Dasar
Asuransi ialah menanggung atau menjamin anggota atau partnership apabila
mengalami resiko kepadanya, baik resiko financial, kerusakan materi, musibah
yang dialami anggota.
Sejarah
asuransi dalam Islam sudah pernah diperkenalkan sebelum Islam Lahir,
Diantarannya:
1.Aqila.
saling memiikul atau bertanggung jawab untuk
keluarganya.apabila salah satu dari keluarganya terbunuh maka, maka ahli waris
pembunuh (Aqila) wajib membayar diyat
(uang darah). Contoh pembunuhan yg dilakukan seorang wanita suku huzail.
2.
Tanahud
Sistem
ini digunakan dalam safar, yaitu menggumpulkan makanan dari peserta safar
menjadi satu.
3.
Aqd al-hirasah
Kontrak
pengawalan keselamatan dalam islam yg terjadi antara individu dengan
pengawalnya dengan membayar sejumlah uang.
4.
Dhaman ath-thariq
Perbedaan Tentang hukum Transaksi
1.Pendapat
yang mengharamkan
2.Pendapat
yang membolehkan
3.Pendapat
yang mebolehkan asuransi sosial dan mengharamkan asuransi komersil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar