekonomi modern, (Riyadh, 2007). Hlm. 22.
[15] Ibid. hlm 69.
[16]
Najmudin , Manajemen Keuangan dan
Aktualisasi Syariah Modern, (Yogyakarta: ANDI, 2011). Hlm. 172.
[17]
Ibid. hlm 174.
[18]
Mahyudin Khalid, Islamic Legal Maxims The Principle of Dharar, (Makalah yang
dipersentasikan di UITM Malaysia),
diakses 19 November 2013.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar